Kewarganegaraan Ganda dan Keluarga Campuran Patricia Rinwigati Waagstein, SH, MIL, PHD Pelaku Kawin Campur & Sentra Ham – FHUI rinwigati@gmail.com
Why should we care? Kewarganegaraan adalah identitas – luar negeri Kewarganegaraan menunjukkan keterikatan hukum antara individu dan suatu negara - yang melahirkan hak dan kewajiban individu serta hak dan kewajiban suatu negara. Kewarganegaraan adalah hak asasi manusia Keluarga sebagai subjek : Suami/Istri pasangan WNI visa versa, anak- anak.
Realitas Hidup di antara 2 negara Pendidikan anak ? Ijin Tinggal Bekerja ? Social security
DK mempermudah? Hak kewajiban Akses bepergian dan tinggal yang tidak terbatas; Opsi keuangan/pekerjaan; Akses tidak terbatas untuk social security; Ijin kerja tidak terbatas; Kepemilikan property. Mengikuti peraturan yang berlaku di tempat di mana berlaku. Pembayaran pajak Wajib militer; Security clearance Pemerintahan; Limited Assistance Abroad: tindak pidana; Process yang mungkin panjang dan mahal;
Keluarga adalah bagian dari masyarakat; Angka perkawinan campur terus bertambah – globalisasi ekonomi, migrasi, dan tehnologi – batas negara. DK bukan satu-satunya alat pemuas tetapi banyak menyelesaikan masalah perkawinan campuran.
Subyek KG (Terbatas) Istri/suami WNI yang menikah dengan WNA Suami/istri WNA yang menikah dengan WNI lebih dari 10 tahun Anak-anak hasil perkawinan campur (tidak dibatasi usia). WNI yang tinggal di luar negeri – karena sesuatu kondisi harus mendapatkan WNA, maka WNI nya tidak gugur.