Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH
Advertisements

4/3/2017 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 21 Tahun 2010) Disampaikan Oleh: Tita Lestari.
MEKANISME DAN PROSEDUR KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Cara Memecah Paket menjadi Angka Kredit (Permenpan 16 tahun 2009)
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN 2017
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSBANGTENDIK
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
waktu sajian 90 menit (2 JP)
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Alasan Penyempurnaan:
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah

Kegiatan Pengawas Melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, pelaporan dan tindak lanjut

PERMENPAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA Pengawas Satuan Pendidikan adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan.

Pengembangan Profesi dan Angka Kredit Pengembangan profesi pengawas satuan pendidikan adalah kegiatan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk peningkatan mutu pendidikan serta pengembangan profesionalitas pengawas yang berkelanjutan. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Satuan Pendidikan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan

Unsur dan Subunsur kegiatan yang dinilai Unsur dan sub unsur kegiatan pengawas satuan pendidikan yang dinilai angka kreditnya Pendidikan, meliputi : Mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan memperoleh gelar/ijazah Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), dan Mengikuti diklat fungsional Pengawas sekolah serta memperoleh STTPP

Unsur Kegiatan Yang Dinilai 2. Pengawas sekolah, meliputi : Menyususn program pengawasan sekolah; Menilai hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru; Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan, dan lingkungan sekolah; Menganalisis hasil belajar/bimbingan siswa, guru, dan sumber daya pendidikan

Unsur Kegiatan Yang Dinilai Melaksanakan pembinaan kepada guru dan tenaga lainnya di sekolah; Menyusun laporan dan evaluasi hasil pengawasan; Melaksanakan pembinaan lainnya di sekolah selain proses belajar mengajar/bimbingan siswa; dan Melaksanakan evaluasi hasil pengawasasan dari seluruh sekolah yang ada di lingkungan Kabupaten/Kotamadya

Penyusunan program pengawasan satuan pendidikan Pelaksanaan program Pengawasan Akademik dan Manajerial Penyusunan program pengawasan satuan pendidikan Pelaksanaan program Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan Membimbing dan melatih profesional guru Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus

Unsur Yang Dinilai Menyusun karya tulis ilmiah Membuat karya inovatif Pengembangan Profesi, meliputi : Menyusun karya tulis ilmiah Membuat karya inovatif Penunjang Tugas Pengawas Sekolah, meliputi : Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah Keanggotaan dalam organisasi profesi

Unsur Yang Dinilai c. Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah. d. Melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah. e. Mendapat penghargaan/tanda jasa, dan, f. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya

Rekap Unsur Yang Dinilai Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas : Unsur utama, terdiri atas : Pendidikan Pengawasan akademik dan manajerial, dan Pengembangan profesi Unsur penunjang Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pengawas sekolah

Jumlah Angka Kredit Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat pengawas sekolah untuk : Paling rendah 80% angka kredit berasal dari unsur utama Paling tinggi 20% angka kredit berasal dari unsur penunjang

Ketentuan Tentang Jumlah Angka Kredit Pengawas Sekolah yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. Pengawas Sekolah pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok pengawas sekolah.

Pengawas Utama Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan angka kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) dari tugas pokok setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat dan jabatannya.

Angka Kredit Karya Tulis Ilmiah Pengawas Satuan Pendidikan dalam membuat karya tulis/ilmiah di bidang pendidikan sekolah diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: apabila terdiri dari 2 orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% untuk penulis utama dan 40% untuk penulis pembantu. apabila terdiri dari 3 orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% untuk penulis utama dan masing- masing 25% untuk penulis pembantu. apabila terdiri dari 4 orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% untuk penulis utama dan masing- masing 20% untuk penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 orang

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Pengawas Satuan Pendidikan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Pengawas Satuan Pendidikan wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan. Angka kredit yang ditetapkan digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengawas Satuan Pendidikan yang bersangkutan

Penetapan Angka Kredit Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Satuan Pendidikan wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan. Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengawas Satuan Pendidikan yang bersangkutan

Kenaikan Jabatan dan Pangkat sekurang-kurangnya 1 th dalam jabatan telah memenuhi jumlah AK yang ditentukan semua unsur DP3 sekurang - kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir KENAIKAN PANGKAT sekurang-kurangnya 2 th dalam pangkat terakhir telah memenuhi jumlah AK yang ditentukan semua unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

MEKANISME PENGUSULAN & PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH NONDEPAG GOL IV/aIV/b KEATAS PS UTAMA, IV/e SETIAP 6 TAHUN KORWAS KADISPEN PROP/KAB/KOTA MENDIKNAS U.P.KAROPEG TEMBUSAN: KADISPEN PROP/KAB/KOTA KELENGKAPAN BERKAS: DUPAK + BUKTI FISIK SK KP TERAKHIR SK JABATAN TERAKHIR PAK TERAKHIR DP3 TAHUN TERAKHIR SK PENGANGKTN KORWAS BUKTI FISIK HARUS DISAHKAN OLEH KORWAS 1 SET SAJA

Permasalah Yang Sering Muncul Kurang lengkapnya dokumen kepegawaian: - PAK terakhir tidak terlampir - SK jabatan tidak terlampir - DP3 2 tahun terakhir Isian DUPAK dengan bukti fisik/bukti kerja pelaksanaan kegiatan tidak sesuai. - Ijazah, STTPL diklat - KTI blm sesuai dg kriteria KTI: A(sli) P(erlu) I(lmiah) K(onsisten); - Pengesahan bukan dari pej yg berwenang - Surat keterangan dari yg berwenang (penyelenggara seminar, penerbit, kadis pend prop) PAK tidak SAH/PALSU

Usul PAK Pengawas Sekolah golongan IVa ke atas disampaikan kepada Mendiknas u.p Kepala Biro Kepegawaian Dengan kelengkapan berkas : Surat Pengantar usul dari Korwas dan Kepala Dinas DUPAK SK kenaikan pangkat terakhir DP3 2 tahun terakhir PAK terakhir

TERIMA KASIH