Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Advertisements

Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN DANA
DASAR HUKUM BEA METERAI :
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
BEA MATERAI Bea Materai.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Bea Meterai.
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
Pajak Penghasilan Pasal 23
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan

WORKSHOP STANDARISASI PELAPORAN BANSOS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
PPh PASAL 26.
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Perpajakan Akhir Tahun 2016
BEA MATERAI.
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
BEA MATERAI Bea Materai.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Copyright-Tunas Hariyulianto
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
BEA MATERAI Dasar Hukum:
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
WORKSHOP PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT SIMLITABMAS 2018 TIM SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) Denpasar, 23 Agustus 2018 LLDIKTI.
BEA MATERAI Bea Materai.
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
Transcript presentasi:

Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian Alia Ariesanti, M.Si, Ak UAD, 13 Juli 2013

Alur Dana Hibah Dikti UAD Peneliti

Pajak yang terkait PPN (Pajak Penambahan Nilai) PPh pasal 21 Pajak Penghasilan: Materai

Pajak Penambahan Nilai Pajak yang terkait dengan penyerahan barang/jasa kena pajak Misal: Pembelian bahan habis pakai (kertas, tinta) Pembelian/pembuatan software Pembelian peralalatan

Pajak Penambahan Nilai Perlukah memungut PPN? UAD bukan pengusaha kena pajak UAD bukan instansi pemerintah UAD bukan pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN Kita tidak perlu memungut PPN, karena yang memungut PPN adalah pemasok/toko

Pajak Penambahan Nilai Administrasi? Setiap pembelian barang atau penggunaan jasa yang nilainya Rp1.000.000 ke atas, maka dibutuhkan Nota/kuitansi  faktur pajak Faktur pajak: memuat identitas Pengusaha Kena Pajak

Pajak Penghasilan Pajak yang terkait dengan penghasilan Objek Pajak: Penghasilan Wajib Pajak: Penerima penghasilan Pemotong pajak: pemberi kerja/pemberi penghasilan

Pajak Penghasilan PPh pasal 21: Penghasilan yang berupa gaji, upah, honor, yang diterima oleh WP orang pribadi PPh pasal 23: Penghasilan berupa sewa

PPh pasal 21 Setiap penyerahan honorarium, akan dikenakan pajak dengan ketentuan: Sampai dengan Rp50.000.000, dikenakan tarif 5% Diatas Rp50.000.000 – Rp250.000.000, dikenakan tarif 15% Diatas Rp250.000.000 – Rp500.000.000, dikenakan tarif 25% Diatas Rp500.000.000, dikenakan tarif 30% Pajak disetorkan ke kas negara melalui bank/kantor pos dengan menggunakan SSP, dengan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP milik UAD Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka besar pajaknya 20% lebih tinggi

PPh pasal 21 Administrasi? Bukti bisa berupa kuitansi untuk setiap penerima atau dalam bentuk daftar penerima honorarium Di dalamnya tercantum nama penerima, honor bruto, PPh pasal 21 dan honor neto, serta tanda tangan penerima dan mengetahui/menyetujui ketua Peneliti

Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Kwitansi) NO BUKTI KWITANSI / BUKTI PEMBAYARAN Harus sama Sudah Terima dari Banyaknya Uang Untuk Pembayaran : Nama Peneliti : : Honorarium Ketua Peneliti kegiatan Penelitian (Hibah Bersaing/fundamental/ Hibah Pascasarjana) dengan judul ……...……. untuk bulan …….. 2012, dalam rangka kegiatan Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Kode :2013) Jumlah Kotor : 1,500,000 Pajak PPh 5 a5%u 15% : 75,000 berdasarkan golongan Jumlah bersih yang diterima : 1,425,000 Yogyakarta, 31 Mei 2013 Yang menerima, JUMLAH : Rp1.500.000 …………………………………………. Setuju dibayar Lunas dibayar Ketua Peneliti Pemegang Uang Sediaan (PUS) ………………………………………………….. NIP. …………………………………………. ………………………………………………. NIP. ……………………………………….

Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Daftar) NO. BUKTI Daftar : Pembayaran honorarium tim peneliti kegiatan penelitian (Hibah Bersaing/Fundamental/Hibah Pascasarjana/PPM Mono tahun/PPM Multi tahun ) dengan judul ……………………… untuk bulan …..2011, dalam rangka kegiatan Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (2013) Jml Kotor Pajak PPh Jml Bersih No Nama Gol Tanda tangan (Rp.) (Rp.) 1 Dr.Ir. Nama Jelas Ketua Peneliti IV 400,000 20.000 380.000 1……………… 2 Dr.Ir. No name Asisten peneliti IV 350,000 17.500 332.500 2……………… 3 Ir. Identitas Asisten peneliti III 300,000 15.000 285.000 3……………… 4 Saha wae Anggota peneliti II 250,000 12.500 237.500 4……………… 5 Siapa aja Anggota peneliti I 100,000 5.000 95,000 5……………… Jumlah 1,400,000 70.000 1.330.000 Terbilang = #### Harus sama Setuju dibayar , Ketua Peneliti Pembuat daftar,

PPh pasal 23 Sewa yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, dikenakan pajak dengan tarif 10%  PPh final Sewa yang terkait selain dari tanah dan/atau bangunan, dikenakan pajak dengan tarif 2% Pajak disetorkan ke kas negara melalui bank/kantor pos dengan menggunakan SSP, dengan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP milik UAD Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka besaran pajaknya 100% lebih tinggi

Materai Terutang atas dokumen Dokumen: kuitansi, kontrak perjanjian Dokumen yang memuat nilai <Rp250.000  tidak terutang materai Dokumen yang memuat nilai >Rp250.000 - <Rp1.000.000  terutang materai Rp3.000 Dokumen yang memuat nilai >Rp1.000.000  terutang materai Rp6.000

Kuitansi sewa dan pembelian 1. Kuitansi pembelian barang/jasa sewa dibubuhi meterai Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai), tanggal pembelian, alamat lengkap dan tanda tangan penerima, serta diberi distempel toko/tempat pembelian/sewa 2. pembelian barang/jasa sewa : < Rp 250.000,‐ tanpa dibubuhi Meterai. 3. pembelian barang/jasa sewa : ≥Rp 250.000,‐ dan < 1.000.000,‐ dibubuhi Meterai Rp. 3.000,‐ 4. pembelian barang: > 1.000.000,‐ dibubuhi Meterai Rp. 6.000,‐ dan dikenakan PPN sebesar 10% (dilampiri SSP PPN; dan Faktur Pajak Standar dari Toko).