Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
Kegiatan Pengawas Melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, pelaporan dan tindak lanjut
PERMENPAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA Pengawas Satuan Pendidikan adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan.
Pengembangan Profesi dan Angka Kredit Pengembangan profesi pengawas satuan pendidikan adalah kegiatan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk peningkatan mutu pendidikan serta pengembangan profesionalitas pengawas yang berkelanjutan. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Satuan Pendidikan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan
Unsur dan Subunsur kegiatan yang dinilai Unsur dan sub unsur kegiatan pengawas satuan pendidikan yang dinilai angka kreditnya Pendidikan, meliputi : Mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan memperoleh gelar/ijazah Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), dan Mengikuti diklat fungsional Pengawas sekolah serta memperoleh STTPP
Unsur Kegiatan Yang Dinilai 2. Pengawas sekolah, meliputi : Menyususn program pengawasan sekolah; Menilai hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru; Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan, dan lingkungan sekolah; Menganalisis hasil belajar/bimbingan siswa, guru, dan sumber daya pendidikan
Unsur Kegiatan Yang Dinilai Melaksanakan pembinaan kepada guru dan tenaga lainnya di sekolah; Menyusun laporan dan evaluasi hasil pengawasan; Melaksanakan pembinaan lainnya di sekolah selain proses belajar mengajar/bimbingan siswa; dan Melaksanakan evaluasi hasil pengawasasan dari seluruh sekolah yang ada di lingkungan Kabupaten/Kotamadya
Penyusunan program pengawasan satuan pendidikan Pelaksanaan program Pengawasan Akademik dan Manajerial Penyusunan program pengawasan satuan pendidikan Pelaksanaan program Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan Membimbing dan melatih profesional guru Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus
Unsur Yang Dinilai Menyusun karya tulis ilmiah Membuat karya inovatif Pengembangan Profesi, meliputi : Menyusun karya tulis ilmiah Membuat karya inovatif Penunjang Tugas Pengawas Sekolah, meliputi : Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah Keanggotaan dalam organisasi profesi
Unsur Yang Dinilai c. Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah. d. Melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah. e. Mendapat penghargaan/tanda jasa, dan, f. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
Rekap Unsur Yang Dinilai Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas : Unsur utama, terdiri atas : Pendidikan Pengawasan akademik dan manajerial, dan Pengembangan profesi Unsur penunjang Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pengawas sekolah
Jumlah Angka Kredit Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat pengawas sekolah untuk : Paling rendah 80% angka kredit berasal dari unsur utama Paling tinggi 20% angka kredit berasal dari unsur penunjang
Ketentuan Tentang Jumlah Angka Kredit Pengawas Sekolah yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. Pengawas Sekolah pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok pengawas sekolah.
Pengawas Utama Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan angka kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) dari tugas pokok setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat dan jabatannya.
Angka Kredit Karya Tulis Ilmiah Pengawas Satuan Pendidikan dalam membuat karya tulis/ilmiah di bidang pendidikan sekolah diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: apabila terdiri dari 2 orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% untuk penulis utama dan 40% untuk penulis pembantu. apabila terdiri dari 3 orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% untuk penulis utama dan masing- masing 25% untuk penulis pembantu. apabila terdiri dari 4 orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% untuk penulis utama dan masing- masing 20% untuk penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 orang
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Pengawas Satuan Pendidikan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Pengawas Satuan Pendidikan wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan. Angka kredit yang ditetapkan digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengawas Satuan Pendidikan yang bersangkutan
Penetapan Angka Kredit Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Satuan Pendidikan wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan. Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengawas Satuan Pendidikan yang bersangkutan
Kenaikan Jabatan dan Pangkat sekurang-kurangnya 1 th dalam jabatan telah memenuhi jumlah AK yang ditentukan semua unsur DP3 sekurang - kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir KENAIKAN PANGKAT sekurang-kurangnya 2 th dalam pangkat terakhir telah memenuhi jumlah AK yang ditentukan semua unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
MEKANISME PENGUSULAN & PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH NONDEPAG GOL IV/aIV/b KEATAS PS UTAMA, IV/e SETIAP 6 TAHUN KORWAS KADISPEN PROP/KAB/KOTA MENDIKNAS U.P.KAROPEG TEMBUSAN: KADISPEN PROP/KAB/KOTA KELENGKAPAN BERKAS: DUPAK + BUKTI FISIK SK KP TERAKHIR SK JABATAN TERAKHIR PAK TERAKHIR DP3 TAHUN TERAKHIR SK PENGANGKTN KORWAS BUKTI FISIK HARUS DISAHKAN OLEH KORWAS 1 SET SAJA
Permasalah Yang Sering Muncul Kurang lengkapnya dokumen kepegawaian: - PAK terakhir tidak terlampir - SK jabatan tidak terlampir - DP3 2 tahun terakhir Isian DUPAK dengan bukti fisik/bukti kerja pelaksanaan kegiatan tidak sesuai. - Ijazah, STTPL diklat - KTI blm sesuai dg kriteria KTI: A(sli) P(erlu) I(lmiah) K(onsisten); - Pengesahan bukan dari pej yg berwenang - Surat keterangan dari yg berwenang (penyelenggara seminar, penerbit, kadis pend prop) PAK tidak SAH/PALSU
Usul PAK Pengawas Sekolah golongan IVa ke atas disampaikan kepada Mendiknas u.p Kepala Biro Kepegawaian Dengan kelengkapan berkas : Surat Pengantar usul dari Korwas dan Kepala Dinas DUPAK SK kenaikan pangkat terakhir DP3 2 tahun terakhir PAK terakhir
TERIMA KASIH