K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
FILOSOFI DAN KONSEP DASAR PENERAPAN SISTEM TUNJANGAN BERBASIS KINERJA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PROGRAM E-KINERJA DIREKTORAT KINERJA ASN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
DISAMPAIKAN OLEH: BAGIAN ORGANISASI Aula Multatuli, 17 Januari 2017
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
100.
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian Kinerja E K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N E- Kinerja Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian

Latar Belakang 7 Target Strategis Kementerian Pertanian; Padi, Jagung, Kedelai, Tebu, Daging Sapi, Cabe dan Bawang Merah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) belum mampu menyajikan penilaian pegawai secara obyektif, terukur, transparan dan adil. E-Kinerja secara terukur, diharapkan mampu memberikan motivasi kerja pegawai, sehingga pegawai lebih produktif, dan proaktif

Maksud dan Tujuan 1. E-Kinerja dimaksudkan/dijadikan alat ukur yang obyektif dan transparan bagi pegawai, pejabat penilai dan tim penilai kerja pegawai dalam pengabilan keputusan . 2. Pembayaran tunjangan kinerja yang semula berdasarkan atas kehadiran pegawai, kedepan akan dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai per bulan.

Dasar Hukum Peraturan Tentang UU ASN No 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara PP 10 Tahun 1979 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS PP 46 tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja PNS Permenpan RB No. 63 Tahun 2011 Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Perka BKN No. 1 Tahun 2013 Petunjuk Pelaksanaan Prestasi Kerja Permentan 43 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Permentan 6 Tahun 2016 Pedoman Pemberian Tunkin bagi Pegawai di Lingkungan Kementan Permentan 60 Tahun 2016 Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Pendahuluan Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU 43 Tahun 1999 bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. 3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pendahuluan 4. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : a. unsur sasaran kerja pegawai (SKP) b. unsur perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja PNS bulanan dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 bulan, terdiri atas unsur Tugas Jabatan, Tugas Tambahan dan Kreativitas Penilaian prestasi kerja PNS tahunan dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun, dilaksanakan pada bulan Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a. SKP bobotnya 60 % b. Perilaku kerja bobotnya 40 % 7. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kinerja K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N SKEMA PEMBOBOTAN APLIKASI E-KINERJA 1. Proporsi Nilai SKP secara keseluruhan pada aspek-asek berikut : Kinerja /Tugas Jabatan 100 Point Tugas Tambahan 38 Point Kreatifitas 12 Point 2. Jenis Kategori Tugas Jabatan: Perjanjian Kerja Program Kerja Kegiatan Tupoksi Upsus

K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kinerja K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Lanjutan 3. Untuk pengisian Tugas Jabatan dengan kategori Program Kerja (Anggaran) memiliki ketentuan sebagai berikut : Esselon I : Program Esselon II : Kegiatan Esselon III : Output Esselon IV : Sub Output 4. Besaran Ketentun Penilaian Tugas Tambahan, didasarkan atas pejabat penetap dengan rincian sebagai berikut: Menteri (30) Eselon I (25) Eselon II (20) Kepala UPT (15)

K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kinerja K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Lanjutan Selain didasarkan atas pejabat penetap, Penilaian Tugas Tambahan juga diberikan komposisi sebagai berikut: Ketua : 100% dari perolehan tugas tambahan Sekretaris : 90% Bendahara : 90% KoordinatorBidang : 90% Anggota : 75%

K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kinerja K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Lanjutan 5. Aspek Kreatifitas, grading poin adalah sebagai berikut: Presiden / Wakil Presiden : 12 Ka. Instansi/Menteri : 6 Esselon I : 3 Selain didasarkan atas pejabat penetap, Penilaian Kreatifitas mempunyai komposisi sebagai berikut: Ketua : 100% dari perolehan tugas tambahan Sekretaris : 90% Bendahara : 90% KoordinatorBidang : 90% Anggota : 75%

K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kinerja K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Lanjutan 6. Grading Warna pada hasil kinerja bulanan dan tahunan ditetapkan dengan katagori sebagi berikut: 0 – 60 Merah > 60 – 90 Kuning > 90 Hijau

Mekanisme Penilaian Kinerja 3 1 2 BULAN JANUARI 2017 PEGAWAI MENYUSUN SASARAN KERJA PEGAWAI TAHUN 2017 DAN DIJABARKAN KE DALAM SKP BULANAN UNTUK DILAPORKAN DAN DISAHKAN ATASAN LANGSUNG PEJABAT PENILAI MELAKUKAN VERIFIKASI TARGET KERJA TAHUNAN DAN BULANAN PEGAWAI DAN MELAPORKAN KE TIM MANAJEMEN KINERJA TIM MANAJEMEN KINERJA MELAKUKAN VERIFIKASI TARGET KERJA TAHUNAN DAN BULANAN PEGAWAI DAN MENGESAHKAN MENJADI SKP SERTA MENGUNCI SKP MENJADI TARGET KERJA PEGAWAI TAHUNAN DAN BULANAN PEGAWAI MELAPORKAN REALISASI TARGET KERJA DAN PERILAKU KERJA BULANAN KEPADA ATASAN SETIAP TANGGAL 1-10 BULAN BERIKUTNYA PEJABAT PENILAI MELAKUKAN PENILAIAN ATASAN REALISASI TARGET KERJA DAN PERILAKU BULANAN PEGAWAI BAWAHANNYA SETIAP TANGGAL 1-12 BULAN BERIKUTNYA DAN MELAPORKAN KEPADA TIM MANAJEMEN KINERJA JIKA DISETUJUI ATAU DIKEMBALIKAN KEPADA PEGAWAI JIKA DITOLAK PEGAWAI DAPAT MELAKUKAN BANDING KEPADA ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS PENOLAKAN PELAPORAN REALISASI TARGET KERJA ATAU PERILAKU KERJA OLEH PEJABAT PENILAI SETIAP TANGGAL 1-12 BULAN BERIKUTNYA, ATASAN PEJABAT PENILAI MENILAI BANDING DAN MELAPORKAN HASILNYA TIM MANAJEMEN KINERJA MELAKUKAN VERIFIKASI PELAPORAN PENILAIAN TARGET KERJA SETIAP TANGGAL 1-14 BULAN BERIKUTNYA DENGAN MENGGUNAKAN INSTRUMEN VERIFIKASI DAN BERHAK MENOLAK ATAS PENILAIAN APABILA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PEJABAT PENILAI MELAKUNAN REVIEW ATAS PENOLAKAN PENILAIAN ATAU MELAKUKAN PERUBAHAN PENILAIAN BULAN JANUARI 2018, PEGAWAI MENCETAK PENILAIAN PRESTASI KERJA TAHUNAN DARI RATA-RATA PENCAPAIAN TARGET KERJA DAN PERILAKU KERJA BULANAN DAN DIJADIKAN DASAR UNTUK KENAIKAN PANGKAT, PROMOSI , DIKLAT DAN HUKUMAN DISIPLIN. TAPKIN 4 5 6 PELAPORAN PENILAIAN BANDING 7 8 9 VERIFIKASI HASIL TAHUNAN REVIEW DAN HASIL BULANAN

STANDARD OPERASINAL PROSEDUR (SOP) E-KINERJA

LANJUTAN

Mekanisme Penilaian Kinerja TAMBAHAN PENGHASILAN X NILAI JABATAN SKP >76 - <91 PK >76 - < 91 DIKLAT SKP (60%) PERILAKU KERJA (40%) PRESTASI KERJA SKP > 76 KENAIKAN PANGKAT SKP > 91 PK > 91 PROMOSI JABATAN SKP < 25 SKP 25 sd 50 HUKUMAN DISIPLIN

K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kinerja K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N TERIMA KASIH