RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA MENUJU ADMINISTRASI YANG LEBIH BAIK DARI TAHUN SEBELUMNYA RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN DI PERANGKAT DAERAH / SKPD KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2016 MADIUN, 30 DESEMBER 2015 Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun
DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN Peraturan Bupati Madiun tentang Penjabaran APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2016; Peraturan Bupati Madiun Nomor 24 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Madiun Nomor 40 Tahun 2013 tentang Prosedur dan Tata Hubungan Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kabupaten Madiun;
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PALING AKHIR TANGGAL 8 JANUARI 2016 menetapkan pejabat pengelola pengadaan barang/jasa. menyusun dokumen Petunjuk Operasional (PO) Kegiatan Belanja Langsung sebagai pedoman operasional kegiatan. menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam sistem SIRUP. PENTING/SEGERA menyampaikan permohonan lelang / seleksi / penunjukan langsung kepada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Kabupaten Madiun, bisa dimulai hari ini (jadwal tertuang dalam PO / RUP) s/d akhir bulan Maret 2016
Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya dan dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA oleh Bupati dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dalam Pengadaan Barang/Jasa sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK. PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. KPA/PPK ditunjuk dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12 ayat (2b) PERPRES NO 70 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g (memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa), dikecualikan untuk: a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK. Pasal 11 ayat (5) PERMENDAGERI NO 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran, sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
PERATURAN BUPATI MADIUN NO 24 TAHUN 2013 TENTANG Pasal 4 ayat (4) PERATURAN BUPATI MADIUN NO 24 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah : Sekretaris pada Dinas / Badan / Inspektorat; Kepala Bidang pada Badan / Dinas; Inspektur Pembantu pada Inspektorat; Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang pada RSUD; Kepala Puskesmas pada Dinas Kesehatan.
Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA REGULASI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH Tahun/Tgl Aplikasi Regulasi 2010 -2014 2015 Regulasi Aplikasi Sistem LPSE Versi 3.5 Perpres : 54/2010, 35/2011, 70/2012, 172/2014 Versi 3.6 4 / 2015 16-1-2015 INPRES NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Lounching : 4-2-2015 Sosialisasi dan Pelatihan : 18-2-2015
Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 Rencana Umum Pengadaan (RUP) segera diumumkan setelah RAPBD disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRD Pelaksanaan pemilihan penyedia dapat dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk: pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama; pekerjaan kompleks (teknologi tinggi, resiko tinggi, peralatan desain khusus, dan/atau diatas Rp.100 milyar); pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti. Apabila pengadaan dimulai sebelum RUP namun DIPA/DPA tidak ditetapkan/tidak disetujui atau Alokasi Anggaran tidak mencukupi, proses pemilihan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan dibatalkan.
DIPA/DPA belum ditetapkan; dan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan mendahului RUP/penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi bahwa: DIPA/DPA belum ditetapkan; dan apabila proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.
Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun (SIMEP-SI)
MENUJU ADMINISTRASI YANG BAIK DARI TAHUN SEBELUMNYA Terima Kasih Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun