Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian Alia Ariesanti, M.Si, Ak UAD, 13 Juli 2013
Alur Dana Hibah Dikti UAD Peneliti
Pajak yang terkait PPN (Pajak Penambahan Nilai) PPh pasal 21 Pajak Penghasilan: Materai
Pajak Penambahan Nilai Pajak yang terkait dengan penyerahan barang/jasa kena pajak Misal: Pembelian bahan habis pakai (kertas, tinta) Pembelian/pembuatan software Pembelian peralalatan
Pajak Penambahan Nilai Perlukah memungut PPN? UAD bukan pengusaha kena pajak UAD bukan instansi pemerintah UAD bukan pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN Kita tidak perlu memungut PPN, karena yang memungut PPN adalah pemasok/toko
Pajak Penambahan Nilai Administrasi? Setiap pembelian barang atau penggunaan jasa yang nilainya Rp1.000.000 ke atas, maka dibutuhkan Nota/kuitansi faktur pajak Faktur pajak: memuat identitas Pengusaha Kena Pajak
Pajak Penghasilan Pajak yang terkait dengan penghasilan Objek Pajak: Penghasilan Wajib Pajak: Penerima penghasilan Pemotong pajak: pemberi kerja/pemberi penghasilan
Pajak Penghasilan PPh pasal 21: Penghasilan yang berupa gaji, upah, honor, yang diterima oleh WP orang pribadi PPh pasal 23: Penghasilan berupa sewa
PPh pasal 21 Setiap penyerahan honorarium, akan dikenakan pajak dengan ketentuan: Sampai dengan Rp50.000.000, dikenakan tarif 5% Diatas Rp50.000.000 – Rp250.000.000, dikenakan tarif 15% Diatas Rp250.000.000 – Rp500.000.000, dikenakan tarif 25% Diatas Rp500.000.000, dikenakan tarif 30% Pajak disetorkan ke kas negara melalui bank/kantor pos dengan menggunakan SSP, dengan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP milik UAD Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka besar pajaknya 20% lebih tinggi
PPh pasal 21 Administrasi? Bukti bisa berupa kuitansi untuk setiap penerima atau dalam bentuk daftar penerima honorarium Di dalamnya tercantum nama penerima, honor bruto, PPh pasal 21 dan honor neto, serta tanda tangan penerima dan mengetahui/menyetujui ketua Peneliti
Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Kwitansi) NO BUKTI KWITANSI / BUKTI PEMBAYARAN Harus sama Sudah Terima dari Banyaknya Uang Untuk Pembayaran : Nama Peneliti : : Honorarium Ketua Peneliti kegiatan Penelitian (Hibah Bersaing/fundamental/ Hibah Pascasarjana) dengan judul ……...……. untuk bulan …….. 2012, dalam rangka kegiatan Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Kode :2013) Jumlah Kotor : 1,500,000 Pajak PPh 5 a5%u 15% : 75,000 berdasarkan golongan Jumlah bersih yang diterima : 1,425,000 Yogyakarta, 31 Mei 2013 Yang menerima, JUMLAH : Rp1.500.000 …………………………………………. Setuju dibayar Lunas dibayar Ketua Peneliti Pemegang Uang Sediaan (PUS) ………………………………………………….. NIP. …………………………………………. ………………………………………………. NIP. ……………………………………….
Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Daftar) NO. BUKTI Daftar : Pembayaran honorarium tim peneliti kegiatan penelitian (Hibah Bersaing/Fundamental/Hibah Pascasarjana/PPM Mono tahun/PPM Multi tahun ) dengan judul ……………………… untuk bulan …..2011, dalam rangka kegiatan Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (2013) Jml Kotor Pajak PPh Jml Bersih No Nama Gol Tanda tangan (Rp.) (Rp.) 1 Dr.Ir. Nama Jelas Ketua Peneliti IV 400,000 20.000 380.000 1……………… 2 Dr.Ir. No name Asisten peneliti IV 350,000 17.500 332.500 2……………… 3 Ir. Identitas Asisten peneliti III 300,000 15.000 285.000 3……………… 4 Saha wae Anggota peneliti II 250,000 12.500 237.500 4……………… 5 Siapa aja Anggota peneliti I 100,000 5.000 95,000 5……………… Jumlah 1,400,000 70.000 1.330.000 Terbilang = #### Harus sama Setuju dibayar , Ketua Peneliti Pembuat daftar,
PPh pasal 23 Sewa yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, dikenakan pajak dengan tarif 10% PPh final Sewa yang terkait selain dari tanah dan/atau bangunan, dikenakan pajak dengan tarif 2% Pajak disetorkan ke kas negara melalui bank/kantor pos dengan menggunakan SSP, dengan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP milik UAD Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka besaran pajaknya 100% lebih tinggi
Materai Terutang atas dokumen Dokumen: kuitansi, kontrak perjanjian Dokumen yang memuat nilai <Rp250.000 tidak terutang materai Dokumen yang memuat nilai >Rp250.000 - <Rp1.000.000 terutang materai Rp3.000 Dokumen yang memuat nilai >Rp1.000.000 terutang materai Rp6.000
Kuitansi sewa dan pembelian 1. Kuitansi pembelian barang/jasa sewa dibubuhi meterai Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai), tanggal pembelian, alamat lengkap dan tanda tangan penerima, serta diberi distempel toko/tempat pembelian/sewa 2. pembelian barang/jasa sewa : < Rp 250.000,‐ tanpa dibubuhi Meterai. 3. pembelian barang/jasa sewa : ≥Rp 250.000,‐ dan < 1.000.000,‐ dibubuhi Meterai Rp. 3.000,‐ 4. pembelian barang: > 1.000.000,‐ dibubuhi Meterai Rp. 6.000,‐ dan dikenakan PPN sebesar 10% (dilampiri SSP PPN; dan Faktur Pajak Standar dari Toko).