Materi Ke-5: Karakteristik Norma Hukum
A. Tujuan Instruksional Umum
B. Tujuan Instruksional Khusus
C. Isi Kuliah: Karakteristik Norma Hukum Dilihat dari segi alamat yang dituju / subyek (adressat), yaitu : Norma Hukum Umum; Norma hukum umum adalah norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya umum) dan tidak tertentu. ‘Umum’ disini dapat berarti bahwa suatu peraturan itu ditujukan untuk semua orang, semua warga negara, untuk seluruh propinsi, satu wilayah .
Norma Hukum Individual; Norma hukum individual adalah norma hukum yang ditujukan atau di alamatkan (addrestnya) pada seseorang , beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu .
Dilihat dari segi hal yang diatur perbuatannya / tingkah lakunya (obyek): Norma Hukum Abstrak; Norma hukum abstrak adalah suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret . Norma hukum abstrak ini merumuskan suatu perbuatan itu secara abstrak, misalnya disebutkan dengan kata ‘mencuri’, ‘membunuh’, ‘menebang pohon’ dan lain sebagainya .
Norma Hukum Konkret. Norma hukum konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata (konkret) , misalnya , mencuri perhiasan .
Kombinasi Norma Hukum Dari sifat –sifat norma hukum tersebut , kita mendapatkan empat kombinasi dari paduan norma-norma tersebut yaitu : a . Norma hukum umum – abstrak . Norma hukum yang umum dan abstrak adalah suatu norma hukum yang di tujukan untuk umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak Norma hukum umum dan abstrak ini dirumuskan sebagai berikut : Setiap warga negara dilarang mencuri . Setiap orang dilarang membunuh sesamanya .
b . Norma hukum umum– konkret . Norma hukum yang umum dan konkret adalah suatu norma hukum yang di tujukan umum dan perbuatannya sudah tertentu . Norma hukum umum dan konkret ini di rumuskan sebagai berikut : Setiap orang dilarang mencuri mobil yang di parkir du depan toko sarinah . Setiap orang di larang membunuh si Badu dengan sebuah parang .
c. Norma hukum indvidual – abstrak . Norma hukum yang individual dan abstrak adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstrak . Norma hukum individual dan abstrak ini di rumuskan sebagai berikut : Si Badu yang bertempat tinggal di JL . Mangga No. 15 Jakarta di larang mncuri . Si Polan Bin Ali di larang membunuh .
d. Norma hukum individual – konkret . Norma hukum yang individual dan konkret adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatanya bersifat konkret .Norma hukum individual dan konkret ini dirumuskan sebagai berikut : Saudara Syafei Bin Muhamad Syukri yang bertempat tinggal di JL . Flamboyan No. 10 Jakarta diberi izin membangun rumah di atas tanah yang terletak di samping tempat tinggalnya, yaitu Jl. Flamboyan No. 12 Jakarta yang merupakan miliknya .
Masa Berlakunya Norma Norma hukum yang berlaku sekali- selesai (einmahlig) Norma hukum yang bersifat einmahlig atau berlaku satu kali saja / sekali selesai adalah norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai, jadi sifatnya hanya menetapkan saja, sehingga dengan adanya penetepan itu norma hukum tersebut selesai, contohnya ialah, keputusan mengenai penetapan seseorang sebagai pegawai negeri.
Norma hukum yang berlaku terus- menerus (dauerhaftig) . Norma hukum yang berlaku terus – menerus( dauerhaftig ) adalah norma hukum yang berlakunya tidak di batasi oleh waktu , jadi dapat berlaku kapan saja secara terus menerus, sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru, misalnya, suatu peraturan yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh merusak lingkungan di sekitarnya .
Jenis Norma Norma Hukum Tunggal adalah satu norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak di ikuti oleh suatu norma hukum lainnya , jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan ( dasollen ) tentang bagai mana kita harus bertindak atau bertingkah laku . contoh perumusan suatu norma hukum tunggal adalah sebagai berikut : “ Hendaknya kita berperikemanusiaan ” . “ Presiden memberi grasi , amnesti , abolisi , dan rehabilitasi ” pasal 14 1945 .
Norma Hukum Yang Berpasangan adalah suatu norma yang terdiri atas norma hukum primer , dan norma hukum sekunder . Norma Hukum Primer adalah suatu norma hukum yang berisi aturan / patokan bagaimana cara kita harus berperilaku di dalam masyarakat , yang biasanya di rumuskan dengan kalimat sebagai berikut : “Hendak engkau tidak mencuri”. “ Hendaknya engkau tidak menhilangkan nyawa orang lain ”.
Norma Hukum Sekunder adalah suatu norma hukum yang berisi tata cara penanggulanganya apabila suatu norma hukum primer itu tidak di penuhi . Norma hukum sekunder ini memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk bertindak apabila suatu norma hukum primer itu tidak di patuhi , dan norma hukum sekunder ini mengandung sanksi- sanksi bagi seseorang yang tidak memenuhi suatu ketentuan dalam norma hukum primer , dan biasanya di rumuskan dengan kalimat sebagai berikut : “ …..apabila engkau mencuri dihukum ”. “…...apabila engkau membunuh dihukum setinggi-tingginya 15 tahun penjara ”.
Dari contoh tersebut biasanya kebanyakan orang menyatakan bahwa hubungan antara norma hukum primer dan norma hukum sekunder tersebut adalah hubungan ‘ sebab – akibat ’( kausalitat ) , tetapi hal ini tidaklah benar . Dalam hal ini hubungan antara norma hukum primer dan norma hukum sekunder adalah merupakan hubungan pertanggungjawaban perbuatan ( zurechnung ), dimana seseorang yang melakuakan suatu perbuatan yang di kenakan pidana hanya dapat di jatuhi sanksi pidana sebatas apa yang dapat di pertanggungjawabkan .
“Validity” dan “Efficacy” Suatu norma di anggap berlaku apabila norma tersebut mempunyai ‘daya laku’ atau karena ia mempunyai keabsahan (validity / Geltung) , dimana berlakunya (validity) ini ada apabila norma itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi atau oleh lembaga yang berwenang membentuknya, misalnya, suatu undang-undang adalah sah apabila ia dibentuk oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan suatu norma dalam undang-undang dasar, atau suatu peraturan pemerintah yang di bentuk oleh presiden berdasarkan delegasi dari undang-undang .
Sehubungan dengan berlakunya suatu norma karena adanya daya laku (validity), kita dihadapkan pula pada daya guna/bekerjanya ( efficacy ) dari norma tersebut . Dalam haj ini kita melihat apakah suatu normayang ada dan berlaku itu bekerja / berdaya guna secara efektif atau tidak, atau dengan lain perkataan apakah norma itu ditaati atau tidak. Dalam hubungannya antara berlakunya / absahnya (validity) dari suatu norma selalu berhubungan dengan daya gunanya/efektifnya (efficacy) norma itu . Suatu norma itu mungkin berlaku dan absah karena dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan berdasarkan norma yang lebih tinggi, tetapi walaupun demikian norma itu tidak berdaya guna atau tidak bekerja secara efektif .
D. Alamat Situs
Latihan Soal Ke-5