RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PENGADAAN BARANG/JASA
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN BELANJA MODAL TA 2016
Kebijakan SISMONTEPRA Modul Pelaporan TEPRA
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
MENGENAL AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DISAMPAIKAN OLEH: BAGIAN ORGANISASI Aula Multatuli, 17 Januari 2017
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
EXPOSE PENGADAAN BARANG/JASA
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BARANG/JASA PEMERINTAH
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Pengelolaan Hibah Daerah
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULELENG
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
BUDI SANTOSO, AP., M.Si Assisten Perekonomian dan Pembangunan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 14 Januari 2019 Pemerintah Kabupaten Lebak.
OLEH : BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN LAMANDAU
Transcript presentasi:

RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA MENUJU ADMINISTRASI YANG LEBIH BAIK DARI TAHUN SEBELUMNYA RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN DI PERANGKAT DAERAH / SKPD KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2016 MADIUN, 30 DESEMBER 2015 Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun

DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN Peraturan Bupati Madiun tentang Penjabaran APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2016; Peraturan Bupati Madiun Nomor 24 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Madiun Nomor 40 Tahun 2013 tentang Prosedur dan Tata Hubungan Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kabupaten Madiun;

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PALING AKHIR TANGGAL 8 JANUARI 2016 menetapkan pejabat pengelola pengadaan barang/jasa. menyusun dokumen Petunjuk Operasional (PO) Kegiatan Belanja Langsung sebagai pedoman operasional kegiatan. menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam sistem SIRUP. PENTING/SEGERA menyampaikan permohonan lelang / seleksi / penunjukan langsung kepada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Kabupaten Madiun, bisa dimulai hari ini (jadwal tertuang dalam PO / RUP) s/d akhir bulan Maret 2016

Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya dan dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA oleh Bupati dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dalam Pengadaan Barang/Jasa sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK. PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. KPA/PPK ditunjuk dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12 ayat (2b) PERPRES NO 70 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g (memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa), dikecualikan untuk: a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK. Pasal 11 ayat (5) PERMENDAGERI NO 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran, sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

PERATURAN BUPATI MADIUN NO 24 TAHUN 2013 TENTANG Pasal 4 ayat (4) PERATURAN BUPATI MADIUN NO 24 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah : Sekretaris pada Dinas / Badan / Inspektorat; Kepala Bidang pada Badan / Dinas; Inspektur Pembantu pada Inspektorat; Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang pada RSUD; Kepala Puskesmas pada Dinas Kesehatan.

Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA REGULASI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH Tahun/Tgl Aplikasi Regulasi 2010 -2014 2015 Regulasi Aplikasi Sistem LPSE Versi 3.5 Perpres : 54/2010, 35/2011, 70/2012, 172/2014 Versi 3.6 4 / 2015 16-1-2015 INPRES NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Lounching : 4-2-2015 Sosialisasi dan Pelatihan : 18-2-2015

Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 Rencana Umum Pengadaan (RUP) segera diumumkan setelah RAPBD disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRD Pelaksanaan pemilihan penyedia dapat dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk: pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama; pekerjaan kompleks (teknologi tinggi, resiko tinggi, peralatan desain khusus, dan/atau diatas Rp.100 milyar); pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti. Apabila pengadaan dimulai sebelum RUP namun DIPA/DPA tidak ditetapkan/tidak disetujui atau Alokasi Anggaran tidak mencukupi, proses pemilihan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan dibatalkan.

DIPA/DPA belum ditetapkan; dan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan mendahului RUP/penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi bahwa: DIPA/DPA belum ditetapkan; dan apabila proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.

Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun (SIMEP-SI)

MENUJU ADMINISTRASI YANG BAIK DARI TAHUN SEBELUMNYA Terima Kasih Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun