PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN Disampaikan pada Kegiatan Workshop Juknis Peranggungjawaban Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNS (PUPT DIKTI Tahun 2017) Tanggal 18 Mei 2017
Main Issues Desentralisasi Penelitian issues Pertanggungjawaban Transparansi Akuntabilitas Kepatuhan Perpajakan 3
Pendanaan & Pembiayaan Main Issues Standar Hasil Isi Proses Penilaian Peneliti Sarpras Pengelolaan Pendanaan & Pembiayaan
PERTANGGUNGJAWABAN KEU PUPT DIKTI TAHUN 2017 Pada hakekatnya merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara
SISTEM TATA KELOLA KEU PUPT DIKTI 1 PERENC ANGGAR AN 2 PERBEN DAHARA AN 3 PERTANG GUNGJA WABAN 4 PELAPORAN 6
Ringkasan Anggaran Biaya PUPT No Jenis Pengeluaran Biaya 1. Honorarium untuk pelaksana, petugas laboratorium, pengumpul data, pengolah data, penganalisis data, honor operator, dan honor pembuat sistem (maksimum 30% dan dibayarkan sesuai ketentuan) 2. Pembelian bahan habis pakai untuk ATK, fotocopy, surat menyurat, penyusunan laporan, cetak, penjilidan laporan, publikasi, pulsa, internet, bahan laboratorium, langganan jurnal (maksimum 60%) 3. Perjalanan untuk biaya survei/sampling data, seminar/workshop DN-LN, biaya akomodasi-konsumsi, perdiem/lumpsum, transport (maksimum 40%) 4. Sewa untuk peralatan/mesin/ruang laboratorium, kendaraan, kebun percobaan, peralatan penunjang penelitian lainnya (maksimum 40%) Jumlah
SPJ Honorarium PNS SK/Surat Tugas/Dokumen Penugasan Tanda Terima Honor dan/atau Bukti Transfer PPh Psl 21 (PP 80 tahun 2010) Ber-NPWP : Gol IV 15% Gol III 5% Gol I/II 0% Tanpa NPWP : Gol IV 18% Gol III 6% SSP
SPJ Honorarium Non Gaji Pegawai Tetap Non PNS SK/Surat Tugas/Dokumen Penugasan Tanda Terima Honor dan/atau Bukti Transfer PPh Psl 21 Bila ber-NPWP PPh 21 : 5% Bila tidak punya NPWP PPh 21 : 6% SSP
SPJ Honorarium “Lainnya” SK/Surat Tugas/Dokumen Penugasan Tanda Terima Honor dan/atau Bukti Transfer PPh pasal 21 : Bila ber-NPWP : 5% x 50% Bila tidak punya NPWP : (5% x 50%) x 120% SSP
SPJ Belanja Barang Kuitansi Kurang dr Rp 250.000,00 : tanpa materai Rp 250.000,00 – Rp 1.000.000,00 : bermaterai Rp 3.000,00 di atas Rp1.000.000,00 : bermaterai Rp 6.000,00 Nota Pembelian < 1 juta : bebas pajak Pembelian 1 – 2 juta : PPN 10%; bebas PPh Pembelian > 2 juta : PPN 10% & PPh 22: 1,5% SSP PPN & PPh pakai NPWP Rekanan; bila rekanan tidak punya NPWP maka PPN 10%, PPh 1,5% x 200% menggunakan NPWP Bendahara Pemungut.
SPJ Makan & Minum Non Catering/Bukan Restoran/Bukan WM SPJ sama halnya dg pembelian barang Nota dan/atau Kuitansi Pembelian < 1 juta : bebas pajak Pembelian 1 – 2 juta : PPN 10% bebas PPh Pembelian > 2 juta : PPN 10% & PPh 22: 1,5% SSP PPN & PPh psl 22 pakai NPWP Rekanan, bila rekanan tidak punya NPWP maka PPN 10%, PPh 1,5% x 200% menggunakan NPWP Bendahara Pemungut.
SPJ Belanja Makan & Minum (Catering) Kuitansi Kurang dr 250.000 : tanpa materai 250.000 – 1 juta : bermaterai 3000 di atas 1 juta : bermaterai 6000 Nota Daftar Hadir dan Undangan Pajak Katering (ber-NPWP) PPh psl 23 2% untuk seluruh nominal; jika tak ber-NPWP 4%. bebas PPN SSP PPh psl 23 pakai NPWP Bendahara Pemungut.
PPh psl 23 pakai NPWP Bendahara Pemungut. SPJ Belanja Jasa & Sewa Kuitansi Kurang dr 250.000 : tanpa materai 250.000 – 1 juta : bermaterai 3000 di atas 1 juta : bermaterai 6000 Nota Belanja nominal berapapun dikenakan PPh psl 23 tarif 2%; jika tak ber-NPWP 4%. Pembelian > 1 juta, selain PPh 23: 2% juga dikenakan PPN 10% SSP PPh psl 23 pakai NPWP Bendahara Pemungut.
Biaya Akomodasi Hotel Halfday/Fullday Meeting Package: Daftar Peserta Invoice Kuitansi/Bukti Transfer Bebas Pajak
Biaya Akomodasi Hotel Fullboard Meeting Package: Daftar Peserta Bill (Kamar) Invoice Kuitansi/Bukti Transfer Bebas Pajak
PPh psl 22 pakai NPWP Rekanan, Bebas PPN Belanja Barang yg dikecualikan kena Pajak berupa: Pembelian Buku Pelajaran Kitab Suci Buku Pelajaran Agama (SK Menkeu 370/KMK.03/2003) PPh psl 22 pakai NPWP Rekanan, bila rekanan tidak punya NPWP maka PPh 1,5% x 200% menggunakan NPWP Bendahara Pemungut.
Biaya Transport Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dg nama apapun yg diberikan pemerintah tidak termasuk penghasilan yg dipotong PPh. Contoh: Biaya transport yg diberikan dlm bentuk bahan bakar (voucer bahan bakar), tiket tidak kena PPh.
PERJALANAN DINAS Perjadin LN Perjadin DN Standar Biaya Masukan PMK 164/PMK.05/ 2015 Perjadin DN PMK 113/PMK.05/ 2012 Perdirjen 22/PB/2013 Standar Biaya Masukan PMK 33/PMK.02/2016
Perdin Jabatan Perdin yg melewati batas kota => SPD Perdin yg dilaks di dalam kota a. melebihi 8 jam => SPD b. sampai dengan 8 jam => Tanpa SPD
Penerbit Surat Tugas Kepala Satker Atasan langsung kepala satker Pejabat eselon II Pimp Lembaga/Pejabat Eselon I Pejabat lainnya yang ditunjuk
Biaya Perjadin DN Uang harian Biaya transpor Biaya penginapan
SPJ Perjadin LN Paspor dan/atau Exit Permit Surat Perjalanan Dinas Surat Tugas Surat Persetujuan Paspor dan/atau Exit Permit Surat Perjalanan Dinas SPJ
Biaya Perjadin LN Biaya Transportasi Uang Harian Biaya Lainnya Berangkat (plus 40% uang harian) Pulang (plus 40% uang harian) Uang Harian Biaya Stay (tinggal/menginap) Uang Makan Uang Saku Uang Transportasi Lokal Biaya Lainnya Representasi (Pejabat Delegasi RI) Asuransi Perjalanan (Jika menjadi satu kesatuan dalam harga tiket moda transportasi) PMK 164/PMK.05/2015 PMK 33/pmk.02/2016
Tempat Pelaksanaan Tugas Target Kinerja atau Hasil yang akan dicapai Surat Tugas Perjadin Pemberi Tugas Pelaksana Tugas Uraian Tugas Sumber Pembiayaan Waktu yang Diperlukan Tempat Pelaksanaan Tugas Target Kinerja atau Hasil yang akan dicapai Isi Surat Tugas Surat Tugas juga harus mencantumkan Kewajiban untuk menyampaikan LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS kepada Pejabat Penerbit Surat Tugas