PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Studi tentang hukum dalam kehidupan Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
Hukum tumbuh dan hidup dalam masyarakat Von Savigny : Hukum tumbuh dan hidup dalam masyarakat
Hukum dibuat oleh legislatif dan Jeremy Bentham: Hukum dibuat oleh legislatif dan dibuat oleh hakim
Ehrlich : Hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat serta dibuat oleh aparat yang berwenang dan lahir dalam peradilan.
Dalam hubungannya dengan perubahan- Perubahan sosial: Dua aspek kerja hukum Dalam hubungannya dengan perubahan- Perubahan sosial: Hukum sebagai sarana kontrol sosial Hukum sebagai sarana social engineering.
Masalah-masalah yang disoroti Sosiologi Hukum
Hukum dan sistem sosial masyarakat suatu sistem hukum merupakan percerminan daripada suatu sistem sosial di mana sistem hukum itu merupakan bagiannya.
Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan sistem-sistem hukum. Sifat sistem hukum yang dualistis, pada satu sisi hukum merupakan ketentuan yang berisi jaminan hak-hak warga, mempertahankan hak-haknya, menjaminan kesejahteraan. Pada sisi lain, hukum dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengendalikan warga-warga masyarakat oleh penguasa untuk mempertahankan kedudukan sosial-politik-ekonominya.
Hukum dan kekuasaan Dalam perspektif politik, hukum merupakan suatu sarana dari elit yang memegang kekuasaan untuk dipergunakan bagi mempertahankan kekuasaannya. Secara sosiologis, elit merupakan bagian kecil dari masyarakat yang mempunyai kedudukan tinggi dalam masyarakat.
Hukum dan nilai-nilai sosial-budaya Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, dan dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkritisasi daripada nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Kepastian hukum Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat.