PENILAIAN DUPAK dan Bukti Fisik KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA CARA PENGAJUAN USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Advertisements

MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PENILAIAN KINERJA GURU
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Suwarto SMPN 1 Ngemplak Boyolali
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
TABEL ANGKA KREDIT PER TAHUN DAN TMT KENAIKAN JABATAN 4 Tahun 4 Tahun
Cara Memecah Paket menjadi Angka Kredit (Permenpan 16 tahun 2009)
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PENILAIAN DUPAK dan Bukti Fisik
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Macam Publikasi Ilmiah dan BUKTI FISIKNYA
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
waktu sajian 90 menit (2 JP)
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Jurnal.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Disampaikan Oleh: SUPARDI Bidang BIMTEK KANREG IV BKN MAKASSAR
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
TABEL ANGKA KREDIT PER TAHUN DAN TMT KENAIKAN JABATAN 4 Tahun 4 Tahun
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
TABEL ANGKA KREDIT PER TAHUN DAN TMT KENAIKAN JABATAN 4 Tahun 4 Tahun
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PKG.
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
TABEL ANGKA KREDIT PER TAHUN DAN TMT KENAIKAN JABATAN 4 Tahun 4 Tahun
Pelatihan di Kantor Sendiri BAGI P2UPD DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA JAYAPURA Jayapura, 17 Mei 2019 RINCIAN BUTIR KEGIATAN, SATUAN ANGKA KREDIT DAN BUKTI.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
TABEL ANGKA KREDIT PER TAHUN DAN TMT KENAIKAN JABATAN 4 Tahun 4 Tahun
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

PENILAIAN DUPAK dan Bukti Fisik KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SOSIALISASI SEKRETARIAT PAK LPMP SULTRA Penyusunan DUPAK dan Bukti Fisik PENILAIAN DUPAK dan Bukti Fisik KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LPMP SULAWESI TENGGARA 2017

TUGAS Sekretariat TIM PAK LPMP SULTRA

TUGAS SEKRETARIAT TIM PENILAI 1.Menerima dan mengadministrasikan usulan penetapan angka kredit guru. 2.Memeriksa kebenaran dokumen kepegawaian, misalnya antara lain: a.Apakah pengangkatan sebagai guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku b. Keaslian PAK terakhir c. Keaslian ijazah d. Keaslian surat hasil penilaian prestasi kerja guru (bila ada) 3.Menghimpun data prestasi kerja guru yang akan dinilai dan diberi angka kredit, berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat berwenang. 4.Memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti fisik DUPAK.

TUGAS SEKRETARIAT TIM PENILAI 5. Membentuk database yang memuat data pokok guru yang akan dinilai: - Nama, NIP, tempat tgl lahir, NIP/Karpeg, TMT pangkat terakhir, masa kerja golongan, TMT Jabatan, Unit kerja; - judul karya tulis/karya tulis ilmiah, judul buku/karya ilmiah yang diterjemahkan, dan/atau judul karya inovatif yang diajukan. 6. Menyiapkan lembar pengembangan profesi yang berisi judul karya tulis/karya tulis ilmiah, judul buku/karya ilmiah yang diterjemahkan, dan/atau judul karya inovatif 7. Menyiapkan persidangan penilaian prestasi kerja.

TUGAS SEKRETARIAT TIM PENILAI 8. Menyampaikan DUPAK dan bukti-bukti yang akan dinilai kepada Ketua Tim Penilai. 9. Memasukkan data hasil penilaian dalam database penilaian angka kredit guru. 10.Menuangkan dan memeriksa angka kredit setiap unsur dan subunsur hasil penilaian pada formulir penetapan angka kredit (PAK) sebagaimana Lampiran V Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan No 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bagi yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Form PAK

TUGAS SEKRETARIAT TIM PENILAI 11. Menyiapkan dan memeriksa surat laporan hasil penilaian kepada unit pengusul bagi yang belum memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebh tinggi. 12. Menyiapkan keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya. 13. Mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti hasil prestasi kerja yang telah dinilai. 14. Mengelola Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK).

TUGAS SEKRETARIAT TIM PENILAI 15.Menyajikan daftar nominatif hasil penilaian DUPAK Guru 16.Menyiapkan berita acara kegiatan penilaian DUPAK Guru 17.Melaporkan pelaksanaan penilaian prestasi kerja Guru kepada Ketua Tim Penilai

KELENGKAPAN YANG DIPERIKSA Isian Formulir Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), berupa prestasi kerja dengan angka kredit yang diusulkan. Fotokopi PAK terakhir Salinan/fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)/PPKP tahun terakhir. Salinan/fotokopi sah surat Keputusan kenaikan pangkat.terakhir Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan Guru Salinan sah Ijazah yang akan diperhitungkan angka kreditnya disertai dengan surat izin belajar/SK TB Surat pernyataan melaksanakan kegiatan: a. Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu b. Pengembangan keprofesian berkelanjutan c. Penunjang tugas tertentu 8. Bukti fisik pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang 9. Konversi NIP SUPER

Memahami secara benar tentang administrasi Jabatan fungsional : PENGETAHUAN KERJA SEKRETARIAT TIM PENILAI Memahami secara benar tentang administrasi Jabatan fungsional : @ DUPAK, Surat Penyataan Melaksanakan Tugas dan cara pengisian penilaian angka kredit jafung @ Alur kerja penilaian angka kredit 2. Memahami tugas Tim Sekretariat jafung. 3. Memahami tata persuratan. 4. Memahami tata kearsipan

KETERAMPILAN KERJA SEKRETARIAT TIM PENILAI Memiliki kemampuan mengadministrasikan secara rapi dan tertib dokumen penilaian jabatan fungsional 2. Mendokumentasikan hasil penilaian dan menuangkan hasil penilaian dalam formulir PAK Mengoperasikan komputer untuk pengolahan data hasil penilaian Menyiapkan pelaksanaan rapat

SIKAP ANGGOTA SEKRETARIAT TIM PENILAI Teliti Tekun Cermat Jujur Memiliki tanggung jawab dan integritas sebagai pendukung tugas tim penilai

TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN Tim Penilai meneliti persyaratan dan bukti-bukti yang dipersyaratkan Ketua Tim membagi tugas penilaian kepada anggota Tim sesuai kewenanganya Setiap dokumen usulan dinilai oleh 2 orang anggota Anggota penilai menuangkan prakiraan angka kredit berdasar bukti fisik dan standar penilaian dituangkan dalam blangko sesuai ketentuan Bila perlu penilaian khusus ketua tim dapat meminta saran dari Tim Teknis (misal bidang seni atau bahasa) berdasarkan penugasan dari Ketua Tim Penilai

TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN 6. Setelah anggota Tim melakukan penilaian disampaikan kepada Ketua Tim sebagai bahan pengesahan. Apabila angka hasil penilaian dari 2 orang anggota penilai tidak terpaut jauh maka dapat disepakati hasil penilaaian Apabila hasil penilaian terpaut jauh (lebih dari 2 angka) maka dilakukan penilaian ketiga, dua hasil penilaian paling mendekati sebagai dasar penetapan. Penetapan angka kredit dilakukan dalam sidang pleno dengan aklamasi atau voting Hasil kesepakatan sidang dituangkan dalam blangko penilaian.

11. Hasil penilaian yang memenuhi syarat dituangkan dalam formulir Penetapan Angka Kredit (PAK), diparap oleh Kepala Sekretariat Tim Penilai dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Yang belum memenuhi syarat, dibuatkan surat laporan hasil penilaian dengan penjelasan alasan-alasan dan saran. 12. Hasil penilaian yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang disampaikan kepada pimpinan unit pegusul jafung ybs dan fihak terkait. 13. Sekretariat mendokumentasikan berkas DUPAK dan hasil penetapan angka kredit secara tertib

SEKRETARIAT TIM PENILAI PUSAT BERKEDUDUKAN DI LPMP ((SK MENDIKBUD NO. 29/P/2017.) UNTUK PERCEPATAN DAN PENINGKATAN PELAYANAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN IV/B KE ATAS

FLOWCHART PEMROSESAN USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN IV/B KE ATAS

FLOWCHART PEMROSESAN SK JABATAN FUNGSIONAL GURU MADYA GOLONGAN IV/B KE IV/C

PERSIAPAN SEBELUM DILAKUKAN PENILAIAN GURU GOLONGAN IV/B KE ATAS OLEH TIM PENILAI PUSAT LPMP melakukan: Penyiapan Ruang Sidang, komputer dan printer Input judul PI/KI Menghitung jumlah usul DUPAK Guru Menghitung kebutuhan ATK BIRO KEPEGAWAIAN MELAPORKAN BIRO KEPEGAWAIAN Berkoordinasi dengan Ditjen GTK terkait waktu pelaksanaan penilaian AK, penyiapan Tim Penilai , Sekretariat Tim Penilai, dan penyiapan undangan bagi Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai serta dukungan pelaksanaan penilaian AK.

PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN IV/B KE ATAS Sekretariat bersama (LPMP, Ditjen GTK, Ropeg) yang perlu disiapkan: Bagi yang memenuhi syarat PAK, terlebih dahulu menyiapkan SK penyesuaian jabfung Guru Penyesuaian PAK PAK

Tujuan Penyusunan DUPAK dan Bukti Fisik : Sebagai acuan bagi Sekretariat Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru baik tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi maupun pusat dalam melaksanakan kegiatan penilaian.

Ruang Lingkup Presentasi Pemahaman Konsep umum DUPAK Simulasi dan Praktek Penilaian DUPAK Presentasi

Skenario: 2 JP Pemahaman Konsep umum DUPAK 4 JP Simulasi dan Praktek Penilaian DUPAK 2 JP Presentasi

Prosedur Pengajuan DUPAK

Pencantuman perkiraan AK setiap butir dilakukan secara berurutan PROSES PEROLEHAN ANGKA KREDIT YANG DITUANGKAN KE DALAM DUPAK DI SEKOLAH Kepala Sekolah (KS) mencantumkan perkiraan angka (AK) kredit guru pada format DUPAK sesuai dengan bukti fisik: Bukti fisik berupa jenjang pendidikan yang baru ditempuh dalam masa penilaian, hasil penilaian pembelajaran/kinerja guru, penilaian PKB dan penilaian unsur penunjang Pencantuman perkiraan AK setiap butir dilakukan secara berurutan Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir serta dilengkapi bukti-bukti

- GUB/BUPATI/WALIKOTA MENAG/KARO KEPEGAWAIAN 4. Proses Pengajuan usul PAK sbb: a. Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e 1. Surat Pengantar 2. DUPAK 3. Surat Pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan 4. Surat pernyataan melaksanakan PKB 5.Surat Pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang 6. Bukti fisik pelaks unsur utama dan penunjang 7. SK pembagian tugas guru dr kepsek 8. SK pangkat/jabatan terakhir 9. PAK terakhir 10. PPK 11. Ijazah yang terakhir KEPALA RA/TK, MA/SD,MTs/SLTP, MA/SLTA, SLB Berkas usul 1 SET SAJA - GUB/BUPATI/WALIKOTA UP. KA BKD PROPINSI/KAB/KOTA MENAG/KARO KEPEGAWAIAN KEMENAG/KEMENTERIAN YANG LAINNYA MENDIKBUD U.p. Sekretaris Tim Penilai Pusat di LPMP Yang ditunjuk Tim penilai

SEKRETARIAT Tim Penilai Pusat di LPMP yang ditunjuk PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT PAK 1 Ya OK SURAT PENGANTAR/ LAPORAN HASIL PENILAIAN TIM PENILAI PUSAT 2 Tdk 4 UNIT PENGUSUL

b. Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya, IV/a di Provinsi 1. Surat Pengantar 2. DUPAK 3. Surat Pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan 4. Surat melaksanakan PKB 5.Surat Pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang 6. Bukti fisik pelaks unsur utama dan penunjang 7. SK pembagian tugas guru dr kepsek 8. SK pangkat/jabatan terakhir 9. PAK terakhir PPK terakhir Ijazah yang terakhir KEPALA TKLB/SDLB, SLTPLB,SLB/SMA/SMK Berkas usul 1 SET SAJA KADISPEN PROPINSI U.P KEPALA BKD PROPINSI Sekretaris Tim Penilai Propinsi Tim penilai

SEKRETARIAT Tim Penilai PROP PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT PAK 1 Ya OK SURAT PENGANTAR/ LAPORAN HASIL PENILAIAN TIM PENILAI PROPINSI 2 Tdk 4 UNIT PENGUSUL

c. Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya, IV/a di Kab/Kota 1. Surat Pengantar 2. DUPAK 3. Surat Pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan 4. Surat pernyataan PKB 5.Surat Pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang 6. Bukti fisik pelaks unsur utama dan penunjang 7. SK pembagian tugas guru dr kepsek 8. SK pangkat/jabatan terakhir 9. PAK terakhir PPK terakhir Ijazah yang terakhir KEPALA TK,SD,SLTP, Berkas usul 1 SET SAJA KADISPEN KAB/KOTA KA.BKD KAB/KOTA Sekretaris Tim Penilai Kab/Kota Tim penilai

SEKRETARIAT Tim Penilai KAB/KOTA PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT PAK 1 Ya OK SURAT PENGANTAR/ LAPORAN HASIL PENILAIAN TIM PENILAI KAB/KOTA 2 Tdk 4 UNIT PENGUSUL

KEPALA PERWAKILAN R.I, PEJABAT YG MEMBIDANGI PENDIDIKAN d. GURU SILN, Guru Pertama, III/a s.d. Guru Utama, IV/e KEPALA PERWAKILAN R.I, PEJABAT YG MEMBIDANGI PENDIDIKAN Berkas usul KEMENDIKBUD U.p. Biro Kepegawaian

(bagi guru golongan IV/a) GURU MADRASAH JENJANG PERTAMA, GOLONGAN III/a s.d GURU MADYA, GOLONGAN IV/a DI LINGKUNGAN KEMENAG KEPALA MADRASAH KA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA (bagi guru golongan III/a –III/b) KA KEMENAG PROPINSI (bagi guru golongan III/c-III/d) DIRJEN PEND. KEMENAG (bagi guru golongan IV/a)

GURU GOLONGAN II KEPALA TK,/SD,SLTP Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir KEPALA TK,/SD,SLTP Berkas usul KA. DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA

KHUSUS GURU PEMBINA, IV/b KE ATAS pada instansi di luar DINAS PENDIDIKAN dan KEMENAG, usul diajukan: OLEH KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN, KEPADA KEPALA SEKRETARIAT TIM PENILAI PUSAT U.p. LPMP yang ditunjuk

Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan Angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Tidak harus menunggu memenuhi jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat Angka Kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan yang terakhir), kecuali bukti fisik pendidikan sekolah. Bukti fisik pendidikan sekolah (ijazah) dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya

Usul Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan dengan kelengkapan berkas: Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 3 jenis Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu (Lamp.1) ; PKB (Lamp. 2) ; dan Penunjang Tugas Guru (Lamp. 3) : konsisten dengan DUPAK dan bukti fisik PAK terakhir dan SK kenaikan pangkat dan jabatan terakhir

5. PPK tahun terakhir, KARPEG, konversi NIP 6. Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang 7. Surat keputusan mengenai pembagian tugas guru dari kepala sekolah; SK pengangkatan Kepsek/Wakasek/KaLAB/ Kaperpustakaan 8. Foto copy Ijazah (bagi yg baru selesai menyelesaikan pendidikan lebih tinggi)

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN, dalam usul penilaian & penetapan angka kredit : GURU Meminta semua kelengkapan yang diperlukan kepada Kepala Sekolah, sepanjang dokumen tersebut merupakan kewenanganya Mendokumentasikan/ mengarsipkan semua prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan diperoleh

KEPALA SEKOLAH Membuat dan menetapkan DUPAK, bagi guru di lingkungan Menetapkan SK pembagian tugas guru dalam melaksanakan PBM, setiap awal tahun pelajaran Membuat surat pernyataan pelaksanaan PBM atau proses BK. Dan membuat surat pernyataan pelaksanakan PKB Membuat surat pernyataan pelaksanaan penunjang PBM atau bimbingan, yang menjadi kewenangan nya. Membuat dan menetapkan DUPAK, bagi guru di lingkungan nya yang akan naik jabatan Mengusulkan DUPAK beserta bukti prestasi guru ybs. kepada pejabat yang berwenang menetapkan AK.

PENILAIAN DUPAK dan Bukti Fisik Penyusunan DUPAK dan Bukti Fisik

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN ANGKA KREDIT PENDIDIKAN PENUNJANG PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PEMBELAJARAN

Pendidikan Menilai keabsahan/legalitas Ijazah yang diperoleh Menilai kesesuaian pendidikan dengan bidang tugas/sertifikasi pendidikan Menilai kelengkapan administrasi (surat ijin/tugas belajar)

Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tambahan Guru MP/K atau Guru BK: Angka Kredit GURU DALAM PEMBELAJARAN/BIMBINGAN (Hasil PK GURU) Guru Mend apat Tugas Tamba han yang Meng urangi Jam: AK GURU DALAM PEMBELAJARAN/BIMBINGAN + Angka Kredit GURU TUGAS TAMBAHAN (Hasil PK GURU) Guru Mend apat Tugas Tamba han Tidak Meng urangi Jam: 2% ATAU 5% DARI ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN/BIMBINGAN PADA TAHUN TERSEBUT

pengamatan di atau luar kelas Proses PK Guru keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN 2 PENILAI MEMAHAMI: - Pedoman PK Guru - Instrumen PK Guru - Indikator kompetensi 1 4 Laporan hasil PK Guru 3 guru dan penilai setuju pemberian skor 0,1,2 indikator kinerja pemberian nilai 1,2,3, dan 4 per-kompetensi CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan Nilai PK Guru (14/17 kompetensi) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Macam dan Jenis Kegiatan PKB No Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri (PD) Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah (PI) Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif (KI) Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Macam dan Jenis Kegiatan Penunjang No Macam Penunjang Jenis Penunjang 1 Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugas Doktor (S-3) Pascasarjana (S-2) Sarjana (S-1)/Diploma IV 2 Kegiatan Mendukung Tugas Guru Membimbing siswa dalam prakerin Sebagai pengawas UN/US Menjadi anggota profesi Menjadi anggota kepramukaan Menjadi tim penilai angka kredit Menjadi tutor/pelatih/instruktur 3 Penghargaan/Tanda Jasa Memperoleh penghargaan/tandajasa satya lencana Memperoleh penghargaan/tandajasa lainnya

Daftar Usul Penetapan Angka Kredit, MELIPUTI: Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Lampiran I) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu (Lampiran II) Surat Pernyataan Melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Lampiran III) Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang (Lampiran IV)

BUKTI FISIK MELAKUKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN: Lampiran DUPAK MELIPUTI: DOKUMEN KEPEGAWAIAN: SK Pangkat Terakhir PAK Terakhir PAK Penyesuaian PPK BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG (IJazah, STTP, SK, Laporan, DUPAK, Sertifikat, Piagam Lampiran DUPAK BUKTI FISIK MELAKUKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN: Kegiatan Pengembangan Diri Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif BUKTI FISIK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/ BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (Lampiran D)

Kumpulkan dokumen kepegawaian Langkah Umum Penyusunan DUPAK & Bukti Fisik Kumpulkan bukti fisik yang akan diajukan agka kreditnya dari kegiatan pembelajaran (hasil PK Guru), Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif Kumpulkan dokumen kepegawaian Buat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk: 1) Pembelajaran (lamp. 2), PKB (lamp. 3), dan Penunjang (lamp. 4) Langkah Umum Penyusunan DUPAK & Bukti Fisik Kumpulkan bukti fisik kegiatan yang akan diajukan agka kreditnya dari kegiatan pembelajaran (hasil PK Guru), Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif Kumpulkan dokumen kepegawaian: SK pangkat terakhir, PAK tahun terakhir, SKP tahun terakhir, Buat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk: 1) Pembelajaran (lampiran 2), PKB (lampiran 3), dan Penunjang (lampiran 4) Pindahkan data dari setiap SPMK ke dalam format DUPAK (lampiran 1) Pindahkan data dari setiap SPMK ke dalam format DUPAK (lampiran 1)

Cara Membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)/ Lampiran II Diisi identitas kepala sekolah dan guru yang dinilai Diisi tahun Pelaksanan PK Guru untuk guru MAPEL Diisi angka hasil PKGuru sesuai data dari format D Diisi tahun Pelaksanaan Penilaian PK Guru BK Cara membuat SPMT/ Lampiran II Isilah identitas kepala sekolah dan guru yang dinilai Bagian A diisi oleh guru mapel; bagian B diisi oleh guru BK; Bagian C diisi untuk kegiatan tambahan yang relevan dengan tugas guru/BK Bagian C diisi untuk kegiatan tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah baik yang mengurangi jam mengajar mis. menjadi kepala sekolah atau yang tidak mengurangi jam mengajar mis. menjadi wali kelas, pengawas UTS atau UKK Isi kolom uraian dengan tahun penilaian kinerja, kolom nilai dengan angka hasil PKGuru sesuai data dari format D, kolom kategori dengan sebutan hasil PKGuru yaitu Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang, atau Kurang sesuai data dari format D Bukti fisik PK Guru: Lap. Hasil PKGuru dengan lampiran format D, C, dan B. Diisi sebutan hasil PKGuru yaitu Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang, atau Kurang sesuai data dari format D Diisi tugas tambahan mis, Kep sekolah, wakil Kepsek, Wali kelas, Pengawas UTS/ UKK pada tahun Pelaksanaan penilaian kinerja

Cara membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)/ Lampiran II Nilai AK untuk bagian C diisi sesuai dengan lama bertugas; Tugas 1 tahun: AK: 5% nilai PKGuru dan tugas di bawah 1 tahun, AK: 2% nilai PKGuru Isi kolom angka kredit (AK) dengan nilai angka kredit per satu kegiatan, mis. Menjadi pengawas UAS, AK: 2% x nilai PKGuru; menjadi wali kelas, AK: 5% x nilai PKGuru Mis. Nilai PKGuru: 13,3; AK sebagai pengawas UAS: 2%x 13,3=0,266; AK sebagai wali kelas : 5%x13,3= 0,665

Cara membuat SPMK/ Lampiran III Diisi nama Kegiatan. Yg diikuti Mis.: Seminar/Diklat/ Workshop Kolom diisi bukti fisik, Mis. SK, Sertikat, laporan keg . Kolom diisi dengan tanggal pelaksanaan setiap kegiatan. Diisi nama keg. Pub Ilmiah Mis. Menyusun PTK lengkap dgn judulnya, Kolom diisi nilai: vol xAK mis. Ikut seminar 1 x 0,1 Kolom diisi dengan satuan hasil, acuan lamp Permenegpan 16/09, mis. SK, Sertikat, laporan keg . Cara membuat SPMT/ Lampiran III Isilah identitas kepala sekolah dan guru yang dinilai Kegiatan yang termasuk ke dalam PKB yaitu: PD, PI, dan KI Isi kolom uraian kegiatan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan pada periode penilaian baik kegiatan yang termasuk PD, PI, maupun KI Isi kolom tanggal dengan tanggal pelaksanaan setiap kegiatan Isi kolom satuan hasil dengan satuan dari hasil kegiatan, mis. mengikuti seminar, satuan hasilnya kegiatan; menyusun PTK satuan hasilnya laporan; menyusun tinjauan ilmiah satuan hasilnya naskah Isi kolom jumlah volume kegiatan dengan banyaknya kegiatan yang diikuti/ dilaksanakan, mis. Mengikuti seminar 2 kali; menyusun PTK 1 buah laporan; menyusun tinjauan ilmiah 2 naskah Isi kolom angka kredit (AK) dengan nilai angka kredit per satu kegiatan, mis. Mengikuti seminar sebagai peserta, AK: 1; menyusun PTK disimpan di perpustakaan sekolah, AK: 4 Isi kolom jumlah angka kredit dengan nilai angka kredit sejumlah kegiatan yang diikuti, mis. Mengikuti 2 seminar, AK: 2 x 0,1= 0,2; menyusun 2 laporan PTK,AK: 2 x 4=8 Isi kolom keterangan/ bukti fisik dengan jenis bukti fisik untuk setiap kegiatan (lihat lamp. 1 Permenegpan 16/2009, pada kolom satuan hasil) Bukti fisik seminar: srt keterangan (sertifikat) dan laporan kegiatan dalam bentuk laporan pengembangan diri Kolom diisi nilai AK mis. Ikut seminar AK = 0,1 Diisi nama Karya Inovasi yg dibuat lengkp dg judulnya Kolom diisi dengan satuan mis : kali ,laporan, naskah.

Cara membuat SPMK/ Lampiran III Diisi nama Kegiatan. Yg diikuti Mis.: Seminar/Diklat/ Workshop Kolom diisi bukti fisik, Mis. SK, Sertikat, laporan keg . Kolom diisi dengan tanggal pelaksanaan setiap kegiatan. Diisi nama keg. Pub Ilmiah Mis. Menyusun PTK lengkap dgn judulnya, Kolom diisi nilai: vol xAK mis. Ikut seminar 1 x 0,1 Kolom diisi dengan satuan hasil, acuan lamp Permenegpan 16/09, mis. SK, Sertikat, laporan keg . Kolom diisi nilai AK mis. Ikut seminar AK = 0,1 Diisi nama Karya Inovasi yg dibuat lengkp dg judulnya Kolom diisi dengan satuan mis : kali ,laporan, naskah.

Cara membuat Surat Perintah Melaksakan Kegiatan/ Lampiran IV Diisi identitas kepala sekolah dan guru yang dinilai

Lanjutan Cara membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK), Lampiaran IV Diisi nama Kegiatan. Yg diikuti Mis.: menjadi pengawas UN Kolom diisi bukti fisik, Mis. SK Kolom diisi dengan tanggal pelaksanaan setiap kegiatan. Kolom diisi nilai: vol xAK mis. Menjadi pengawas UN :1 x 0,08 Cara membuat SPMT/ Lampiran IV Isilah identitas kepala sekolah dan guru yang dinilai Kegiatan yang termasuk ke dalam Penunjang, mis. : menjadi pengawas UN, ujian sekolah; menjadi anggota asosiasi profesi Isi kolom uraian kegiatan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan pada periode penilaian Isi kolom tanggal dengan tanggal pelaksanaan setiap kegiatan Isi kolom satuan hasil dengan satuan dari hasil kegiatan, mis. Menjadi pengawas UN, satuan hasilnya kegiatan; menjadi anggota asosiasi profesi, satuan hasilnya keanggotaan Isi kolom jumlah volume kegiatan dengan banyaknya kegiatan yang diikuti/ dilaksanakan, mis. Menjadi pengawas ujian 2 kali: UTS dan UKK; menjadi anggota asosiasi profesi 1 keanggotaan PGRI Isi kolom angka kredit (AK) dengan nilai angka kredit per satu kegiatan, mis. Menjadi pengawas UN, AK: 0,08; menjadi anggota asosiasi/thn, AK: 0,75 Isi kolom jumlah angka kredit dengan nilai angka kredit sejumlah kegiatan yang diikuti, mis. Menjadi pengawas UN dan ujian sekolah: 2 kali, AK: 2 x 0,08= 0,16; menjadi anggota 1 asosiasi profesi : 1 x 0,75=0,75 Isi kolom keterangan/ bukti fisik dengan jenis bukti fisik untuk setiap kegiatan (lihat lamp. 1 Permenegpan 16/2009, pada kolom satuan hasil) Bukti fisik menjadi pengawas ujian atau sebagai anggota asosiasi profesi : srt keterangan; Kolom diisi dengan satuan hasil, acuan lamp Permenegpan 16/09, mis. SK Kolom diisi dengan satuan mis : jumlah kegiatan Kolom diisi nilai AK mis. Menjadi pengawas UN AK = 0,08

Isi data terkait identitas pada bagian awal DUPAK Cara mengisi DUPAK (Lamp. 1) Pindahkan data dari PAK terakhir dan setiap SPMT ke dalam format DUPAK (lampiran 1) sesuai kolom dan jenis kegiatan Isi data terkait identitas pada bagian awal DUPAK Yang diisi guru: bagian Instansi Pengusul Langkah Umum Penyusunan DUPAK & Bukti Fisik Kumpulkan bukti fisik kegiatan yang akan diajukan agka kreditnya dari kegiatan pembelajaran (hasil PK Guru), Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif Kumpulkan dokumen kepegawaian: SK pangkat terakhir, PAK tahun terakhir, SKP tahun terakhir, Buat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk: 1) Pembelajaran (lampiran 2), PKB (lampiran 3), dan Penunjang (lampiran 4) Pindahkan data dari setiap SPMK ke dalam format DUPAK (lampiran 1) Isi kolom lama: pindahkan data dari PAK terakhir sesuai dengan nama kegiatan

Cara mengisi DUPAK (Lamp. 1) Isi kolom baru: pindahkan data dari SPMT lamp 2 ke dalam kolom usulan baru sesuai jenis kegiatan Isi kolom baru: pindahkan data dari SPMT lamp 3 ke dalam kolom usulan baru sesuai jenis kegiatan Isi kolom baru: pindahkan data dari SPMT lamp 4 ke dalam kolom usulan baru sesuai jenis kegiatan Langkah Umum Penyusunan DUPAK & Bukti Fisik Kumpulkan bukti fisik kegiatan yang akan diajukan agka kreditnya dari kegiatan pembelajaran (hasil PK Guru), Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif Kumpulkan dokumen kepegawaian: SK pangkat terakhir, PAK tahun terakhir, SKP tahun terakhir, Buat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk: 1) Pembelajaran (lampiran 2), PKB (lampiran 3), dan Penunjang (lampiran 4) Pindahkan data dari setiap SPMK ke dalam format DUPAK (lampiran 1) Isi kolom jumlah: jumlahkan angka dari kolom lama + kolom baru sesuai jenis kegiatan

Petunjuk pengisian DUPAK (Lamp. 1) Diisi dengan nama instansi guru yang dinilai Diisi dengan nomor urut agenda kearsipan pada bagian administrasi sekolah Diisi dengan masa periode penilaian guru yang dinilai Kolom ini diisi dengan identitas nama guru yang diusulkan DUPAK nya

Jumlahkan kolom lama dan baru sebelah kiri pada baris yang sama. Petunjuk pengisian DUPAK (Lamp. 1) Kolom ini diisi sesuai dengan yang didapat nilai AK sebelumnya. Perlu diperhatikan Pada kolom pendidikan sudah terisi Diisi dengan nilai AK bersangkutan pada masa periode penilaian. Atau yang baru mulai mendapat nilaian Jumlahkan kolom lama dan baru sebelah kiri pada baris yang sama.

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Menilai DUPAK dan Bukti Fisik KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017

Dokumen DUPAK (contoh usulan pertama kali setelah diberlakukannya Permenneg PAN No 16 Tahun 2009, masa penilaian 1 Juli 2010 s.d 31 Desember 2013) PAK Lama PAK pola lama disesuaikan menjadi PAK pola baru, Contoh masa penilaian 2 Jan 2007 s.d 30 Juni 2010 DUPAK Transisi Karena Permen Negpan No 16 Tahun 2009 diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2013, maka dibuat DUPAK beserta lampirannya masa penilaian 1 Juli 2010 s.d 31 Desember 2012 (menggunakan aturan lama) DUPAK Baru DUPAK masa penilaian 1 Juli 2010 s.d 31 Desember 2012 (format lama), 1 januari 2013 (menggunakan format baru); AK diambil dari AK pada DUPAK pola lama, Lampiran II, III, dan IV DUPAK pola baru BA & PAK Hasil Penilai DUPAK di atas dituangkan dalam BA Penilaian AK Jafung Guru, kemudian ditulis dalam Form PAK Jafung Guru (Lampiran V Dupak)

Apa saja isi Bukti Fisiknya ? Mengenal Dokumen DUPAK (contoh usulan pertama kali setelah diberlakukannya Permenneg PAN No 16 Tahun 2009, masa penilaian 1 Januari s.d 31 Desember 2013) DUPAK DUPAK (1 Januari s.d 31 Desember 2013) LAMPI 1 DOKUMEN KEPEGAWAIAN LAMP 2 BUKTI FISIK PENDIDIKAN LAMP 3 BUKTI FISIK MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TAMBAHAN LAMP 4 BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PD dan PI/KI) LAMP 5 BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS GURU (Ijazah tdk sesuai, keg. Mendukung tgs guru, penghargaan) Apa saja isi Bukti Fisiknya ?

Mulai Menilai DUPAK dan Bukti Fisik PAK pola lama disesuaikan menjadi PAK pola baru, (masa penilaian 2 Jan 2007 s.d 30 Juni 2010). PAK tersebut menjadi PAK DASAR AK pada PAK Penyesuaian sebagai dasar mengisi DUPAK kolom AK LAMA menurut TIM PENILAI MENILAI DUPAK POLA LAMA; Periksa DUPAK Pola Lama, tentukan AK-nya sesuai Bukti Fisik Pendidikan, PBM, dan Penunjang Hitung AK yang diperoleh pada DUPAK Pola Lama. Kemudian tuliskan AK yang diperoleh pada DUPAK Pola Baru kolom BARU menurut TIM PENILAI

Lanjutan Menilai DUPAK dan Bukti Fisik MENILAI DUPAK POLA BARU: Periksa Surat Pernyataan Pemb/Bimb dan Tgs Tertentu, tentukan AK-nya sesuai Bukti Fisik (Lampiran 1A) Periksa Surat Pernyataan Melakukan PKB tentukan AK-nya sesuai Bukti Fisik PKB Periksa Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan PENUNJANG tentukan AK-nya sesuai Bukti Fisik PENUNJANG Hitung AK yang diperoleh pada masing-masing Surat Pernyataan, kemudian tuliskan pada DUPAK Pola Baru, kolom BARU menurut TIM PENILAI

Lanjutan Menilai DUPAK dan Bukti Fisik MENGISI BA: Isi BERITA ACARA PENILAIAN dengan memindahkan AK yang diperoleh (pada DUPAK Pola Baru kolom BARU menurut TIM PENILAI) MENGISI PAK BARU: Isi PAK pada kolom LAMA dengan AK dari PAK PENYESUAIAN Isi PAK pada kolom BARU dengan AK yang diperoleh dari BERITA ACARA PENILAIAN Hitung AK kseluruhan (AK Lama + AK Baru). Perhatikan jumlah AKK dan perolehan AK unsur PKB.

HAL YANG PENTING DIPERHATIKAN Perhatikan AKK (Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat) Perhatikan jumlah perolehan AK dari Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmian (PI) /Karya Inovatif (KI) Perhatikan Komposisi PI/KI yang dipersyaratkan setiap golongan Perhatikan jumlah % AK KI terhadap AK (PI+KI) yang diperlukan max 50%

CATATAN 3 DUPAK DIUSULKAN SETELAH 1 (SATU) TAHUN PROSES PKG. PENGUSULAN DUPAK DAN KENAIKAN PANGKAT MENURUT PERMENNEG PAN & RB NO 16 TAHUN 2009 DUPAK DIUSULKAN SETELAH 1 (SATU) TAHUN PROSES PKG. PENETAPAN AK YANG DILAKUKAN PADA TGL 1 JULI PENGUSULAN DUPAK PALING LAMBAT BULAN APRIL PENETAPAN AK YANG DILAKUKAN PADA TGL 1 JANUARI PENGUSULAN DUPAK PALING LAMBAT BULAN OKTOBER

MENGHITUNG ANGKA KREDIT KINERJA GURU “ CARA CEPAT “ KONVERSI NILAI KINERJA GURU

Dari pangkat Ke pangkat Jumlah angka kredit dari sub unsur publikasi/karya inovativ dan PD publikasi ilmiah dan atau karya inovatif yang wajib ada Penata Pertama golongan IIIa Guru Pertama golongan IIIb HANYA PD 3 -- Guru Muda golongan IIIc 4 (empat) DAN 3 PD Bebas memilih PI&KI Guru Muda golongan IIId 6 (enam) DAN 3 PD Guru Madya golongan IVa 8 (delapan) DAN 4 PD Minimal terdapat 1 laporan hasil penelitian golongan IVb 12 (duabelas) DAN 4 PD Minimal 1 laporan penelitian, 1 jurnal ber ISSN golongan IVc Guru Utama (* golongan IVd 14 (empatbelas) DAN 5 PD Minimal 1 laporan penelitian, 1 jurnal ber ISSN, 1 buku ber ISBN Guru Utama golongan IVe 20 (duapuluh) DAN 5 PD

TABEL ANGKA KREDIT PER TAHUN DAN TMT KENAIKAN JABATAN GURU MATAPELAJARAN DAN GURU BIMBINGAN KONSELING/KONSELOR KRITERIA GOLONGAN III A III B III C III D IV A IV B IV C IV D Amat Baik 13.12 11.87 25.31 24.37 37.18 36.25 48,44 Baik 10.50 9.50 20.25 19.50 29.75 29.00 38,75 Cukup 7.87 7.12 15.18 14.62 22.31 21.75 29,06 Sedang 5.25 4.75 10.12 9.75 14.87 14.50 19,38 Kurang 2.62 2.37 5.06 4.87 7.43 7.40 7.25 9,69 Angka kredit guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka guru KEPALA SEKOLAH 25% 75% AK 3.28 9.84 13.13 2.97 8.91 11.88 6.33 18.98 6.09 18.28 24.38 9.30 27.89 37.19 9.06 27.19 12,11 36,33 2.63 7.88 2.38 7.13 15.19 4.88 14.63 7.44 1.97 5.91 1.78 5.34 3.80 11.39 3.66 10.97 5.58 16.73 5.44 16.31 7.27 21,79 1.31 3.94 1.19 3.56 2.53 7.59 10.13 2.44 7.31 3.72 11.16 14.88 3.63 10.88 4,85 14,54 0.66 0.59 1.27 1.22 1.86 1.81 2.42 7,27 WAKIL KEPALA SEKOLAH, KEPALA PUSTAKAWAN/LABORAN/BENGKEL 50% 6.56 5.94 12.66 12.19 18.59 18.13 24,22 14,53 4 Tahun 4 Tahun

Angka kredit guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru Penugasan satu tahun KRITERIA GOLONGAN III A III B III C III D IV A IV B IV C IV D AKPK 5% AK Amat Baik 13.13 0.66 13.78 11.88 0.59 12.47 25.31 1.27 26.58 24.38 1.22 25.59 37.19 1.86 39.05 36.25 1.81 38.06 48,44 2.42 50,86 Baik 10.50 0.53 11.03 9.50 0.48 9.98 20.25 1.01 21.26 19.50 0.98 20.48 29.75 1.49 31.24 29.00 1.45 30.45 38,75 1,94 40,69 Cukup 7.88 0.39 8.27 7.13 0.36 7.48 15.19 0.76 15.95 14.63 0.73 15.36 22.31 1.12 23.43 21.75 1.09 22.84 29,06 30,51 Sedang 5.25 0.26 5.51 4.75 0.24 4.99 10.13 0.51 10.63 9.75 0.49 10.24 14.88 0.74 15.62 14.50 15.23 19,38 0,97 20,35 Kurang 2.63 0.13 2.76 2.38 0.12 2.49 5.06 0.25 5.32 4.88 5.12 7.44 0.37 7.81 7.25 7.61 9,69 1 Penugasan kurang satu tahun 2% 13.39 12.11 25.82 24.86 37.93 36.98 49,41 0.21 10.71 0.19 9.69 0.41 20.66 19.89 0.60 30.35 0.58 29.58 0.77 39,52 0.16 8.03 0.14 7.27 0.30 15.49 0.29 14.92 0.45 22.76 0.44 22.19 0,58 29,64 0.11 5.36 0.10 4.85 0.20 10.33 9.95 15.17 14.79 0,39 19,77 0.05 2.68 5.16 4.97 0.15 7.59 7.40 0,19 9,88

terimakasih 31 okt 014 Kemdikbud