Pengelolaan Hibah Langsung

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sosialiasasi Mekanisme Pengelolaan Hibah
Advertisements

MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI HIBAH
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
KEBIJAKAN HIBAH DI KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

Pengelolaan Hibah Langsung KPPN KHUSUS PINJAMAN DAN HIBAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN Selasa, 30 Agustus 2016

DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 81/PB/2011 tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Baran/Jasa/Surat Berharga PMK 252/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja PMK 15/2016 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016

Tujuan Penerimaan Hibah Latar Belakang Definisi Hibah Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan Penerimaan Hibah mendukung program pembangunan nasional; dan/atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan

Klasifikasi Hibah BENTUK SUMBER MEKANISME PENCAIRAN BARANG/JASA UANG Uang Tunai Uang untuk membiayai kegiatan BARANG/JASA SURAT BERHARGA MEKANISME PENCAIRAN TERENCANA LANGSUNG SUMBER DALAM NEGERI LUAR NEGERI

Klasifikasi Hibah

Kemudahan Pengelolaan Hibah Langsung

TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG

TAHAPAN HIBAH LANGSUNG - UANG Surat Pernyataan Penggunaan Rek , register Grant Summary + GA DJPPR-DEAS DJPBN- Dit. PKN/KPPN DJPBN (Kanwil)/DJA KPPN PA/KPA Pemberian no register Permintaan ijin pembukaan rekening 1 2 Permintaan no register Persetujuan pembukaan Rek Pemerintah Lainnya Nomor Register & Izin Pembukaan rekening Penyamapaian lembar ke 2 SPHL ke DJPU Usulan pengesahan revisi DIPA Pengesahan SPHL/SP3HL SPTMHL, SPTJM, SP2HL 4 3 Pengajuan SP2HL/SP4HL Pengesahan Revisi DIPA

REGISTER

Pengajuan Permohonan Nomor Register Hibah PA /KPA c.q. Dit. EAS DJPU Dapat dengan sarana elektronik (fax/email) namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke: Gedung Frans Seda (Eks. Gedung Balai Pustaka Lantai 7) Jl. DR. Wahidin No 1 Jakarta 10710 Telp. 021-3864778, Fax 021-3843712

REKENING

Pengajuan Permohonan Ijin Rekening Hibah PMK 252 TAHUN 2014 Hibah Langsung Uang Dit. PKN / KPPN PA/KPA Surat Keterangan Mengenai Sumber Dana Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Memasukkan dana hibah dalam DIPA

Pengelolaan Rekening Hibah (1) Surat permohonan pembukaan rekening Hibah diajukan ke KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah. Atas permohonan tersebut, KPPN mengeluarkan Surat Persetujuan/Penolakan maksimal 5 (lima) hari kerja. Surat Persetujuan Pembukaan Rekening berlaku 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal penerbitan. 1 (satu) Rekening berlaku untuk 1 (satu) register hibah Rekening Hibah dibuka atas nama jabatan dengan ketentuan: “RPL (kode KPPN mitra kerja)...….(nama kantor)........... untuk ….”

Pengelolaan Rekening Hibah (2) Satuan Kerja harus menyampaikan Laporan Pembukaan Rekening kepada KPPN paling lambat 20 hari kalender sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan rekening. Berdasarkan laporan tersebut, KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada satuan kerja bahwa rekening tersebut telah dimasukkan/tidak dimasukkan dalam program TNP. Rekening hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Kas Negara kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. Jasa giro/bunga yang diperoleh dari rekening hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

REVISI DIPA BELANJA PMK 15/2016

PA/KPA melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA kepada Kanwil DJPB untuk disahkan sesuai dengan PMK15/2016. Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah Untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya.

Persyaratan Revisi DIPA K/L Ringkasan Naskah Perjanjian Nomor Register Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungandan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung

PENGESAHAN

Pengesahan Yang disahkan Pendapatan Hibah Belanja yang bersumber dari hibah Dokumen Pengesahan: SP2HL oleh Satker untuk selanjutnya diterbitkan SPHL dari KPPN Lampiran SP2HL Copy rekening koran atas rekening hibah SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali Penyampaian Dokumen Pengesahan: Hibah Luar Negeri ke KPPN Jakarta KPH Hibah Dalam Negeri: ke KPPN Mitra Kerja

Tata Cara Membuat SP2HL

Perkiraan Akun Pendapatan Hibah

Perlakuan Sisa Hibah dalam Bentuk Uang Sisa dana hibah dikembalikan kepada donor belum pernah dilakukan pengesahan pendapatan menggunakan SP2HL, cukup diungkapkan dalam CaLK telah dilakukan pengesahan pendapatan berdasarkan SPHL, maka satker harus mengajukan SP4HL Sisa dana hibah disetor ke Kas Negara belum pernah dilakukan pengesahan telah dilakukan pengesahan pendapatan Disetor menggunakan SSBP Akun 43xxxx (sesuai SP2HL) dan BA 999.02 Satker 960186 Digunakan pada tahun berikutnya

Berdasarkan SP4HL tersebut, KPPN menerbitkan SP3HL Tata Cara Membuat SP4HL Dokumen SP4HL dibuat menggunakan Aplikasi SAS level PPSPM di menu SPM >> RUH SPM Pengesahan Hibah >> SP4HL Lampiran SP4HL terdiri dari: Copy rekening koran atas Rekening Hibah Copy bukti transfer kepada Pemberi Hibah SPTJM Berdasarkan SP4HL tersebut, KPPN menerbitkan SP3HL

MEKANISME PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG BARANG/JASA/SURAT BERHARGA B – R – S – M

TAHAPAN HIBAH LANGSUNG BARANG/JASA/SURAT BERHARGA DONOR DJPPR KPPN PA/KPA 1 2 Grant Summary + GA Penyusunan BAST Permohonan Register Tahapan register dapat diskip jika sudah ada registrasinya Pemberian No. Register Penyusunan BAST 4 3 SPTMHL, SPTJM, SP3HLBJS, MPHL BJS SPTMHL · SP3HL-BJS · BAST Pengesahan Belanja Permohonan Pengesahan Pendapatan Pengesahan Persetujuan · Melaporkan dalam SIMAK BMN, LRA dan Neraca · Menjelaskan Hibah dalam CaLK · Menatausahakan dok. Terkait penerimaan hibah

Berita Acara Serah Terima (BAST)

Apakah BAST? BAST adalah suatu dokumen yang merupakan bukti penyerahan barang/jasa antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.

Fungsi BAST PENERIMA HIBAH PEMBERI HIBAH Dokumen sumber pencatatan Bukti penyerahan hibah PENERIMA HIBAH PEMBERI HIBAH Dokumen sumber pencatatan Dokumen penerimaan hibah Dokumen Perencanaan

BAST HIBAH HIBAH UANG REKENING KORAN BARANG BAST JASA

Berita Acara Serah Terima Hibah Komponen Minimal Berita Acara Serah Terima Hibah Tanggal serah terima; Pihak Pemberi dan Penerima Nilai nominal (valas dan IDR); Bentuk hibah; Rincian harga per barang Tujuan Penyerahan Barang

II. Pengajuan Permohonan Nomor Register PA/KPA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPPR c.q. Direktur EAS dengan melampirkan: Perjanjian Hibah; Ringkasan Hibah. Dalam hal tidak terdapat dokumen tsb, dapat dilampirkan: Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH) / BAST; SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung) Permohonan register dapat dikirimkan dengan sarana elektronik (fax/email) dengan tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah.

III. Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS PA/KPA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL-BJS) dalam rangkap 3 kepada DJPPR c.q. Direktur EAS dengan melampirkan: BAPH / BAST; SPTMHL. Pengajuan SP3HL-BJS ke Ditjen PPR dapat dikirimkan dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy.

Pengesahan menggunakan MPHL-BJS Dalam rangka memperoleh pengesahan Hibah BJS, Satker diharuskan menyampaikan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS) ke KPPN. MPHL-BJS yang diajukan ke KPPN dilampiri dengan: SPTMHL Lembar ke-2 SP3HL-BJS SPTJM Atas dasar MPHL-BJS yang diajukan, KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS.

Perekaman MPHL-BJS MPHL-BJS dibuat menggunakan Aplikasi SAS dengan tahapan: Log in ke level Admin: Menu Referensi I >> Pejabat: Pastikan KPA sudah direkam di referensi dengan kode Keterangan 1 Menu referensi II >> Register: Rekam kode register hibah. Log in ke level PPSPM: Menu SPM >> RUH SPM Pengesahan Hibah >> MPHL-BJS: Rekam MPHL-BJS sesuai dengan pendapatan hibah yang diterima dan dana hibah yang dibelanjakan. Dasar Pengeluaran: (27) PER-81/PB/2011 Jenis Dokumen: (01) DIPA Uraian: “Pengesahan Hibah dalam bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga Triwulan ke … berupa … sesuai NPHD/NPHLN Nomor: … Tanggal … Menu SPM >> Cetak SPM: untuk mencetak MPHL-BJS.

Sanksi Kementerian/Lembaga yang menerima hibah dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga yang tidak mengajukan register dan/atau pengesahan diberikan sanksi administrasi; Hibah yang diterima langsung yang tidak dikelola sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi tanggung jawab penerima hibah.

LAMPIRAN Register

Pembukaan Rekening

Surat Izin Pembukaan Rekening

Pengesahan Hibah Uang

Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung

Format SPTMHL

BAST

Contoh draft BAST JASA

Contoh draft BAST BARANG

Pengesahan Barang/Jasa

Format SP3HL -BJS

Format SPTMHL

Format SPTJM