BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
BANK TANPA BUNGA.
Sistem Perbankan Syariah
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Kelompok 5 (kelas XI-A4) :
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA

BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAB XI BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada pada Al-Qur’an dan Hadits .

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Bank Syariah: Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada: Pendapatan Bank Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank Nominal deposito Nasabah Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank. Jangka waktu deposito, karena berpengaruh pada lamanya investasi. Bank syariah memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR,yaitu Mempertimbangkan rasio antara Dana pihak ketiga dengan pembiayaan yang diberikan. Dalam perbankan syariah, LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan tetapi juga keadilan, karena Bank benar – benar membagikan hasil riil dari dunia usaha (loan ) kepada penabung (deposit).

Bank Konvensional Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan tergantung pada : Tingkat bunga yang berlaku Nominal deposito Jangka waktu deposito Semua bunga yang diberikan kepada deposan menjadi beban biaya langsung. Tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dihasilkan dari dana yang dihimpun. Konsekuensinya, Bank dapat menanggung biaya bunga dari peminjam yang ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga ke deposan. Hal inilah yang disebut dengan negative spread atau keuntungan negative.  

PRODUK BANK SYARIAH Produk Penghimpun Dana Produk Penyaluran Dana Produk Jasa / Pelayanan

Produk Penghimpun Dana Wadiah Al Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Al Musyarakah Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah akad, tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat untuk berbagi keuntungan maupun kerugian. Al Mudharabah Adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100&) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan dalam kontrak, sedangkan apabila menderita kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola.

Produk Penyaluran Dana Ba’I ( Jual Beli ) Ijarah (Sewa) Syirkah

Produk Penyaluran Dana 1. Bai`al Murabahah Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. 2. Bai`as Salam Berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka. 3. Bai`al Istishna Bai`al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang

PRODUK JASA Produk – produk jasa atau pelayanan yang berdasarkan akad syariah, yaitu: 1. Walakah Prinsip perwakilan yang diterapkan dalam bank syariah di mana bank bertindak sebagai wakil dan nasabah sebagai pemberi mandate (muwakil). Prinsip ini diterapkan untuk pengiriman uang atau transfer, penagihan dan letter of credit (L/C). Sebagai imbalan bank mendapatkan fee atas jasanya terhadap nasabah. Kafalah

PRODUK JASA Produk – produk jasa atau pelayanan yang berdasarkan akad syariah, yaitu: 2. Kafalah Prinsip peminjaman di mana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makfulah). Sebagai imbalan bank mendapatkan bayaran atas jasanya terhadap nasabah.

PRODUK JASA Produk – produk jasa atau pelayanan yang berdasarkan akad syariah, yaitu: 3. Hawalah Prinsip penagihan utang, di mana bank bertindak sebagai penerima pengalihan piutang ( muhal`alaih ) dan nasabah bertindak sebagai pengalih piutang (muhil). Sebagai imbalan bank memperoleh upah pengalalihan dari nasabah.