JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN RANI MARDIANI Kanit Pemasaran Kantor Cabang Utama Bogor BPJS Kesehatan Jl. Let. Jend. A Yani No. 62E Bogor, Indonesia
AGENDA Pengantar Kepesertaan Iuran Manfaat Fasilitas Kesehatan Hak-Kewajiban-Sanksi Koordinasi Manfaat PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
PENGANTAR PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Konvensi ILO 102 tahun 1952 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” UU SJSN dan UU BPJS ”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
Sistem Jaminan Sosial Nasional Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta 9 Prinsip Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 5 Program Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Azas PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
KENAPA DIPERLUKAN JKN PRINSIP ASURANSI SOSIAL Amanat UUD’45 ; Kovensi ILO dimana negara wajib memberikan akses jaminan sosial kepada penduduknya yang salah satunya adalah jaminan kesehatan Biaya pelayanan kesehatan yang mahal Kenapa mahal ?? Inflasi pelayanan kesehatan selalu lebih tinggi dari pada inflasi lainnya Penderita apabila bertemu dengan Pemberi Pelayan Kesehatan ; Ignorancy Peserta pada posisi tawar yang rendah Asymetric Information Over utilisasi peserta tidak tahu kebutuhan medisnya Supply induced demand Faskes habis beli alat kesehatan pemakaian terhadap alat tersebut pasti di optimalkan Externality Teknologi kedokteran yang makan canggih biaya mahal Tingkat penddikan masyarakat yang makin tinggi Penderita ke Faskes justru mendikte untuk dilakukan rujukan, penunjang diagnose dll PT Askes (Persero)
SKEMA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL REGULATOR FASKES BPJS KESEHATAN PESERTA
Asuransi Kesehatan Sosial vs Komersial No ASURANSI SOSIAL ASURANSI KOMERSIAL 1 Kepesertaan bersifat wajib Kepesertaan bersifat sukarela 2 Not for profit For profit 3 Manfaat komprehensif Manfaat sesuai dengan premi 4 Iuran berupa prosentase dari upah atau angka absolut Premi berdasar angka absolut 5 Peranan Pemerintah besar Peranan Pemerintah kecil 6 merespons terhadap needs (kebutuhan) masyarakat merespons demand (permintaan) masyarakat
ASKES BPJS Kesehatan PERTANYAANNYA: SIAPAKAH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN? Jawabannya: PT Askes (Persero) yang BERTRANSFORMASI Menjadi BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan CAKUPAN SEMESTA 2019 2013 2014 - 2019 UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 5 (1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 6 (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Pasal 7 (1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. ASKES Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA Badan Hukum PRIVATE Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI + Prts Kem + Vet BPJS KESEHATAN PT Askes (Persero)
KEPESERTAAN PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
Wajib bagi seluruh Penduduk Indonesia Dan KEPESERTAAN UU NO. 24 TAHUN 2011 Pasal 14 Wajib bagi seluruh Penduduk Indonesia Dan Orang Asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia
Pentahapan Kepesertaan Jaminan Kesehatan PBI (Jamkesmas) TNI/POLRI dan Pensiunan PNS & Pensiunan JPK JAMSOSTEK Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014 Seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 Tahap Selanjutnya PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
Pentahapan Kepesertaan Pendaftaran kepesertaan mulai tanggal 1 Januari 2014, bagi : Pemberi Kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil; paling lambat 1 Januari 2015 Pemberi Kerja usaha mikro; paling lambat tanggal 1 Januari 2016 Pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja; paling lambat tanggal 1 Januari 2019
Peserta Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu
Anggota Keluarga Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Anggota keluarga yang dijamin sebanyak banyaknya 5 (lima) orang PESERTA Isteri/Suami yang sah dari peserta Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal Peserta Bukan PBI JK, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, Anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua (keluarga tambahan)
PHK dan Cacat Total Tetap Peserta Bukan PBI PHK/Cacat Total Tetap Tidak bekerja kembali dan tidak mampu bayar iuran (6 bulan) PBI Bekerja kembali (6 bulan) Perpanjang status kepesertaan dan bayar iuran PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
Yang mekanisme pembayaran Iurannya melalui SPMLS atau SSBP IURAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang iurannya dibayarkan oleh APBN atau APBD Yang mekanisme pembayaran Iurannya melalui SPMLS atau SSBP
PENDAFTARAN PESERTA PPNPN (APBD) 1. Pemberi kerja (Satker ) melakukan pemotongan untuk iuran Program JKN sebesar 2% dari Penghasilan tetap PPNPN, untuk kemudian disetorkan ke KPPN (SSBP) 2. Pemberi Kerja ( Satker) menyetorkan Iuran program JKN atas PPNPN sebesar 3% dari Penghasilan tetap ke KPPN (SSBP) PEMBERI KERJA/SATKER KPPN/BANK PERSEPSI 3. Pemberi kerja (Satker) melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan serahkan bukti bayar (SSBP) melampirkan Form registrasi dan Data Karyawan 4. Kantor BPJS Kesehatan melakukan entry data peserta untuk kemudian diterbitkan Kartu/ e-ID BPJS KESEHATAN PT Askes (Persero)
PENDAFTARAN PESERTA PPNPN (APBN) Pemberi Kerja (Satker kementerian/ Lembaga) melakukan pemotongan untuk iuran Program JKN sebesar 2% dari Penghasilan tetap PPNPN , untuk kemudian disetorkan ke KPPN atau dibayarkan melalui melalui Bank Persepsi dengan kode map 811141 SPMLS Pemberi kerja (Satker Kmenterian/ Lembaga ) mendaftarkan PPNPN ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa Form Registrasi dan Form Excel data Karyawan serta melampirkan Bukti Setor Iuran dari KPPN (SPMLS)/ Bank Persepsi atas pemotongan iuran yang berasal dari karyawan (2%) PEMBERI KERJA/SATKER KPPN/BANK PERSEPSI 4. Kantor BPJS Kesehatan melakukan entry data peserta untuk kemudian diterbitkan Kartu/ e-ID 3. Pemberi kerja (Satker) melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan serahkan bukti bayar (SPMLS) melampirkan Form Registrasi dan Data Karyawan BPJS KESEHATAN Selanjutnya berdasarkan setoran iuran Program JKN 2% atas PPNPN dari Satker Kementerian/ Lembaga , KPPN akan menyampaikan data ke Dirjend Anggaran untuk menambahkan iuran 3% . PT Askes (Persero)
LAMPIRAN PEMBAYARAN DAN PENDAFTARAN Lampiran Pembayaran ke KPPN (APBN/ APBD) : Daftar Nominatif Pembayaran Pengahasilan bulan Rekap Daftar Nominatif Pembayaran Penghasilan bulan Sesuai Surat dari Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-1297/PB/2014 tanggal 27 Februari 2014 Lampiran Pendaftaran ke BPJS Kesehatan : Bukti Setor dari KPPN APBD Bukti Setor dari KPPN/ Bank Persepsi APBN Form Registrasi Peserta BPJS Kesehatan Form Migrasi Data Karyawan BPJS Kesehatan
PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerja Penerima Upah dengan mengisi dan menyerahkan Form Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya dengan dilampiri data karyawan dan anggota keluarga dengan format standar yang telah ditentukan BPJS Kesehatan PERUSAHAAN KANTOR BPJS KESEHATAN 2. Petugas BPJS Kesehatan meregistrasi pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya dan menerbitkan virtual account atas nama Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya 3. Dengan nomor virtual account tersebut, Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya membayar iuran ke Bank yang telah bekerjasama ( BNI, BRI, Mandiri) 4. Ke Kantor BPJS Kesehatan Dengan membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan/E-id BANK PT Askes (Persero)
Format Standar Penyerahan Data Peserta Entry melalui format excell 34 kolom portal-lima.net:8080/espebu
KARTU BPJS NOMOR BPJS Nomor Induk Kependudukan Faskes Primer
DESIGN e-ID
e-ID (BU) Alamat website untuk cetak e-ID Mekanisme e-ID BPJS Kesehatan untuk peserta Badan Usaha / Perusahaan dapat di akses melalui Kantor BPJS Kesehatan, sebagai berikut : Setiap BU akan mendapatkan user ID dan Password dari aplikasi Kepesertaan User dan password di kirimkan ke PIC / HRD setiap BU PIC membuka website BPJS Kesehatan, dan memasukan user ID dan password PIC dapat melakukan pencetakan secara keseluruhan ataupun perorangan Pencetakan dapat dilakukan setelah BU tersebut melaksanakan pembayaran iuran. Alamat website untuk cetak e-ID http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-admin
IURAN PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
PBI Iuran Dibayar oleh pemerintah Pekerja Penerima Upah (PPU) Rp. 19.225,- /org/bulan PNS/ TNI : 5% dari Gj + Tj Kel (3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja) PPNPN : 5% dari Penghasilan tetap (3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja) PPU lainnya : 4,5% dari Gaji dan Tj Tetap (4% dari Pemberi Kerja dan 0,5% dari Pekerja Maksimal pengali Gaji +Tj Tetap 2 x PTKP (K/1) Kelas 1 Rp.59.500,-/org/bln Kelas 2 Rp.42.500,,-/org/bln Kelas 3 Rp. 25,500,-/org/bln Dibayar oleh pemerintah Dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja `` Dibayar oleh peserta yang bersangkutan PBI Pekerja Penerima Upah (PPU) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)& Bukan Pekerja (BP)
GAJI, IURAN DAN HAK KELAS RAWAT PPU TERMASUK PPNPN ( NON : PNS,TNI/ POLRI) KELAS II 1,5 x PTKP (K/1) Rp. 42.525.000/th Rp. 3.543.750/bln 2 x PTPKP (K/1) Rp. 56.700.000/th Rp.4.725.000/bl KELAS I Iuran = 4,5% X Gaji/Upah Pokok + Tunjangan Tetap ( 4% dari Pemberi Kerja dan 0,5% dari Pekerja) Pada 1 Juli 2015 menjadi 5% ( 4% dari Pemberi Kerja 1% dari Pekerja) Gaji/Upah maksimal sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 X PTKP (K/1) Rp. 4.725.000.-X 4,5% iurannya : Rp.212.625,- untuk 5 (lima) anggota keluarga Gaji/Upah minimal sebagai dasar perhitungan iuran adalah UMP/UMK/UMSK
Manfaat Jaminan Kesehatan Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikiasi medis yang diperlukan. Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan iur biaya (obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, tindakan yang tidak sesuai kebutuhan medik) 1. Manfaat Medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan 2. Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Bukan Penerima Upah Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Kelas I dan II Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas I, II dan III Bukan Pekerja Fakir Miskin Kelas III Orang Tidak Mampu Manfaat Akomodasi * Peserta PBI tidak diperkenankan untuk naik kelas sesuai dengan Permenkes 71 Tahun 2013 pasal 21 ayat 2
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RJTP dan RITP) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RJTL dan RITL) Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: 1. Administrasi pelayanan; 2. Pelayanan promotif dan preventif; 3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; 4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; 5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; 7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan 8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin 1. Administrasi pelayanan; Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis & subspesialis; Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; 4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; 6. Rehabilitasi medis; 7. Pelayanan darah; 8. Pelayanan kedokteran forensik klinik; dan 10. Pelayanan jenazah pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan. 11. Perawatan inap non intensif; dan Perawatan inap di ruang intensif. Pelayanan Kesehatan lain yang di tetapkan oleh Menteri Pelayanan kesehatan rujukan di Rawat Jalan tingkat lanjutan (Poli spesialis RS) dan Rawat inap di Rumah Sakit, meliputi pelayanan :
Alur Pelayanan Kesehatan Peserta Faskes Tk I : dokkel, klinik, Puskesmas Rumah Sakit yang kerjasama dg BPJS Kesehatan Kondisi Gawat Darurat Rujuk / Rujuk Balik Rujukan Sesuai Indikasi Medis Klaim Kantor BPJS Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; h. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; k. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); m. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; n. perbekalan kesehatan rumah tangga; o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; p. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan q. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
FASILITAS KESEHATAN
Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Fasilitas Kesehatan milik swasta RSUD Leuwiliang, RSUD Ciawi, RSUD Cileungsi, RSUD Cibinong, RS ATS, RSPG Cisarua RSJ. Marzoeki Mahdi, RS Salak RSUD Kota Depok, RS Brimob Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah RSIA Assalam, RSIA Annisa, RSU dr Sismadi, RS Mary Cileungsi, RS Dompet Dhuafa, RS Citama, RS FMC, RS Thamrin, RS Setra Medika Cibinong (HD) RS Medika Dramaga, RS Islam Bogor, RSIA Melania Bondongan, RS Karya Bhakti, RSIA Juliana, RS PMI, Klinik BKC (HD), RSB Pasutri RS Harapan Depok, RS Tugu Ibu, RSIA Graha Permata Ibu, RS Hasanah Graha Afiah, Klinik HD Sahabat Keluarga, RS Bakti Yudha (HD), RS Sentra Medika Cisalak (HD), RS Simpangan Depok, RS Tumbuh kembang, RS Melia (HD) Fasilitas Kesehatan milik swasta
DAFTAR APOTEK YANG MELAYANI PROGRAM RUJUK BALIK APOTEK KIMIA FARMA 18 APOTEK DI WILAYAH BOGOR DAN DEPOK APOTEK ZENTRUM 3 APOTEK ZENTRUM DIWILAYAH LEUWILIANG, KARYA BAKTI DAN SAWANGAN TOTAL 21 APOTEK
HAK-KEWAJIBAN-SANKSI PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI Mendapatkan identitas BPJS Kesehatan sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mendapatkan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI Pemberi Kerja untuk Pekerja Penerima Upah : Catatan : Apabila tgl 10 jatuh pada hari libur maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya Mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya beserta anggota keluarganya Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarga secara lengkap dan benar Melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI Pembayaran iuran lebih dari tanggal 10 dikenakan denda 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak, maksimal 3 bulan untuk PPU dan 6 bulan untuk PBPU dan BP Lebih dari 3 bulan untuk PPU dan 6 bulan untuk BPPU dan BP, penjaminan kesehatan diberhentikan sementara
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI Apabila tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dikenakan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2013 berupa : - Teguran tertulis (2X teguran) - Denda 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir; dan/atau - Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI SANKSI bagi Pemberi Kerja, tidak mendapatkan pelayanan publik meliputi : Perizinan terkait usaha Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek Izin mempekerjakan tenaga kerja asing Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau Izin Mendirkan Bangunan (IMB)
KOORDINASI MANFAAT
PROGRAM JKN BPJS KESEHATAN – KOORDINASI MANFAAT WAJIB SELURUH PENDUDUK, ORANG ASING YANG BEKERJA PALING SINGKAT 6 BULAN DI INDONESIA UU 24 TAHUN 2011 PASAL 14 MEMENUHI KEBUTUHAN MEDIS DASAR TIDAK BISA MEMENUHI KEINGINAN MEDIS SELURUH PENDUDUK INDONESIA MAKSIMAL KELAS I (TIDAK ADA VIP/VVIP) COB AGAR KEWAJIBAN TERPENUHI KEINGINAN MEDIS TERPENUHI MANFAAT TAMBAHAN ASURANSI TAMBAHAN/ PENJAMIN LAINNYA COORDINATION OF BENEFIT (COB) / KOORDINASI MANFAAT
Ruang Lingkup Koordinasi Koordinasi Manfaat Pelayanan Kesehaan Koordinasi Premi & Iuran Kordinasi Kepesertaan Koordinasi Penagihan Klaim Koordinasi Sosialisasi Koordinasi Sistem Informasi
Koordinasi Manfaat COB ASURANSI KESEHATAN KOMERSIAL Manfaat Tambahan Pelkes Lain yang ditetapkan oleh Menteri Pelkes Rujukan Tingkat Lanjutan BPJS KESEHATAN Pelkes Tingkat Pertama
COB PELAYANAN KESEHATAN - www.bpjs-kesehatan.go.id
I. COB di Faskes BPJS Kesehatan Mengikuti sistem rujukan berjenjang Menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Asuransi Tambahan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan Poli eksekutif Rawat Inap Tingkat Lanjutan Kelas perawatan di atas hak kelas BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program JKN, selisihnya menjadi tanggungjawab Asuransi Tambahan sesuai dengan polis yang diperjanjikan pada Pemegang polis Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan JKN, tidak dijamin oleh BPJSK, seluruh biaya menjadi tanggungjawab Penjamin lain PT Askes (Persero)
II. COB di Faskes Non BPJS Kesehatan Pelayanan rawat inap di RS Kelas perawatan sesuai hak kelas BPJS Kesehatan. Kelas perawatan di atas hak kelas BPJS Kesehatan. Kelas perawatan di bawah hak kelas sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan Hanya pada RS tertentu Biaya pelayanan dibayar terlebih dahulu oleh Asuransi Tambahan atau Peserta (dan Peserta reimbursement ke Asuransi Tambahan), selanjutnya Asuransi Tambahan menagihkan ke BPJS Kesehatan Tidak ada klaim perorangan ke BPJS Kesehatan (reimbursement) BPJS Kesehatan mengganti biaya dengan tarif maksimal sebesar Rumah Sakit tipe C berdasarkan regionalisasi tarif INA CBG’s tempat fasilitas kesehatan berada. Untuk Rumah Sakit tipe D dan fasilitas kesehatan belum memiliki SK penetapan kelas Rumah Sakit oleh Kementerian Kesehatan maka menggunakan tarif Rumah Sakit tipe D. PT Askes (Persero)
Asuransi Kesehatan Komersial yang sudah PKS dengan BPJS Kesehatan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia PT. Sinar Mas PT. Tugu Mandiri PT. Asuransi Mitra Maparya Tbk PT. Lippo Gerneral Insurance PT. AXA Financial Indonesia PT. AXA Mandiri Financial Service PT Arthagraha General Insurance PT Asuransi Astra Buana PT Avrist Assurance PT Askes (Persero)
Lanjutan... PT Asuransi Umum Mega PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya PT Asuransi Takaful Keluarga PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia PT Tugu Pratama Indonesia PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk PT Askes (Persero)
Lanjutan... 20. PT Asuransi Central Asia 21. PT AIA Financial 22. PT Asuransi Jiwa Recapital 23. PT Asuransi Allianz Life Indonesia 24. PT Astra Aviva Life 25. PT Bosowa Asuransi 26. PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera 27. PT Equity Life Indonesia 28. PT Great Eastern Life Indonesia 29. PT MNC Life Assurance 30. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha PT Askes (Persero)
COB dengan PT JASA RAHARJA Tidak tergantung Pasien naik kelas atau tidak Penjamin Kedua BPJS Kesehatan maksimal sebesar INA CBG’s Penjamin Pertama Tarif RS atau yang disepakati RS-Jasa Raharja PT Jasa Raharja
COB dengan ASURANSI TAMBAHAN dan PT JASA RAHARJA Pasien punya Asuransi Tambahan mengalami KLL Penjamin Ketiga Asuransi Tambahan Penjamin Kedua BPJS Kesehatan maksimal sebesar INA CBG’s Tarif RS atau yang disepakati RS-Jasa Raharja Penjamin Pertama PT Jasa Raharja
Keluhan dan Informasi HOTLINE SERVICE : 08128582703 KANTOR CABANG BPJS KESEHATAN : 0251 8659400/500 KLOK Bogor : 021 87911834 KLOK Depok : 021 7702136 LO Cileungsi : 021 29217262 BPJS CENTER : pada setiap rumah sakit provider BPJS KES WEBSITE : www.bpjs-kesehatan.go.id Email : kc-bogor@bpjs-kesehatan.go.id BPJS KESEHATAN
TERIMA KASIH