BANK SYARIAH Lembaga ekonomi syari’ah yang telah dirintis oleh sejumlah tokoh umat Islam, khususnya di Indonesia, telah memperlihatkan hasil-hasil yang positif. Salah satu lembaga ekonomi syari’ah adalah Bank berbasis syari’ah. Jumlah bank syari’ah semakin meningkat, baik dari jumlah bank maupun dari segi peningkatan asset, dana pihak ketiga, pembiayaan dan laba, dan ikut serta memacu roda perekonomian masyarakat
KEGIATAN OPERSIAONAL BANK SYARIAH Investor Dalam fungsi ini, bank syariah menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya. Hal ini dilakukan dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Bagi hasil yang diperolehnya sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana; Penyedia jasa keuangan Seperti bank non syariah (bank konvensional), dan lalu lintas pembayaran dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; Manajer investasi Bank syariah berfungsi sebagai pengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau sebagai agen investasi; Pengemban fungsi sosial Bank syariah berfungsi dalam pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money), Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi, Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang spekulatif, Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang, dan Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.
PRODUK - PRODUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Titipan/Wadiah/Trust Depository Investasi dengan pola Profit and Loss Sharing Jual-Beli/Sale and Purchase Sewa/Ijarah Gadai/Rahn Jasa/Fee-based Service
PRODUK PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH JUAL BELI (SALE AND PURCHASE) BAI’ AL MURABAHAH (Deferred Sale) Jual Beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. BAI’ AS SALAM (In-front Payment Sale) Pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka. BAI’ AL ISTHISNA’ (Purchase by Order or Manufacture) Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dan menjualnya kepada pembeli akhir.
PROSES JUAL – BELI DI MASYARAKAT Harga Pokok Rp 4 Juta Pabrik 2 1 3 Pembeli Harga jual Rp 4,5 Juta Penjual 4 Barang
PRODUK PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BAGI HASIL (PROFIT SHARING) AL MUDHARABAH (Trust Financing, Trust Investment) Asal kata dari dharb artinya memukul atau berjalan. Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal 100 %. AL MUSYARAKAH ( Partnership, Project Financing Participation) Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepatakan. AL MUZARA’AH (Harvest-Yield Profit Sharing) Kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap untuk ditanami dengan imbalan tertentu (%) dari hasil panen. AL MUSAQAH (Plantation Management Fee,Based on Certain Portion of Yield) Lebih sederhana dari al muzara’ah, dimana si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan, sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
MUDHARABAH PROFIT SHARING 70 % 30 % Laba Rp 100 % Modal Manajemen BANK/ SHAHIBUL MAAL MUDHARIB KEMITRAAN Rugi 100 % 0 % REPAYMENT OF CAPITAL
MUSYARAKAH PROFIT SHARING 45 % 55 % Laba Rp 45% Modal Rp 55% Modal BANK/ SHAHIBUL MAAL 1 SHAHIBUL MAAL 2 KEMITRAAN Rugi 45 % 55 % REPAYMENT OF CAPITAL
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PEMBIAYAAN PENGUSAHA Sejarah perusahaan Ijin-ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, SIUJK) ANGGARAN DASAR/ AKTA PENDIRIAN NERACA & R/L AGUNAN TAMBAHAN (SHM/SHGB) & IMB KTP, SN & KK Rencana Anggaran Belanja PEGAWAI TETAP Pas photo KTP, SN & KK Surat Rekomendasi Surat Kuasa memotong gaji Slip Gaji Peruntukan untuk pembeli tanah/rumah/ kendaraan/elektornik SK-SK POLIS Asuransi Karpeg Surat Penawaran/RAB M O U
GADAI/RAHN Akad yang digunakan ijarah/sewa tempat Biaya sewa Rp 3.000,00 per gram per 2 bulan Agunan atau barang yang digadai Emas Dana yang dipinjamkan sebesar 80 % dari nilai emas saat akad Penggunaan dana bebas atau tidak terbatas Waktu proses cepat + ½ s.d 1 jam Dapat diperpanjang kembali apabila dana tersebut masih diperlukan
JASA (FEE BASED SERVICES) SYARIAH AL WAKALAH (DEPUTYSHIP) Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat atau pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. AL KAFALAH (GUARANTY) Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Jenis al kafalah, yaitu : Kafalah bin nafis (personal guarantee), Kafalah bil maal (jaminan pembayaran barang/pelunasan hutang), Kafalah bit taslim (Menjamin pengembalian atas barang yang disewa), Kafalah al munjazah (Jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka dan tujuan tertentu), Kafalah al muallaqah (penyederhanaan dari kafalah al munjazah).: AL HAWALAH (TRANSFER) Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Bahasa Ziyadah = Tambahan APA ITU “ R I B A ….?? Bahasa Ziyadah = Tambahan Linguistik Tumbuh dan membesar Pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil
Firman Allah mengingatkan tentang Riba “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil “ (Q.S. An Nisa : 29) Pengertian Riba secara bahasa adalah tambahan,namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.(Ibnu Al Arabi Al Maliki )
Seperti transasksi jual beli, gadai, sewa atau bagi hasil proyek. Transaksi Pengganti Transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transasksi jual beli, gadai, sewa atau bagi hasil proyek.
S E W A Si Penyewa membayar upah sewa karena adanya Manfaat Sewa yang dinikmati termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si Penyewa.
PROYEK BAGI HASIL Para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena disamping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Transaksi Simpan Pinjam Dana Konvensional Si Pemberi Pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si Peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut.
Beberapa Mazhab Tentang Riba Badr Ad Din Al Ayni “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel
Imam Sarakhsi dari Mazhab Hanafi “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh ( atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut)
JENIS – JENIS RIBA 1. RIBA QARD RIBA HUTANG PIUTANG 2. RIBA JAHILIYYAH Contoh : Kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada yang berhutang. 2. RIBA JAHILIYYAH Contoh : Hutang dibayar lebih dari pokoknya karena telah lewat waktu. 3. RIBA FADHL Contoh : Uang Rp dg Rp, beras dg beras. 2. RIBA JUAL-BELI 4. RIBA NASI’AH Contoh : Ijon
Riba Nasi’ah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung atau rugi. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang/modal yang dipinjamkan. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan nasabah untung atau rugi Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan.Bila usaha rugi maka kerugian akan ditanggung kedua belah pihak. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming” Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Dampak Negatif RIBA Dampak Ekonomi Dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga,semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Sosial Kemasyarakatan Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya 25% lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya.
Dengan menetapkan Riba berarti kita sudah menetapkan bahwa usaha yang kita kelola pasti untung
Wassalamualaikum………..