DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TENTANG “ALOKASI BELANJA URUSAN PERUMAHAN DALAM APBD” Disampaikan Oleh : DR. ASNIL, SE.,M.Si DIREKTORAT PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2017 1
KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN 2
KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT KONKUREN PEMERINTAHAN UMUM PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER WAJIB PILIHAN YAN DASAR NON YAN DASAR Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi S P M Dilaksanakan sendiri Dekonsentrasi TP DESENTRALISASI 3
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN WAJIB PILIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN WAJIB PILIHAN Berkaitan dengan pelayanan dasar Tidak berkaitan dengan pelayanan dasar perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum & penataan ruang; perumahan rakyat & kawasan pemukiman; ketentraman & ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; sosial. kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi 4
POLA HUBUNGAN KEUANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI POLA HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH 5
Mendanai Kegiatan Desentralisasi KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMERINTAH PUSAT POLA HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT-DAERAH (UU 32/2004 dan UU 33/2004) Mendanai Kegiatan Desentralisasi DBH DAU APBN UU 23/2014 DAK POKJA Bel. Pusat (Menkeu, Bappenas, K/L, Banggar) POKJA Bel. Transf. Daerah (MDN, Menkeu, Bappenas & Banggar) Mendanai Kegiatan Dekon/TP dan Instansi Vertikal Dana Otsus Keistimewaan DIY Belanja Untuk Daerah Di luar 6 Urusan Belanja Pusat di Pusat 2. Belanja Pusat Di Daerah Dana Penyesuaian 6 Urusan Dana Transfer Lainnya PEMERINTAH DAERAH PELIMPAHAN URUSAN DAN WEWENANG Tunj. Profesi Guru PNSD Tamb. Penghasilan Guru PNSD Bantuan Op. Sekolah DID Dana Proyek Pemda & Desen Dana Darurat Melalui K/L Desentralisasi Dekon / TP Dana Vertikal Bel Langsung B. Pegawai B. Barang &jasa B. Modal Bel Tdk lgsng B. Pegawai B. Bunga B. Subsidi B. Hibah B. Bansos B. Bagi Hasil B. Bankeu BTT PDRD Hsl Pengel Kekayaan Drh yg di pisahkan Lain2 PAD yg sah Pembiayaan Lainnya Pinjaman (termasuk Obligasi Daerah) PAD DAPER Lain-Lain Pend. yang sah Penggunaan SILPA Belanja Daerah Pembiayaan Daerah Pendapatan Daerah Surplus / Defisit Daerah APBD 1 2 3 6 4 6
Prinsip ”Money Follows Function” KEMENTERIAN DALAM NEGERI Prinsip ”Money Follows Function” Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari didanai dari A P B N A P B D Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PERUMAHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PERUMAHAN (UU 23/2014) 8
KEMENTERIAN DALAM NEGERI FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI RENDAHNYA PENDANAAN INFRASTRUKTUR DAN NON INFRASTRUKTUR AIR Beban Belanja Pegawai mencapai rata-rata : Prov 17% Kab/Kota 44% Prov/Kab/Kota 38% Kewajiban Pemerintah Daerah untuk pendanaan 20% Fungsi Pendidikan sesuai PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk pendanaan 10% Kesehatan sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Komitmen dan political will Kepala Daerah dan DPRD dalam pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dan non infrastruktur air secara memadai Adanya permasalahan pemberian kewenangan kepada daerah yang tidak disertai dengan dukungan pendanaan dari pusat dengan prinsip money follows function Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendanai urusan wajib pelayanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 10
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 11
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 12
ANGGARAN BELANJA UNTUK URUSAN “INFRASTRUKTUR DAN PERUMAHAN” KEMENTERIAN DALAM NEGERI ANGGARAN BELANJA UNTUK URUSAN “INFRASTRUKTUR DAN PERUMAHAN” DALAM APBD 13
GAMBARAN UMUM APBD TA 2015-2016 triliun rupiah 14
ALOKASI BELANJA INFRASTRUKTUR DAN PERUMAHAN APBD TA 2015-2016 triliun rupiah Provinsi, Kabupaten/Kota Provinsi Kabupaten/Kota 15
TREN ALOKASI BELANJA INFRASTRUKTUR DAN PERUMAHAN APBD TA 2012-2016 triliun rupiah Provinsi, Kabupaten/Kota Provinsi Kabupaten/Kota 16
TREN RASIO ALOKASI BELANJA INFRASTRUKTUR DAN PERUMAHAN APBD TA 2012-2016 triliun rupiah Provinsi, Kabupaten/Kota Provinsi Kabupaten/Kota 17
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Terima Kasih 18