Di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Kebijakan Pengawasan Intern tahun 2017 di lingkungan Kemenristekdikti Jamal Wiwoho Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, 30 Januari 2017
PENGENDALIAN INTERN PP NOMOR 60 TAHUN 2008 SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Keandalan laporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI Mendukung profesionalisme APIP melalui training, pendampingan, back-up teknis dalam kesinergian, pemberian pedoman pengawasan, perumusan kode etik, standar audit & telaahan sejawat Peringatan Dini Mendukung penyelenggaraan kegiatan Kemenristekdikti yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis, serta penegakan hukum yang berkeadilan Katalisator Konsultan Memberikan pendapat dan saran terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas dilingkungan Kemenristekdikti
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI Pengawalan TUGAS DAN FUNGSI KEMENRISTEK DAN DIKTI Mencegah dan Melindungi sesuatu Dari Ketidaknyamanan dan Kehancuran Mencegah Mengarahkan Menghentikan Mendorong
KEBIJAKAN PENGAWASAN 2017 Pengawasan Mandatori Reviu Laporan Keuangan Evaluasi Belanja Terhutang Evaluasi PMP RB Reviu RKAK Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Evaluasi SAKIP Reviu Laporan Kinerja Pemantauan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pengawasan Program Nasional Evaluasi Program Beasiswa Evaluasi PNBP BLU Evaluasi Kawasan NSTP dan Pengembangan dan Pengelolaan Puspitek PDTT Revitalisasi Pendidikan Vokasi PDTT Taman Sains PDTT Pilot Inkubator PT PDTT Produk Inovasi Evaluasi BOPTN dan BPPTN-BH PDTT Karya Siswa S2 dan S3 dalam dan luar negeri PDTT Tenant Pengembangan PPBT
KEBIJAKAN PENGAWASAN 2017 Pengawasan Perintah Menteri PDTT Aset PDTT Data Mahasiswa Guru dan Dosen Pemantauan Kehadiran Awal Tahun dan setelah Hari raya Evaluasi Pelayanan PiNTU Evaluasi Program Inovasi Nasional PDTT Penelitian Berbasis Output PDTT Belanja Tunjangan Fungsional Dosen dan GB Audit Kinerja Program Insinas Pengawasan Isu Nasional Evaluasi SNMPTN dan SBMPTN PDTT PT Penerima bantuan pemberdayaan kelembagaan (PTN dan PTS) PDTT Pembukaan Prodi Baru PDTT Akreditasi PT oleh BAN PT/LAM PT Evaluasi kebijakan pengelolaan/pengembangan PTN Baru dan kademi Komunitas Evaluasi kebijakan sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN PENGAWASAN 2017: WILAYAH KERJA No Uraian Inspektur I Inspektur II Inspektur III 1 Koordinator kegiatan 11 12 10 2 Satker Pusat 5 4 3 Kopertis PTN BH PTN-PK BLU 7 8 6 PTN Satker 57 Jumlah 89 85
JADWAL PEMERIKSAAN No Uraian Tanggal Keterangan 1 Sub Tim I 26 Januari – 21 April 2017 Satker Kantor Pusat - Paralel 2 Sub Tim II 26 Januari – 22 Februari 2017 Universitas Terbuka 23 Februari – 21 April 2017 3 Sub Tim III, IV, VI dan VII 30 Januari – 28 Februari 2017 Universitas Haluuleo, Univ. Syiah Kuala, Undip dan Unpad 4 1 Maret – 30 Maret 2017 Univ. Manado, Univ. Jambi, UNS dan Univ. Siliwangi 5 Sub Tim V 30 Januari – 24 Februari 2017 25 Februari – 20 Maret 2017 21 Maret – 30 Maret 2017 Univ. Brawijaya UPN Veteran Jatim Kopertis VII
TERIMA KASIH INTEGRITAS, PROFESIONAL, SEJAHTERA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI TERIMA KASIH INTEGRITAS, PROFESIONAL, SEJAHTERA