PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 1 Butir 10) Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Orang/Badan Hukum Perdata Vs Badan/Pejabat TUN di pusat/daerah Sebagai akibat dikeluarkan KTUN Termasuk sengketa kepegawaian Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tata Usaha Negara (Pasal 1 Butir 7) Administrasi negara Melaksanakan fungsi Menyelenggarakan urusan pemerintahan di pusat dan daerah
Tergugat (Pasal 1 Butir 12) Badan/pejabat TUN Mengeluarkan keputusan Berdasarkan wewenang yang ada padanya/dilimpahkan kepadanya Yang digugat orang/Badan Hukum Perdata
Badan/Pejabat TUN (Pasal 1 Butir 8) Melaksanakan urusan Pemerintahan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Badan/Pejabat TUN (Indroharto) Instansi resmi di bawah Presiden sebagai kepala eksekutif Instansi dalam lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan eksekutif Badan Hukum Perdata yang didirikan Pemerintah untuk melaksanakan tugas/urusan Pemerintah Lembaga Hukum Swasta yang melaksanakan tugas Pemerintahan
Keputusan TUN (Pasal 1 Butir 9) Pengertian Obyek Gugatan Penetapan tertulis Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN Berisi tindakan Hukum TUN Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Konkrit, individual, final Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata
Sifat Lain Keputusan Tata Usaha Negara Berada di wilayah Hukum Publik Sepihak
Penyempitan Obyek Gugatan (Pasal 2) KTUN Perdata KTUN Umum KTUN yang masih memerlukan persetujuan KTUN berdasarkan KUHP & KUHAP KTUN hasil pemeriksaan badan peradilan KTUN TU TNI Keputusan KPU pusat/daerah mengenai hasil Pemilu
Perluasan Obyek Gugatan (Pasal 3) Badan/Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan (fiktif) yang menjadi kewajibannya Jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan telah lewat Bila jangka waktu tidak diatur dihitung 4 bulan sejak permohonan diterima