Day 7.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 9 PREMI ASURANSI
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
ASURANSI.
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
PENGENALAN ASURANSI.
Sejarah Umum Asuransi Asuransi jiwa seperti yg kita kenal sekarang, dimulai dengan didirikannya Nederlandsche Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij.
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 10/15/2017.
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
PREMI ASURANSI.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Perjanjian jual beli rumah
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Pengenalan dan pemahaman
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
Day 3.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
ASURANSI.
Day 2.
ANEKA PERJANJIAN.
HUKUM ASURANSI.
Day 1.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Dana Pensiun
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
PENGENALAN ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 11/9/2018.
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Penyusunan surat perjanjian M-9
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

Day 7

Day 1 Overview, What’s Insurance ? Day 2 Kind of Insurance Day 3 Risk Day 4 Premi Day 5 Polis n Klaim Day 6 How to Make Insurance Information System ? Day 7 Overview of Finance Information System Day 8 Quiz n Game Day 9 Task : Presention 1 Day 10 Task : Presentation 2

What’s Polis ? Bukti tertulis perjanjian asuransi Syarat pembuatan polis : Dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak Dituliskan dan disebutkan dengan tegas dan jekas mengenai hal yang diperjanjikan, hak masing-masing, sangsi pelanggaran, dan sebagainya Redaksinya harus dengan mudah dapat dimengerti, dan tidak memberi peluang untuk disalahtafsirkan Segala hal yang tidak termuat dalam polis, dianggap tidak ada dan tidak bisa dituntut. Penanggung menandatangani polis dan menyerahkan kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu. Walaupun demikian, polis tetap mengikat kedua belah pihak, baik tertanggung maupun penanggung.

What’s Polis ? KUHD Pasal 255 mengatur tentang isi kontrak asuransi yang umumnya berisi 4 hal, yaitu : D -> Declaration I -> Insurable C -> Condition E -> Exclution

Isi Polis

Penuyerahan Polis ? Polis selesai dibuat Melalui Makelar/Agen Langsung Paling lama 8 hari (Pasal 260 KUHD) Diserahkan dalam tempo 24 jam (Pasal 256 KUHD)

Fungsi Umum Polis Bagi Tertanggung Bagi Penanggung Bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya Bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung sesuai dengan yang disebutkan dalam polis Bukti pembayaran premi (kwitansi) Bukti (tanda terima) premi dari tertanggung Bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminan yang ada di sebutkan di dalam polis Bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak tercantum dalam polis

Jenis Polis Polis DItaksir Polis Tidak Ditaksir Polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir (tidak harga sebenarnya) Polis yang jumlah harga pertanggungannya diperlukan sebagai dasar perhitungan premi (harga sebenarnya) Batas maksimal ganti rugi adalah sesua taksiran, bukan harga sebenarnya Batas maksimal ganti rugi adalah sesuai dengan harga sebenarnya

Contoh Polis Ditaksir

Contoh Polis Tidak Ditaksir

Jenis Polis Berdasar Jangka Berlakunya Polis Waktu Polis Perjalanan Polis yang terikat dengan jangka waktu (6 bulan, 12 bulan, dan seterusnya) Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat keberangkatan hingga tempat tujuan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung Ex: Polis Asuransi Jiwa, Polis Asuransi Kendaraan, dll Ex: Polis Asuransi Perjalanan, Polis Asuransi Pengiriman Barang, dll

Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung Cacat sendiri pada benda pertanggungan (cacat sebelum diasuransikan). Oleh sebab itu, pihak penanggung perlu mengadakan survei. Kesalahan tertanggung sendiri. Misal, kebakaran yang disengaja. Eksonerasi karena pemberatan resiko

Perjanjian Asuransi Berakhir

Perjanjian Asuransi Batal

Perjanjian Asuransi Batal

What’s Klaim ? Tuntutan dari pihak tertanggung kepada penanggung sehubungan dengan adanya musibah/accident yang diderita tertanggung, sesuai dengan kontrak perjanjian (polis) TIDAK SEMUA ACCIDENT YANG DIKLAIM AKAN DIBERI GANTI RUGI Untuk itu, perhatikan apakah accident itu termasuk : Resiko yang dijamin/ tidak Barang yang dijamin/tidak Kondisi-kondisi lainnya yang tertera dalam polis asuransi

Tahapan Klaim Notification Investigation Submission Pihak Asuransi melakukan survei di lokasi Permintaan beberapa dokumen sebagai bukti nilai kerugian Penunjukkan jasa penilai kerugian Notification Memperhatikan batas waktu pelaporan Melaporkan secara tertulis atau verbal diikuti dengan laporan tertulis Investigation Tertanggung mengirimkan dokumen pendukung klaim yg diminta Penanggung melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen, dan memberi jaminan/ganti rugi Submission

Dua Cara Melakukan Klaim Sistem Penjaminan Sistem Reimbursement Tertanggung melakukan notifikasi sebelum accident berlangsung. Ex: Pada asuransi kesehatan, tertanggung melakukan notifikasi sebelum tertanggung masuk rumah sakit. Maka pihak penanggung akan memberi ‘penjaminan’ atas semua kerugian sesuai yang tertera dalam polis Tertanggung melakukan notifikasi setelah accident berlangsung Ex: Pada asuransi kesehatan, tertanggung telah menjalani penanganan medis. Selanjutnya, pihak tertanggung melakukan notifikasi ke pihak penanggung, dan pihak penanggung akan memberi ‘ganti rugi’ atas semua kerugian sesua yang tertera dalam polis

Pengembalian Premi Pada dasarnya, TIDAK ADA PENGEMBALIAN PREMI dalam asuransi. Hal ini dikarenakan, asuransi adalah produk PROTEKSI bukan INVESTASI. Produk Proteksi memberikan Anda rasa aman atas segala kerugian yang mungkin diderita di masa datang. Jadi, rasa aman itulah yang Anda beli dengan membayarkan premi Namun demikian… Beberapa perusahaan asuransi memberikan fasilitas pengembalian premi dengan syarat-syarat tertentu seperti : No Claim Bonus, yaitu pengembalian premi apabila dalam jangka waktu tertentu tertanggung tidak pernah melakukan klaim. Besar pengembalian premi juga bervariasi tergantung kebijakan perusahaan asuransi.

Next Course ?