PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Kebijakan terkait Dosen
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2016
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
Perekrutan dan Seleksi
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
ADMINISTRASI AKADEMIK
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS Kab. Kediri

Pokok-pokok Kebijakan Tugas Belajar Tugas Belajar PNS didasarkan pada perencanaan, proyeksi formasi kebutuhan PNS untuk mempersiapkan tenaga profesional, teknis, administratif yang dibutuhkan organisasi Tugas Belajar dilakukan secara selektif kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja, loyalitas dan dedikasi yang baik

Syarat Pengajuan Tugas Belajar masa kerja min. 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, untuk Jabatan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat tidak sedang ditahan oleh pihak berwajib pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi mendapat rekomendasi dari Kepala BKD Kab. Kediri untuk mengikuti seleksi pendidikan tugas belajar.

BATAS USIA BATAS USIA MAKSIMAL Tugas Belajar 25 TAHUN UNTUK DI/DII/DIII ATAU SEDERAJAT 25 TAHUN UNTUK S1 ATAU DIV 37 TAHUN UNTUK MANGISTER ATAU SETARA 40 TAHUN UNTUK DOKTOR

 MENDAPAT KENAIKAN GAJI BERKALA; HAK DAN KEWAJIBAN Tugas Belajar HAK:  GAJI;  MENDAPAT KENAIKAN GAJI BERKALA;  HAK KEPEGAWAIAN LAINNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU

HAK DAN KEWAJIBAN Tugas Belajar KEWAJIBAN: menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Tugas Belajar; tidak mengubah dan/ atau menambah program pendidikan yang telah ditetapkan;melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan uker; menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; menjaga nama baik Pemerintah Daerah, Bangsa dan Negara Indonesia;

HAK DAN KEWAJIBAN Tugas Belajar KEWAJIBAN: mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; dan melaporkan kemajuan belajar secara berkala paling sedikit satu kali dalam setiap semester kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri

biaya Tugas Belajar Beasiswa yang bersumber dari: APBN/ APBD; lembaga/kementerian; donatur dari lembaga non pemerintah; atau pihak asing yang tidak mengikat yang sah menurut Undang-Undang Biaya Sendiri Dalam hal tertentu PNS (Dokter) diberikan tugas belajar Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis (PPDS/DGS) dengan biaya sendiri yang didasarkan pada kebutuhan organisasi dan atas pertimbangan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah serta mengetahui pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

MASA STUDI Tugas Belajar program kejar Paket B /Paket C 3 (tiga) tahun; program Diploma I (D-I) 1 (satu) tahun; program Diploma II (D-II) 2 (dua) tahun; program Diploma III (D-III) 3 (tiga) tahun; program (S-1)/ (D-IV) 4 (empat) thn; program (S-2) atau setara 2 (dua) tahun; program (S-3) atau setara 4 (empat) thn; program Dokter Spesialis mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh program studi pengelola.

MASA STUDI Tugas Belajar Tugas Belajar kepada PNS dinyatakan berakhir apabila telah lulus/ menyelesaikan pendidikan; tidak dapat melanjutkan pendidikan berdasarkan pemberitahuan/ keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. melanggar peraturan disiplin PNS atau peraturan yang berlaku pada lembaga pendidikan dan/ atau melanggar perjanjian Tugas Belajar berakhirnya batas waktu yang tercantum dalam Surat Keputusan Tugas Belajar

PERPANJANGAN MASA STUDI Tugas Belajar Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar masing- masing dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.; setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun TIDAK JUGA dapat menyelesaikan tugas belajarnya, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar tetapi tetap dapat meninggalkan tugasnya. PNS yang mengikuti pendidikan Tugas Belajar dibebaskan dari Tugas Kedinasan dibebasakan dari jabatannya terhitung mulai tanggal pelaksanaan tugas belajar

KETENTUAN LAIN-LAIN Tugas Belajar PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar wajib MENGABDI DAN BEKERJA KEMBALI pada Pemkab Kediri minimal 2 (dua) kali masa tugas belajar ditambah 1 (satu) tahun; PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat MELANJUTKAN PENDIDIKAN kejenjang yang lebih tinggi setelah bekerja MINIMAL 2 (dua) tahun sejak selesainya pendidikan PNS yang TIDAK DAPAT menyelesaikan pendidikannya/menarik diri dari pendidikannya akan diberikan SANKSI ADMINISTRASI, kecuali sakit/sebab - sebab lain yang bukan merupakan kesalahan yang bersangkutan

KETENTUAN LAIN-LAIN Tugas Belajar Bagi PNS yang pada saat diterima menjadi CPNS telah tercatat sebagai mahasiswa SEMESTER AKHIR dan sudah menyelesaikan SKRIPSI pada suatu Lembaga Pendidikan, dapat DIBERIKAN surat keterangan belajar yang berfungsi sama dengan Izin belajar . Sedangkan bagi yang BELUM menyelesaikan SKRIPSI segera mengambil cuti kuliah sampai dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS;

Matrix Perbedaan Tugas Belajar dan Izin Belajar

Tugas Belajar | Izin Belajar Syarat Pengajuan Tugas Belajar | Izin Belajar Terlebih dahulu mengajukan ijin mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus di PT yang dipilih Surat keterangan sebagai calon siswa/mahasiswa dari Lembaga pendidikan disertai jadwal studi.

Tugas Belajar | Izin Belajar Masa Kerja Tugas Belajar | Izin Belajar berstatus PNS dan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, untuk Jabatan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak Pengangkatan sebagai PNS, kecuali tenaga fungsional guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan Sarjana Strata 1 (S-1);

Tugas Belajar | Izin Belajar Batasan Usia Tugas Belajar | Izin Belajar usia maksimal 25 tahun untuk program D-III, S-1 atau setara, 37 tahun untuk program S-2 atau setara, dan 40 tahun Untuk S-3 atau setara, kecuali jabatan langka Tidak ada batasan usia

Tugas Belajar | Izin Belajar Biaya Tugas Belajar | Izin Belajar APBN/APBD Lembaga/kementerian Donatur/lembaga nonpemerintah Pihak asing Biaya sendiri (Khusus Dokter Spesialis Biaya Sendiri

Tugas Belajar | Izin Belajar Pelaksanaan Tugas Belajar | Izin Belajar meninggalkan tugas kedinasan. pendidikan diikuti diluar jam dinas dan tidak mengganggu pekerjaan / tugas dinas sehari-hari

Terima Kasih