PENGANTAR AKREDITASI
Apa konsep dasar akreditasi ?
Client
access
Quality & Safety
What is Quality ?
Compliance to Standards
Feigenbaum Client Patient Satisfaction
No single definition suffice Definisi absolut Definisi individual Definisi sosial
Mutu (Kemenkes) Kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan
Trilogy Juran Quality planning Quality control Quality improvement
Donabedian
Leadership Commitment Paso # 1 Leadership Commitment
Quality Dimensions Access Efficacy Eficiency Safety Continuity of care Competency Amenities Human Relations
Prinsip manajemen mutu (ISO 9001:2008) Fokus pada pelanggan Kepemimpinan Keteribatan personil Pendekatan proses Pendekatan sistem dalam manajemen Penyempurnaan yang berkesinambungan Pengambilan keputusan berdasar fakta Hubungan saling menguntungkan dengan rekanan
Revised principles (ISO 9000:2015) Customer focus Leadership Engagement of people Process approach Improvement Evidence-based Decision Making Relationship management
DOING THE RIGHT THINGS RIGHT DOING THE RIGHT THINGS RIGHT BY DEFAULT EVOLUSI PRINSIP MANAJEMEN DOING THINGS CHEAPER (EFFICIENCY) DOING THE RIGHT THINGS RIGHT DOING THINGS RIGHT DOING THE RIGHT THINGS RIGHT BY DEFAULT DOING THINGS BETTER (QUALITY IMPROVEMENT) DOING THE RIGHT THINGS (EFFECTIVENESS) 1970 1980 1990 2000 ABAD 21
Mutu pelayanan mutu Sistem Manajemen SISTEM MANAJEMEN MUTU SISTEM PELAYANAN Sistem Manajemen
MASALAH MUTU VARIASI PROSES
Penyebab masalah mutu: Variasi Proses Proses tidak diukur dg baik 1 Proses tidak dimonitor dg baik 2 Proses tidak dikendalikan dg baik 3 Proses tidak dipelihara dg baik 4 Proses tidak disempurnakan 5 Proses tidak didokumentasi dg baik 6
Mutu pelayanan Komitmen Leadership SISTEM PELAYANAN -Struktur Mengukur Memonitor Mengendalikan Memelihara Menyempurnakan Mendokumentasikan SISTEM PELAYANAN -Struktur -Proses -Outcome SISTEM MANAJEMEN MUTU
Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin Mengukur Indikator Memonitor Mengendalikan Standar/ SPO Memelihara Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin Menyempurnakan CQI: Siklus PDCA
Patient safety KESELAMATAN PASIEN
PRIMUM, NON NOCERE FIRST, DO NO HARM HIPPOCRATES’S TENET (460-335 BC)
Crisis In Health Care Slide: Dwiprahasto, Iwan, 2009 This figure comes from the Philadelphia Inquirer. Source – The Philadelphia Inquirer Slide: Dwiprahasto, Iwan, 2009
Commission vs Ommission error
Keselamatan Pasien di Sarana Pelayanan Kesehatan: Upaya yang dirancang untuk: mencegah terjadinya adverse outcomes sebagai akibat tindakan yang tidak aman” atau “kondisi laten”
Adverse event Kejadian tidak diharapkan (KTD) Injury caused by medical management rather than by the underlying condition of the patient
Kejadian Tidak Cedera (KTC): Terjadi penanganan klinis yang tidak sesuai pada pasien tetapi tidak terjadi cedera
(Kejadian nyaris cedera=KNC): Near miss (Kejadian nyaris cedera=KNC): Kejadian/situasi yang sebenarnya dapat menimbulkan kecelakaan, trauma atau penyakit tetapi belum terjadi karena secara kebetulan diketahui atau upaya pencegahan segera dilakukan
Kondisi Potensial Cedera (KPC): suatu keadaan yang mempunyai potensi menimbulkan cedera
apa penyebab terjadinya ? Adverse events apa penyebab terjadinya ? Tindakan yang tidak aman (unsafe act): Human error: Slips) Lapses Mistakes Violation (pelanggaran) Sabotage (sabotase)
Adverse events Kondisi laten (latent condition): Sistem yang kurang tertata yang menjadi predisposisi terjadinya error Sumber daya yang tidak memenuhi persyaratan Adverse events
Risk management
Proses manajemen risiko Menetapkan lingkup Manajemen risiko Kajian risiko (risk assessment) Identifikasi risiko Komunikasi dan Konsultasi pd stakeholders Monitoring, audit dan Tinjauan (review) Dukungan internal Analisis risiko Evaluasi risiko Tindakan/treatment terhadap risiko
“Swiss Cheese” diagram Multi-Causal Theory “Swiss Cheese” diagram (Reason, 1991)
Health care regulation (Nihal Hafez, 1997) Suatu aksi sosial yang dilakukan (oleh pemerintah) untuk mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung terhadap perilaku dan fungsi tenaga kesehatan dan/atau organisasi kesehatan
Mekanisme regulasi kesehatan Perijinan (lisensi) Sertifikasi Akreditasi Peraturan Perundangan
Akreditasi (sukarela), contoh: akreditasi RS, yan med dasar Proses Pelaksana Sasaran evaluasi Komponen persyaratan Standard Akreditasi (sukarela), contoh: akreditasi RS, yan med dasar Lembaga yang diakui, biasanya LSM Organisasi atau sebagian fungsi organisasi Kepatuhan pada standar, on-site evaluation, kepatuhan tsb tidak diharuskan oleh hukum Standar maksimal yang dapat dicapai untuk memacu perbaikan mutu yang kontinyu Lisensi (wajib): lisensi tenaga kesehatan, lisensi fasilitas pelayanan Pemerintah atau konsil Individu atau organisasi Bagian dari regulasi untuk menjamin kompetensi minimum Bagian dari regulasi untuk menjamin standar minimal suatu fasilitas pelayanan Standar minimal untuk melindungi pasien, menjamin keamanan, dan meminimalkan resiko Sertifikasi (sukarela/wajib): sertifikasi ATLS, sertifikasi tehnologi kesehatan, sertifikasi berbagai pusat di RS Lembaga yang diberi kewenangan, pemerintah, atau LSM Individu/organisasi Evaluasi persyaratan yang ditetapkan, pendidikan/pelatihan tambahan, dan kompetensi di bidang tertentu Menunjukkan bahwa organisasi mempunyai pelayanan, tehnologi atau kapasitas khusus Standar lembaga (misalnya ISO) untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap spesifikasi rancangan lembaga
Definisi Akreditasi ISQua (2001) :Accreditation is a public recognition by a national healthcare accreditation body of the achievement of its accreditation standards by a healthcare organisation, demonstrated through an independent external peer assessment of that organisation’s level of performance in relation to the standards. Akreditasi adalah pengakuan oleh public melalui lembaga akreditasi pelayanan kesehatan nasional pada suatu organisasi pelayanan kesehatan atas tingkat pencapaian terhadap standar akreditasi yang diwujudkan melalui penilaian eksternal oleh peer secara independen thd tingkat kinerja terkait dengan standar tsb.
mutu apakah sudah sesuai audit eksternal untuk menilai sistem pelayanan dan sistem mutu apakah sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan
Peraturan Perundangan Penyelenggaraan Pelayanan (Produksi): -mengukur -memonitor -mengendalikan -memelihara -menyempurnakan -mendokumentasikan Peraturan Perundangan Pedoman Acuan Standar Outcome Pelayanan Kepuasan Kebijakan Pedoman Kr.Acuan Prosedur Manual Akreditasi Standar Akreditasi
FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA Definisi: Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar akreditasi.
UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ; Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 -2019 Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Permenkes No. 9 tahun 2014 tentang Klinik Permnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Kepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019 Permenkes No 46 Tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas klinik Pratama dan Tempat Paktk Dokter/Dokter gigi mandiri
MANFAAT AKREDITASI FKTP BAGI DINKES PROV & KAB/KOTA : Sebagai WAHANA PEMBINAAN peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risiko BAGI BPJS KESEHATAN : Sebagai syarat recredensialing FKTP BAGI FKTP : Memberikan keunggulan kompetitif Menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas . Meningkatkan pendidikan pada staf Meningkatkan pengelolaan risiko Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja Meningkatkan keamanan dalam bekerja. BAGI MASYARAKAT ( PENGGUNA JASA) Memperkuat kepercayaan masyarakat Adanya Jaminan Kualitas
DPM PUSKESMAS AKREDITASI FKTP KLINIK PRATAMA PARIPURNA UTAMA MADYA DASAR TIDAK TERAKREDITASI KLINIK PRATAMA PARIPURNA MADYA DASAR TIDAK TERAKREDITASI DPM TERAKREDITASI TIDAK TERAKREDITASI PROVINSI SEBAGAI KEPANJANGAN TANGAN PUSAT, BERPERAN TURUT MENSOSIALISASIKAN DAN MENGADVOKASI PEMDA KAB/KOTA DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI. PROVINSI BERPERAN PULA DALAM MELAKUKAN PEMETAAN WILAYAH SASARAN/TARGET AKREDITASI SEBELUM MELAKUKAN PENETAPAN INDIKATOR CAPAIAN DAERAH DAN RANCANGAN ALOKASI ANGGARAN KEGIATAN AKREDITASI DALAM PENYEDIAAN SDM KOMPETEN, PROVINSI BERPERAN DALAM PENETAPAN TIM AKREDITASI PROVINSI YANG SESUAI DENGAN KRITERIA PADA PEDOMAN AKREDITASI, UNTUK DILATIHKAN SEBAGAI TIM PELATIH BAGI PELATIHAN PENDAMPING AKREDITASI FKTP. OLEH KARENA ITU PROVINSI BERPERAN DALAM MENYELENGGARAKAN PELATIHAN PENDAMPING BAGI DINAS KESEHATAN KAB/KOTA DALAM HAL PEMERINTAH DAERAH MEMBUTUHKAN PEMBINAAN/PEMBIMBINGAN, PROVINSI DAPAT BERPERAN AKTIF UNTUK HAL HAL YANG DIBUTUHKAN DAERAH. ADIMINISTRASI MANAJEMEN UKM LAYANAN KLINIS (UKP) 776 EP ADIMINISTRASI MANAJEMEN LAYANAN KLINIS 503 EP ADIMINISTRASI MANAJEMEN LAYANAN KLINIS 234 EP
Standar akreditasi puskesmas disusun dalam 9 bab, dengan 776 elemen penilaian (EP): Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EP Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 EP Bab III. Peningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR) dengan 32 EP Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 53 EP Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dengan 101 EP Bab VI. Sasaran Kinerja UKM (SKUKM) dengan 29 EP Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 EP Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 EP Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP
4 Bab standar akreditasi klinik (TOTAL 503 EP) Bab I Kepemimpinan dan Manajemen Klinik (KMK) : 122 EP Bab II Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) : 151 EP Bab III Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK): 172 EP Bab IV Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) : 58 EP
Standar akreditasi Praktik Dokter Mandiri (234 EP) Bab I Kepemimpinan dan Manajemen Praktik Mandiri (KMPM) dengan 73 EP Bab II Layanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (LKPM) dengan 161 EP
Bab: Struktur standar Standar: Kriteria : Pokok Pikiran: Elemen Penilaian
BAB I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) (standar akreditas Puskesmas) Standar 1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Kriteria 1.1.1 Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan merespon kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan. Pokok Pikiran: Pukesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar perlu menetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat. Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan sektor terkait dan kegiatan survei mawas diri, serta memerhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) yang menjadi bahan untuk penyusunan rencana Puskesmas. Rencana Puskesmas …..dst Elemen Penilaian: 1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas 2. Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan. 3. Ada upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat. 4. Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yang dikumpulkan melalui survey atau kegiatan lainnya. 5. Ada perencanaan Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan sektor terkait yang bersifat komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 6. Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab, dan Pelaksana Kegiatan menyelaraskan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas
Bab I (standar akreditasi klinik) Persyaratan Umum Klinik Standar 1.1. Persyaratan Pendirian dan Perijinan Klinik Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan. Persyaratan Lokasi Kriteria 1.1.1. Lokasi pendirian Klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah Pokok Pikiran: Pendirian Klinik perlu memperhatikan tata ruang daerah dan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk. Analisis yang mempertimbangan tata ruang daerah dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah penduduk dituangkan dalam rencana strategik Klinik atau rencana pembangunan Klinik Elemen Penilaian: 1. Dilakukan analisis terhadap pendirian Klinik yang mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan 2. Pendirian Klinik mempertimbangkan tata ruang daerah 3. Pendirian Klinik mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan 4. Klinik memiliki perijinan yang berlaku
AKREDITASI RUMAH SAKIT
Akreditasi Dalam UU no 44 tentang RS PASAL 40 1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali 2) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. 3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Standar Akreditasi Rumah Sakit Baru Elemen Penilaian Kelompok I 161 436 Kelompok II 153 569 Kelompok III 6 24 Kelompok IV 3 19 Total : 323 1048
Standar Akreditasi Rumah Sakit yang Baru I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Bab 2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Bab 3. Asesmen Pasien (AP) Bab 4. Pelayanan Pasien (PP) Bab 5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Bab 6. Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO) Bab 7. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) II. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit Bab 1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Bab 2. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Bab 3. Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan (TKP) Bab 4. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Bab 5. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) Bab 6. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.
Standar Akreditasi Rumah Sakit yang Baru III. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit Sasaran I : Ketepatan identifikasi pasien Sasaran II : Peningkatan komunikasi yang efektif Sasaran III : Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert) Sasaran lV : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Sasaran V : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Sasaran VI : Pengurangan risiko pasien jatuh Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.
IV. Sasaran Milenium Development Goals Sasaran I : Penurunan Angka Kematian Bayi dan Peningkatan Kesehatan Ibu Sasaran II : Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS Sasaran III : Penurunan Angka Kesakitan TB
SUMBER ACUAN AKREDITASI RS BARU International Principles for Healthcare Standards, A Framework of requirement for standards, 3rd Edition December 2007, International Society for Quality in Health Care / ISQua Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 4 rd Edition, 2011 Instrumen Akreditasi Rumah Sakit, edisi 2007, Komisi Akreditasi Rumah Sakit / KARS Standar-standar spesifik lainnya. Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.
MANFAAT AKREDITASI • Meningkatkan kepercayaan masyarakat thd RS Proses akreditasi dirancang untuk menciptakan budaya keselamatan dan budaya kualitas di RS , RS akan senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan: • Meningkatkan kepercayaan masyarakat thd RS Menyediakan lingkungan kerja yang lebih aman dan efisien bagi karyawannya • Sebagai modal negosiasi dengan pihak asuransi kesehatan/Payer • Lebih mendengarkan/Menghormati hak hak pasien dan keluarga serta melibatkan mereka sebagai partner dalam proses pelayanan Membangun learning culture dari laporan-laporan IKP untuk perbaikan sistem
Lanjutan……….. Hasil survey merupakan upaya pencapaian RS terhadap skoring yang ditentukan berupa level level pencapaian DASAR, MADYA, UTAMA, PARIPURNA
Akreditasi Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Berkesinambungan 1 2 3 4 5 6 TAHUN
Akreditasi Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Berkesinambungan SURVEI VERIFIKASI AKREDITASI SURVEI VERIFIKASI SURVEI VERIFIKASI AKREDITASI SURVEI VERIFIKASI Pen PPS AKREDITASI 1 2 3 4 5 6 TAHUN
LIST OF INTERNATIONAL HEALTHCARE ACCREDITATION ORGANIZATIONS USA: Joint Commission International United Kingdom: QHA Trent Accreditation Australia: Australian Council on Healthcare Standards International (ACHSI) New Zealand: Quality Health New Zealand (QHNZ) Canada: Accreditation Canada France: HAS (Haute Autorité de Santé) Malaysia: Malaysian Society for Quality i n Healthcare Indonesia: KARS (Komisi akreditasi Rumah sakit/Indonesian Commission on Accreditation of Hospital) SUTOTO-KARS
Determination Accreditation Award Process Web based Determination Accreditation Award Process Surveyors MJ, MD, PW Survey Reports Web Upload Councilor process : Offline / Online Review reports Submit Councilor Coordinator : Review Verify Approve Email Secretariate Input Web: Councilors Name Email Counc Coord Councilor – MJ Councilor – MD Councilor – PW Secretariate Surveyor Coordinator Exec Chairman Accreditation Status Email
Paripurna Excellence 15 Ch @ > 80% Utama Advance 12 Ch @ 3 Ch Status Criteria Chapter Paripurna Excellence 15 Ch @ > 80% Access to Care and Continuity of Care (APK) Patient and Family Rights (HPK) Assessment of Patients (AP) Care of Patients (PP) Anesthesia and Surgical Care (PAB) Medication Management and Use (MPO) Patient and Family Education (PPK) Quality Improvement and Patient Safety (PMKP) Prevention and Control of Infections (PPI) Governance, Leadership, and Direction (TKP) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Staff Qualifications and Education (KPS) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Patient Safety Goals (SKP) Millenium Development Goals (MDG’s) Utama Advance 12 Ch @ 3 Ch @ > 20% Madya Intermediate 8 Ch @ 7 Ch Dasar Basic 4 Ch @ 11 Ch Perdana Beginner 4 Ch @ > 80%
SUTOTO-KARS
PERMENKES NOMER 428 TAHUN 2012
Pelaksanaan survei Periksa dokumen yang menjadi regulasi: dokumen eksternal dan internal Telusur: Wawancara: Pimpinan puskesmas Penanggung jawab program Staf puskesmas Lintas sektor Masyarakat Pasien, keluarga pasien Observasi: Pelaksanaan kegiatan Dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan (rekaman/records)
Terimakasih !