Program dan kegiatan PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM 2015-2019 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTAAN DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM Program dan kegiatan PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM 2015-2019 Disampaikan dalam Rapat Kerja Pengendalian Pembangunan Ekoregion se- Papua Jakarta,2 Desember 2015
Karakter kegiatan pengendalian perubahan iklim Perubahan iklim merupakan isu yang berbasis ‘science’ Berdimenesi lokal, nasional, dan global melibatkan multi stakeholder lintas sektoral/multilateral lintas nasional Pengendalian perubahan iklim di Indonesia memerlukan proses nasional dan internasional yang bersifat iterative dan sinergis
(penterjemahan Keputusan COP ke konteks nasional) PENANGANAN PERUBAHAN IKLIM : memerlukan proses nasional dan internasional yang iterative dan sinergis KLHK – Lembaga Ilmiah Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) adalah Panel Ahli yang bertugas menyiapkan basis ilmiah (guidance/ guidelines teknis-metodologis) baik untuk pengambilan Keputusan COP maupun pelaksanaan MAPI oleh negara peratifikasi Konvensi/Protocol. Mengusulkan para ‘scentists’ dalam ‘Roaster of Experts’ UNFCCC, dan Mendorong sebanyak- banyaknya tulisan ilmiah/ hasil penelitian dalam jurnal internasional, agar dapat menjadi bahan pertimbangan IPCC. IPCC Melalui Kontribusi ilmiah Eksternalisasi (negosiasi) KLHK – KEMLU NASIONAL- SUB NASIONAL Posisi negosiasi yang disusun berdasarkan kebijakan/kepentingan nasional, dg mempertimbangkan rangkaian proses baik sejarah maupun ke depan Catatan : peran ‘National Focal Point/NFP’ sangat penting. UNFCCC Keputusan COP untuk diinternalisasikan ke konteks nasional, Catatan : koordinasi/komunikasi yang efektif diperlukan antara NFP dengan penentu kebijakan di sektor terkait dan mitra, baik di Pusat maupun Daerah. Implementasi hasil penterjemahan Keputusan COP. Internalisasi (penterjemahan Keputusan COP ke konteks nasional) KLHK – BAPPENAS
PPI dalam konteks pembangunan berkelanjutan Cat : Penanganan PI (terutama mitigasi) harus DMRVable Sustainable consumption, socially acceptable, low emissions, adaptive to CC Kelestari-an Sosial Kelestari-an Ekonomi Kelestarian Lingkungan non carbon benefits (biodiversity, environ- mental services, partisipasi/engagement, governance, capacity building dll) non carbon benefits (livelihood, tenurial, partisipasi/engagement, governance, capacity building dll) SD LECDS REDD+ Sustainable production, low emissions, adaptive to CC Sustainable use of natural resources in production processes, low emissions, adaptive to CC carbon benefits (pengurangan emisi, konservasi carbon, peningkatan stok carbon); dan incentives, carbon market
TANTANGAN DAN KOMITMEN NASIONAL Kondisi : Berdasarkan Komunikasi Nasional Kedua, tahun 2010, emisi gas rumah kaca Indonesia diprediksi sebesar 1.800 MtC02e pada tahun 2005. Sebagian besar emisi (63 %) berasal dari perubahan penggunaan lahan dan kebakaran gambut, dan sisanya dari pembakaran bahan bakar fosil yaitu sekitar 19 % dari total emisi. Baseline emisi Indonesia menggunakan BAU tahun 2010 berdasarkan data histori (2000-2010) memperkirakan bahwa emisi sektor energi ·meningkat dengan asumsi ketiadaan tindakan mitigasi Komitmen Nasional : Pada tahun 2009 Indonesia secara sukarela berkomitmen menurunkan emisi sebesar 26 % dengan upaya sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional pada tahun 2020, dibanding skenario business as usual dengan pertumbuhan ekonomi 7 % pertahun. Pada tahun 2030 berkomitmen mengurangi 29 % dengan upaya sendiri (Indonesia’s INDC issued in 2015)
KEBIJAKAN NASIONAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM Pemerintah Indonesia memandang konsep yang terintegrasi antara mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagai upaya dalam membangun ketahanan dan pengamanan terhadap banjir, ketersediaan air, dan sumber energi. Tujuan Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim: untuk mempertahankan ekonomi nasional yang kuat, untuk menjamin keamanan pangan, serta untuk melindungi mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat dengan membangun ketahanan bagi masyarakat yang terkena dampak serta ketahanan sektor. Arah Tindakan Adaptasi Perubahan Iklim : pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kapasitas ketahanan dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
STRATEGI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM Diperlukan rencana yang komprehensif dan menyeluruh yang secara efektif dapat menerapkan pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan, dengan mengambil manfaat dari kearifan lokal masyarakat adat. Pendekatan strategis didasarkan pada prinsip-prinsip dasar sebagai berikut: Pendekatan tataruang Mempromosikan best practices yang sudah ada Pengarustamaan agenda iklim ke dalam perencanaan pembangunan Mempromosikan ketahanan iklim untuk pangan, air dan energi Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Membentuk Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan lklim yang baru dibawah Kementerian Ungkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2015, bertugas sebagai Nasional Focal Point untuk Konvensi Party (COP) dari the United Nations Framework on Climate Change Convention (UNFCCC). Dalam rangka mengefektifkan koordinasi hasil-hasil dan proses dari berbagai sektor dan parapihak maka Kementerian menetapkan Dewan Pengarah Pengendalian Perubahan lklim tingkat Nasional sebagai badan ad -hoc
Ditjen ppi DASAR TUGAS FUNGSI PERAN Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2015 Peraturan Menteri LHK No. 18/2015 TUGAS menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim FUNGSI Penyelengaraan fungsi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi GRK, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi GRK, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi DJPPI; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PERAN National Focal Point Pengendalian Perubahan Iklim
TARGET KINERJA PROGRAM DITJEN PPI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Renstra Kementerilan LHK, Ditjen PPI diberi mandat dalam pencapaian 2 (dua) Sasaran Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KINERJA KEMENTERIAN KINERJA PROGRAM SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM Menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat (S1) Indeks kualitas lingkungan hidup berada pada kisaran 66,5 – 68,5 Pengendalian Perubahan Iklim (P6) Meningkatnya efektifitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim (S1.P6) Persentase penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan, gambut dan limbah sebesar 21,7% (S1.P6.IKP) Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan sumberdaya alam sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (S3) Derajat keberfungsian ekosistem meningkat setiap tahun Menurunnya luas areal kebakaran hutan (S3.P6.1) Luas areal kebakaran hutan dan lahan menurun setiap tahun (S3.P6.1.IKP) Meningkatnya wilayah yang memiliki kapasitas adaptasi perubahan iklim (S3.P6.2) Jumlah wilayah yang memiliki kapasitas adaptasi perubahan iklim meningkat setiap tahun (S3.P6.IKP.2)
ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM SASARAN KEGIATAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM KEGIATAN INDIKATOR TARGET 2016 Meningkatnya kemampuan adaptasi perubahan iklim di 15 wilayah a. Jumlah wilayah yang difasilitasi pengembangan skenario iklim sebanyak 15 wilayah 5 Wilayah b. Jumlah wilayah yang difasilitasi dalam pengembangan (downscalling) rencana aksi adaptasi perubahan iklim di daerah sebanyak 15 wilayah c. Jumlah wilayah yang difasilitasi dalam pengembangan adaptasi perubahan iklim berbasis ekosistem di 15 wil. rentan 2 Wilayah d. Pengembangan dan Operasionalisasi SIDIK yang terintegrasi dengan data iklim dan data kerentanan sektor prioritas 100 % Data Sosek e. Fasilitasi inisiatif lokal adaptasi perubahan iklim melalui Program Kampung Iklim (Proklim) sebanyak 2.000 Desa 200 Desa Layanan Perkantoran dan Keg. Pendukung 12 Bulan Lokasi : - 2015 (Jawa Tengah, Riau, Kalsel, Bali, Sulut, Sulsel) - 2016 (Jawa Timur, Sumsel, Kaltim, Sultra, NTB)
MITIGASI PERUBAHAN IKLIM SASARAN KEGIATAN MITIGASI PERUBAHAN IKLIM KEGIATAN INDIKATOR TARGET 2016 1. Ketersediaan kebijakan dan perangkat mitigasi perubahan iklim di bidang kehutanan, lahan gambut, dan limbah a. Jumlah kebijakan yang termutakhirkan dalam penurunan emisi GRK di bidang kehutanan, lahan gambut, dan limbah 2 kebijakan b. Jumlah perangkat mitigasi perubahan Iklim yang termutakhirkan di bidang kehutanan dan lahan gambut: baseline, faktor emisi, data aktivitas, skenario mitigasi, safeguards 3 perangkat c. Jumlah provinsi yang menerapkan RAD-GRK di bidang kehutanan dan lahan gambut 16 provinsi 2. Penurunan konsumsi bahan perusak ozon a. Persentase tingkat penurunan konsumsi bahan perusak ozon jenis HCFC dari 403,9 ODP ton tahun 2013 menjadi 282,71 ODP ton atau 30% 15% Layanan Perkantoran dan Keg. Pendukung 12 Bulan Ket: a. Kebijakan: Perencanaan Mitigasi PI, REDD+ b. Perangkat: Perencanaan Mitigasi; Perencanaan dan Evaluasi Pelaksanaan Mitigasi; Perencanaan, Pelaksanaan & Pemantauan REDD+, Pembinaan Teknis Mitigasi c. Provinsi: Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Sumsel, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sulut, Sulsel, Papua
INVENTARISASI GRK & MPV SASARAN KEGIATAN INVENTARISASI GRK & MPV KEGIATAN INDIKATOR TARGET 2016 Terwujudnya penyelenggaraan inventarisasi GRK, serta monitoring, pelaporan dan verifikasi Emisi GRK yang dilaporkan secara berkala setiap tahun a. Jumlah laporan hasil inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional 1 Dokumen b. Jumlah laporan Komunikasi nasional perubahan iklim 1 Dokumen Lap. Third Nat Com c. Jumlah bidang mitigasi yang ter Measurement Reporting and Verification 5 Bidang d. Jumlah bidang aksi mitigasi yang terdaftar dalam Sistem Registry Nasional Layanan Perkantoran dan Keg. Pendukung 12 Bulan Ket: a. Sistem Inventarisasi GRK Nasional yang Sederhana, Mudah, Akurat, Ringkas & Transparan (SIGN-SMART) b. Dokumen Forest Reference Emission Level (FREL) / Biennial Update Report (BUR) c. 5 Bidang: Kehutanan, Pertanian, Industri, Energi & Transportasi, Limbah
Mekanisme benefit sharing terbentuk SASARAN KEGIATAN MOBILISASI SD PERUBAHAN IKLIM KEGIATAN INDIKATOR TARGET 2016 Meningkatnya ketersediaan pendanaan dan kapasitas pengembangan sains perubahan iklim dan teknologi rendah karbon, sebesar 60% dari kebutuhan dengan baseline 2015 a. Diterapkannya mekanisme pengembangan manfaat dan penanganan deforestrasi dan degradasi hutan di 25 lokasi Mekanisme benefit sharing terbentuk b. Jumlah kerjasama dengan dunia usaha, peguruan tinggi dan lembaga lainnya terkait perdagangan carbon, teknologi rendah karbon dam Sains perubahan iklim sebanyak 15 kerja sama 3 Kerjasama c. Jumlah kegiatan/proyek yang mendapat rekomendasi teknis untuk investasi penurunann emisi GRK di bidang energi, dan limbah sebanyak 200 yang akan dibiayai melalui pusat pembiayaan pembangunan hutan dan lingkungan 30 Keg. d. Persentase Posisi Indonesia dalam perjanjian dan forum internasional bidang perubahan iklim diterima sebesar 80% per tahun 7 Perjanjian Layanan Perkantoran dan Keg. Pendukung 12 Bulan
MOBILISASI SUMBER DAYA UNTUK PERUBAHAN IKLIM Lanjutan… KETERANGAN MOBILISASI SUMBER DAYA UNTUK PERUBAHAN IKLIM Ket: a. 5 Lokasi: Jatim, NTB, Kaltim, TN Berbak, TN Sebangau b. 3 Kerjasama: Peningkatan sains dan teknologi dengan PT(ITB, UGM, Univ. Pattimura); PEMDA (Prov. DKI Jakarta, Kota Bandung); Asosiasi Profesi (APIK) c. Penyusunan 4 kriteria teknis dan pengusulan 35 UKM/kegiatan pada BLU Pusat P2H KLHK d. 7 Perjanjian: 1. Technical Working Group/ Ministerial Steering Committee on ASEAN Transboundary Haze Pollution (TWG/ MSC - COP ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) 2. ASEAN Regional Knowledge Network on Forest and Climate Change (ARKN FCC) 3. ASEAN Working Group on Climate Change (AWGCC) 4. ASEAN Senior Officials on Forestry (ASOF) 5. ASEAN Senior Officials on Environment (ASOEN) 6. COP United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) 7. Subsidiary Body for Implementatition/ Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBI/ SBSTA)
PENGENDALIAN KARHUTLA SASARAN KEGIATAN PENGENDALIAN KARHUTLA KEGIATAN INDIKATOR TARGET 2016 Terjaminnya efektivitas dan jangkauan pengedalian karhutla (PUSAT + 32 UPT) Presentase penurunan jumlah hotspot pada kawasan hutan non konservasi dan lahan di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi sebesar 10% dari batas toleransi maksimum jumlah hotspot sebesar 32.323 HS menjadi 29.091 HS pada tahun 2019 2% b. Presentase penurunan luas kebakaran hutan non konservasi, dan lahan di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi sebesar 10% dari batas toleransi maksimum luas kebakaran hutan dan lahan seluas 498.736 Ha menjadi 448.863 Ha pada tahun 2019 c. Jumlah SDM Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditingkatkan kapasitasnya (Manggala Agni dan MPA) sebanyak 5.000 Orang 1.000 orang d. Jumlah brigade Pengendalian Kebakaran Hutan pada kesatuan pengeolaan hutan (KPH) yang difasilitasi pembentukannya di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi sebanyak 50 Brigade 10 Brigade Layanan Perkantoran dan Keg. Pendukung 12 Bulan
PENGENDALIAN KARHUTLA Lanjutan… KETERANGAN PENGENDALIAN KARHUTLA Ket: a. Skenario 34 Provinsi, Baseline data hotspot (Satelit NOAA18, Terra/Aqua MODIS) b. Skenario 30 Provinsi (Kec. Sulbar, Banten, DKI Jakarta, Maluku), Baseline data luas karhutla th 2010-2014 c. Personil Satuan MA DAOPS 1.815 org, MA Non DAOPS 1.200 org, MPA 9.099 org d. 8 Brigade KPHK Model (Riau 1, Sumsel 5, Babel 2) 2 Brigade KPHL Model (Kep. Riau 1, Sumsel 1)
Tantangan terbesar Ditjen PPI Disamping pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang saat ini menjadi sorotan nasional, adalah pelaksanaan fungsi operasional/implementasi untuk mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan dan fungsi koordinatif/leadership untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di keseluruhan sektor terkait, termasuk monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, baik pelaporan di tingkat nasional maupun internasional (ke UNFCCC).
TERIMA kasih passion & integrity