BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
ASPEK PENGEMBANGAN POTENSI DI KAWASAN RAWAN BENCANA MERAPI
Kontinjensi dalam Pengurangan Risiko
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Topik Bahasan PENYUSUNAN DOKUMEN RTPRB.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MENULIS BERITA BENCANA
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Advanced Learning Geography 1
KEJADIAN LUAR BIASA Putri Ayu Utami S. Kep, Ns..
Elemen Sistem Manajemen Bencana
ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
REHABILITASI INFRASTRUKTUR
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Proses Manajemen Bencana
KERUSAKAN LINGKUNGAN Depok, 2012.
PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Konservasi Air Untuk Keserjahteraan Hidup
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KETANGGUHAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MITIGASI BENCANA ALAM DI INDONESIA
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
PENGARUH BANJIR BANDANG TERHADAP AREA PEMUKIMAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
DESTANA desa tangguh bencana.
MANAJEMEN PENANGANAN DARURAT BENCANA DIREKTORAT PENANGANAN PENGUNGSI DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT TAVIP JOKO PRAHORO,SE.,MM. (Direktur Penanganan Pengungsi)
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
Materi 8: SISTIM KOMANDO TANGGAP DARURAT BENCANA
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
NURHASANAH SYM S.Kep,M.K.M. Manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan.
 Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat dan sesudah bencana.
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
Prinsip Bencana dan Manajemen Bencana
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Oleh : HENDRIK ARY DERMAWAN P E N I L A I A N R I S I K O B E N C A N A.
Problem Solving Kebencanaan Gempa Bumi (Kab.Tanggamus) Membangun sistem peringatan dini bencana (early warning system) Membuat peta kerawanan bencana &
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Oleh : Dahlan Yusuf, ST. M.Sc Kepala Bidang Rehab dan Rekon BPBD Kota Tidore Kepulauan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN.
Transcript presentasi:

BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Tim Teknis dan Masyarakat Desa Tangguh Bencana Kabupaten Halmahera Utara Kasubdit Pembersihan Lingkungan : Johny Sumbung S.K.M, M.Kes Tobelo, 12 Februari 2016

I. Latar Belakang Peraturan Kepala BNPB No.17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana

DEFINISI DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA: PERKA BNPB NO. 1 TAHUN 2012 Desa/Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan.

Pedoman Pembersihan Lingkungan Pembersihan lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan dari material akibat dampak bencana seperti pembersihan longsoran, lumpur, sampah, puing dan bahan-bahan berbahaya yang ditimbulkan akibat kejadian bencana.

PEMBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA Pra Bencana (Pengurangan Resiko Bencana) - Mitigasi, Penyusunan Renkon, Indikator IRBI, Desa Tangguh (Peran BPBD) - Kegiatan Pembersihan Lingkungan (Peran Masyarakat) Pembersihan sungai atau saluran air untuk antisipasi banjir Pembersihan jalur evakuasi untuk memperlancar proses pertolongan Pembersihan lahan kering yang mudah terbakar sebagai antisipasi kebakaran hutan Memotong ranting dahan pohon yang rawan tumbang Keadaan Darurat Bencana - Siaga Darurat (Upaya Pengurangan Resiko Bencana) Penyiapan dokumen, peralatan, TPA dan TPS, Identifikasi dan inventarisasi sumber daya peralatan, Penyuluhan, Pelatihan. PERAN BPBD MELIBATKAN MASYARAKAT DESTANA

PEMBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA Keadaan Darurat Bencana - Tanggap Darurat (Penyelamatan,evakuasi, pertolongan, pembukaan akses) Identifikasi kebutuhan peralatan dan angkutan, pengerahan peralatan dan angkutan, pelaksanaan pembersihan, pembuangan, supervisi pelaksanaan, pembersihan lingkungan. - Transisi Darurat ke Pemulihan (Pemulihan Dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital “Pemulihan Darurat”) Pengerahan lanjutan peralatan dan angkutan pembersihan, Pengembalian alat dan angkutan, pembangunan fasilitas sanitasi komunal, Monev Rehabilitasi dan Rekonstruksi (rehabilitasi pada wilayah pasca bencana) Perbaikan lingkungan daerah bencana (lingkungan Pemukiman, lingkungan Industri, lingkungan Usaha dan kawasan Konservasi)

Sistem Komando Penanganan Darurat EMERGENCY RESPONSE Sistem Komando Penanganan Darurat PRESIDENT / GOVERNOR / REGENT / MAYOR BNPB/BPBD RELATED INSTITUTION INSIDEN KOMANDER DEP.COMMANDER KEGIATAN PEMBERSIHAN LINGKUNGAN Secretariat L.O Inter agency Data. Info, PR Safety & Security MENGGERAKAN MASYARAKAT DESTANA Planning & Design Operation Logistic & Equipment Adm & Finance Clusters .. .. .. .. .. .. .. .. BNPB

Pembersihan Lingkungan dalam Siklus Penanganan Bencana TANGGAP Pembersihan untuk mendukung perbaikan lingkungan Pembersihan Lingkungan dalam Upaya PRB Siaga Darurat Pembersihan Lingkungan untuk mengurangi resiko Bencana Tanggap Darurat Pembersihan Lingkungan untuk Pembukaan Akses dan Mendukung Pertolongan Darurat, Upaya Awal Perbaikan Darurat Transisi Darurat Ke Pemulihan Pembersihan Lingkungan untuk Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital

KEMUDAHAN AKSES PADA SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA PERAN BPBD SEBAGAI PENGGERAK PEMBERSIHAN LINGKUNGAN KARENA MEMPUNYAI KEMUDAHAN AKSES PADA SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA Pada saat keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses : Pengerahan sdm Pengerahan peralatan Pengerahan logistik Imigrasi, cukai dan karantina Perizinan Pengadaan barang/jasa Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang Penyelamatan Komando utk memerintahkan sektor/lembaga (Pasal 50 UU No. 24 Thn 2007 dan Pasal 24 PP No.21 Thn 2008) Setiap org yg dng sengaja menghambat kemudahan akses dpt dipidana penjara paling singkat 3 thn atau paling lama 6 thn dan denda paling sedikit 2 milyar atau denda paling banyak 4 milyard (Pasal 77 UU No. 24 Thn 2007)

PERAN MASYARAKAT DESA TANGGUH BENCANA DALAM PEMBERSIHAN LINGKUNGAN Partisipasi Uang, harta, benda,  Partisipasi dalam bentuk menyumbang harta benda, biasanya berupa alat-alat kerja atau perkakas pembersihan lingkungan sederhana Partisipasi Tenaga  yang diberikan dalam bentuk tenaga untuk pelaksanaan kegiatan pembersihan lingkungan Partisipasi Keterampilan, memberikan dorongan melalui keterampilan yang dimilikinya kepada anggota masyarakat lain. Partisipasi buah pikiran berupa sumbangan ide, pendapat atau buah pikiran konstruktif, baik untuk menyusun kegiatan pembersihan maupun untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan dan juga untuk mewujudkannya dengan memberikan pengalaman dan pengetahuan kegiatan yang diikutinya.

Peran Relawan dalam Pembersihan Lingkungan 1. Status Siaga Darurat Penyediaan dan penyiapan bahan antiseptik pembersihan dan peralatan ringan pembersihan (cangkul, sekop, linggis, gergaji, dll). Pengorganisasian, Penyuluhan, dan Pelatihan tentang pembersihan lingkungan yang tercemar oleh bahan-bahan berbahaya (kimiawi, nuklir, sampah rumah sakit, dll). 2. Status Tanggap Darurat Meningkatkan ketersediaan sarana sanitasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 3. Transisi Darurat ke Pemulihan Pembangunan fasilitas sanitasi komunal pengungsian. MELIBATKAN MASYARAKAT DESTANA

TERIMA KASIH