GERAKAN PEKERJA PEREMPUAN SEHAT PRODUKTIF (GP2SP) SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN KESEHATAN PEKERJA PEREMPUAN
DATA KOMPOSISI PENDUDUK INDONESIA (BPS, Februari 2013) PENDUDUK INDONESIA ± 250 JUTA ANGKATAN KERJA: 121,2 jt PENGANGGURAN 7,2 jt (5,95%) BEKERJA 114 jt (94,05%) FORMAL 45,6 juta (39,98%) INFORMAL 68,4 juta (60,02%) ± 25 JT USIA REPRODUKSI 2 2
DATA ANGKATAN KERJA PROVINSI BANTEN (BPS, 2014) PENDUDUK BANTEN 11,6 JUTA JIWA ANGKATAN KERJA: 5.479.092 (66,47 %) FORMAL 60,87 % INFORMAL 5,6 % PENGANGGURAN 9,87 % Laki-laki 65,54 % Perempuan 34,46 %
Mayoritas Pekerja Perempuan Bergerak Di Sembilan Sektor (BPS, 2000) Industri Rokok, Tekstil, Pakaian, Sepatu, Kimia, Elektronik, Plastik, Sektor Pendidikan dan Hanya 5,4% pekerja perempuan Indonesia sebagai pekerja profesional/administratif/manjerial (BPS, 2000) Menurut Rose and O”Railly (1998), berdasarkan klasifikasi sosial ekonomi mayoritas pekerja perempuan di Indonesia melakukan pekerjaan yang rutin dan manual dengan penghasilan yang minim. Saat ini, pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh laki-laki banyak dikerjakan oleh perempuan.
MASALAH KESEHATAN PEKERJA PEREMPUAN Perempuan maupun laki-laki yang bekerja sering terpajan berbagai risiko yang berpotensi mengancam kesehatan. Di beberapa industri banyak sekali menyerap tenaga kerja perempuan. Perempuan bekerja pada dengan upah rendah, berisiko terpajan bahan yang berbahaya, pada umumnya mempunyai beban kerja ganda akan berdampak pada kesehatan pelatihan kesja 2010 5
FAKTOR RISIKO KESEHATAN PEKERJA PEREMPUAN Ada beberapa hal yg menyebabkan perempuan mempunyai potensi risiko lebih besar daripada laki-laki : 1. Adanya perbedaan anatomis 2. mengalami siklus haid, kehamilan, menyusui 3. Perlakuan terhadap pekerja perempuan berbeda 4. Peran ganda 5. Sering mengalami pelecehan seksual maupun kekerasan dalam pekerjaan pelatihan kesja 2010 6
ISU PEKERJA PEREMPUAN Beberapa industri banyak menyerap pekerja perempuan. Waktu kerja 8 jam menyebabkan kurangnya akses ke pelayanan kesehatan Design dan kondisi lingkungan kerja masih bersifat umum (belum berorientasi gender) Tidak mempunyai waktu/kesempatan untuk menyusui/ memerah ASI Secara anatomis lebih rentan terkena penyakit akibat kerja/kecelakaan kerja haid, hamil, menyusui dll Cuti haid ? Perlakuan terhadap pekerja perempuan berbeda di upah rendah, berisiko terpajan bahan yang berbahaya, mempunyai beban kerja ganda, pelecehan seksual dan kekerasan dalam pekerjaan
MASALAH GIZI PADA PEKERJA PEREMPUAN Hasil Riskesdas 2013: Proporsi anemia kelompok umur 15-64 tahun berkisar antara 16,9-25% Proporsi KEK pada WUS yang sedang hamil 17,3-38,5% dan tidak hamil 10,7-46,6% Obesitas pada usia >18 thn laki-laki sebesar 19,7 dan perempuan 32,9 Studi lain pekerja perempuan yg anemia produktivitas kerja 20 % lebih rendah, output kerjanya rata-rata 5% lebih rendah serta kapasitas kerjanya per minggu rata-rata 6.5 jam lebih rendah dibanding dgn yg tidak anemia (Scholz, dkk, 1997; Untoro dkk, 1998). Permasalahan lainnya: pendidikan pekerja perempuan masih rendah, tinggal di pemukiman yang kurang baik dan kurang memperoleh perhatian dari perusahaan.
Anemia pada Perempuan usia reproduksi yang bekerja KODRAT HAID, KEHAMILAN, KEGUGURAN, MELAHIRKAN, NIFAS , MENYUSUI Pekerja perempuan usia reproduksi AKIBAT PEKERJAAN KECELAKAAN PENY AKIBAT KERJA ASUPAN GIZI KURANG PERILAKU : DIET
10 INDIKATOR PHBS PHBS belum dilakukan terutama tentang konsumsi sayur dan buah, ASI Ekslusif, kebiasaan cuci tangan dan aktivitas fisik
MASALAH KESEHATAN REPRODUKSI PADA PEKERJA PEREMPUAN Masalah kesehatan reproduksi pada pekerja meningkat Beberapa penelitian di Indonesia: Gangguan daur haid pada pekerja tertentu Prevalensi Anemia tinggi Abortus spontan lebih tinggi Risiko abortus dengan pajanan pestisida meningkat
GERAKAN PEKERJA PEREMPUAN SEHAT (GP2SP)
DASAR PELAKSANAAN Gerakan Pekerja Wanita Sehat Produktif (GPWSP) merupakan suatu Gerakan Nasional yang dicanangkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Tri Sutrisno pada tanggal 14 November 1996 GPWSP direvitalisasi menjadi Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP)
GERAKAN PEKERJA PEREMPUAN SEHAT PRODUKTIF (GP2SP) Merupakan upaya dari Pemerintah, masyarakat maupun pengusaha untuk menggalang kesadaran dan peran guna meningkatkan kepedulian dalam upaya memperbaiki kesehatan pekerja perempuan sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
LANDASAN HUKUM Undang-Undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang No.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No 48/Men.PP/XII/2008, Nomor Per.27/Men/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Kerja di Tempat Kerja. Draft Keputusan Bersama antara Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan tentang Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produkstif (GP2SP)
DICANANGKAN PADA 13 NOVEMBER 2012 DI JAKARTA GP2SP KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA : KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN : KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK APINDO KSPSI DICANANGKAN PADA 13 NOVEMBER 2012 DI JAKARTA
TUJUAN Tujuan Meningkatnya Sumber daya pekerja Perempuan yang sehat dan produktif melalui peningkatan kesehatan dan gizi.
SASARAN SASARAN LANGSUNG : Seluruh Pekerja perempuan (semua skala usaha) Pengusaha/pengelola/pengurus SASARAN ANTARA : Pejabat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan kabupaten/kota BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan APINDO, Serikat Pekerja, serikat buruh PELAKSANA LAPANGAN; Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat; Pos UKK, Posbindu dengan pembinaan oleh Puskesmas
KEBIJAKAN Mewujudkan komitmen antar instansi terkait & semua pemangku kepentingan dalam pelaksanaan GP2SP Mendorong pengusaha untuk melaksanakan GP2SP dalam upaya meningkatkan kesehatan pekerja perempuan agar sehat dan produktif Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan GP2SP Meningkatkan pemberdayaan pekerja untuk berperan aktif dalam GP2SP
STRATEGI Meningkatkan Advokasi dan sosialisasi GP2SP secara berjenjang dengan melibatkan pemangku kepentingan secara terpadu Mengembangkan media Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) melalui media cetak dan elektronik Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta pengusaha dalam melaksanakan GP2SP di lingkungan perusahaan melalui dukungan sumberdaya Meningkatkan pemantauan dan evaluasi melalui keterpaduan dengan pihak terkait
PELAKSANAAN GP2SP PERSIAPAN PELAKSANAAN Membentuk Tim GP2SP Penyediaan alat dan bahan yang diperlukan Advokasi dan sosialisasi /Seminar/lokakakrya Pelatihan PELAKSANAAN Peningkatan Status Gizi Pekerja Perempuan Pemberian Obat Gizi (Tablet Tambah Darah, Pemenuhan Kecukupan Gizi Selama Waktu Kerja) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Sebelum Hamil , Hamil, Bersalin Peningkatan Pemberian Asi Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja Setiap tempat kerja harus menyediakan Ruang Asi dan fasilitasnya Penyediaan Makanan Melalui Kantin Sehat PEMBINAAN Pembinaan Terpadu, Pembinaan Teknis, Pemberian penghargaan
TIM GP2SP Tim dibentuk di tingkat Pusat, Provinsi, Kab/kota dan Perusahaan Tim Terdiri dari : Unsur Pemerintah (Dinkes, Disnakertrans, Pemda, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dll) Pengusaha Serikat Pekerja/serikat buruh
RUANG LINGKUP KEGIATAN GP2SP DI TEMPAT KERJA PENINGKATAN STATUS GIZI PEKERJA KHUSUSNYA PEKERJA PEREMPUAN Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Termasuk Pemeriksaan Hb Pemberian Obat Gizi (Tablet Tambah Darah Yg Berisi Zat Besi) Pemenuhan Kecukupan Gizi Selama Waktu Kerja Peningkatan Menu Makanan Pemenuhan Kebutuhan Hidrasi PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI Sebelum Hamil (Konseling IMS, Pelayanan KB) Hamil Pemeriksaan Kehamilan Bersalin Konseling Gizi Ibu Menyusui Dan Asi Ekslusif, Jaminan Persalinan NIFAS Pelayanan KB Pasca Persalinan, ASI Ekslusif, Pemberian 2 (dua) kapsul vitamin A selama nifas, konseling menyusui PENINGKATAN PEMBERIAN ASI SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA SKB 3 Menteri antara Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEMENTERIAN DALAM NEGERI Menyusun dan menyebarluaskan Surat edaran, aspek legalitas Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaan GP2SP di Prov dan kab/kota Mengkoordinir SKPD/OPD dalam mendorong dan melaksanakan program GP2SP Melakukan advokasi dan sosialisasi program GP2SP kepada pemerintah daerah
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEMENTERIAN KESEHATAN Menyusun bahan KIE untuk GP2SP Mengkoordinir pelaksanaan program GP2SP Melakukan Advokasi dan Sosialisasi program GP2SP Melakukan TOT bagi petugas di Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang program GP2SP Melakukan pelatihan bagi petugas kesehatan perusahaan tentang Program GP2SP Menyediakan, menyebarluaskan bahan-bahan KIE tentang Program GP2SP Melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi program GP2SP
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 3. KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Melakukan advokasi dan sosialisasi kepada sektor terkait, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat tentang program GP2SP Menyusun media KIE tentang GP2SP Memfasilitasi terbentuknya sarana program GP2SP
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 4. KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Mendorong pengusaha/pengurus, serikat pekerja/serikat buruh mengintegrasikan program GP2SP dalam peraturan perusahaan atau PKB Memfasilitasi Program GP2SP di tempat kerja Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program GP2SP sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 5. BPJS KETENAGAKERJAAN, BPJS KESEHATAN DAN ATAU ASURANSI LAIN Menyediakan suplemen gizi, obat-obatan dan peralatan konseling untuk pelaksanaan kegiatan GP2SP Memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja perempuan yang meliputi : Pemeriksaan kesehatan berkala Pemeriksaan kehamilan/ANC KB Jaminan persalinan di fasilitas kesehatan Post Natal Care
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 6. APINDO Mendorong dan memotivasi pengusaha dalam pelaksanaan program GP2SP Membantu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan program GP2SP Mensosialisasikan program GP2SP bersama tim terkait kepada pengusaha Bersama dengan serikat pekerja/serikat buruh membuat PKB untuk melaksanakan program GP2SP Mendukung pelaksanaan pemberian penghargaan bagi perusahaan yang telah berhasil melaksanakan program GP2SP
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 7. SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH Bersama tim mensosialisasikan program GP2SP kepada pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh Bersama pengusaha membuat PKB untuk melaksanakan kegiatan GP2SP
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 8. PEMERINTAH PROVINSI Melakukan TOT bagi petugas Kab/kota tentang kegiatan GP2SP Penyediaan dan penyerluasan data dan informasi Dukungan sumberdaya untk pelaksanaan GP2SP Pembinaan dan pengawasan GP2SP 9. PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan kegiatan GP2SP Menggerakkan dan menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan GP2SP Melaksanakan kegiatan GP2SP yang telah disepakati bersama
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 10. PERUSAHAAN Komitmen untuk melaksanakan program GP2SP Malakukan sosialisasi program GP2SP kepada pekerja/buruh Menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan program GP2SP Membina dan mendorong mitra kerja di lingkungannya, agar pelaksanaan program Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) berjalan dengan baik. Melaksanakan Program GP2SP Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program GP2SP di perusahaan Penyampaian laporan secara berkala (6 bulan sekali) hasil pelaksanaan program GP2SP kepada Tim kabupaten/kota
PENUTUP Pekerja perempuan di Indonesia mempunyai berbagai permasalahan termasuk permasalahan kesehatan yang perlu mendapat perhatian. GP2SP merupakan suatu upaya peningkatan kesehatan dan produktifitas bagi pekerja perempuan di Indonesia. Perlu dukungan pemerintah dan perusahaan dalam pelaksanaan GP2SP agar pekerja perempuan tetap sehat dan produktif.