Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal Pembinaan karir jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pengajaran di lingkungan Kemenristekdikti Hotel Menara Peninsula 30 Maret 2017 Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal Kemenristekdikti 2017
DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Peraturan Menpan Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 Permenristekdikti Nomor 49 Tahun 2015 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Keputusan Presiden Nomor 121/M Tahun 2014 Peraturan Menristekdikti Nomor 15 Tahun 2015 Peraturan Menristekdikti Nomor 98 Tahun 2016
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Penjelasan a.untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menpan dan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Penjelasan b. sesuai dengan perubahan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3362/M.PANRB/10/2015 dalam menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kemenristekdikti.
Jenis Kelas Jabatan mencakup: a. Jabatan struktural; Jabatan fungsional; dan Jabatan lainnya
Kelas jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tercantum dalam: Lampiran I; Lampiran II; Lampiran III; Lampiran IV; dan Lampiran V.
Kelas jabatan dan jumlah pemangku jabatan Kelas jabatan bagi pegawai dan jumlah pemangku jabatan ditetapkan oleh pemimpin satuan kerja Eselon I, pemimpin perguruan tinggi negeri, dan Koordinator Kooordinasi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Kelas jabatan dan jumlah pemangku jabatan Jumlah pemangku jabatan sesuai hasil validasi jabatan yang disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Jabatan fungsional tertentu yang tertera kelas jabatan dan persediaan pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, untuk Pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, terdiri dari: - PTP Muda berjumlah 4 orang - PTP Pertama berjumlah 2 orang
Permenpan Nomor PER/2/M Permenpan Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya Jabatan yang mempuyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang; Suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan, dan evaluasi sistem/model teknologi pembelajaran; Suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar yang meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Tugas pokok jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran Melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, Perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, Produksi media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, Pengendalian sistem/model pembelajaran, dan Evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran,
Jenjang jabatan fungsional PTP Jenjang jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jenjang ahli didalam Permenristekdikti Nomor 49 Tahun 2015, terdiri dari: - Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda - Pengembang Teknologi Pebelajaran Pertama
Permenristekdikti nomor 15 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam Bagian Keempat Pasal 24 dinyatakan bahwa: Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan pelaksanaan urusan pengembangan sistem karier pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Permenristekdikti nomor 15 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam Bagian Keempat Pasal 270 dan Pasal 292 dinyatakan bahwa: Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan Teknologi. Subdirektorat Karier Pendidik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penjaminan mutu, serta pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karier pendidik yang salah satu tugasnya adalah penilaian kinerja pendidik.
Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja yaitu Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional. Permenpan No. PER/2/M.PAN/3/2009 Bab VII Pasal 19 ayat (1) butir c
TERIMA KASIH