REKONSTRUKSI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGEMBANGAN KURIKULUM PROGRAM STUDI S1 Prof. Dr. Sapriya, M. Ed
Advertisements

POKOK – POKOK PENTING PERUMUSAN KOMPETENSI DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM (INDRIANTY SUDIRMAN) SLIDES INI DIKOMPILASI & DIADOPSI DARI PRESENTASI TIM KBK.
Program Pengembangan Kurikulum Tim khusus matrikulasi
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
KERANGKA NASKAH AKADEMIK
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
WORKSHOP PASCA KKNI FIRDAUS.
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
Landasan Kurikulum 2013 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan.
Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PENGEMBANGAN KURIKULUM PERGURUAN TINGGI
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Sumber Referensi Pengembangan Kurikulum
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
(Disampaikan Pada Pelatihan Dosen Muda Di Undiksha
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
REKONSTRUKSI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
RUMUSAN REKOMENDASI STANDAR AKADEMI KOMUNITAS
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Penyaji: Momon Sulaeman
Hakekat Metode Instruksional
REGULASI UNTUK KURIKULUM
Pengembangan Kurikulum
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
Bahan Workshop Kurikulum Pendidikan Ekonomi Berbasis KKNI
Diseminarkan Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Ekonomi – KKNI
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENGACU KKNI & SN DIKTI
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
KURIKULUM UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
BAB 1 PENGANTAR ISBD IIS DEWI LESTARI, M.Pd.
ISU-ISU SEPUTAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
Rencana Pembelajaran Semester
STANDAR ISI HENDRA ERIK RUDYANTO.
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Oleh: Anik Ghufron PENGEMBANGAN “LEARNING OUTCOME”
SELAMAT SIANG... BAPAK-IBU DOSEN STTNAS YOGYAKARTA
DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
1 PELATIHAN SPMI UNTUK FASILITATOR PMP DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016.
OLEH : DEWI SARTIKA SARI., M.Pd KETERKAITAN SKL, KI, KD, DAN INDIKATOR.
JURUSAN MANAJEMEN PROGRAM STUDI KEWIRAUSAHAAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM KKNI
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

REKONSTRUKSI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI Dirjen BELMAWA KEMENRISTEK DIKTI Ibrohim, FMIPA UM

SURAT EDARAN, NOMOR: 255 /B/SE/VIII/2016, TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI Landasan Hukum: 1. Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 2. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 44 tahun 2015 tentang Standar ISI: 1. Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 tentang kurikulum menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( SN Dikti) untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.

2. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menyusun Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, untuk dijadikansalah satu pedoman dalam menyusun kurikulum. 3. Berkaitan dengan hal tersebut bersama ini kami menghimbau kepada semua perguruan tinggi dan setiap jenis pendidikan tinggi baik akademik, vokasi dan profesi agar segera melakukan rekonstruksi kurikulum dan meningkatkan mutu proses pendidikan danpembelajaran sesuai dengan SN-DIKTI.

Cuplikan Prakata Dirjen Belmawa dalam Panduan KPT 2016 Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Setiap perguruan tinggi wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.

FAKTA DI LAPANGAN TERKAIT PERUBAHAN KURIKULUM MASIH BANYAK PT YANG BELUM MAMPU SECARA MASIF MEMPERBAIKI DAN MENYESUAIKAN KURIKULUMNYA SESUAI ANJURAN DAN ATURAN PEMERINTAH BAHKAN DI DALAM SUATU PT BISA TERJADI PERUBAHAN KURIKULUM TDK TERJADI SECARA MASIH DI SETIAP PRODI PERLUNYA GERAKAN SECARA MASIH MEREKONSTRUKSI KURIKULUM PT MELALUI PENYUSUNAN PEDOMAN KURIKULUM DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG PERUBAHAN KURIKULUM HENDAKNYA BUKAN SEMATA MENGUBAH DOKUMEN SUSUNAN MATAKULIAH, TETAPI HARUS DIMULAI DARI YANG PALING DASAR, YAKNI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK, PEMBUATAN PEDOMAN UNTUK PRODI, PENYUSUNAN DOKUMEN KURIKULUM PRODI, SAMPAI PADA IMPLEMENTASI KURIKULUM DALAM PEMBELAJARAN RIIL. MARI KITA INGAT KEMBALI KONSEP KURIKULUM DALAM TIGA LEVEL BERIKUT INI.

PENGERTIAN KURIKULUM: Mele dan Waters (2011) Secara lebih detil menjelaskan tiga level pengertian kurikulum: Kurikulum adalah seperangkat tujuan dan program yang disusun oleh negara/pemerintah, yang menggambarkan segala sesuatu yang harus dipelajari oleh pemuda  di Indonesia sdh dituangkan dlm UUD 1945, UU Sisdiknas, UUGD, UU PT, PP ttg KKNI, Permendikbud 73 - Th 2013, Permenristekdikti 44 th 2015 ttg SNDIKT Kurikulum adalah seperangkat tujuan dan program yang disusun oleh sekolah/PT atau guru/dosen; yang menjadi penghubung antara harapan pemerintah/negara ke dalam rencana yang akan dilakukan murid/mhs di sekolah/PT.  Kurikulum UM (yg sdg direvisi/rekonstruksi)  Naskah Akademik, Pedoman Pengembangan Kur UM, Kur Prodi, RPS Kurikulum adalah seperangkat pengalaman belajar yg akan dijalani oleh murid/mhs, termasuk setiap kegiatan dan hubungan siswa dengan siswa yang lain.  Praktik pembelajaran di kelas (tujuan, bahan kajian, metode/model, tugas-tugas, sumber/media, asesmen)

Dalam kurikulum pendidikan di Indonesia dikenal dua istilah, yakni Kompetensi untuk sekolah dan Capaian Pembelajaran untuk PT. Muncul istilah Kurikulum Berbasis Kompetensi (CBC) dan Kurikulum Berbasis Capaian Pembelajaran (OBE) Tentang pengertian dua istilah ini ada yang memperdebatkan secara tajam, namun juga ada yang menganggap setara. Penjelasan berikut diharapkan dapat mengklarifikasi kedua hal tersebut

Outcome-based Education (OBE) Outcome-based Education can be defined as “defining, organising, focusing, and directing all aspects of a curriculum on the things we want all learners to demonstrate successfully when they complete the programme” Statements of what a learner is expected to know, understand and/or be able to demonstrate after completion of a process of learning. Learning outcomes are used to express what learners are expected to achieve and how they are expected to demonstrate that achievement

PERMENRISTEKDIKTI NO 44-2015-SN DIKTI Pasal 5 (1) Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (CP) lulusan. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak

CAPAIAN PEMBELAJARAN PERPRES NO 8 TAHUN 2012 – KKNI – Pasal 1: Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak

Penetapan Profil Lulusan ATURAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ACUAN DALAM PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI VISI dan MISI UM Jatidiri UM: The Laerning University Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI PERGURUAN TINGGI PRODI PRODI Penetapan Profil Lulusan KURIKULUM SN-Dikti Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Penjenjangan Penyetaraan Deskripsi CP a. Standar Nasional Pendidikan 1. Standar Kompetensi Lulusan 2. Standar Isi Pembelajaran 3. Standar Proses Pembelajaran 4. Standar Penilaian Pembelajaran 5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan 6. Standar Sarana dan Prasarana pembelajaran 7. Standar Pengelolaan Pembelajaran 8. Standar Pembiayaan Pembelajaran b. Standar Nasional Penelitian (8 standar) c. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (8 standar) Perumusan capaian pembelajaran Pembentukaan mata kuliah Penyusunan dokumen kurikulum Proses dan Penilaian Pembelajaran Pedoman KPT 2016

Tahapan Perancangan Kurikulum Pedoman KPT 2016

(sebaiknya ada kesepakatan dlm asosiasi) PROFIL LULUSAN (sebaiknya ada kesepakatan dlm asosiasi) Menunjukkan peran lulusan program studi di masyarakat Pernyataan profil lulusan merupakan bukti akuntabilitas akademik program studi Sebagai jawaban terhadap pertanyaan program studi ini akan menghasilkan lulusan seperti apa? Sebagai pembeda satu program studi dengan program studi lainnya Dapat dituliskan dlm bentuk poin ringkas atau disertai spesifikasi yang jelas. Pendidik biologi Instruktur/widyaiswara, atau mejadi pendidik/guru biologi yang memiliki jiwa Pancasila dan dapat memanfaatkan IPTEK untuk mengatasi berbagai masalah dalam pendidikan/pembelajaran biologi/IPA ...”

Contoh Pendidikan Biologi UM: (dlm proses penyempurnaan perumusan) Profil: Pendidik biologi pada pendidikan menengah umum dan kejuruan Deskripsi Profil: Pendidik biologi yang terampil merancang, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran biologi pada pendidikan menengah umum dan kejuruan, serta memiliki aspirasi dalam memecahkan masalah dan mengembangkan pembelajaran biologi inovatif sesuai konteks permasalahan dan perkembangan teknologi informasi dan sosial budaya dengan mengedepankan prinsip saling asah-asih-asuh, belajar sepanjang hayat, dan mampu mendiversifikasi bidang kerja sesuai keahlian utama secara kreatif dengan jiwa entrepreneurship

PERUMUSAN CAPAIAN PEMBELAJARAN Pedoman KPT 2016

Pedoman KPT 2016

L CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (CPL) PROGRAM STUDI (dlm Pedoman KPT Kemristekdikti) L Acuan deskripsi capaian pembelajaran lulusan adalah Profil Lulusan Standar acuan deskripsi capaian pembelajaran adalah KKNI, SN-DIKTI …. forum atau asosiasi prodi sejenis CP menurut KKNI mencakup : Sikap dan Tata Nilai, Kemampuan Kerja, Pengetahuan, serta Wewenang dan Tanggung jawab. CP menurut SN DIKTI mencakup : Sikap, Keterampilan Umum, Keterampilan Khusus, dan Pengetahuan. CP Sikap dan Keterampilan Umum telah ditentukan dan tercantum pada SN-Dikti CP Keterampilan Khusus dan Pengetahuan ditentukan oleh Forum/Asosiasi Program Studi Sejenis.

BAGAIMANA RUMUSAN CPL YANG BAIK? CPL yang dirumuskan harus jelas, dapat diamati, dapat diukur dan dapat dicapai dalam proses pembelajaran, serta dapat didemonstrasikan dan dinilai pencapaian nya (AUN-QA, 2015). RUMUSAN CPL dicek dengan pertanyaan berikut:

Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan? Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan SN-Dikti, khususnya bagian sikap dan ketrampilan umum? Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan level KKNI, khususnya bagian ketrampilan khusus dan pengetahuan? Apakah CPL menggambarkan visi, missi perguruan tinggi, fakultas atau jurusan? Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan? Apakah profil lulusan sudah sesuai dengan kebutuhan bidang kerja atau pemangku kepentingan? Apakah CPL dapat dicapai dan diukur dalam pembelajaran mahasiswa?, bagaiamana mencapai dan mengukur nya? Apakah CPL dapat ditinjau dan dievaluasi setiap berkala? Bagaimana CPL dapat diterjemahkan ke dalam ‘kemampuan nyata’ lulusan yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dapat diukur dan dicapai dalam mata kuliah? Pedoman KPT 2016

DESKRIPSI KUALIFIKASI – KKNI LEVEL 6 Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

DESKRIPSI KUALIFIKASI – KKNI LEVEL 6 Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

Mampu memahami dan menerapkan pengetahuan tentang karakter kebangsaan SEKEDAR CONTOH YANG BELUM SEMPURNA DARI PRODI BIOLOGI FMIPA UM 1. Mampu memahami dan menerapkan pengetahuan tentang karakter kebangsaan   2 Mampu untuk memperoleh dan menerapkan pengetahuan ilmu biologi, meliputi biologi sel, keanekaragaman hayati, struktur dan fungsi, genetika, evolusi, dan ekologi (kata kunci: pengetahuan Biologi) 3 Mampu untuk menerapkan metode ilmiah melalui pengujian hipotesis dalam desain dan pelaksanaan eksperimen biologi (Kata kunci: keterampilan proses Sains 4 Mampu untuk menerapkan metode ilmiah melalui penggunaan metode penemuan dalam biologi (Kata kunci: keterampilan proses Sains) 5 Mampu untuk mengevaluasi masalah ilmiah biologi dengan melakukan penelitian dan pembuatan laporan, termasuk analisis data statistik untuk membuat kesimpulan (Kata kunci: Investigasi) 6 Mampu untuk mengidentifikasi dampak dari ilmu biologi dalam masyarakat modern (Kata kunci: Keberlanjutan)

7 Mampu berpikir kritis, kreatif, dan inovatif, dan memiliki rasa ingin tahu untuk memecahkan masalah di tingkat individu dan kelompok. (Kata kunci: Tim Kerja) 8 Mampu untuk mengkomunikasikan ide-ide ilmiah topik yang relevan dalam biologi dalam format tertulis dan lisan (Kata kunci: Komunikasi) 9 Mampu untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen dan kewirausahaan di bidang biologi (Kata kunci: Manajemen & Kewirausahaan) 10 Memiliki kepedulian terhadap pelestarian keanekaragaman hayati (Keywords: sikap dan peduli)   11 Mampu untuk melakukan pembelajaran seumur hidup dan mengelola informasi termasuk akses ke pengetahuan tentang isu-isu yang relevan kontemporer. (Kata kunci: Belajar Sepanjang Hayat)

DARI URAIN TENTANG CPL DI ATAS ADA DUA VERSI PERUMUSAN CPL RUMUSAN CPL YANG DIKELOMPOKKAN BERDASAR 4 RANAH (SIKAP, KETERAMPILAN UMUM DAN KHSUSUS, SERTA PENGETAHUAN), SEHINGGA KITA DITULIS JUMLAHNYA MENJADI SANGAT BANYAK. Hal ini banyak dibuat oleh berbagai asosiasi Prodi. CPL DIRUMUSKAN DALAM BENTUK LEBIH RINGKAS, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN DAN MENGGABUNGKAN ELEMEN-ELEMEN CPL DARI LAMPIRAN PERMEN RISTEKDIKTI 44 TAHUN 2015. DALAM SUATU PRODI HANYA ADA SEKITAR 10 ATAU BELASAN CPL SAJA. INI BANYAK DILAKUKAN OLEH PRODI- PRODI YANG SEDANG MENGUSULKAN AKREDITASI AUN-QA. PERLU DISEPAKATI POLA UMUM YANG DIKEMBANGKAN DAN DIAPAKAI OLEH UM. JIKA KITA MEMILIH RUMUSAN YG SEDERHANA TIDAK PERLU DIMAKNAI SEBAGAI PENGINGKARAN KESEPAKATAN DI ASOSIASI PRODI. YG PENTING ESENSI DARI DESKRIPSI KUALIFIKASI LEVEL 6 UNTUK S1 DARI KKNI TELAH DIPENUHI