ADR LINGKUNGAN HAK GUGAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Putusan Arbitrase.
ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION
Arbitrase Dan ADR.
PENGADILAN PAJAK.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
FIRMA Kelompok 5.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
Penegakan hukum perdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Federasi Serikat Buruh
PENYIDIKAN.
CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
GUGATAN CLASS ACTION DAN LEGAL STANDING
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Hukum Perlindungan Konsumen
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Alasan mengajukan gugatan
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
ENVIRONEMNTAL DISPUTE RESOLUTION
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
HAK GUGAT dan PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
PENGANTAR MEDIASI SRI MAMUDJI,,S.H.,M.LAW LIB.
PERADILAN Tata Usaha Negara
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

ADR LINGKUNGAN HAK GUGAT Wiwiek Awiati, Harsanto Nursadi, Andri Wibisana

SISTEMATIKA PEMBAHASAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) SECARA UMUM ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM SENGKETA LIGKUNGAN HAK GUGAT

I. ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTON SECARA UMUM

Teorema Coase: Teoretisasi Keuntungan Cattle raiser: a + b + c Kerugian Farmer: b + c + d Marginal social (damage) cost (MSC) of farmer Marginal net private benefit (MB) of cattle- raiser Output Qs Qp Costs, benefits ($) O X Farmer memperoleh Ganti atas kerugianapa yang akan dilakukan cattle-raiser/farmer? Farmer tidak memperoleh Ganti atas kerugian apa yang akan dilakukan cattle-raiser/farmer? d a c b

Teorema Coase: when parties can bargain and settle their disagreements by cooperation, their behaviour will be efficient regardless of the underlying rule of law Kritik

BENTUK-BENTUK PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN (IN COURT) DI LUAR PENGADILAN (OUT COURT) A. PRIMARY: 1. AJUDIKASI : ARBITRASI 2. NON AJUDIKASI: a. NEGOSIASI b. MEDIASI B. HYBRID: 1. MINI TRIAL 2. MED-ARB 3. OMBUDSMAN

LATAR BELAKANG DIKEMBANGKANNYA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) KETIDAKPUASAN TERHADAP PROSES PENGADILAN YANG MEMAKAN WAKTU YANG RELATIF LAMA, MAHAL DAN SULIT PENYELESAIAN SENGKETAMELALUI PENGADILAN MENIMBULKAN PERASAAN BERMUSUHAN DI ANTARA PARA PIHAK

LATAR BELAKANG DIKEMBANGKANNYA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) ADANYA BUDAYA MUSYAWARAH YANG TELAH DIKENAL DALAM BERBAGAI MASYARAKAT PENYELESAIAN BERSIFAT WIN-WIN SOLUTION MEMPERHATIKAN ASPEK SUBSTANTIF, PROSEDURAL DAN PSIKOLOGIS

BATASAN/PENGERTIAN NEGOSIASI MEDIASI ARBITRASI PENYELESAIAN SENGKETA YANG DILAKUKAN MELALUI PERUNDINGAN DIBANTU OLEH PIHAK KETIGA YANG NETRAL DAN TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG UNTUK MEMUTUS PENYELESAIAN SENGKETA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA YANG MEMPUNYAI WEWENANG UNTUK MEMUTUS PENYELESAIAN SENGKETA YANG DILAKUKAN OLEH PARA PIHAK MELALUI PERUNDINGAN TANPA DIBANTU OLE PIHAK KETIGA

TIPOLOGI MEDIATOR MEDIATOR JARINGAN SOSIAL (SOCIAL NETWORK MEDIATIOR) MEDIATOR OTORITATIF (AUTHORITATIVE MEDIATOR) MEDIATOR MANDIRI (INDEPENDENT MEDIATOR)

MEDIATOR JARINGAN SOSIAL * Dipilih karena dikenal oleh para pihak * Berasal dari lingkungan para pihak * Tokoh yang dipercaya dapat membantu menyelesaikan sengketa

MEDIATOR OTORITATIF * Berasal dari kalangan yang berpengaruh, atau mempunyai kedudukan yang kuat * Tidak mempunyai hubungan dengan para pihak * Memiliki kapasitas untuk mengarahkan hasil perundingan

MEDIATOR MANDIRI * Dipilih karena profesinya * Tidak mempunyai hubungan dengan para pihak * Tidak mempunyai wewenang untuk memutus

Prasyarat negosiasi yang efektif Para pihak bersedia berunding secara sukarela (willingness) Para pihak siap bernegosiasi (preparedness) Para pihak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan (authoritative) Para pihak relatif mempunyai kekuatan yang seimbang (relative equal bargaining power) Para pihak mempunyai kemauan untuk menyelesaikan masalah

II. ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION SENGKETA LINGKUNGAN

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP PASAL 30 UU No. 23/1997 DAPAT DITEMPUH MELALUI PENGADILAN ATAU DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN PILIHAN SUKARELA PARA PIHAK PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN TIDAK BERLAKU TERHADAP TINDAK PIDANALINGKUNGAN

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN PASAL 31 - PASAL 33 UU NO. 23 TAHUN 1997

PASAL 31 PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN DILAKUKAN SECARA SUKARELA MELALUI PERUNDINGAN OLEH PARA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN

TUJUAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN TENTANG BENTUK DAN BESARNYA GANTI KERUGIAN DAN / ATAU TINDAKAN TERTENTU YANG AKAN MENJAMIN TIDAK TERULANGNYA DAMPAK NEGATIF TERHADAP LINGKUNGAN

PASAL 32 PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN DAPAT MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA: A. PIHAK KETIGA YANG NETRAL YANG TIDAK MEMILIKI KEWENGAN MENGAMBIL KEPUTUSAN ( MEDIATOR) B. PIHAK KETIGA NETRAL YANG MEMILIKI KEWENANGAN MENGAMBIL KEPUTUSAN (ARBITER)

PASAL 33 1) PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT DAPAT MEMBENTUK LEMBAGA PENYEDIA JASA PE NYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN 2) KETENTUAN MENGENAI LEMBAGA PENYEDIA JASA INI DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH

PASAL 33 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (PP NO. 54 TAHUN 2000)

UU No. 32 tahun 2009 Pasal 84 Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.

Pasal 85 Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: bentuk dan besarnya ganti rugi; tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

Pasal 86 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi* pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah. *Bandingkan dengan UU No. 23/1997, PP No. 54/2000

LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG DIBENTUK MASYARAKAT DIBENTUK DENGAN AKTA NOTARIS BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH WAJIB MEMBERITAHU INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG DIBENTUK PEMERINTAH DI PUSAT DITETAPKAN DAN DIANGKAT OLEH MENTERI DAN BERKEDUDUKAN DI INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DI DAERAH DITETAPKAN DAN DIANGKAT OLEH GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA DAN BERKEDUDUKAN DI INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PENGERTIAN LEMBAGA PENYEDIA JASA BERSIFAT BEBAS DAN TIDAK BERPIHAK MENYEDIAKAN PIHAK KE 3 NETRAL MELALUI ARBITER MAUPUN MEDIATOR PENYELESAIAN SENGKETA DILAKUKAN SECARA SUKARELA

HAL-HAL POKOK YANG DIATUR DALAM PP NO. 54 TAHUN 2000 PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN BERSIFAT SUKARELA PARA PIHAK BEBAS MENENTUKAN LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG MEMBANTU PENYELESAIAN SENGKETA

HAL-HAL POKOK YANG DIATUR DALAM PP NO. 54 TAHUN 2000 LEMBAGA PENYEDIA JASA DAPAT DIBENTUK OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT LEMBAGA PENYEDIA JASA DIBANTU OLEH SEKRETARIAT DAN MENYEDIAKAN DAFTAR PANGGIL

HAL-HAL POKOK YANG DIATUR DALAM PP NO. 54 TAHUN 2000 PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITER TUNDUK PADA KETENTUAN ARBITRASE ARBITER DAN MEDIATOR TERIKAT PADA KODE ETIK PROFESI BIAYA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITER TUNDUK PADA KETENTUAN ARBITRASE

BIAYA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIATOR DIBEBANKAN ATAS KESEDIAAN SALAH SATU PIHAK, ATAU PARA PIHAK ATAU SUMBER DANA LAIN YANG TIDAK BERSIFAT MENGIKAT BIAYA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LEMBAGA PENYEDIA JASA YANG DIBENTUK OLEH PEMERINTAH DAPAT DIBEBANKAN KEPADA PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah No Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengekata Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Dibentuk di setiap bapedal atau lembaga pengelola lingkungan hidup di daerah. Lembaga dibentuk oleh pemerintah pusat dan/atau daerah atau oleh masyarakat. Mediator/arbiter dipilih oleh para pihak dari daftar yang diberikan. Biaya ditanggung oleh para pihak atau pihak ketiga yang bersedia menjadi penyandang dana. Mediasi oleh lembaga penyedia jasa milik pemerintah dilaksanakan dengan biaya murah atau pro bono. Lembar asli atau salinan kesepakatan hasil mediasi diserahkan dan didaftarkan pada panitera pengadilan negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak ditandatangani.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa (ps.17-24) Para pihak atau salah satu pihak yang bersengketa mengajukan permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa kepada lembaga penyedia jasa, dengan tembusan disampaikan kepada KLH/Bapedalda ▼ Dalam waktu 30 hari, KLH/Bapedalda wajib melakukan verifikasi tentang kebenaran fakta-fakta yang diajukan Hasil verifikasi dilaporkan oleh KLH/Bapedalda ke lembaga penyedia jasa (menurut pasal 6(1) KepMenLH No. 78/2003, paling lambat 14 hari setelah verifikasi) Dalam waktu tidak lebih dari 14 hari sejak menerima hasil verifikasi, lembaga penyedia jasa wajib mengundang para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa melalui mediator atau pihak ketiga lainnya tunduk pada kesepakatan yang dibuat para pihak yang bersengketa dengan melibatkan mediator atau pihak ketiga lainnya

Kesepakatan yang dicapai melalui proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediator atau pihak ketiga lainnya wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis di atas kertas bermeterai yang memuat antara lain: nama lengkap dan tempat tinggal para pihak; nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketigalainnya; uraian singkat sengketa; pendirian para pihak; pertimbangan dan kesimpulan mediator atau pihak ketiga lainnya; isi kesepakatan: bentuk dan besarnya ganti kerugian; dan/atau melakukan tindakan tertentu guna menjamin tidak terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Pembiayaan atas tindakan tertentu ini dibebankan kepada pelaku pencemaran batas waktu pelaksanaan isi kesepakatan; tempat pelaksanaan isi kesepakatan; pihak yang melaksanakan isi kesepakatan. ▼

Kesepakatan ditandatangani oleh para pihak dan mediator atau pihak ketiga lainnya. ▼ Dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal penandatanganan kesepakatan, lembar asli atau salinan otentik kesepakatan diserahkan dan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Penyerahan/pendaftaran ini dapat dilakukan oleh mediator atau pihak ketiga lainnya atau salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa

Biaya Penyedia jasanya Pemerintah: Kesepakatan para pihak Sumber lain yang tidak mengikat Dibebankan kepada pemerintah Penyedia jasanya masyarakat (swasta):

ADR pada UU 4/82; 23/97; 32/09 UU 4 Tahun 82 UU 23 Tahun 97 Bersifat Wajib Bersifat sukarela Bersifat sukarela Dilakukan oleh Arbiter atau Mediator Dilakukan oleh Tim/Tri Partit (Penderita/korban; Pencemar; Pemerintah) Dapat menggunakan jasa Arbiter atau Mediator Pasal 20 ayat (2) Pasal 31-33 Pasal 85-86

III. HAK GUGAT Pada tahun 2003, Gunung Mandalawangi mengalami longsor parah yang kemudian menghancurkan area pemukiman di desa Mandalasari. Akibat longsor tersebut, 20 orang meninggal, 1 orang hilang, dan ratusan rumah serta ratusan hektar sawah serta ladang hancur. Sekitar 2000 jiwa kehilangan tempat tinggalnya. Longsor terjadi karena Gunung Mandalawangi, yang hutannya telah rusak parah, menerima curah hujan yang sangat tinggi. Gunung Mandalawangi sendiri berada di dalam wilayah hutan yang dikuasai oleh PT. Perhutani sebagai pengelola hutan, yang menurut PP no. 53/1999 memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, perlindungan dan pengamanan hutan.

Pertanyaan Siapa yang berhak menggugat? Siapa yang bisa dijadikan tergugat? Apa dasar hukum pertanggungjawaban, dan apa yang harus dibuktikan? 40

A. Gugatan Perwakilan (Class Action) Pasal 37(1) UU No. 23/1997 Definisi: gugatan oleh sekelompok korban (wakil kelas, class representatives) yang diajukan atas nama sejumlah korban yang jumlahnya besar (anggota kelas, class members) Syarat: Jumlah korban haruslah banyak (numerousity) Antara wakil dan anggota kelas memiliki kesamaan dasar dan fakta hukum (commonality) Antara wakil dan anggota kelas memiliki tuntutan hukum yang sama (typicality) Wakil kelas haruslah wakil kelas yang jujur (adequacy of representatives) 41

Pasal 91UUPPLH (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Class Actions dalam UU No. 18/2008 ttg pengelolaan sampah Pasal 36: Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Penjelasan pasal 36: Gugatan perwakilan kelompok dilakukan melalui pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili diri sendiri atau mewakili kelompok.

Mekanisme Class actions (Perma No. 1 tahun 2002) Wakil kelas tidak perlu memperoleh surat kuasa dari anggota kelas untuk bertindak atas nama mereka Untuk tampil sebagai penggugat, wakil kelas biasanya kemudian memberikan kuasa kepada pengacara (misalnya lembaga bantuan hukum) Gugatan harus menyertakan: Identitas wakil kelas secara jelas dan lengkap Definisi kelompok secara rinci (tapi tidak perlu menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu) Duduk perkara (posita) kelompok (penggugat) secara rinci Tuntutan dan model pembagian ganti rugi Kelompok bisa dibagi ke dalam beberapa sub-kelompok, sesuai dengan ganti rugi yang diminta 44

Setelah gugatan masuk, hakim akan memeriksa kriteria untuk menentukan layak-tidaknya gugatan tersebut diajukan secara gugatan perwakilan Layak-tidaknya gugatan perwakilan diputuskan oleh hakim melalui ketetapan Apabila dianggap layak, maka hakim akan memerintahkan penggugat untuk membuat model pemberitahuan (pemberitahuan kepada anggota kelas bahwa sedang ada sidang gugatan atas nama mereka) 45

 Pemeriksaan pokok perkara Model pemberitahuan memuat: Uraian singkat tentang kasus dan kelompok Tata cara pemberitahuan (di mana dan dengan cara apa) Tata cara “pernyataan keluar” bagi korban (anggota kelas) yang tidak mau diwakili Tata cara ini meliputi kapan dan bagaimana pernyataan keluar dapat dilakukan Pemberitahuan dilakukan: pada waktu gugatan dinyatakan sah pada waktu pendistribusian ganti rugi  Pemeriksaan pokok perkara 46

Class Actions Wakil Kelompok (Penggugat aktif) 1,2 or 5 KORBAN/ Penderita kerugian Kuasa Hk/Lawyer Anggota Kelompok (Penggugat Pasif) Kesamaan Fakta Kesamaan Hukum dan Surat Kuasa khusus Pengadilan identified unidentified Tdk ada surat kuasa Harus memenuhi syarat Adequacy of Representation (kelayakan wakil) Perkiraan jumlah korban (yg akan dikonfirmasi setelah putusan) Opt Out Setelah Notifikasi oleh pengadilan ICEL 2002

B. Hak Gugat Pemerintah Pasal 90 UUPPLH Pasal 37(2) UU No. 23/1997 Apabila masyarakat menderita kerugian yang “mempengaruhi perikehidupan pokok” mereka Diatur oleh PP Pasal 90 UUPPLH (1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

Penjelasan pasal 90(1) UUPPLH: Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

C. Hak Gugat LSM Pasal 38 UU No. 23/1997 Mengapa? Syarat: Untuk mewakili lingkungan karena selama ini kepentingan lingkungan tidak ada yang mewakili LSM sebagai penjaga kepentingan lingkungan hidup Syarat: LSM berbentuk badan hukum atau yayasan Dalam AD/ART-nya tercantum bahwa tujuan dari LSM tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan LSM telah melakukan kegiatan sesuai AD/ART- nya

Yang boleh dituntut (petitum): Tindakan tertentuyang boleh diminta dalam gugatan, antara lain meminta: Pengadilan memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang bertujuan melestarikan fungsi lingkungan Pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan PMH Pengadilan memerintahkan tergugat memperbaiki instalasi pengolahan limbah Biaya riil yang telah dikeluarkan oleh LSM misalnya apabila LSM tersebut telah melakukan pemulihan atau pembersihan terhadap pencemaran yang dilakukan tergugat Jadi, jika LSM yang menggugat atas nama lingkungan hidup, tidak boleh ada permintaan tentang ganti rugi

UU 32/2009; Pasal 92 UUPPLH Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.

Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum; menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.

Hak Gugat LSM dalam UU No. 18/2008 Pasal 37 (1): Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pasal 37(2): Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Pasal 37(3) Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum; mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.

D. Citizen Suit? Kasus Nunukan 55

2. Siapa yang bisa digugat? Penanggungjawab usaha/kegiatan Pemerintah 56

Yang bisa digugat menurut UU No. 18 tahun 2008 Orang-perorangan (implisit pasal 33-34) Pemerintah (pasal 25) Pasal 25 (1): Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Pasal 25 (2): Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain.