PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
Penilaian Prestasi Kerja PNS
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI Berdasarkan PP 46 Tahun 2011 Biro Kepegawaian Kemdikbud 2013

Latar Belakang Sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP No 10 Tahun 1979 memiliki kelemahan, yaitu mengutamakan penilaian perilaku Untuk mewujudkan pembinaan pegawai berdasarkan sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier yang lebih baik Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Perlu Penilaian Prestasi Kerja Apakah Saya Pegawai yang BERKINERJA BAIK? Tergantung Nilai Prestasi Kerja ANDA. Semakin tinggi Nilai PK PNS, semakin baik kinerja ANDA. Nilai PK Pegawai = Perlu Penilaian Prestasi Kerja 40% x Nilai PKP 60% x Nilai SKP PK PNS = Penilaian Kerja PNS SKP = Sasaran Kerja Pegawai PKP = Perilaku Kerja Pegawai Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Siapa yang harus mengetahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ini? Setiap Pegawai harus mengetahui dan memahami proses penilaian prestasi kerja ini. BUKAN HANYA PENILAI, TETAPI JUGA YANG DINILAI YOUR SITE HERE

Apakah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ? Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai .....yang dinilai? 1 Apakah Sasaran Kerja Pegawai tercapai? Apakah Perilaku Kerja Pegawai baik? 2 Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Apakah Sasaran Kerja Pegawai? SKP = rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh seorang Pegawai SKP disusun oleh tiap Pegawai berdasarkan Rencana Kerja Tahunan, disetujui & ditetapkan oleh pejabat penilai (atasan langsungnya) SKP memuat: kegiatan tugas pokok jabatan target yang bersifat nyata dan dapat diukur

Apakah Sasaran Kerja Pegawai? (Lanjutan...) SANKSI: Bila tidak menyusun SKP, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin Pegawai. Nilai bobot kegiatan didasarkan pada tingkat kesulitan dan prioritas. Jumlah bobot keseluruhan 100. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.

Bagaimana Bentuk Formulir SKP? No 1. Pejabat yang Menilai 2. PNS yang Dinilai 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol. Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja NO 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN TARGET KUANTITAS (OUTPUT) KUALITAS (MUTU) WAKTU BIAYA

Bobot penilaian SKP adalah 60%, meliputi Aspek kUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA YOUR SITE HERE

Tugas Tambahan dan Kreativitas Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP Kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai capaian SKP YOUR SITE HERE

Bagaimana Penilaian Pencapaian SKP? Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Bila realisasi kerja melebihi dari target maka capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus) Bila SKP tidak tercapai yg diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu PNS, maka penilaian didasarkan pd pertimbangan kondisi penyebabnya REALISASI TARGET

Apakah Perilaku Kerja Pegawai? Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bobot Perilaku Kerja PNS adalah 40%. Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Integritas Orientasi Pelayan-an Komit-men MELIPUTI ASPEK Kedi- Disiplin Kerja Sama Kedi- siplinan MELIPUTI ASPEK YOUR SITE HERE

Bagaimana Penilaian Perilaku Kerja Pegawai? Penilaian Pegawai dilakukan melalui pengamatan terhadap Pegawai yang bersangkutan sesuai kriteria yang ditentukan Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku kerja diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara YOUR SITE HERE

Bagaimana Menghitung Prestasi Kerja PNS? Nilai PK = 60% x Nilai (SKP) + 40% x Nilai (PKP) Bobot SKP Bobot PKP NO NILAI KUALIFIKASI 1 91 – ke atas Sangat baik 2 76 – 90 Baik 3 61 – 75 Cukup 4 51 – 60 Kurang 5 50 – ke bawah Buruk YOUR SITE HERE

Apakah Prinsip Dasar dalam PK Pegawai? 1. Objektif Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai 2. Terukur Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif. 3. Akuntabel Seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang 4. Partisipasi Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan Pegawai yang dinilai 5. Transparan Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Siapakah yang Menilai? Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan pegawai yang dinilai Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap tiap pegawai di lingkungan unit kerjanya Penilaian dilakukan tiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya

Siapakah yang Menilai? (lanjutan....) Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari setelah penilaian. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. Atasan pejabat penilai = atasan langsung dari pejabat penilai Hasil penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Sangsi Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010) HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. Berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun YOUR SITE HERE

Hukuman Disiplin Berat Sangsi (lanjutan...) Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%. Berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Hukuman Disiplin Berat Biro Kepegawaian, Kemdikbud

Penutup Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang profesional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/ diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014 Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif, diharapkan pimpinan instansi menerapkan langkah-langkah yang diperlukan Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja Sebelum diberlakukan, saat ini setiap instansi dapat mulai melakukan simulasi dan mewajibkan PNS di lingkungannya untuk mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) YOUR SITE HERE

Terima Kasih!