ANALISA BIAYA TENAGA KERJA
Biaya tenaga kerja merupakan pembayaran kepada para pekerja yang didasarkan pada jam kerja atau atas dasar yang diproduksi. Biaya tenaga kerja ini lebih mengacu pada biaya tenaga kerja langsung atau yang disebut sebagai upah.
Perlu dibedakan antara gaji & upah ?
Perhitungan Upah Kotor Dasar Tarif per Jam Kerja Jika karyawan diupah dengan satu tarif per jam kerja, maka upah kotor dapat dihitung dari catatan waktu kerja masing – masing. Upah kotor = jumlah jam kerja karyawan termasuk lembur x tarif per jam kerja
Tarif per unit produksi x Jumlah unit produksi Dasar Tarif Per Unit Produksi Perusahaan yang menggunakan dsar perhitungan ini,biasanya dibuatkan suatu tarif minimum per jam kerja. Jika upah yg didapat lebih rendah,maka harus di mark up sampai pada jumlah minimum. Upah kotor = Tarif per unit produksi x Jumlah unit produksi
Upah standar + Insentif Dasar Rencana Insentif Insentif diberikan jika ada karyawan yang memproduksi lebih dari yang distandarkan. Upah kotor = Upah standar + Insentif
Potongan-Potongan Terhadap penghasilan meliputi : PPh,iuran asuransi,Astek dll.
Permasalahan dalam Biaya Tenaga Kerja Waktu Menganggur Adalah tidak mungkin menghitung seluruh jam kerja karyawan menjadi waktu yang produktif. Perpindahan dari pekerjaan ke pekerjaan yang lain akan selalu menimbulkan waktu yang terbuang. Begitu pula jika terjadi penundaan produksi atau kerusakan mesin. Namun demikian waktu menganggur tetap harus ditekan seminimal mungkin.
Shift Premium Suatu pabrik akan berproduksi 24 jam penuh sehingga menimbulkan adanya giliran kerja (shift) bagi karyawan. Pabrik yang dikelola dengan baik akan membedakanupah karyawan yang bekerja pada siang atau malam hari. Perbedaan waktu tersebut dinamakan Shift Premium.
Bonus Adalah tambahan pembayaran upah/gaji yang diberikan kepada pekerja. Besarnya bonus dinyatakan dalam persentase tertentu dari keuntungan atau profit perusahaan. Besarnya bonus berdasarkan prosentase tertentu dari gaji atau upah yang diterima.
Cuti dan Hari Libur Cara perhitungan yang umum digunakan : Pembayaran upah tetap dilakukan walaupun karyawan tidak bekerja karena cuti atau hari libur. Cara perhitungan yang umum digunakan : Upah selama cuti dan hari libur ditaksir selama setahun,kemudian dibebankan tiap bulan 1/12 –nya. Ditentukan suatu prosentase tertentu untuk dibebankan tiap bulan pada BOP.
Pekerjaan yang Rusak Sudah menjadi hal yang biasa jika dalam proses produksi terjadi produk rusak,cacat, atau tidak sesuai. Dari produk yang rusak,cacat dan tidak sesuai ada yang bisa diperbaiki dan tidak.
SOAL Handycraft sulam pita memproduksi berbagai souvenir berdasarkan ada tidaknya pesanan. Perhitungan upah dilakukan dengan tarif unit produksi dimana upah per unit adalah Rp 2.000. Standar minimal yang harus dihasilkan oleh setiap karyawan adalah 100 unit per hari. Selisih lebih akan memdapatkan upah Rp 3.000 per unit. Standar upah akan diberlakukan sebagai biaya tenaga kerja langsung sedangkan selisih lebih diperlakukan sebagai biaya tenaga kerja tidak langsung.
Upah kotor setiap karyawan Upah yang diterimakan jika PPh = 5% Berikut ini adalah rekapitulasi upah pada minggu ke -4 bulan September 2016 : Hitunglah : Upah kotor setiap karyawan Upah yang diterimakan jika PPh = 5% Alokasi biaya tenaga kerja langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung NAMA Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Dina 100 unit 110 unit 98 unit 115 unit 120 unit Sari 105 unit 102 unit 118 unit Santi 99 unit 104 unit 101 unit