KEUANGAN BLU (PMK 76/PMK.06/2008) DAN GAMBARAN UMUM AKUNTANSI & PELAPORAN KEUANGAN BLU (PMK 76/PMK.06/2008) DAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68-69: Dasar Hukum UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68-69: BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Pembinaan keuangan BLU pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri teknis yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan. Pembinaan keuangan BLU pemerintah daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh satuan perangkat pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68-69: Dasar Hukum UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68-69: Rencana kerja dan anggaran (RKA), LK dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/Lembaga/pemerintah daerah. Pendapatan dan belanja BLU dalam RKA tahunan dikonsolidasikan dalam RKA kementerian negara /lembaga/pemerintah daerah. Pendapatan yang diperoleh BLU merupakan pendapatan negara/daerah. Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU yang bersangkutan.
(Sesuai dengan PP No. 23 tahun 2005) Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait. (Sesuai dengan PP No. 23 tahun 2005)
Kaidah Manajemen Keuangan Negara ORIENTASI PADA HASIL (Performance Based) PROFESIONALITAS (Let the Managers Manage) AKUNTABILITAS & TRANSPARANSI (Accountability & Transparency)
Jenis BLU BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain; BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet); dan BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.
Mengapa BLU Peningkatan Pelayanan Publik dengan mewiraswastakan Pemerintah UU 17/2003 Unit pemerintah yang tugas pokok memberikan pelayanan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksible UU 1/2004 Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan penerapan praktek bisnis yang sehat Pengamanan Aset Negara yang dikelola.
Tujuan BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas Penerapan praktek bisnis yang sehat. Psl 2 PP 23/2005
Karakteristik BLU Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/ sebagian dijual kepada publik Tidak bertujuan mencari keuntungan (laba) Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas a la korporasi Rencana kerja/anggaran dan pertanggung jawaban dikonsolidasikan pada instansi induk Pendapatan & sumbangan dpt digunakan langsung Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Non-PNS Bukan sebagai subyek pajak
Persyaratan BLU Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi utama yang berhubungan dengan: menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum; Mengelola wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau untuk layanan umum; dan/atau Mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat Bidang layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods); Dalam melakukan kegiatannya tidak mengutamakan pencarian keuntungan. Persyaratan substantif BLU, fungsi dasar pelayanan publik kinerja pelayanan layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan menteri/pimpinan lembaga; kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. Persyaratan teknis BLU diatur oleh Kementerian/Lembaga teknis Persyaratan administratif digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan suatu unit pemerintah dapat diberikan status Kandidat BLU atau BLU Penuh atau Bertahap. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis ; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit terakhir (bila telah diaudit) atau membuat pernyataan bersedia diaudit secara independen. Persyaratan keuangan/administratif diatur oleh Menteri Keuangan
Penetapan BLU Instansi/ calon BLU Menteri Teknis/ Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan usulan Persyaratan substantif usulan ya Teliti Persyaratan teknis Penetapan BLU Penuh memenuhi Usulkan BLU Usulkan diteruskan ya penuh Teliti Persyaratan administrasi tidak ya Tidak diusulkan tidak Tdk diusulkan sebagian tidak Penetapan BLU bertahap Tdk disetujui
Pencabutan BLU
Perbandingan BLU & Satker lain URAIAN SATKER BIASA BLU (PP 23 th 2005) PERJAN BUMN (UU 19/2003) Status Hukum Tujuan Manajemen Organisasi Status SDM Sumber Pendanaan Pengelolaan Keuangan Badan hukum publik BagianKementerian/Lembaga Kekayaan Negara yang tidak dipisahkan Non profit Birokrasi Nomenklatur, struktur sesuai dengan aturan umum organisasi pemerintah PNS Kewajiban pemerintah untuk mendanai APBN Tunduk pada aturan umum APBN (tidak fleksible/rigid) Bagian kementerian/lembaga Non profit oriented Otonom ala korporasi Nomenklatur & struktur manajemen sesuai dgn Instansi PNS dan Non PNS Kewajiban Pemerintah Pendapatan Hasil usaha Pengecualian asas Universalitas (fleksibel) Badan Usaha kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Korporasi Direksi APBN (belanja sesuai mekanisme APBN) Pendapatan Hasil Usaha/Jasa Bukan Pengecualian Asas Universalitas/bisinis Badan Hukum Privat/ kekayaan negara yang dipisahkan. Profit oriented Korporasi, sangat otonom Nomenklatur dan struktur organisasi bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan bisnisnya Non PNS pendanaan bukan kewajiban pemerintah APBN merupakan PMP Pengelolaan keuangan otonom sesuai dengan praktek bisnis yang sehat
Perbandingan BLU & BUMN URAIAN Satker Biasa BLU (PP 23 th 2005) BUMN (UU 19/2003) Anggaran Pelaksanaan Anggaran Kontribusi kepada Pemerintah Remunerasi Bagian dari RKA K/L RKA DiPA Penarikan dana dengan SPM Pendapatan disetor ke Kas Negara Tidak boleh mengelola kas Pengadaan brg/jasa keppres 80 Tidak boleh mengelola utang Penyerahan jasa/barang dengan kas Tidak boleh melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang Kinerja pelayanan kepada masyarakat Sesuai dengan sistem penggajian PNS RBA Pendapatan digunakan lgs Boleh mengelola kas Pengadaan brg/jasa dari pendapatan boleh tidak mengikuti Keppres 80 Boleh mengelola utang Penyerahan jasa/barang dengan kredit (piutang) Boleh melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang Mengurangi tekanan APBN Berdasarkan tingkat tanggungjawab dan profesionalisme Bukan merupakan RKA K/L Rencana Kerja Perusahaan Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan aturan perusahaan yang berpedoman pada praktek bisnis yang sehat Bagian laba BUMN/dividen yang disetor ke pemerintah
Perbandingan BLU & BUMN URAIAN Satker Biasa BLU (PP 23 th 2005) BUMN (UU 19/2003) Akuntansi dan Pertanggungjawaban Pembinaan Pengawasan/ Pemeriksaan Standar Akuntansi Akuntansi sesuai dengan SAP LK merupakan bagian LK kementerian/lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga ybs Pengawas internal (APIP) Pengawas eksternal (BPK) SAP Akuntansi sesuai dengan SAK Pembina Teknis adalah Menteri/ Pimpinan Lembaga ybs Pembina Keuangan adalah Menteri Keuangan SPI APIP Pengawas eksternal Dewas SAK konversi SAP untuk Konsolidasi LK merupakan bukan bagian LK kementerian/lembaga Pembina adalah Menteri Negara BUMN Dewan Komisaris SAK
Perencanaan dan Anggaran BLU membuat rencana bisnis lima tahunan mengacu ke Renstra KL/ RPJMD BLU menyusun RBA tiap tahun berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya RBA disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disertai dengan standar pelayanan minimum dan biaya dari output yang dihasilkan. RBA BLU merupakan bagian dari RKA KL/RKA SKPD
Dokumen Pelaksanaan dan Anggaran RBA yang disetujui sebagai dasar untuk membuat dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran disahkan oleh Menteri Keuangan/pejabat pengelolaan keuangan daerah Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan lampiran dari perjanjian kerja antara pimpinan BLU dengan kementerian/kepala daerah Dokumen pelaksanaan anggaran menjadi dasar penarikan dana dari APBN/APBD
Sumber Pendapatan Penarikan dana dgn SPM Alokasi APBN Imbalan Jasa BLU Hibah Terikat Hasil Kerjasama Dgn Pihak Lain PNBP K/L Dapat dikelola langsung sesuai RAB Sesuai persyaratan pemberi hibah
Belanja Pengelolaan belanja fleksibel sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan dalam RBA Jika melampaui ambang batas hrs mendapat persetujuan Menkeu/kepala daerah Jika terjadi kekurangan anggaran, dapat diajukan ke Menkeu/kepala daerah Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa di kementerian/lembaga/pemerintah daerah
Pengelolaan Kas Investasi Pengelolaan kas berdasarkan praktek bisinis yang sehat Penarikan dana APBN dengan SPM Rekening bank BLU dibuka di bank umum oleh pimpinan BLU BLU dapat melakukan investasi jangka pendek dalam rangka cash management. BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas ijin Menkeu/ kepala daerah. Keuntungan dari investasi pendapatan BLU.
Pengeloaan Piutang dan Utang BLU dapat memberikan piutang terkait dengan kegiatannya. Piutang dikelola sesuai dengan praktek bisnis yang sehat Piutang dapat dihapus secara berjenjang sesuai dengan kewenangan. Kewenangan penghapusan piutang diatur oleh Menkeu/kepala daerah PIUTANG BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasionalnya/perikatan peminjaman dengan pihak lain Utang dikelola sesuai dengan praktek bisnis yang sehat Utang jangka pendek untuk belanja operasional Utang jangka panjang untuk belanja modal Perikatan peminjaman sesuai dengan jenjang kewenangan yang diatur oleh Menkeu/kepala daerah Pembayaran utang merupakan tanggungjawab BLU UTANG
Pengelolaan Barang Pengadaan barang berdasarkan prinsip efisien dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehatdapat dibebaskan seluruhnya atau sebagian dari ketentuan yang berlaku bila terdapat alasan efektivitas dan efisiensi Kewenangan pengadaan barang secara berjenjang berdasarkan nilai yang diatur oleh Menkeu/kepala daerah. Barang inventaris dapat dialihkan dan dihapuskan oleh BLU dan dilaporkan secara berkala kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah. BLU tidak dapat mengalihkan/menghapuskan Aset tetap kecuali ijin pejabat yang berwenang. Pengalihan/penghapusan aset tetap dilakukan secara berjenjang berdasarkan nilai dan jenis barang yang sesuai dengan peraturan perundangan. Pengalihan/penghapusan aset tetap dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD Tanah dan bangunan disertifikat atas nama Pemerintah RI
Standar Akuntansi pmk76/PMK.05/2013 BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. DALAM HAL TIDAK TERDAPAT STANDAR AKUNTANSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) , BLU DAPAT MENGEMBANGKAN STANDAR AKUNTANSI INDUSTRI YANG SPESIFIK DENGAN MENGACU PADA PEDOMAN AKUNTANSI BLU SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN Standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menteri/pimpinan lembaga setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
PSAP dan PSAK PSAP Pernyataan Standar yang digunakan mengatur tatacara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga PSAK Pernyataan Standar yang digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan BLU (PSAK 45) yang selanjutnya disesuaikan dengan bidang Industri
PSAP dan PSAK URAIAN SAP SAK PERLAKUAN DALAM LK K/L PENDAPATAN Basis Kas Basis Akrual Konversi sesuai SAP BELANJA PENYUSUTAN DAN AMORTISASI Diakui tetapi belum diterapkan Diakui dan diterapkan Tidak masuk dalam Neraca K/L ASET Akrual Dibukukan dalam LK K/L sebelum disusutkan (harga perolehan) LAPORAN LRA NERACA CaLK LBMN LO LAK Konversi kecuali Neraca, dan LAK tidak dikonsolidasikan dalam LK K/L
Posisi LK BLU dalam LKPP Transaksi Keuangan Konsolidasian Pertanggungjawaban Standar Akuntansi Standar Akuntansi SAP SAK LRA Neraca CaLK LO Neraca LAK CaLK LK – K/L Konsolidasi Lampiran UU No. 1/2004 PP No.8 PP No.23
Laporan Keuangan BLU berdasarkan SAK Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuanga; dan disertai Laporan Kinerja LAPORAN KEUANGAN
Rekonsiliasi BLU melakukan rekonsiliasi atas pendapatan dan belanja dengan kppn tiap triwulan
Penyampaian Laporan Keuangan Laporan keuangan disampaikan secara berjenjang kepada menteri/pimpinan lembaga kepada menteri keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan, semester, dan tahun Laporan triwulan terdiri dari LRA/LO, LAK, CALK dan laporan kinerja Laporan semesteran, tahunan LRA/LO, LAK, neraca, CALK dan laporan kinerja Penyampaian laporan keuangan : Triwulanan paling lambat tgl 15 setelah triwulan berakhir Semesteran palin lambat tgl 10 setelah semester berakhir Tahuan paling lambat tgl 20 setelah tahun berakhir Apabila tgl tersebut hari libur paling lambat disampaikan hari kerja berikutnya
Akuntansi dan Pelaporan BLU - 1 Laporan Keuangan unit BLU dikonsolidasikan dan menjadi lampiran LK BLU Laporan Keuangan tersebut disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah paling lambat 1 bulan setelah periode pelaporan berakhir LK BLU dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan K/L dan dilakukan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan LK dan Lapoaran Kinerja BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam LK dan Kinerja K/L.
Akuntansi dan Pelaporan BLU - 2 BLU menyelenggaran akuntansi sesuai dengan SAK yang diterbitkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Jika tidak ada standar akuntasi, dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Laporan Keuangan terdiri dari LRA, Neraca, LAK dan CaLK disertai laporan kinerja. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah secara berkala LK tersebut menjadi bagian dari LK kementerian/ lembaga/pemerintah daerah. LK sebagai LPJ BLU diaudit oleh auditor eksternal.
Akuntansi dan Pelaporan BLU Lampiran/ Dikonsolidasikan LAP. KEU BLU LAP. KEU K/L Laporan Keuangan BLU yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan menjadi lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. (PASAL 2 PERDIRJEN 67/PB/2007) BLU selaku pengelola kekayaan negara yang tidak dipisahkan adalah entitas akuntansi dan wajib menyusun laporan keuangan yang disusun berdasarkan Stándar Akuntansi Pemerintahan. (PASAL 3 PERDIRJEN 67/PB/2007)
Laporan Keuangan BLU – Konsolidasi KL Laporan Keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga Dalam rangka konsolidasi LK BLU dengan LK kementerian lembaga BLU menyampaikan laporan sesuai SAP setiap Semester dan tahunan Laporan tersebut adalah LRA, Neraca, Calk dilampiri LK sesuai SAK/standar akuntansi industri spesifik Tata cara konsolodasi sesuai pedirjen Perbendaharaan
Pengesahan SPM dan SP2D PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BELANJA BLU YANG SUMBER DANANYA BERASAL DARI PENDAPATAN BLU DISAHKAN PALING SEDIKITNYA SETIAP TRIWULAN UNTUK SELURUH PENDAPATAN DAN BELANJANYA KEPADA KPPN SIFAT SPM PENGESAHAN BLU TIDAK NIHIL MENGGUNAKAN MATA ANGGARAN YANG SESUAI DENGAN PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NO.67/PB/2007 SELISIH ANTARA PENDAPATAN BLU DENGAN BELANJANYA DIAKUI SEBAGAI KAS DIBLU (DANA LANCAR BLU)
Konversi K P P N Standar Akuntansi Pemerintah COA - BLU Pendapatan - Belanja Akrual Kas (APBN - Operasional ) Pendapatan - Belanja Akrual Kas (Operasional) K P P N Standar Akuntansi Pemerintah Penyampaian Standar Akuntansi Keuangan KONVERSI SPM Pengesahan COA – PMK 91 N e r a c a Kas,Piutang,Persediaan, AT, Investasi, Utang Depresiasi, Bad Debt, Tax Aktiva Bersih N e r a c a Kas,Piutang,Persediaan, AT, Investasi, Utang Depresiasi, Bad Debt, Tax Aktiva Bersih Memo Penyesuaian
Standar Akuntansi AKUN NERACA AKUN PENDAPATAN AKUN BELANJA Akun untuk menampung hasil konversi laporan neraca BLU yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.; AKUN NERACA Akun untuk menampung semua penerimaan PNBP BLU yang dapat digunakan langsung untuk belanja operasional BLU.; AKUN PENDAPATAN Akun untuk menampung belanja yang bersumber dari pendapatan BLU yang langsung dipergunakan untuk kegiatan operasional, sedangkan belanja yang bersumber dari APBN mempergunakan akun yang umum digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.; AKUN BELANJA
Sistem Akuntansi yang digunakan diserahkan sepenuhnya kepada BLU Sistem Akuntansi BLU Sistem Akuntansi BLU dapat menghasilkan laporan Keuangan Berdasarkan SAK Sistem Akuntansi BLU dapat menghasilkan Laporan keuangan untuk tujuan Konsolidasi Sistem Akuntansi BLU dapat menghasilkan ADK yang dapat digunakan untuk proses penggabungan di Eselon I maupun untuk Rekonsiliasi dengan KPPN Sistem Akuntansi yang digunakan diserahkan sepenuhnya kepada BLU
Sistem Akuntansi BLU Sistem Akuntansi Keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan Pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi; Sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan Laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap Sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layana, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain yantu kepentingan manajerial
Sistem Akuntansi BLU
Sistem Akuntansi BLU Estimasi Pendapatan MP APBN DIPA-APBN PAGU Belanja KL (PA) LRA SPM LRA PA Aplikasi LRA BELANJA BLU/KPA DIPA-PEND OPR NERACA SPM/SP2D SPM/SP2D PENGESAHAN Rekening Oprasional BLU SPM Pengesahan Pengel Pot Belanja Penerimaan LAK KPPN LRA Mapping SAP NERACA
Pelaporan BLU Dit. APK LK Ringkasan,Face UAPA Ringkasan,Face LK Keterangan Ringkasan SAK UAPPA-E1 SAP LK LK KPPN LK BLU Dit. PPKBLU LK
Standar Akuntansi BLU BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, BLU dapat mengembangkan standar akuntansi industri yang spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Standar akuntansi industri spesifik ditetapkan menteri/pimpinan lembaga setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Sistem Akuntansi BLU Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Periode akuntansi BLU meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sistem Akuntansi BLU terdiri dari: sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi; sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial. BLU dapat mengembangkan sistem akuntansi lain yang berguna untuk kepentingan BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
Sistem Akuntansi BLU Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Periode akuntansi BLU meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sistem Akuntansi BLU terdiri dari: sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi; sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial. BLU dapat mengembangkan sistem akuntansi lain yang berguna untuk kepentingan BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
Sistem Akuntansi Keuangan BLU Dirancang untuk menyajikan : informasi posisi keuangan blu, informasi kemampuan blu untuk memperoleh sumberdaya ekonomi dan beban dlm satu periode, informasi sumber dan penggunaan dana, informasi pelaksaan anggaran, informasi ketaatan peraturan per uu Lap keu BLU menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAK Karakteristik : basis akrual, pembukuan berpasangan, berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai praktek bisnis yang sehat Untuk integrasi dengan Lap Keu K/L BLU mengembangkan sub sistem akuntansi sesuai SAP
Sistem Akuntansi Aset BLU Sistem Akuntansi Aset Tetap minimal mampu menghasilkan : informasi jenis,kuantitas, nilai mutasi, kondisi aset tetap milik blu dan bukan milik blu yang ada di dalam penguasaan BLU BLU dapat menggunakan sistem akuntasi BMN yang ditetapkan Kemenkeu
Sistem Akuntansi BLU Sistem akuntansi keuangan BLU paling sedikit menyajikan: informasi posisi keuangan secara akurat dan tepat waktu; informasi kemampuan BLU untuk memperoleh sumber daya ekonomi berikut beban yang terjadi selama suatu periode; informasi sumber dan penggunaan dana selama suatu periode; informasi pelaksanaan anggaran secara akurat dan tepat waktu; dan informasi ketaatan pada peraturan perundang-undangan Sistem akuntansi keuangan BLU menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAK/standar akuntansi industri spesifik BLU. Sistem akuntansi keuangan BLU memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut: basis akuntansi pengelolaan keuangan BLU adalah basis akrual; sistem akuntansi dilaksanakan dengan sistem pembukuan berpasangan; dan sistem akuntansi BLU disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai praktek bisnis yang sehat. Dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga, BLU mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan sesuai SAP.
Pengelolaan Aset BLU Tanah Dan Bangunan Disertifikasi Atas Nama Pemerintah RI/Pemerintah Daerah Aset Blu Dicatat Dan Dilaporkan Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Blu Sepanjang Belum Memiliki Sistem Pencatatan Aset Dapat Menggunakan Simakbmn Dengan Melakukan Penyusutan Nilai Aset Tetap Dalam Konsolidasi Neraca K/L Dibukukan Sebesar Nilai Yang Telah Dilakukan Penyusutan Dan Amortisasi
Pengelolaan Aset BLU Menteri/Pimpinan Lembaga Sebagai Pengguna Barang Milik Negara Wajib Menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Berupa Laporan Barang Pengguna Semester/Tahunan BMN Yang Dikelola Oleh BLU Merupakan Bagian Dari BMN Kementerian Negara/Lembaga Yang Akan Dikonsolidasikan Menjadi BMN Kementerian Negara/Lembaga Satuan Kerja BLU Dapat Menggunakan SABMN Dalam Menyusun Laporan Pertanggungjawaban BMN Satker BLU Barang Inventaris BLU Dapat Dialihkan Dan/Atau Dihapuskan Kepada Pihak Lain Dengan Cara Dijual, Dipertukarkan, Dihibahkan Berdasarkan Pertimbangan Ekonomis Dan Dilaporkan Secara Berkala Kepada K/L BLU Tidak Dapat Mengalihkan/Menghapuskan Aset Tetap Kecuali Atas Persetujuan Pejabat Yang Berwenang Penerimaan Hasil Penjualan Barang Inventaris/Aset Tetap Merupakan Pendapatan BLU
Sistem Akuntansi Biaya BLU informasi tentang harga pokok produksi; informasi tentang biaya satuan (unit cost) per unit layanan; dan informasi tentang analisis varian (perbedaan antara biaya standar dan biaya sesungguhnya). Sistem akuntansi biaya BLU paling sedikit mampu menghasilkan: perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU; pengambilan keputusan oleh Pimpinan BLU; dan perhitungan tarif layanan BLU. Sistem akuntansi biaya menghasilkan informasi yang berguna dalam:
Sistem Akuntansi Biaya BLU Laporan Keuangan; dan Laporan Kinerja. Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanannya, BLU menyusun dan menyajikan: Laporan Realisasi Anggaran dan/atau Laporan Operasional; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan paling sedikit terdiri dari:
Reviu dan Audit Audit Laporan Keuangan BLU sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan direviu oleh satuan pemeriksaan intern. Dalam hal tidak terdapat satuan pemeriksaan intern, reviu dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementerian negara/lembaga. Reviu dilaksanakan secara bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan BLU. Laporan Keuangan tahunan BLU diaudit oleh auditor eksternal.
KEUANGAN BLU (PMK 76/PMK.06/2008)) PEDOMAN UMUM AKUNTANSI & PELAPORAN KEUANGAN BLU (PMK 76/PMK.06/2008))
PEDOMAN UMUM BAB I PENDAHULUAN BAB II AKUNTANSI BLU BAB III LAPORAN KEUANGAN BAB IV AKUNTANSI PENDAPATAN BAB V AKUNTANSI BIAYA BAB VI AKUNTANSI ASET BAB VII AKUNTANSI KEWAJIBAN
PENDAHULUAN Latar Belakang Berdasarkan PP No. perlu menetapkan suatu pedoman akuntansi BLU sebagai pedoman pengembangan standar akuntansi di bidang industri spesifik dan/atau pedoman pengembangan sistem akuntansi Badan Layanan Umum (BLU). Latar Belakang Acuan dalam pengembangan standar akuntansi BLU dalam hal belum terdapat standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia yang dapat diterapkan oleh BLU. Acuan dalam pengembangan dan penerapan sistem akuntansi keuangan BLU sesuai dengan jenis industrinya. Tujuan Pedoman Akuntansi BLU bertujuan untuk: Pedoman ini menjelaskan gambaran umum, jenis dan ilustrasi format laporan keuangan, akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, akuntansi aset, akuntansi kewajiban, dan akuntansi ekuitas. Ruang Lingkup
Sistem Akuntansi BLU Sistem akuntansi Keuangan. Sistem Akuntansi Aset Tetap Sistem Akuntansi Biaya Sistem Akuntansi BLU Kebijakan Akuntansi Sub sistem Akuntansi Prosedur Akuntansi Bagan Akun Standar. Komponen Sistem Akuntansi Keuangan BLU
Laporan Keuangan Tujuan Laporan Keuangan BLU menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional keuangan, arus kas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan ekonomi. Tujuan Laporan Keuangan BLU Pimpinan BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU yang disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab yang berisikan pernyataan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan kebenaran isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab pimpinan BLU. Tanggung Jawab Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran / Laporan Operasional Neraca Laporan Arus Kas Catata atas Laporan Keuangan Komponen Laporan Keuangan Nama BLU, Cakupan laporan Tanggal, mata uang pelaporan rupiah, satuan mata uang Penyajian Laporan Keuangan Laporan menggunakan SAP Mapping klasifikasi Konsolidasi LK BLU ke dalam LK Kementerian / Lembaga l Ilustrasi dan Format Laporan Keuangan
Laporan Aktivitas
Laporan Aktivitas
Laporan Aktivitas
Catatan atas Laporan Keuangan Pendahuluan Sejarah pembentukan BLU; Dasar hukum pembentukan BLU; Alamat kantor pusat BLU, unit vertikal BLU, dan unit usaha BLU; Keterangan mengenai hakikat operasi dan kegiatan utama BLU; Nama pejabat pengelola dan dewan pengawas BLU; Jumlah karyawan pada akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan selama periode yang bersangkutan. Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan Pendahuluan; Kebijakan akuntansi; Penjelasan atas pos-pos Laporan Realisasi Anggaran/laporan operasional; Penjelasan atas pos-pos neraca; Penjelasan atas pos-pos laporan arus kas; Kewajiban kontinjensi; Informasi tambahan dan pengungkapan lainnya. Pendapatan Pendapatan Usaha dari Jasa Layanan; Hibah terikat dan tidak terikat; Pendapatan Usaha Lainnya, meliputi hasil kerja sama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lain-lain; Pendapatan dari APBN, meliputi Pendapatan APBN Operasional dan APBN Investasi. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh BLU dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Biaya Biaya Pelayanan: biaya pegawai; biaya bahan; biaya jasa layanan; biaya pemeliharaan; biaya daya dan jasa; dan lain-lain. Biaya Umum dan Administrasi : biaya pegawai; biaya administrasi perkantoran; biaya pemeliharaan; biaya langganan daya dan jasa; biaya promosi; lain-lain. Biaya Lainnya : biaya bunga; biaya administrasi bank; dan lain-lain. Aset lancar, mencakup: kas dan setara kas; investasi jangka pendek; • piutang usaha; persediaan; • uang muka; dan biaya dibayar di muka. Investasi Jangka Panjang Aset tetap, mencakup: tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; konstruksi dalam pengerjaan. Aset lainnya mencakup: aset kerja sama operasi; aset sewa guna usaha; aset tak berwujud; dan aset lain-lain. Ekuitas Ekuitas BLU diklasifikasikan menjadi: Ekuitas Tidak Terikat, yang terdiri atas: ekuitas awal; surplus & defisit tahun lalu; surplus & defisit tahun berjalan; ekuitas donasi; Ekuitas Terikat Temporer; dan Ekuitas Terikat Permanen. Kewajiban jangka pendek: utang usaha, utang pajak, biaya dibayar dimuka, pendapatan diterima dimuka, bagian lanjar utang jangka panjang, utang jangka panjang lainnya. Kewajiban jangka panjang Komponen-komponen pelaporan arus kas Kewajiban Kontijensi Informasi Tambahan
Akuntansi Pendapatan arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas BLU selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih. Pengertian Pendatan usaha dari jasa layanan Hibah Pendapatan APBN Pendapatan usaha lainnya Keuntungan penjaulan aset non lancar Pendapatan dari kejadian luar biasa Klasifikasi Pada saat diterima atau hak menagih timbul Pengakuan Usaha nilai wajar; APBN pengeluaran bruto, hibah nilai wajar / kas Azas bruto Pengukuran Disajikan terpisah untuk setiap jenis pendapatan Rincian jenis pendapatan Pengungkapan
Akuntansi Biaya penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih.. Pengertian Biaya layanan Biaya umum dan adminisrasi Biaya lainnya Rugi penjaulan aset non lancar Biaya dari kejadian luar biasa Klasifikasi pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan Pengakuan Jumlah kas yang dibayarkan; biaya berjalan yang dibayar di masa depan, alokasi sistematis, jumlah kerugian terjadi Pengukuran Disajikan terpisah untuk setiap jenis biaya Rincian jenis biaya pada catatan atas laporan keuangan Pengungkapan
Akuntansi Aset Pengertian Jenis sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Pengertian Kas dan setara kas Investasi jangka pendek Piutang usaha Piutang lain-lain Persediaan Uang Muka Biaya dibayar Dimuka Investasi jangka panjang Aset tetap Aset lainnya Jenis
Akuntansi Kewajiban Pengertian Kewajiban Jangka Pendek utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLU. Penyelesaian kewajiban: pembayaran, penyerahan aset, pemberian jasa dan penggantian kewajiban dengan kewajiban lain Pengertian kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca Utang usaha Utang pajak Biaya yang masih harus dibayar Pendapatan diterima dimuka Bagian lancar utang jangka panjang Utang jangka pendek lainnya Kewajiban Jangka Pendek kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca Kewajiban Jangka Panjang
Akuntansi Ekuitas Pengertian Ekuitas hak residual BLU atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. Ekuitas BLU terdiri atas ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen. Pengertian Ekuitas tidak terikat ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. Ekuitas terikat temporer ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur. Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu dan/atau pembatasan penggunaan ekuitas tersebut oleh BLU Ekuitas terikat permanen ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/donatur. Ekuitas
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL GAMBARAN UMUM STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2012 PEMERINTAH DAERAH Sumber: IHPS BPK, Untuk tahun 2013, berdasarka datan Rakerna Akuntanasi 2014, WTP 65,WDP 19 dan 3 TMP Wapres Budiono dalam Rakernas Akuntansi 2014: “opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan pemerintah”. Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern
DASAR HUKUM Psl 1 UU17/2003 Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 1 UU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004
KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi 72
TUJUAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan Menghasilkan pengukuran kinerja yang lebih baik Memfasilitasi manajemen keuangan yang lebih baik Memfasilitasi dan meningkatkan manajemen aset
PENGATURAN PP 71 / 2010 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN SAP Berbasis Akrual Lampiran I Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 LAMPIRAN I BASIS AKRUAL PP71/2010 Menjadi PP 71 2010 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual Lampiran II (PP 24/2005) Berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN II BASIS CTA PP24/2005 74
KONSEPSI ANGGARAN DAN AKUNTANSI LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan ANGGARAN AKUNTANSI BASIS KAS LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL BASIS AKRUAL LO Surplus/ Defisit-LO Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca 75
KOMPONEN LK – PP 71/2010 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan
LAPORAN PERUBAHAN SAL Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut : Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, Saldo Anggaran Lebih Akhir.
PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGAN LEBIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal XXX 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (XXX) 3 Subtotal (1 - 2) 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) 5 Subtotal (3 + 4) 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya 7 Lain-lain 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7) 78
LAPORAN OPERASIONAL LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam Pendapatan-LO dari kegiatan operasional Beban dari kegiatan operasional Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada Pos luar biasa, bila ada Surplus/defisit-LO
PERANAN LAPORAN OPERASIONAL Konsep VFM digunakan untuk menilai apakah suatu organisasi telah mencapai benefit maksimal, dengan mengunakan sumber daya yang ada. Evaluasi kinerja berdasarkan konsep Value for Money (ekonomi, efisien & efektif) Input (cost dari program/ kegiatan) Output (keluaran) Outcome (Hasil) efektivitas Laporan Operasional efisien Laporan Kinerja ekonomi
STRUKTUR LAPORAN OPERASIONAL Pendapatan/Beban yg bukan n operasi biasa Tidak diharapkan sering/rutin terjadi Di luar kendali/ pengaruh entitas ybs Sifat & jumlah diungkap dalam CalK Sifatnya tidak rutin, termasuk surplus/defisit dari penjualan aset non lancar dan penyelesaian kewajiban jangka panjang Penurunan manfaat ekonomi/potensi jasa dalam periode pelaporan menurunkan ekuitas berupa pengeluaran/ konsumsi aset atau timbulnya kewajiban Hak pemerintah Diakui sebagai penambah ekuitas Dalam tahun anggaran yg bersangkutan Tidak perlu dibayar kembali Pendapatan-LO (dari kegiatan operasional) Beban (dari kegiatan operasional) Pos Luar Biasa Kegiatan Non Operasional 81
INFORMASI DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) No URAIAN 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%) KEGIATAN OPERASIONAL 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 Pendapatan Asli Daerah Lainnya 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah( 3 s/d 6 ) 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 13 Dana Alokasi Umum 14 Dana Alokasi Khusus 15 Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (11 s/d 14) 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus 19 Dana Penyesuaian 20 Jumlah Pendapatan Transfer Lainnya (18 s/d 19 ) 22 TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI 23 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 24 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 25 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi (23 s/d 24) 26 Jumlah Pendapatan Transfer (15 + 20 + 25) 28 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 29 Pendapatan Hibah 30 Pendapatan Dana Darurat 31 Pendapatan Lainnya 32 Jumlah Lain-lain Pendapatan yang sah (29 s/d 31) 33 JUMLAH PENDAPATAN (7 + 26 + 32) 83
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) 35 BEBAN 36 Beban Pegawai xxx 37 Beban Persediaan 38 Beban Jasa 39 Beban Pemeliharaan 40 Beban Perjalanan Dinas 41 Beban Bunga 42 Beban Subsidi 43 Beban Hibah 44 Beban Bantuan Sosial 45 Beban Penyusutan 46 Beban Transfer 47 Beban Lain-lain 48 JUMLAH BEBAN (36 s/d 47) 50 SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI (33-48) 51 52 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 53 Surplus Penjualan Aset Nonlancar 54 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 55 Defisit Penjualan Aset Nonlancar 56 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 57 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya 58 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL(53 s/d 57) 59 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (50 + 58) 60 61 POS LUAR BIASA 62 Pendapatan Luar Biasa 63 Beban Luar Biasa 64 POS LUAR BIASA ( 62-63) 65 SURPLUS/DEFISIT-LO ( 59 + 64) 84
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS LPE merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, ekuitas akhir. Ekuitas hanya satu komponen tidak terbagi atas Ekuitas dana Lancar, Ekuitas Dana Diinvestasikan, dll.
PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0 1 EKUITAS AWAL XXX 2 SURPLUS/DEFISIT-LO 3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: 4 KOREKSI NILAI PERSEDIAAN 5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP 6 LAIN-LAIN 7 EKUITAS AKHIR 86
HUBUNGAN ANTAR LAPORAN Laporan Finansial: LO Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Laporan Pelaksanaan Anggaran: LRA Laporan Perubahan SAL
Laporan Perubahan Ekuitas KETERKAITAN LAPORAN Pendapatan 500 Beban (200) Surplus/Defisit Opr 300 Kegiatan non operasional 60 Surplus/Defisit LO 360 Laporan Operasional LRA Pendapatan 450 Belanja (0) Surplus/(defisit) 450 Pembiayaan 1.000 SILPA 1.450 Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Awal 1.000 Surplus/Defisit LO 360 Ekuitas Akhir 1.360 Laporan Perubahan SAL SAL Awal 100 Penggunaan SAL (30) SILPA 1.450 SAL Akhir 1.520 Neraca Aset 2.000 Kewajiban 640 Ekuitas 1.360
TRANSAKSI YANG HARUS DIPERHATIKAN TRANSAKSI KAS PELAKSANAAN ANGGARAN Pendapatan masih harus diterima Pendapatan diterima dimuka Beban yang masih harus dibayar Beban dibayar dimuka Beban Penyusutan
PENYESUAIAN CTA - AKRUAL Pendapatan LRA dan Pendapatan LO Belanja dan Beban LRA LO LRA LO Belanja Sekaligus Beban Pendapatan-LO Sekaligus Pendapatan-LRA Pend. Diterima Dimuka Pendapatan LO sudah diterima Kas-nya Piutang Pendapatan Belanja Dibayar Dimuka Beban sudah dikeluarkan Kas-nya/ Dibayar Utang atas Belanja (YMHD)
Akuntansi dan Pelaporan Akuntansi dan Pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sebagai Subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) SAI Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara KELUARAN Laporan Keuangan dan laporan barang kementerian negara/lembaga Diselenggarakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi (SAKTI) Untuk masa transisi di 2015 digunakan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA)
Gambaran Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat √ mengatur prinsip2 akuntansi dan pertanggungjawaban pemerintah melalui SAPP untuk digunakan sbg pedoman penyelenggara akuntansi, serta pengguna laporan keuangan. √ Basis akuntansi yang digunakan adalah basis akrual. Namun, basis kas masih digunakan untuk LRA sepanjang anggaran disusun berdasarkan basis kas. √ Kebijakan Akuntansi digunakan sebagai penetapan pilihan atau penjelasan rinci atas prinsip atau metode akuntansi yang diatur dalam SAP. Pengaturan mengenai pilihan metode akuntansi atau petunjuk teknis pencatatan yang belum diatur atau PMK KABA diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya Kementerian Negara/Lembaga dapat menetapkan petunjuk teknis akuntansi di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dengan melalui pertimbangan dari Menteri Keuangan cq. Ditjen Perbendaharaan
PROSES BISNIS SAIBA GAMBARAN PROSES BISNIS SAIBA BUKU BESAR KAS DAN BUKU BESAR AKRUAL MIGRASI SALDO AWAL; TRANSAKSI ANGGARAN: DIPA; SETORAN PENDAPATAN; BELANJA (SPM/SP2D); UANG PERSEDIAAN; PENGEMBALIAN MAPPING AKUN DAN TAMPILAN LO PENYESUAIAN REKLASIFIKASI KOMPLEKSITAS TRANSAKSI LAPORAN KEUANGAN
Standar, Kebijakan, dan Sistem Akuntansi Proses Bisnis SAIBA Standar, Kebijakan, dan Sistem Akuntansi Input Process Output Relevan Andal Dpt dibandingkan Dpt dipahami Dokumen Sumber Transaksi Proses Akuntansi - Analisa Transaksi - Jurnal / Entries - Posting LRA LO - Neraca - LAK - CaLK Saldo Awal Transaksi Anggaran Transaksi Berjalan Transaksi Akrual Transaksi Lainnya
Buku Besar Kas dan Buku Besar Akrual No Buku Besar kas Buku Besar Akrual 1. Mencatat transaksi realisasi anggaran seperti: Est. Pendapatan yg dialokasikan Alotmen Belanja Realisasi Pendapatan LRA Realisasi Belanja Pengembalian Pendapatan LRA Pengembalian Belanja Mencatat transaksi akrual seperti: Realisasi Pendapatan-LO Realisasi Beban Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Penyusutan dan Amortisasi Penyesuaian Lainnya 2. Menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Menghasilkan Laporan Operasional (LO),Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Neraca
Migrasi Saldo Awal Saldo Akhir Neraca basis CTA menjadi Saldo Awal Neraca Basis Kas Neraca pada basis akrual menganut konsep ekuitas tunggal,Akun ekuitas yang akan tersaji pada neraca hanya satu. Neraca pada basis kas menuju akrual yang menggunakan konsep berpasangan, yang artinya setiap akun aset akan memiliki akun pasangan pada kewajiban atau ekuitas. Diperlukan migrasi pada awal pertama kali SAP berbasis akrual diterapkan dengan penyatuan struktur ekuitas pada basis CTA menjadi ekuitas tunggal
Migrasi Saldo Awal No Akun CTA Mapping Akun Akrual 1. Aset 2. Kewajiban (kecuali akun Pendapatan Ditangguhkan) 3. Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi Ekuitas Dana Lainnya Ekuitas
Sistem Jurnal Anggaran pada Buku Besar KAS Transaksi KAS ACCRUAL Uraian Dr Cr Pencatatan Anggaran Pendapatan Estimasi Pendapatan XXX yang Dialokasikan X Utang Kepada KUN Pencatatan Anggaran Belanja/ Beban Piutang dari KUN Allotment Belanja Pegawai Allotment Belanja Barang Allotment Belanja Modal
Sistem Jurnal Korolari dari Buku Besar Kas ke Buku Besar Akrual untuk Transaksi Berjalan Uraian Dr Cr Pendapatan Utang kepada KUN X Diterima DEL Pendapatan Pajak Pendapatan PNBP Pendapatan Hibah X X
Sistem Jurnal Korolari dari Buku Besar Kas ke Buku Besar Akrual untuk Transaksi Berjalan Belanja/ Beban Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Bunga Utang Belanja Subsidi Bantuan Sosial Belanja Hibah Belanja lain-Lain X X X X X X Beban Pegawai Beban Persediaan Beban Jasa Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan Beban Brg. Diserahkan Kepada Masyarakat Beban Bunga Utang Beban Subsidi Beban Hibah Beban lain-Lain Piutang dari KUN Ditagihkan KEL
Sistem Jurnal Korolari dari Buku Besar Kas ke Buku Besar Akrual untuk Transaksi Berjalan Belanja Modal Belanja Modal XXX X Aset Tetap Sbl Diregister Aset Lainnya Sbl Diregister Piutang dari KUN Ditagihkan KEL Penyediaan Uang Persediaan (UP/TUP) Kas di Bendahara Pengeluaran Uang Muka dari KPPN Pengembalian Uang Persediaan (UP/TUP) Pengembalian Pendapatan Pendapatan PNBP Utang Kepada KUN Diterima DEL Pengembalian Belanja Belanja Beban
Jurnal Aset Saldo awal Transfer Masuk Pembelian, atau pengadaan langsung Penghentian Aset Penggunaan kembali Aset Perolehan/Pegembangan Konstruksi Dalam Pengerjaan Hibah Masuk Hibah Keluar Rampasan/Sitaan Penyelesaian KDP Transfer Keluar