WARGA NEGARA Kelas X
Garis BesarMateri Standar Kompetensi: Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan Kompetensi dasar: Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan perwarganegaraan di Indonesia Menganalisis persamaan kedudukan warga negara Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
PEMBAHASAN HAKIKAT WARGA NEGARA POKOK-POKOK KEWARGANEGARAAN INDONESIA PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HAKIKAT WARGA NEGARA Dari cuplikan film tersebut, jawablah pertanyaaan: Menggambarkan tentang apa cerita tersebut? Apa yang mereka lakukan? Apakah mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama? Apakah arti warga negara menurut pendapat kalian?
WARGA NEGARA ORANG ASING
Lanjutan Rakyat :Semua orang yang berada berdiam dalam suatu Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara Penduduk :Mereka yang berada di dalam bertempat tinggal – Berdomisili didalam suatu wilayah Negara( Menetap ) - Lahir secara turun temurun & besar di Negara itu Warga negara :Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara Menurut UUD – Perjanjian diakui sebagai Warga Negara – Melalui Naturalisme Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Penduduk suatu bangsa atau negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga dari negara itu
Dasar-Dasar Hukum Pengarturan Warga Negara UUD 1945 pasal 26 UUD 1945 pasal 28D(4) UU no.2 dan 4 thn 1958 : penyelesaian masalah dwi kewarganeraan RI dan RRC UU no. 62 tahun 1958: kewarganegaraan RI Keppres no. 56 tahun 1996 tentang Penghapusan Bukti Kewarganegaraan RI. Penghapusan Surat Bukti Kewrganegaraan RI UU No. 12 thun 2006 tentang kewarganegaraan
Asas-asas dalam kewarganegaraan Ius sanguinis: penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan Ius soli: penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir Dua asas tersebut akan menimbulkan dampak terjadinya : Apatride : Tidak memiliki kewarganegaraan Bipatride : memiliki dua kewarganegaraan Sehingga akan menimbulkan penentuan status kewarganegaraan dengan cara : Stesel Aktif: Orang menjadi warga negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Dapat menimbulkan hak opsi (jika bipatride) Stesel Pasif: Orang yang berada dalam suatu negara tanpa harus harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Dapat menimbulkan hak repudasi (jika bipatride)
Mari Berdiskusi Bayu warga negara Indonesia yang menganut asas ius sanguinis, kemudian ia dan isterinya Rima tinggal dan bekerja di Australia yang menganut asas ius Soli. Di Australia, Bayu dan Rima dikaruniai seorang anak bernama Agni. Bagaimanakah status kewarganegaraan Agni? Ayah John, Abraham, seorang duta besar dari Amerika Serikat, saat ini John dan ayahnya tinggal di RRC. John pun lahir di RRC. Bagaimanakah status kewarganegaraan John ketika RRC menganut asas sanguinis dan Amerika Serikat menganut asas ius Soli? Dari kedua kasus diatas, manakah yang menggunakan stesel aktif dan yang menggunakan stesel pasif!
Pokok-Pokok Kewarganegaraan Indonesia Kewarganegaraan dalam arti formal : Membicarakan tentang berbagai masalah kewarganegaraan seperti bagaimana cara memperoleh warga negara, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan dan sebagainya Kewarganegaraan dalam arti material: Merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warganegara
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Citizen by birth, setiap orang yang lahir disuatu negara dianggap sebagai warga negara Citizen by descent, menjadi warga negara karena keturunan Citizen by naturalization, atas kehendak sendiri mengajukan diri sebagai warga negara suatu negara dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Citizen by registrtion, menjadi warga negara dengan prosedur administrasi yang lebih sederhana dari naturalisasi Citizen by incorporation, menjadi warga negara karena terjadi perluasan wilayah negara
Cara Kehilangan Kewarganegaraan Renunciaction : tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh lebih dari dua negara atau lebih Termination : penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan lain Deprivation : Pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan kesalahan , pelanggaran atau terbukti tidak setia pada negara berdasar undangundang
Sejarah Kewarganegaraan di Indonesia Golongan Eropa Timur Asing Pribumi Pada masa kolonial Belanda Golongan Eropa : bangsa Belanda, Eropa,beserta keturunanannya, bangsa Jepang Timur Asing: golongan Tionghoa, orang timur lainnya (Arab, India) Bumiputera: orang Indonesia asli dan keturunannya dan orang –orang yang termasuk golongan lain yang masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli
Kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 12 tahun 2006 Latar belakang lahirnya: Alasan filosofis : UU no. 62 tahun 1958 tidak sejaln dengan falsafah Pancasila, seperti diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan dan persamaan hak asasi antar warga negara dan kurang perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak Alasan Yuridis: landasan konstitusional UU no. 62 tahun 1958 adalah UUD yang tidak berlaku lgi setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu UUDS 1950 Alasan Sosiologis: UU no. 62 tahun 1958 tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman
Asas-asas Kewarganegaraan menurut UU No. 12 tahun 2006 Asas Umum: Asas khusus: Ius sangunis: keturunan Ius soli: tempat kelahiran Kewarganegaraan tunggal: hanya menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang Kewarganegaraan ganda terbatas: hanya pada anak-anak yang ditentukan oleh undang-undang Kepentingan nasional Persamaan dalam hukum dan pemerintahan Kebenaran subtansif Non diskriminatif Pengakuan dan penghormatan HAM Keterbukaan Publisitas
Beberapa subtansi dalam UU No Beberapa subtansi dalam UU No. 12 tahun 2006 dalam menentukan Kewarganegaraan Asas Non diskrimintif: Perlakuan yang sama tidak membedakan berdasarkan SARA ataupun gender Kesetaraan gender (WN perempuan tidak otomatis ikut WN suaminya yg warga asing, ttp bisa jadi WNI) Perlindungan maksimal terhadap anak-anak (bipatride sampai 18 tahun) Proses Pewarganegaraan transparan (memberi batas waktu proses pengurusan wrga negara) Segala peraturan yang bertentangan dengan UU n0. 12 tahun 2006 dianggap tidak berlaku
Yang Menjadi Warga Negara Indonesia Setiap orang yang berdasarkan perturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ibu WNI dengan ayah tidak mempunyai kewarganegraan, atau negara asal ayah tidak memberi kewarganegaraan Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
Lanjutan Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah oleh seorang ibu WNA tetapi diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya sebelum usia 18 tahun atau sebelum nikah Anak yang lahir di wilayah negara RI, tetapi waktu lahir WN ibu dan ayah tidak jelas Anak yang lahir di wilayah negara RI, selama ayah ibunya tidak diketahui Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah ibunya tidak diketahui kewarganegaraannya atau tidak diketahui keberadaannya Anak yang lahir diluar negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan pada anak ersebut
Lanjutan Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah ibunya meninggal sebelum mengucpkan sumpah atau janji setia Anak WNI yg lahir di luar perkawainan yang sah dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang merupakan WNA tetap diakui sebagai WNI Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI
Perbandingan UU Kewarganegaraan No UU No. 26 tahun 1958 UU No. 12 tahun 2006 1 Landasan UUDS 1950 Landasan UUD 1945 2 Asas ius sanguinis Asas ius soli dan sanguinis 3 Kewarganegaraan tunggal Kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 thn dan blm nikah 4 Terdapat SKBRI buat WNI Keturunan SKBRI tidak diperlukan 5 Ibu WNI nikah dengan pria WNA otomatis jadi WNA Perempuan WNI nikah dengan Pria WNA tdk otomatis WNA 6 Anak perkawinan ibu WNI dengan pria WNA otomatis WNA Anak ibu WNI dengan Pria WNA adalah WNI sampai usia 18 tahun
Syarat menjadi WNI Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin Tinggal paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut Sehat jasmani dan rohani Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI tahun 1945 Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih Tidak berkewarganegaraan ganda Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap Membayar uang pewarganegaraan pada kas negara
Cara memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 16 Tahun 2006 Kelahiran Pengangkatan : anak WNA usia dibawah 5 tahun diangkat secara sah oleh penetapan pengadilan oleh WNI memperoleh kewarganegaraan RI Perkawinan/Pernyataan: Orang asing yang menikah dengan WNI Turut ayah atau ibu Pemberian : karena berjasa pada negara, diberikan Presiden atas pertimbangan DPR, kecuali jika berkewarganegaraan ganda Pewarganegaraan /Naturalisasi
Cara memperoleh kewarganegaraan menurut UU No. 12 tahun 2006 Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada Presiden melaui menteri, atau pejabat yang berwenang Menteri meneruskan permohonan atas pertimbangan Presiden dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonannya diterima Permohonan dikenakan biaya Presiden mengabulkan atau menerima permohonan Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat tiga bulan dan diberitahukan oleh menteri paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Presiden JikaPresiden menolak permohonan perwarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan kepada menteri kepada yang bersangkutan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonannya diterima menteri
Lanjutan Jika Presiden menerima maka keputusan Presiden harus dikirim kepada pemohon paling lambat tiga bulan, maka pejabat memanggil pemohon untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia Jika pemohon tidak dapat mengambil sumpah atau pernyataan janji setia karena kelalaian pejabat, maka pemohon melakukannya di depan pejaabat lainnya Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan didepan pejabat yang berwenang Pemohon menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrsian kepada kantor imigrasi , paling lambat 14 hari setelah pengucapan sumpah Salinan keputusan Presiden dan Berita Acara pengucapan sumpah menjadi bukti sah sebagai diterimanya sbg WNI Menteri mengumukan ke dalam berita negara RI
Kehilangan kewarganegaraan RI menurut UU No.12 tahun 2006 Memperoleh kewarganegaraan lain Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri Masuk ke dalam dinas tentara asing tnpa persetujuan Presiden Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing Turut serta dalam suatu pemilihan ketatanegaraan negara asing Mempuyai paspor atau surat bersifat paspor negara asing Tinggal di luar negeri atas kehendak sendiri, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan menjadi WNI dalam kurun lima tahun, dan lima tahun berikutnya tidak menyatakan diri sebagai WNI, meskipun sudah ada pemberitahuan tertulis
Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI menurut UU No. 12 tahun 2006 Mengajukan permohonan tertulis pada menteri kehakiman Bagi yang di Luar negeri, permohonan di sampaika pada perwakilan RI setempat lalu diteruskan pada menteri paling lama 14 hari Persetujuan atau penolakan disampaikan oleh pejabat paling lambat tiga bulan Menteri mengumumkan nama orang yang kembali menjadi WNI dalam berita negara RI
Ketentuan Pidana dalam UU No.12 tahun 2012 Pejabat yang melalaikan tugasnya sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya atau memperolehnya kembali dipenjara paling lama 1 tahun Jika pidana itu disengaja hukuman penjara paling lama 3 tahun Keterangan palsu dan dokumen palsu didenda dari satu milyar sampai lima milyar rupiah
Mari berdiskusi Apakah yang mereka lakukan? Sudahkah mereka melakukan hak dan kewajiban mereka? Apakah ada yang salah? Coba tunjukan pasal berapa dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan kegiatan mereka? Coba jelaskan apa yang dimaksud dengan Hak dan kewajiban warga negara
Persaman Kedudukan Warga Negara Landasan yang menjamin kedudukan warga negara UUD 1945 Pasal 27 : hukum dan pemerintahan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak dan kewjiban membela negara Pasal 28: kebebasan berorganisasi dan politik Pasal 28 B ay. 2: perlindungan terhadap anak Pasal 28 D: pesamaan dibidang hukum, pekerjaan yang mendapatkan imbalan yang adil, persamaan dalam bidang pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan Pasal 28H ay. 2: Persamaan hak mendapat perlakuan khusus dalam mencapai persamaan hak dan kewajiban Pasal 28I ay.2: perlindungan terhadap perilaku diskriminatif
Lanjutan UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 6 ay. 1 dan 2: setiap orang dihadapkan pengadilan sesuai undang-undang, setiap orang dipidana diadili oleh pengdilan dengan alat bukti yang kuat Pasal 7: penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan didasarkan UU
ASPEK ASPEK PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA BIDANG HUKUM BIDANG EKONOMI Mengembangkan budaya hukum dalam rangka supremasi hukum Menata sistem hukum dan memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif Menegakkan hukum secara konsisten Mewujudkan peradilan yang mandiri dan bebas dari kekuasaan lain serta proses peradilan cepat, mudah & murah Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil Mengembangkan kehidupan yang layak Memberdayakan pengusaha kecil, menegah, koperasi agar lebih efisen, produktif, berdaya saing
Lanjutan Bidang Sosial Budaya Bidang Politik Peningkatan kualitas pendidikan agama Perluasan dan pemerataan pendidikan Meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan serta membangun ketahanan sosial Memperkuat keberdaan dan kelangsungan NKRI Mengembangkan sistem politik nasional Meningkatkan kemandirian partai politik Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komperhensif Memasyrakatkan dan menetapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif Menyelenggarakan pemilu yang berkualitas
Bidang Hankam : Lanjutan Terwujudnya kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamann rakyat semesta Meningkatkan paradigma baru TNI dan POLRI Berikan contoh tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau masyrakat berkaitan dengan bidang-bidang tersebut!
Menghargai Persamaan dan kedudukan Warga Negara Perlu disadari masyarakat Indonesia itu masyrakat plural Plural berarti masyarakat yang beragam berdasarkan SARA, gender Pluralitas bukan untuk diperdebatkan tetapi untuk hidup saling menghargai satu sama lain Dan msyarakat plural bukan seperti masyrakat majemuk yang memperdebatkan perbedaaan Masyarakat Plural menghargai perbedaan dan sama-sama mengakui hak dan kewajibannya masing-masing Pluralisme bukan sinkritisme (sikap yang mencampuradukan agama-agama sehingga muncul satu agama baru) atau relativisme (sikap merelatifkan segala sesuatu sehingga orang kehilangan pegangan)
Usaha-usaha menghargai persamaaan kedudukan warga negara Kebijakan pemerintah hendaknya berdasarkan pada persamaaan dengan menghargai pluralitas Pemerintah harus memberikan ruang yang lebih luas pada masyarakat untuk berperanserta dalam pembangunan tanpa membedakan SARA dan gender DPR menjamin uu atau produk hukum yang menjamin kesetaraan dan persamaaan Di masa datang, tingkat partisipasi masyarakat terutama politik, harus memperhatikan komposisi persamaan
TUGAS Kelompok Buat Makalah tentang pelaksanaan persamaan kedudukan warga negara yang telah dilakukan pemerintah maupun masyarakat dalam salah satu bidang hukum,ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan (diundi) Makalah terdiri dari : Pendahulan, Pembahasan dan Penutup Tiap kelompok presentasi (diundi)