PENCAPAIAN TARGET PROGRAM KOTAKU STRATEGI UMUM PENCAPAIAN TARGET PROGRAM KOTAKU 25 Januari 2017
Pengantar Program KOTAKU (NSUP) merupakan upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya, dalam rangka memberdayakan masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam mendukung pencapaian target 100-0-100 dan penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaan pada tahun 2015-2019 Program KOTAKU menggunakan platform kolaborasi antara Pemerintah Daerah; Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan permukiman yang sehat, lestari dan berkelanjutan Dalam kolaborasi tersebut, Pemerintah Kab/Kota bertindak sebagai Pelaku utama/Motor Penggerak (Nahkoda). Bila kolaborasi merupakan suatu sistem, maka para pihak tersebut merupakan sub-sistem dari sistem kolaborasi Kolaborasi akan terwujud secara optimal bila para pihak yang berkolaborasi memiliki kepentingan bersama, tanggungjawab bersama, tujuan bersama, bergerak bersama dan sebagainya yang dimulai dari kolaborasi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan keberlanjutan
Target Program Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Misi Kementerian PUPR, diantaranya (Renstra PUPR 2015-2019) : Mempercepat pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan rakyat untuk mendukung layanan infrastruktur dasar yang layak dalam rangka mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia sejalan dengan prinsip “infratsruktur untuk semua” Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Diantaranya, pada tahun 2019 : Terwujudnya akses sanitasi layak seluruh masyarakat Terwujudnya akses air minum seluruh masyarakat Terwujudnya 0% kawasan permukiman kumuh di perkotaan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Diantaranya, pada tahun 2019 : Terwujudnya 0% kawasan permukiman kumuh di perkotaan Mendukung terwujudnya akses sanitasi layak bagi masyarakat Mendukung terwujudnya akses air minum bagi masyarakat Diantaranya, pada tahun 2019 : Berkontribusi dalam mewujudkan target Direktorat PKP di atas Tercapainya KPI sebagaimana terdapat dalam PAD Loan NSUP Program Kotaku (NSUP)
Target Program Kotaku Total luas kawasan permukiman kumuh sebesar 38.431 Ha (di wilayah Perkotaan & Perdesaan) Kelurahan kumuh Program Kotaku berada di 23,656 Ha kawasan kumuh di wilayah perkotaan Program Kotaku akan berkontribusi dalam pengurangan luasan kawasan kumuh di 23.656 Ha seperti pada Tabel berikut :
Skenario Mewujudkan Pencapaian Target Program Masyarakat (BKM/LKM) Pemda (kab/kota) Baseline indikator Kumuh Konsolidasi Baseline indikator Kumuh RPLP Kelurahan/Desa RP2KP-KP Kab/Kota Aspek Ketepatan (dampak pengurangan kumuh, waktu penyelesaian, kewenangan dll) Aspek Kelengkapan (DED, Kelayakan, SG, Sumber Dana dll) Pencegahan Kawasan Kumuh Pening. Kualaitas Kawasan Kumuh Meminimalkan Gap skala kawasan Meminimalkan Gap antara 8 indikator kumuh dalam RPLP dengan kondisi ideal Kegiatan SEL Berdampak nyata kepada Kegiatan SEL (Sosial-Ekonomi-Lingkungan) Berdampak nyata kepada Mencegah tumbuhnya kumuh baru Menghilangkan kawasan kumuh (0%) Kontribusi pencapaian 100%-100% Tercapainya KPI Program
Skenario Mewujudkan Pencapaian Target Program Contoh GAP Indikator Kumuh di Kelurahan Sukun Kota Malang berdasarkan data Baseline PENJELASAN : Warna Hijau merupakan kondisi yang baik (memenuhi kriteria) dan warna merah merupakan kondisi jelek (tidak memenuhi kriteria) Dari gambar GAP di atas, permasalahan utama di kelurahan Sukun berturut-turut adalah kondisi sarpras kebakaran; (b) kondisi air limbah keluarga; kondisi jalan dan seterusnya Kondisi merah yang memiliki persentase paling besar, bukan berarti harus menjadi prioritas pertama, tergantung kepada hasil interprestasi lapangan & skenario dalam Dokumen RPLP yang paling ber-dampak terhadap pencegahan dan/atau pengurangan luasan kumuh
A. Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Pada hakekatnya di kelurahan kumuh, terdapat 2 kegiatan utama, yaitu (1) mengurangi luasan kumuh menjadi 0% pada akhir tahun 2019; dan (2) mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru di luar delineasi kawasan kumuh (warna merah) Kawasan delineasi kumuh yang sudah tertangani (0%); agar tidak menjadi kumuh kembali, perlu dilakukan “pengelolaan”. Diantara kegiatan pengelolaan adalah pemeliharaan infrastruktur, tumbuhnya PHBS dll. Kegiatan infrastruktur, Sosial dan livelihood dalam rangka pengurangan luasan kumuh yang berada di kelurahan kumuh harus menjadi prioritas utama melalui kolaborasi Pada sisi lain, secara paralel harus dilakukan upaya pencegahan di luar delineasi kawasan kumuh melalui kegiatan (a) Pengawasan dan Pengendalian; dan (b) pemberdayaan masyarakat. Ke dua kegiatan dilakukan melalui kolaborasi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang bertempat tinggal di delineasi kawasan kumuh harus menjadi sasaran prioritas dalam kegiatan livelihood (P2B) dan kegiatan penguatan kapasitas (agar terjadi perubahan perilaku - PHBS) Melakukan dukungan terhadap akses air bersih/air minum dan akses sanitasi layak baik bagi masyarakat, baik di kawasan delineasi kumuh maupun diluar kawasan delineasi Kelurahan Kumuh Delineasi Kumuh Kawasan Non Kumuh
B. Pencegahan Permukiman Kumuh Pada kelurahan Non kumuh, memang tidak terdapat delineasi kawasan kumuh. Tetapi berdasarkan data baseline pasti terdapat 8 indikator kumuh yang memiliki GAP dibandingkan kondisi ideal, dimana bila tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menjadi kawasan kumuh baru Kegiatan infrastruktur yang dibangun/direhab harusnya adalah infrastruktur yang memiliki GAP paling besar dan sesuai skenario RPLP serta berdampak nyata terhadap pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh baru. Kegiatan pengawasan dan pengendalian (wasdal) dilakukan agar seluruh masyarakat mentaati peraturan perundang-undangan tentang permukiman (IMB; peruntukan lahan sesuai RTRW, tidak mendirikan bangunan baru di sempadan sungai/badan jalan dll). Bila diperlukan masyarakat dapat membentuk “Relawan Pengawas Permukiman” Kegiatan pemberdayaan dilakukan melalui penguatan kapasitas sehingga terjadi perubahan perilaku masyarakat (PHBS); kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait permukiman Kelurahan Non Kumuh Kawasan Non Kumuh
OUTPUT (KELUARAN)/OUTCOME (HASIL) C. Pengendalian Program/Kegiatan Pengendalian (control) dilakukan melalui kegiatan pemantauan (monitoring) dan evaluasi (evaluation). Pemantauan dapat dilakukan melalui uji petik (spot check); MIS; pelaporan dan lain-lain Kegiatan pengendalian harus mampu menghasilkan QA (penjaminan kualitas) dan QC (pengendalian kualitas). Sehingga seluruh kegiatan (infrastruktur, sosial dan ekonomi (livelihood) harus mampu mewujudkan output-outcome (hasil) sebagai berikut : KEGIATAN LOKASI OUTPUT (KELUARAN)/OUTCOME (HASIL) Infrastruktur Kumuh - Jenis infrastruktur ada dalam dokumen RPLP/RP2KP-KP - Tepat lokasi (di delineasi kumuh) - Hasil kegiatan sesuai dengan standar teknis - Berkontribusi terhadap pengurangan luasan kumuh - Tercapainya KPI aspek Infrastruktur Non Kumuh - Jenis infrastruktur ada dalam dokumen - Berkontribusi terhadap pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh baru atau peningkatan kualitas permukiman - Tercapainya KPI aspek infrastruktur
OUTPUT (KELUARAN)/OUTCOME (HASIL) C. Pengendalian Program/Kegiatan (Lanjutan) KEGIATAN LOKASI OUTPUT (KELUARAN)/OUTCOME (HASIL) Penguatan Kapasitas (Pelatihan & Sosialisasi) Kumuh/Non Kumuh - Kolaborasi pencegahan dan peningkatan kulaitas permukiman kumuh merupakan keharusan (bukan pilihan) bagi seluruh kolaborator (pemda, swasta, masyarakat dll) - Pokja PKP berfungsi optimal - Pemda sebagai motor penggerak pencegahan dan penanganan permukiman kumuh - Terjadinya perubahan paradigma cara kerja berdasarkan output/outcome pada seluruh kolaborator - Masyarakat dan aparat serta stakeholder mematuhi peraturan terkait permukiman - Terbangunya PHBS - Tercapinya KPI terkait Penguatan Kapasitas Livelihood (P2B) - Tepat sasaran (prioritas MBR berada di delineasi kumuh dan di kawasan yang memiliki GAP tertinggi) - Pendapatan/Omzet usaha, khususnya MBR meningkat dan berkelanjutan - Tercapainya KPI aspek ekonomi (livelihood)
TERIMAKASIH