Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Timur GUBERNUR JAWA TIMUR IMPLEMENTASI AKTUAL PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Di sampaikan Oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Timur
PENATAAN KAWASAN PARIWISATA DAK (Dana Alokasi Khusus) : Pagu DAK sebesar Rp. 27.426.500.000,- di 14 Kab/Kota sebagai berikut : NO KAB/KOTA PENATAAN KAWASAN PARIWISATA AMENITAS PARIWISATA JUMLAH 1 Banyuwangi 500.000.000 600.000.000 1.100.000.000 2 Blitar 1.800.000.000 - 3 Gresik 1.350.000.000 4 Lumajang 3.300.000.000 5 Magetan 1.500.000.000 6 Malang 3.800.000.000 176.500.000 3.976.500.000 7 Pacitan 8 Pamekasan 1.600.000.000 9 Pasuruan 3.400.000.000 400.000.000 10 Probolinggo 2.400.000.000 11 Sumenep 12 Kota Blitar 1.400.000.000 13 Kota Kediri 1.000.000.000 14 Kota Malang 1.200.000.000 KRITERIA PENILAIAN Memiliki daya tarik wisata (alam, budaya dan buatan); Membutuhkan fasilitas penunjang daya tarik wisata; Memiliki SKPD Bidang Pariwisata; Memiliki Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA); Nilai Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sektor pariwisata; dan Termasuk sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN).
Penataan Kawasan MENU KEGIATAN DAK FISIK BIDANG PARIWISATA Amenitas Pariwisata 1. a. Pembangunan dermaga wisata. b. Pembangunan titik labuh/singgah kapal layar (yacht). 2. Pembangunan dive center dan peralatannya. 3. Pembangunan surfing center dan peralatannya. Penataan Kawasan 1. Pembangunan pusat informasi wisata/TIC dan perlengkapannya. 2. Pembuatan ruang ganti dan/atau toilet. Penataan taman daya tarik wisata: pepembuatan pergola; masangan lampu taman; pembuatan pagar pembatas. 4. Pembangunan Panggung kesenian/pertunjukan a. Pembangunan Sarana Pendukung daya tarik wisata: kios cinderamata;, plaza pusat jajanan/kuliner; tempat ibadah. b. Peningkatan/ Revitalisasi Sarana Pendukung daya tarik wisata: kios cinderamata;, plaza pusat jajanan/kuliner; tempat ibadah 6. Pembuatan jalur pejalan kaki/jalan setapak/jalan dalam kawasan, boadwalk, pedestrian, dan tempat parkir. 7. Pembuatan rambu-rambu petunjuk arah
KRITERIA SEBAGAI CAGAR BUDAYA PERINGKAT PROVINSI DASAR HUKUM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Tentang CAGAR BUDAYA Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pergub no 66 tahun 2015 tentang Pelestraian Cagar Budaya Jawa Timur Pasal 43 Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat provinsi apabila memenuhi syarat : mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas Kabupaten /Kota; mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah Provinsi; langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi sebuah/sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung. KRITERIA PENUNJANG SEBAGAI CAGAR BUDAYA PERINGKAT PROVINSI : 1. Berusia lebih dari 50 tahun; dan 2. Memiliki arti khusus bagi Sejarah Ilmu Pengetahuan Pendidikan Agama; dan atau Kebudayaan BIDANG CAGAR BUDAYA SEJARAH
DAFTAR HASIL PENETAPAN CAGAR BUDAYA TAHUN 2014-2016 DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2014 NO NAMA OBJEK KATEGORI LOKASI 1 Arca Garuda Wisnu Benda Kab.Mojokerto 2 Penataran Kawasan Kab.Blitar 3 Biting Kab.Lumajang 4 Asta Tinggi Kab. Sumenep TAHUN 2015 NO NAMA OBJEK KATEGORI LOKASI 1 Penanggungan Kawasan Kab.Mojokerto dan Pasuruan 2 Gunung Sewu Kab.Pacitan 3 Gerbong Maut Benda Kab.Malang TAHUN 2016 NO NAMA OBJEK KATEGORI LOKASI 1 Hiasan Garudeya Benda Kab.Sidoarjo 2 Megalitikum Grujugan Kawasan Kab.Bondowoso 3 Candi Gunung Gangsir Bangunan Kab.Pasuruan 4 Masjid AL-MUBAROK Kab.Nganjuk 5 Gereja Emmanuel Kota Kediri 6 Candi Jabung Kab.Probolinggo 7 Stupa Sumberawan Situs Kab. Malang 8 Arca Durga Mahisasuramardhini Museum Mpu Tantular 9 Tengkorak Manusia Fosil Ngawi 1
PENETAPAN KARYA BUDAYA MENJADI WARISAN BUDAYA TAK BENDA (WBTB) Karena sedemikian banyaknya usulan Karya Budaya yang diterima Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, maka penentuan usulan karya budaya tersebut menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) harus melalui seleksi. Dalam proses penetapan ini, ada profesionalisme dan ada kode etik yang dipertahankan dari awal sampai akhir yang tidak bisa diganggu gugat. Karya Budaya tersebut kemudian diseleksi oleh tim ahli melalui seleksi. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim ahli berupa kelengkapan dan kelayakan data pendukung seperti adanya foto, video serta kajian akademis. Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Penentuan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) didasarkan pada 15 kriteria. 15 kriteria yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan suatu Karya Budaya menjadi WBTB BIDANG KEBUDAYAAN
Tim Ahli WBTB berpedoman pada 15 kriteria yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan suatu Karya Budaya menjadi WBTB. 15 kriteria tersebut antara lain adalah: 1. Merupakan identitas budaya dari satu atau lebih Komunitas Budaya. 2. Memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jati diri dan persatuan bangsa. 3. Memiliki kekhasan/keunikan/langka dari suatu suku bangsa yang memperkuat jati diri bangsa Indonesia dan merupakan bagian dari komunitas. 4. Merupakan living tradition dan memory collective yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan, dan berguna bagi manusia dan kehidupan. 5. WBTB yang memberikan dampak sosial ekonomi, dan budaya (multiplier effect). 6. Mendesak untuk dilestarikan (unsur/karya budaya dan pelaku) karena peristwa alam. Bencana alam, krisis sosial, krisis politik. dan krisis ekonomi. 7. Menjadi sarana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan menjadi penjamin untuk sustainable development. 8. Keberadaannya terancam punah. 9. WBTB diprioritaskan di wilayah perbatasan dengan negara lain. 10. Rentan terhadap klaim WBTB oleh negara lain. 11. Sudah diwariskan dari lebih dari satu generasi. 12. Dimiliki seluas komunitas tertentu. 13. Tidak bertentangan dengan HAM dan konvensi-konvensi yang ada di dunia dan juga peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. 14. Mendukung keberagaman budaya dan lingkungan alam. 15. Berkaitan dengan konteks.
Revitalisasi kesenian Jawa Timur Memanfaatkan Taman Budaya sebagai promosi potensi Kabupaten/Kota melalui Gelar seni Budaya (atraksi seni budaya, kuliner dan produk ekonomi kreatif) UPT TAMAN BUDAYA Fasilitasi Kabupaten/Kota melalui pagelaran sendratari di Taman Candra Wilwatikta Fasilitasi Kabupaten/Kota dalam pembinaan peningkatan SDM dan produk ekonomi kreatif melalui Pameran maupun Bimtek bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. UPT EKRAF TAMAN CANDRA WILWATIKTA Fasilitasi Kabupaten/Kota melalui TOT bagi guru dan pelatih sanggar tari Revitalisasi kesenian Jawa Timur UPT LABORATORIUM PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN Subsidi SPP selama 1 tahun bagi mahasiswa, umum dan Pegawai UPT PEMBERDAYAAN LEMBAGA SENI WILWATIKTA Festival Tantular (konservasi dan edukasi) UPT MUSEUM MPU TANTULAR
BIDANG PEMASARAN PARIWISATA MTF 13 - 16 April 2017 di Surabaya , tema “Adventure Tourism” Kegiatan utama MTF adalah Travel Exchange (Travex), kegiatan penunjang adalah Pameran dan Bursa Pariwisata, Fam Trip, Penampilan kesenian serta berbagai Lomba Target buyer 120 orang berasal dari 15 negara pasar Jawa Timur, negara yang menjadi pasar Jatim dan memiliki direct flight ke Surabaya, negara pasar baru bagi Jawa Timur serta dari Provinsi luar Jawa Timur. Adapun komposisi peserta buyer dibagi mejadi 80% merupakan buyer internasional dan 20% buyer domestik. Target seller 90 industri pariwisata dari Jawa Timur (75%) dan luar Jawa Timur (25%) berasal dari industri hotel, BPW, Golf dan pengelola daya tarik wisata Informasi : buyer yang sudah mendaftar sebanyak 85 orang terdiri dari : Buyer luar negeri, 61 orang berasal dari 17 negara (Malaysia, Singapura, Thailand, Filiphina, Belanda, Italia, India, China, Ukraina, Australia, Hungaria, Polandia, Kanada, Srilanka, Pakistan, Belgia dan Uni Emirat Arab) Buyer dalam negeri : 24 orang Seller : 61 industri pariwisata (57 industri pariwisata Jatim dan 4 industri pariwisata luar Jatim yang berasal dari Bali, Yogyakarta, NTT dan NTB). Pendukungan event Kab/Kota Online and off line marketing system BIDANG PEMASARAN PARIWISATA Fasilitasi Kab/Kota dalam Peningkatan sertifikasi profesi dan usaha pariwisata - Fasilitasi Kab/Kota dalam Peningkatan kapasitas pelaku usaha pariwisata BIDANG INDUSTRI PARIWISATA
BIDANG DESTINASI PARIWISATA UU no 10 tahun 2009 Pasal 29 Pemerintah provinsi berwenang : butir d. menetapkan destinasi pariwisata propinsi, butir e. menetapkan daya tarik wisata propinsi Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP) adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif kabupaten/kota yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata skala provinsi (DTWP), Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan. Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata provinsi yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Kawasan strategis pariwisata provinsi dikembangkan untuk berpartisi pasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Daya Tarik Wisata Provinsi (DTWP) segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan wisatawan di dalam suatu provinsi” BIDANG DESTINASI PARIWISATA
BIDANG DESTINASI PARIWISATA Hasil Kajian Ripparprop Jatim, Review Perwilayahan/Tata Ruang Pariwisata Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1999/2000 – 2014/2015; ReviewPeraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2012TentangRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ProvinsiTahun 2011—2031; danReview Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025 Kriteria penetapan Destinasi Pariwisata DPP, sebagai berikut: Merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kabupaten/kota dan/atau lintas kabupaten/kota yang didalamnya terdapat Daya Tarik Wisata Provinsi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP); Memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luasserta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk/travel pattern dan pola kunjungan wisatawan; Memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing; Memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; Memiliki keterpaduan dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata nasional dan rencana sektor terkait antara lain Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Berdasarkan atas kriteria diatas, maka perwilayahan Destinasi Pariwisata BIDANG DESTINASI PARIWISATA
BIDANG DESTINASI PARIWISATA Provinsi (DPP) Jawa Timur terdiri dari: DPP Surabaya - Ziarah Waliullah– Trowulandan sekitarnya DPP Malang Raya, Bromo dan Sekitarnya DPP Karst Pacitan – Lawu – Kelud - Wilis dan sekitarnya DPP Ijen Baluran – Merubetiri – Alas Purwo dan Sekitarnya DPP Madura dan Sekitarnya Hasil Kajian Ripparprop Jatim, serta Review tersebut diatas pula , Kriteria penetapan KSPP mengikuti kaidah dalam PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS yaitu : Memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata Memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas Memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun internasional Memiliki potensi dan peran potensial sebagai penggerak investasi Memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah Memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup Memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya Memliki kesiapan dan dukungan masyarakat Memiliki kekhususan dari wilayah Berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial daerah maupun nasional Memiliki potensi tren produk wisata masa depan BIDANG DESTINASI PARIWISATA
BIDANG DESTINASI PARIWISATA Provinsi (KSPP ) Jawa Timur terdiri dari: 1. KSPP Tuban – Lamongan – Gresik dan Sekitarnya 2. KSPP Surabaya Kota dan Sekitarnya 3. KSPP Trowulan - Jombang dan Sekitarnya 4. KSPP Kepulauan Bawean dan Sekitarnya 5. KSPP Batu dan Sekitarnya 6. KSPP Bromo – Tengger – Semeru dan Sekitarnya 7. KSPP Pantai Malang Selatan dan sekitarnya 8. KSPP Tahura R. Soerjo dan Sekitarnya 9. KSPP Singosari dan sekitarnya 10. KSPP Ijen – Baluran dan Sekitarnya 11. KSPP Banyuwangi dan Sekitarnya 12. KSPP G Land – Alas Purwo dan Sekitarnya 13. KSPP Meru Betiri dan Sekitarnya 14. KSPP Sarangan - Lawu dan Sekitarnya 15. KSPP Karst Pacitan dan Sekitarnya 16. KSPP Kelud dan Sekitarnya 17. KSPP Selingkar Wilis dan Sekitarnya 18. KSPP Sumenep dan Sekitarnya 19. KSPP Bangkalan – Sampang- Pamekasan dan Sekitarnya BIDANG DESTINASI PARIWISATA
BIDANG DESTINASI PARIWISATA Kriteria Penetapan DTWP Berkontribusi terhadap jumlah kunjungan wisatawan Memiliki apa yang dicari oleh trend pasar Pengembangannya mampu berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat lokal Mampu meningkatkan Lama Tinggal Wisatawan (Length of stay/LOS) Memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas Memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun internasional Memiliki potensi dan peran potensial sebagai penggerak investasi Memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah Memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup Memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya Memliki kesiapan dan dukungan masyarakat Provinsi Jawa Timur menetapkan 181 DTWP BIDANG DESTINASI PARIWISATA