Oleh: Dr. Sukarmi, SH, MH. Komisioner KPPU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MONOPOLI Pertemuan 12.
Advertisements

PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Persaingan usaha.
PENGADILAN PAJAK.
o j k Otoritas jasa keuangan
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
RESOLUSI KONFLIK MELALUI PROSES ADMINISTRASI
KOPERASI.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PERSAINGAN USAHA.
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
STUDI KASUS PT. CARREFOUR
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERTEMUAN KE-5.
PERSAINGAN USAHA SEHAT DALAM JASA PELAYANAN UMRAH
Peran Kantor Perwakilan Daerah KPPU Dalam me-Reformasi Pasar
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
PENYIDIKAN.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BANK SYARIAH.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Universitas Esa Unggul
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAB II INDIVIDU, MASYARAKAT dan SISTEM PEREKONOMIAN
Wewenang Pemeriksaan :
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
CONTOH KASUS PELANGGARAN UU NO. 5/1999
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Ir Andreas Eddy Susetyo MM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

Menyongsong Perekonomian Indonesia Yang Maju Dan Stabil Melalui Persaingan Usaha Yang Sehat Oleh: Dr. Sukarmi, SH, MH. Komisioner KPPU Disampaikan dalam Kuliah Perdana Mahasiswa Baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang, 28 September 2015

Outline Ekonomi Global Regional Persaingan Usaha UU No. 5 / 1999 KPPU

Ekonomi

Ekonomi global Ketidakpastian dan pelemahan ekonomi global berdampak Laju perkembangan ekonomi Indonesia berdampak

Harus Percaya Diri  Optimalisasi Keunggulan Komparatif Indonesia Ekonomi global Krisis Keuangan Eropa Nilai Tukar US $ Kuat Nilai Tukar Rupiah Lemah Impor Bhn Baku/Brg Modal Industri Domestik Pelemahan Daya Saing Nasional Harus Percaya Diri  Optimalisasi Keunggulan Komparatif Indonesia

Ekonomi Regional ASEAN+6 dalam RCEP Persaingan “bebas” di pasar dalam negeri antara produk DN (lokal) dengan produk-produk murah dari LN, seperti bahan pangan, produk hortikultura, produk kebutuhan rumah tangga, garment dan lain sebagainya Regional Comprehensif Economic Partnership (RCEP) RCEP merupakan hasil keputusan yang diambil dalam ASEAN Summit ke-19 tahun 2011 dimana sepuluh negara anggota ASEAN sepakat untuk lebih memperdalam kerja sama dengan negara mitra dagang yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan ASEAN (ASEAN + 1).

Peringkat Daya Saing Indonesia dengan ASEAN+6   Country/Economy GCI 2014-2015 GCI 2013-2014 Rank (out of 144) Score (out of 148) Singapore 2 5,65 Japan 6 5,47 9 New Zealand 17 5,20 18 Malaysia 20 5,16 24 Australia 22 5,08 21 Korea, Rep. 26 4,96 25 China 28 4,89 29 Thailand 31 4,66 37 Indonesia 34 4,57 38 Philippines 52 4,40 59 Vietnam 68 4,23 70 India 71 4,21 60 Lao PDR 93 3,91 81 Cambodia 95 3,89 88 Myanmar 134 3,24 139

4 PILAR MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Free Flow of Goods Elimination of tariff Elimination of no-tariff barrier Rules of origin Trade facilitation Customs integration ASEAN Single Windows Standards and technical barrier to trade Free Flow of Goods

Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong Indonesia Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong Kemandirian Ekonomi Daya Saing Nasional Persaingan Usaha Yang Sehat

Persaingan Usaha

Free Flow of Goods Free Competition National Interest VS Persaingan Sehat bukan Persaingan Bebas

dan Persaingan Usaha Tidak Sehat UU NO. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Minim Partisipasi Masyarakat Latar Belakang Hambatan Usaha Pemusatan Ekonomi Kekosongan Hukum Minim Partisipasi Masyarakat

Tujuan Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat Menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha

UU NO. 5 / 1999

UU NO. 5 / 1999

National interest Membolehkan negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengeksploitasi konsumen Mengecualikan Usaha Kecil dan Koperasi

26 Subtansi Larangan Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Oligopoli Penetapan Harga Pembagian Wilayah Pemboikotan Kartel Trust Oligopsoni Integrasi Vertikal Perjanjian tertutup Perjanjian dgn pihak LN Monopoli Monopsoni Penguasaan Pasar Persekongkolan Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang 26 Penyalahgunaan posisi dominan Posisi Dominan Jabatan Rangkap Pemilikan Saham Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan

kOmisi pengawas persaingan usaha (kppu)

Struktur organisasi Sekretaris Jenderal Deputi Bidang Pencegahan Anggota Komisi Satuan Pengawas Internal Kelompok Kerja Kelompok Staf Ahli Sekretaris Jenderal Deputi Bidang Pencegahan Deputi Bidang Penegakan Hukum Unit Data dan Informasi Biro Perencanaan dan Keuangan Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kantor Perwakilan Daerah Direktorat Pengkajian, Kebi-jakan, dan Advokasi Direktorat Merger Direktorat Investigasi Direktorat Persidangan Direktorat Persidangan Bagian Perencanaan dan Evaluasi Bagian Hukum Bagian Organisasi, Perenca-naan dan Pengembangan SDM Bagian Pencegahan Satuan Tugas Satuan Tugas Satuan Tugas Satuan Tugas Satuan Tugas Bagian Keuangan dan Akuntansi Bagian Hubungan Masyarakat Bagian Penegakan Hukum Bagian Kesejahteraan Pegawai Bagian Kerja Sama Dalam Negeri Sub-Bagian Tata Usaha Bagian Umum Bagian Kerja Sama Luar Negeri Bagian Tata Usaha

wewenang Menerima laporan/penelitian Melakukan penyelidikan atau pemeriksaan Menyimpulkan hasil penyelidikan atau pemeriksaan Memanggil dan menghadirkan saksi -saksi dan setiap orang yang mengetahui pelanggaran Menerima laporan/penelitian Meminta keterangan dari pemerintah Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan setiap orang yang tidak memenuhi panggilan Memberitahukan putusan komisi kepada Terlapor Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, dan atau alat bukti lain Menjatuhkan sanksi administratif Memutuskan dan menetapkan kerugian dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat

Tahapan Penegakan hukum Laporan Penelitian ? Berhenti Buku Daftar Penghentian Laporan Kajian Komisi Saran dan Pertimbangan Buku Daftar Pengawasan Pengawasan Pemerintah dan legislatif Penyelidikan Pemberkasan Buku Daftar Penghentian Penyelidikan Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Lanjutan Pembacaan Putusan Monitoring Putusan PENGADILAN NEGERI MAHKAMAH AGUNG PENGADILAN TINGGI PENYELIDIKAN PEMBERKASAN PEMERIKSAAN UPAYA HUKUM (KEBERATAN) Perkara Laporan Perkara Inisiatif Perbaikan Laporan Khusus bagi laporan dengan permintaan ganti rugi Dikembalikan Menerima Putusan Inkracht Putusan Sela

Sanksi Administrasi Penetapan pembatalan perjanjian Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Perintah pada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham Penetapan pembayaran ganti rugi Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 M dan setinggi-tingginya Rp 25 M

Sanksi Pidana Wewenang pengadilan

tugas Penegakkan Hukum Monopoli Taksi Bandara Juanda Kartel SMSpengaturan tarif sms Kartel Bawang Putih pengaturan pasokan impor Kartel Ban pengaturan harga jual dalam negeri Penegakkan Hukum

Saran dan Pertimbangan tugas Tiket Pesawat  cabut wewenang inaca, cabut batas bawah Ritel  pengaturan ritel modern Garam Madura  cabut kewajiban pencucian garam yang mematikan petani garam madura Saran dan Pertimbangan

tugas PP No. 57 Tahun 2010 Pra & Post Merger Notification Nilai aset atau nilai penjualan Nilai aset > Rp2,5 T Nilai penjualan > Rp5 T Untuk perbankan > nilai aset Rp20 T Sanksi keterlambatan Denda administratif Rp1 M/hari s/d Rp 25 M/hari Pengawasan Merger

tugas UU No. 20 Tahun 2008 PP No. 17 Tahun 2013 Pengawasan Kemitraan

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Terima Kasih KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA http://www.kppu.go.id HALO HUMAS : +6221-34831563 ALAMAT: Gedung KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta 10120, Indonesia P. +6221-3507015/16/49 F. +6221-3507008 E. infokom@kppu.go.id E. international@kppu.go.id Facebook.com/KPPUINDONESIA @KPPU