Farli Elnumeri, Presiden ISIPII PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR : TENTANG REPOSITORI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Sekedar Komentar DPR RI, 20 Desember 2016 Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
Tugas & Fungsi DPR RI Legislasi Undang-Undang Pengawasan Anggaran
Penyesuaian Kebijakan Siklus Legislasi Putusan Peradilan Persetujuan Penerapan Penyesuaian Kebijakan Pembahasan RUU UU Perubahan Perilaku Evaluasi Usulan Perubahan Ketercapaian
Fungsi & Tugas DPR Lainnya Kerjasama Parlemen dengan negara lain dan internasional
Tugas Utama Perpustakaan DPR RI Penyediaan Informasi bagi Anggota DPR RI dan staf pendukungnya untuk menjalankan tugas dan fungsi DPR RI Mendokumentasikan Pengetahuan (Local Content) DPR RI
Lembaga Informasi DPR RI Perpustakaan Unit Kearsipan Museum (?) ?
BAB I KETENTUAN UMUM Pertanyaan: Apabila hanya fokus pada karya ilmiah, bagaimana dengan artikel-artikel yang dihasilkan dari kegiatan diskusi atau seminar yang diselenggarakan DPR RI? (grey literature/ literatur kelabu) Lembaga mana yang mendokumentasikannya? Usul: Pengertian repositori ditambahkan …karya ilmiah dan literatur kelabu …. Pengertian tentang literatur kelabu
Tujuan Repositori Bab 2, Pasal 3 Berdasarkan tujuan, suatu hal yang positif apabila Perpustakaan DPR dapat mencapai tujuan tersebut dengan mengembangkan konsep “Clearing House” seperti yang dikembangkan oleh KPK. Poin b bisa ditambahkan kata ….bekerja sama atau berkaitan dengan ….
Pasal 6 Apakah hanya karya ilmiah? Lembaga mana yang mengelola literatur kelabu? Sekedar memastikan bahwa dokumentasi kegiatan di DPR RI terkelola dengan baik: Lembaga mana yang mengelola rekaman film sidang di DPR? Lembaga mana yang mengelola foto kegiatan di DPR?
Pasal 8 Kewajiban Perpustakaan DPR RI perlu ditambah. Penegasan kewajiban perpustakaan DPR untuk proaktif mengumpulkan karya ilmiah… dan memastikan terkumpul dengan lengkap Dengan demikian meminimalisasi kemungkinan adanya karya yang terlewatkan.
Pasal 11 Poin (1) perlu ditambahkan klausul bahwa perpustakaan DPR secara berkala memastikan unsur sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) telah menyerahkan seluruh karya ilmiahnya kepada Perpustakaan.
Pasal 17 Perlu adanya klausul tambahan mengenai layanan Perpustakaan DPR RI terhadap stakeholder utama Perpustakaan DPR RI, yaitu anggota DPR, staf ahli, staf perancang perundang-undangan, dan peneliti. Klausul tersebut dapat berbunyi bahwa repositori yang berhasil dihimpun dalam satu masa tertentu disampaikan kepada stake holder utama Perpustakaan DPR RI secara proaktif memberikan paket dan kemas ulang informasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kebutuhan program DPR RI, misalkan prolegnas, tugas dan fungsi komisi dan badan kelengkapan DPR RI.
Akses Terhadap Dokumen Pembahasan Perundang-Undangan Salah satu jenis dokumen yang sering dicari pemustaka adalah dokumen yang berkaitan dengan pembahasan perundang-undangan. Dokumen ini berupa : Naskah Akademik, draf RUU, DIM, notulensi, pandangan fraksi, pendapat para ahli, pandangan pemerintah, sampai RUU yang disahkan dalam Paripurna. Situs DPR RI telah berusaha mewadahinya, namun sayang tidak lengkap. Bagaimana peran perpustakaan dalam mengatasi hal ini?
Sekian dan terima kasih