Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
(Kepala Biro Kepegawaian)
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Oleh : Pembantu Rektor II UNS Prof. dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
19/Permentan/OT.020/5/2017 HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
STANDAR PROFESI TTK.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Biro Hukum dan Organisasi
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Transcript presentasi:

Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal Pembinaan karir jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pengajaran di lingkungan Kemenristekdikti Hotel Menara Peninsula 30 Maret 2017 Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal Kemenristekdikti 2017

DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Peraturan Menpan Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 Permenristekdikti Nomor 49 Tahun 2015 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Keputusan Presiden Nomor 121/M Tahun 2014 Peraturan Menristekdikti Nomor 15 Tahun 2015 Peraturan Menristekdikti Nomor 98 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Penjelasan a.untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menpan dan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Penjelasan b. sesuai dengan perubahan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3362/M.PANRB/10/2015 dalam menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kemenristekdikti.

Jenis Kelas Jabatan mencakup: a. Jabatan struktural; Jabatan fungsional; dan Jabatan lainnya

Kelas jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tercantum dalam: Lampiran I; Lampiran II; Lampiran III; Lampiran IV; dan Lampiran V.

Kelas jabatan dan jumlah pemangku jabatan Kelas jabatan bagi pegawai dan jumlah pemangku jabatan ditetapkan oleh pemimpin satuan kerja Eselon I, pemimpin perguruan tinggi negeri, dan Koordinator Kooordinasi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

Kelas jabatan dan jumlah pemangku jabatan Jumlah pemangku jabatan sesuai hasil validasi jabatan yang disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

Jabatan fungsional tertentu yang tertera kelas jabatan dan persediaan pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, untuk Pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, terdiri dari: - PTP Muda berjumlah 4 orang - PTP Pertama berjumlah 2 orang

Permenpan Nomor PER/2/M Permenpan Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya Jabatan yang mempuyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang; Suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan, dan evaluasi sistem/model teknologi pembelajaran; Suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar yang meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Tugas pokok jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran Melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, Perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, Produksi media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, Pengendalian sistem/model pembelajaran, dan Evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran,

Jenjang jabatan fungsional PTP Jenjang jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jenjang ahli didalam Permenristekdikti Nomor 49 Tahun 2015, terdiri dari: - Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda - Pengembang Teknologi Pebelajaran Pertama

Permenristekdikti nomor 15 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam Bagian Keempat Pasal 24 dinyatakan bahwa: Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan pelaksanaan urusan pengembangan sistem karier pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Permenristekdikti nomor 15 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam Bagian Keempat Pasal 270 dan Pasal 292 dinyatakan bahwa: Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan Teknologi. Subdirektorat Karier Pendidik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penjaminan mutu, serta pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karier pendidik yang salah satu tugasnya adalah penilaian kinerja pendidik.

Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja yaitu Tim Penilai Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional. Permenpan No. PER/2/M.PAN/3/2009 Bab VII Pasal 19 ayat (1) butir c

TERIMA KASIH