PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

TATA CARA PEMERIKSAAN.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
PERIHAL PEMBUKTIAN.
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KETRAMPILAN DASAR WAWANCARA
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PROSES PERADILAN HAM.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Assalamualaikum wr. wb..
SKMHT Notariil ?.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
Acara Peradilan Pidana Anak
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SURAT.
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
FORMAT-FORMAT.
PERKULIAHAN VII.
ACARA PEMERIKSAAN.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
FORMAT-FORMAT.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
DISUSUN OLEH : 1. Y ENNI H ULU 2. P UTRI S ANTIKA 3. D INA R OSALINDA 4. A NJELI L ESTARI 5. R AGA R INDANG H 6. H ADIDI 7. Y ARNIUS G IAWA PERATURAN PEMERINTAH.
Transcript presentasi:

PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN PEMERIKSAAN, ADL KEGIATAN UNTUK MENDPTKAN KETERANGAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN PEMERIKSA, ADL PEJABAT YG KRN KEWAJIBANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU KETENTUAN LAIN MEMPUNYAI KEWENANGAN UTK MELAKUKAN PEMERIKSAAN. BERITA ACARA PEMERIKSAAN, ADL. CATATAN ATAU TULISAN OTENTIK DIBUAT DALAM BENTUK TERTENTU OLEH PETUGAS PEMERIKSA, YANG MEMUAT URAIAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN

HAKEKAT PEMERIKSAAN PENDEKATAN SCR SIMPATIK KOMUNIKASI TIMBAL BALIK YG DIPERIKSA Yg memerlukan Yg memiliki KETERANGAN DUGAAN TERJADI PELANGGARAN , WAKTU/TEMPAT KEJADIAN, dsrkan pd pengaduan yg dapat dipertanggungjawabkan )

P E M E R I K S A KETENTUAN HUKUM a) PASAL 23 AYAT (1) PP 53 TAHUN 2010 b) PASAL 24 PP 53 TAHUN 2010 c) PERATURAN Ka BKN NOMOR 21 TAHUN 2010, TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

P E M E R I K S A 2. KETENTUAN UMUM a) MEMP. KEMAMPUAN PROFESIONAL DALAM PEMERIKSAAN, b) MEMP PENGET TENTANG KASUS YG DITANGANI, c) PEMERIKSA DIHARAPKAN MEMILIKI KEPRIBADIAN : - PERCAYA DIRI - MAMPU MENGHADAPI ORANG LAIN - SABAR, TEKUN, ULET & MEMP DAYA INGAT YG TAJAM - MAMPU MENILAI PERUBAHAN SIKAP & MIMIK YG DIPERIKSA - MAMPU MENUANGKAN KETERANGAN LISAN YG DIPERIKSA DLM BAP SECARA BAIK & BENAR

TERPERIKSA/SAKSI PENGERTIAN UMUM; a) TERPERIKSA/SAKSI PADA SAAT DIPERIKSA SEBAIKNYA DALAM KEADAAN SEHAT BAIK JASMANI MAUPUN ROHANI, APABILA SAKSI DALAM KEADAAN SAKIT NAMUN MASIH BISA BERKOMUNIKASI DENGAN BAIK MAKA PEMERIKSAAN TETAP DAPAT DILANJUTKAN b) APABILA TERPERIKSA/SAKSI YANG DIPANGGIL MEMBERI ALASAN YANG PATUT & WAJAR BAHWA IA TDK DPT DATANG KPD PEMERIKSA YG MELAKU KAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSA ITU DATANG KETEMPAT KEDIAMAN NYA

PERSIAPAN PEMERIKSAAN A. PERSIAPAN TEMPAT PEMERIKSAAN 1) DILAKSANAKAN PD TEMPAT KHUSUS YG CUKUP LUAS, TIDAK TERCAMPUR DG KEGIATAN RUTIN KANTOR 2) SUASANANYA TENANG, TERANG, BERSIH & TDK ADA HAL-HAL YG DPT MENGALIHKAN PERHATIAN PEMERIKSA ATAU PIHAK YG DIPERIKSA 3) APABILA PEMERIKSAAN DIKEDIAMAN YG DIPERIKSA, USAHAKAN DILAKSANAKAN DIDLM RUANGAN KHUSUS, YG TERPISAH DARI KEGIATAN RUMAH TANGGA, SERTA DILENGKAPI DG SPRINTAH MEMERIKSA TERSANGKA / SAKSI DI KEDIAMAN

PERSIAPAN PEMERIKSAAN B. PERSIAPAN SARANA & PRASARANA PEMERIKSAAN 1) MEJA & KURSI YG MEMENUHI SYARAT, YG DPT MENDUKUNG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN & DPT MENGHINDARI HAL-HAL YG TDK DIINGINKAN 2) ALAT PERALATAN TULIS MENULIS ( KOMPUTER ), ALAT TULIS KANTOR ( ATK ) & ALAT PEREKAM C. MEMPERSIAPKAN BARANG BUKTI MEMPERSIAPKAN BARANG BUKTI YG ADA KAITANNYA YG DILAKUKAN

PERSIAPAN PEMERIKSAAN D. MEMPERSIAPKAN DAFTAR PERTANYAAN SEBELUM MELAKUKAN PEMERIKSAAN, AGAR DISUSUN DAFTAR PERTANYAAN YG AKAN DIAJUKAN, YG TERDIRI : 1) PERTANYAAN AWAL (PEMBUKA), ADALAH PERTANYAAN YG TELAH DIBAKUKAN YG MEMUAT TTG : - KESEHATAN YG DIPERIKSA - PENJELASAN MAKSUD PEMERIKSAAN SERTA KESEDIAAN TERPERIKSA UTK DIDENGAR KETERANGANNYA - APA PERNAH DIJATUHI HUKUM AN DISIPLIN - RIWAYAT HIDUP/PEKERJAAN

PERSIAPAN PEMERIKSAAN 2) PERTANYAAN POKOK, ADALAH PERTANYAAN INTI, YANG MERUPAKAN POKOK PERMASALAHAN YANG HARUS DIGALI DARI TERPERIKSA. PERTANYAAN DISUSUN BERDASARKAN PENJABARAN UNSUR-UNSUR PELANGGARAN YANG DIPERSANGKAKAN, DLM BENTUK PERTANYAA N “ 7 KAH “ ATAU “ 6 W 1 H ” DALAM BENTUK “ SI A DI DE MEN BA BI ”,

PERSIAPAN PEMERIKSAAN 3) PERTANYAAN TAMBAHAN, ADALAH PERTANYAAN YG MERUPAKAN HASIL PENGEMBANGAN YG DIDASARKAN PD JAWABAN PIHAK YANG DIPERIKSA, BAIK ITU JAWABAN PD PERTANYAAN AWAL (PEMBUKA), PERTANYAAN POKOK, PERTANYAAN TAMBAHAN, MAUPUN PERTANYAAN PENUTUP DLM BENTUK “7 KAH” ( SI A DI DE MEN BA BI ), UNTUK : - MEMPERJELAS KETERANGAN DR YG DIPERIKSA - MEMPERTAJAM JAWABAN SESUAI DG DUGAAN PELANGGARAN - MENGECEK KEBENARAN KETERANGAN YG DIPERIKSA

PERSIAPAN PEMERIKSAAN 4) PERTANYAAN PENUTUP, ADALAH PERTANYAAN YANG TELAH DIBAKUKAN YG MEMUAT TENTANG : - KETERANGAN LAIN YANG PERLU DISAMPAIKAN - MENGHADIRKAN SAKSI - KEBENARAN SEMUA KETERANGAN YG DIBERIKAN OLEH SAKSI, - KEBENARAN KETERANGAN YG TERTULIS DLM BAP, - TENTANG ADANYA TEKANAN DALAM PELAKSANAAN RIKSA

JENIS-JENIS PERTANYAAN ? 1. CLOSE QUESTION ( PERTANYAAN TERTUTUP ) ADL JENIS PERTANYAAN YG JAWABANNYA HANYA YA / TIDAK, SUDAH / BELUM, SALAH / BENAR DLL. ( UTK PERTANYAAN AWAL & PENUTUP ) 2. OPEN QUESTION ( PERTANYAAN TERBUKA ) ADL JENIS PERTANYAAN YG JAWABANNYA MRPK PENJELASAN TTG SESUATU YG DITANYAKAN. ( PERTANYAAN POKOK & TAMBAHAN ) 3. MULTIPLE QUESTION ( PERTANYAAN BERUNTUN ) ADL PERTANYAAN YG DISAMPAIKAN SECARA BERTURUT-TURUT DG JEDAH WAKTU YANG RELATIF PENDEK, UNTUK MENGHINDARI YANG DIPERIKSA MENGARANG JAWABAN ATAU BERBOHONG ( UTK PERTANYAAN TAMBAHAN ).

JENIS-JENIS PERTANYAAN ? HYPOTHETICAL QUESTION (PERTANYAAN PENGANDAIAN) ADL PERTANYAAN PENG - ANDAI - AN, BIASANYA DIGUNAKAN PD KASUS KESALAHAN PROSEDURE / KEJAHATAN DLM JABATAN. 5. LEADING QUESTION ( PERTANYAAN YG MENJEBAK ) ADL PERTANYAAN YG LANGSUNG MENUNJUK PD MASALAHNYA RETORICAL QUESTION ( PERTANYAAN YG TDK BUTUH JAWABAN) SEYOGYANYA PERTANYAAN NOMOR 5 & 6 TSB, TDK DIGUNAKAN DLM KEGIATAN PEMERIKSAAN.