PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Auditor Itjen Kemdikbud
Advertisements

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
KETENTUAN REALISASI SPJ KEGIATAN BAGIAN/UNIT
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
SYARAT SAHNYA SPJ/KWITANSI
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
Oleh : SUROSO, S.H., MM TARYA SUTARYO, S.SOS Kopertis wil. Iv
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
PENULISAN PROPOSAL PENELITIAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
WORKSHOP STANDARISASI PELAPORAN BANSOS
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Keuangan Universitas Padjadjaran
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perpajakan Akhir Tahun 2016
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
WORKSHOP PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT SIMLITABMAS 2018 TIM SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) Denpasar, 23 Agustus 2018 LLDIKTI.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
PAPARAN TTD KONTRAK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN 2019
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOPTN PENELITIAN
Transcript presentasi:

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN Disampaikan pada Kegiatan Workshop Juknis Peranggungjawaban Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNS (PUPT DIKTI Tahun 2017) Tanggal 18 Mei 2017

Main Issues Desentralisasi Penelitian issues Pertanggungjawaban Transparansi Akuntabilitas Kepatuhan Perpajakan 3

Pendanaan & Pembiayaan Main Issues Standar Hasil Isi Proses Penilaian Peneliti Sarpras Pengelolaan Pendanaan & Pembiayaan

PERTANGGUNGJAWABAN KEU PUPT DIKTI TAHUN 2017 Pada hakekatnya merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara

SISTEM TATA KELOLA KEU PUPT DIKTI 1 PERENC ANGGAR AN 2 PERBEN DAHARA AN 3 PERTANG GUNGJA WABAN 4 PELAPORAN 6

Ringkasan Anggaran Biaya PUPT No Jenis Pengeluaran Biaya 1. Honorarium untuk pelaksana, petugas laboratorium, pengumpul data, pengolah data, penganalisis data, honor operator, dan honor pembuat sistem (maksimum 30% dan dibayarkan sesuai ketentuan) 2. Pembelian bahan habis pakai untuk ATK, fotocopy, surat menyurat, penyusunan laporan, cetak, penjilidan laporan, publikasi, pulsa, internet, bahan laboratorium, langganan jurnal (maksimum 60%) 3. Perjalanan untuk biaya survei/sampling data, seminar/workshop DN-LN, biaya akomodasi-konsumsi, perdiem/lumpsum, transport (maksimum 40%) 4. Sewa untuk peralatan/mesin/ruang laboratorium, kendaraan, kebun percobaan, peralatan penunjang penelitian lainnya (maksimum 40%) Jumlah

SPJ Honorarium PNS SK/Surat Tugas/Dokumen Penugasan Tanda Terima Honor dan/atau Bukti Transfer PPh Psl 21 (PP 80 tahun 2010) Ber-NPWP : Gol IV 15% Gol III 5% Gol I/II 0% Tanpa NPWP : Gol IV 18% Gol III 6% SSP

SPJ Honorarium Non Gaji Pegawai Tetap Non PNS SK/Surat Tugas/Dokumen Penugasan Tanda Terima Honor dan/atau Bukti Transfer PPh Psl 21 Bila ber-NPWP PPh 21 : 5% Bila tidak punya NPWP PPh 21 : 6% SSP

SPJ Honorarium “Lainnya” SK/Surat Tugas/Dokumen Penugasan Tanda Terima Honor dan/atau Bukti Transfer PPh pasal 21 : Bila ber-NPWP : 5% x 50% Bila tidak punya NPWP : (5% x 50%) x 120% SSP

SPJ Belanja Barang Kuitansi Kurang dr Rp 250.000,00 : tanpa materai Rp 250.000,00 – Rp 1.000.000,00 : bermaterai Rp 3.000,00 di atas Rp1.000.000,00 : bermaterai Rp 6.000,00 Nota Pembelian < 1 juta : bebas pajak Pembelian 1 – 2 juta : PPN 10%; bebas PPh Pembelian > 2 juta : PPN 10% & PPh 22: 1,5% SSP PPN & PPh pakai NPWP Rekanan; bila rekanan tidak punya NPWP maka PPN 10%, PPh 1,5% x 200% menggunakan NPWP Bendahara Pemungut.

SPJ Makan & Minum Non Catering/Bukan Restoran/Bukan WM SPJ sama halnya dg pembelian barang Nota dan/atau Kuitansi Pembelian < 1 juta : bebas pajak Pembelian 1 – 2 juta : PPN 10% bebas PPh Pembelian > 2 juta : PPN 10% & PPh 22: 1,5% SSP PPN & PPh psl 22 pakai NPWP Rekanan, bila rekanan tidak punya NPWP maka PPN 10%, PPh 1,5% x 200% menggunakan NPWP Bendahara Pemungut.

SPJ Belanja Makan & Minum (Catering) Kuitansi Kurang dr 250.000 : tanpa materai 250.000 – 1 juta : bermaterai 3000 di atas 1 juta : bermaterai 6000 Nota Daftar Hadir dan Undangan Pajak Katering (ber-NPWP) PPh psl 23 2% untuk seluruh nominal; jika tak ber-NPWP 4%.  bebas PPN SSP PPh psl 23 pakai NPWP Bendahara Pemungut.

PPh psl 23 pakai NPWP Bendahara Pemungut. SPJ Belanja Jasa & Sewa Kuitansi Kurang dr 250.000 : tanpa materai 250.000 – 1 juta : bermaterai 3000 di atas 1 juta : bermaterai 6000 Nota Belanja nominal berapapun dikenakan PPh psl 23 tarif 2%; jika tak ber-NPWP 4%. Pembelian > 1 juta, selain PPh 23: 2% juga dikenakan PPN 10% SSP PPh psl 23 pakai NPWP Bendahara Pemungut.

Biaya Akomodasi Hotel Halfday/Fullday Meeting Package: Daftar Peserta Invoice Kuitansi/Bukti Transfer Bebas Pajak

Biaya Akomodasi Hotel Fullboard Meeting Package: Daftar Peserta Bill (Kamar) Invoice Kuitansi/Bukti Transfer Bebas Pajak

PPh psl 22 pakai NPWP Rekanan, Bebas PPN Belanja Barang yg dikecualikan kena Pajak berupa: Pembelian Buku Pelajaran Kitab Suci Buku Pelajaran Agama (SK Menkeu 370/KMK.03/2003) PPh psl 22 pakai NPWP Rekanan, bila rekanan tidak punya NPWP maka PPh 1,5% x 200% menggunakan NPWP Bendahara Pemungut.

Biaya Transport Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dg nama apapun yg diberikan pemerintah  tidak termasuk penghasilan yg dipotong PPh. Contoh: Biaya transport yg diberikan dlm bentuk bahan bakar (voucer bahan bakar), tiket  tidak kena PPh.

PERJALANAN DINAS Perjadin LN Perjadin DN Standar Biaya Masukan PMK 164/PMK.05/ 2015 Perjadin DN PMK 113/PMK.05/ 2012 Perdirjen 22/PB/2013 Standar Biaya Masukan PMK 33/PMK.02/2016

Perdin Jabatan Perdin yg melewati batas kota => SPD Perdin yg dilaks di dalam kota a. melebihi 8 jam => SPD b. sampai dengan 8 jam => Tanpa SPD

Penerbit Surat Tugas Kepala Satker Atasan langsung kepala satker Pejabat eselon II Pimp Lembaga/Pejabat Eselon I Pejabat lainnya yang ditunjuk

Biaya Perjadin DN Uang harian Biaya transpor Biaya penginapan

SPJ Perjadin LN Paspor dan/atau Exit Permit Surat Perjalanan Dinas Surat Tugas Surat Persetujuan Paspor dan/atau Exit Permit Surat Perjalanan Dinas SPJ

Biaya Perjadin LN Biaya Transportasi Uang Harian Biaya Lainnya Berangkat (plus 40% uang harian) Pulang (plus 40% uang harian) Uang Harian Biaya Stay (tinggal/menginap) Uang Makan Uang Saku Uang Transportasi Lokal Biaya Lainnya Representasi (Pejabat Delegasi RI) Asuransi Perjalanan (Jika menjadi satu kesatuan dalam harga tiket moda transportasi) PMK 164/PMK.05/2015 PMK 33/pmk.02/2016

Tempat Pelaksanaan Tugas Target Kinerja atau Hasil yang akan dicapai Surat Tugas Perjadin Pemberi Tugas Pelaksana Tugas Uraian Tugas Sumber Pembiayaan Waktu yang Diperlukan Tempat Pelaksanaan Tugas Target Kinerja atau Hasil yang akan dicapai Isi Surat Tugas Surat Tugas juga harus mencantumkan Kewajiban untuk menyampaikan LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS kepada Pejabat Penerbit Surat Tugas