KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN MEMPERBAHARUI SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PENGELOLAN KEUANGAN DAERAH TERMASUK PENGANGGARAN, AKUNTANSI DAN PEMERIKSAAN SEHINGGA DANA PUBLIK DIKELOLA DENGAN EFESIEN, EFEKTIF DAN TRANSPARAN.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH POLA KEGIATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENERAPKAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH MEMBERIKAN KEJELASAN TENTANG PERAN, TANGGUNG JAWAB SERTA AKUNTABILITAS PARA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH YANG TERKAIT DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. MENERBITKAN SURAT PERNYATAAN (REPRESENTATION LETTER) KEPALA BADAN/DINAS/KANTOR YANG MENYATAKAN BAHWA YANG BERSANGKUTAN MENGETAHUI DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGELOLAAN ANGGARAN MASING-MASING UNIT MENCANTUMKAN SEMUA PENERIMAAN SERTA PENGGUNAAN ANGGARAN DALAM APBD SEHINGGA TIDAK ADA DANA DAERAH DILUAR ANGGARAN (OFF-BUDGET)
PROGRAM INSTRUMEN KEBIJAKAN YANG BERISI SATU ATAU LEBIH KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH ORGANISASI/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK MENCAPAI SASARAN DAN TUJUAN SERTA MEMPEROLEH ALOKASI ANGGARAN ATAU KEGIATAN MASYARAKAT CONTOH : FUNGSI KESEHATAN PENINGKATAN KUALITAS DAN KETRAMPILAN TENAGA MEDIS DI PUSKESMAS/PUSTU/POLINDES/ PUSKESMAS RAWAT INAP
KEGIATAN MERUPAKAN PENJABARAN DARI SUATU PROGRAM TINDAKAN YANG DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PROGRAM YANG DIRENCANAKAN UNTUK MEMPEROLEH KELUARAN (OUTPUT), DAN HASIL TERTENTU (OUTCOME) YANG DIINGINKAN DENGAN MEMANFAATKAN SUMBERDAYA YANG TERSEDIA (SDM, DANA, PERALATAN/TEKNOLOGI) CONTOH : PELATIHAN MANAJEMEN PUSKESMAS PELATIHAN BAGI PARA BIDAN DAN TENAGA MEDIS DI PUSKESMAS/PUSTU/POLINDES PELAYANAN IMUNISASI TERHADAP PENYAKIT MENULAR PELATIHAN TENAGA PENYULUH KESEHATAN
PRIORITAS Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain. Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang/urusan/fungsi atau program dalam fungsi-fungsi yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain.
STRUKTUR APBD PENDAPATAN BELANJA PEMBIAYAAN Pembiayaan Neto Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Surplus/(Defisit) (-) PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Neto SILPA (-) (-)
STRUKTUR PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu Transfer dari Rekening Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Penerimaan Piutang Daerah Pengeluaran Pembiayaan: Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pembelian kembali obligasi daerah Penyertaan modal (investasi) daerah Pemberian piutang daerah Transfer ke rekening dana cadangan Pembiayaan neto
STRUKTUR PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah: Hasil Pajak Daerah Hasil Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan : Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah : Dana Darurat dari Pemerintah Hibah Bantuan Keuangan Bagi hasil dari Provinsi
STRUKTUR BELANJA Belanja Tidak Langsung: Belanja Langsung: Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Tersangka Belanja Langsung: Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal
FUNGSI ANGGARAN 1. ANGGARAN SEBAGAI ALAT PERENCANAAN 2. ANGGARAN SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN 3. ANGGARAN SEBAGAI ALAT KEBIJAKAN FISKAL 4. ANGGARAN SEBAGAI ALAT POLITIK 5. ANGGARAN SEBAGAI ALAT KOORDINASI & KOMUNIKASI 6. ANGGARAN SEBAGAI ALAT PENILAIAN KINERJA 7. ANGGARAN SEBAGAI ALAT MOTIVASI 8. ANGGARAN ALAT UNTUK MENCIPTAKAN RUANG PUBLIK
PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN TAHAP PENYUSUNAN ANGGARAN REKAP POTENSI DAERAH PENENTUAN BIDANG STRATEGIS PENENTUAN FLAFON ANGGARAN SEMENTARA PERUMUSAN KEBIJAKAN UMUM APBD PENENTUAN SKALA PRIORITAS PENYUSUNAN RANCANGAN APBD PEMBAHASAN RANCANGAN APBD PENETAPAN APBD PERSETUJUAN APBD
TAHAP PELAKSANAAN ANGGARAN MELAKSANAKAN SELURUH PROGRAM DAN KEGIATAN YANG TELAH DISETUJUI OLEH LEGISLATIF PENCATATAN TRANSAKSI KEUANGAN DENGAN SAP CASH BASIS ATAU ACCRUAL BASIS PENCATATAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN MENGGUNAKAN DOUBLE ENTRY ACCOUNTING
TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN NOTA PERHITUNGAN ANGGARAN ARUS KAS/CASHFLOW NERACA DAERAH