Ketentuan Pidana UUPPLH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

Penyertaan (deelneming)
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Kementerian Lingkungan Hidup
THE USE OF THE CRIMINAL LAW
HUKUM LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN PENANGANAN LIMBAH B-3
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup (BerdasarkanUUPPLH)
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
PERTEMUAN KE-5.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Penyertaan Tindak Pidana
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
PENGHINAAN.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PENEGAKAN HUKUM UU No 32 Tahun 2009 SYOFIARTI, SH, MH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN DLM UU NO 32 THN 2009 TTG PPLH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Transcript presentasi:

Ketentuan Pidana UUPPLH

Outline Penyidik Pelaku Karakteristik Tindak Pidana Lingkungan Macam Tindak Pidana Menurut UU Lingkungan Indonesia Pidana sebagai ultimum remedium

I. Penyidik Pasal 94 (1): Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat Pegawai Sipil (PPNS)

Wewenang PPNS (pasal 94 ayat 2): Pemeriksaan kebenaran laporan Pemeriksaan orang yang diduga melakukan tindak pidana Pemeriksaan keterangan dan bahan bukti Pemeriksaan pembukuan, catatan, dan dokumen Pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen Penyitaan Meminta bantuan ahli Menghentikan penyidikan Memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual Melakukan penggeledahan Menangkap dan menahan

Wewenang PPNS (lanjutan) Penyidik POLRI KOORDINASI PPNS LH PENYIDIKAN Jaksa Penuntut Umum Menangkap dan menahan pemeriksaan Kewenangan lainnya penyitaan penggeledahan Menghentikan penyidikan

PPNS, Polri, dan Kejaksaan Pada waktu penangkapan dan penahanan: PPNS berkordinasi dengan Polri (ps 94 ayat 3) Koordinasi = berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil, sarana, dan prasarana Pada saat penyidikan: memberitahukan kepada Polri (dalam rangka koordinasi)—ps. 94 ayat 4 Pada saat dimulainya penyidikan: PPNS memberitahukan kepada Penuntut, dengan tembusan Polri (ps 94 ayat 5) Hasil Penyidikan diserahkan PPNS kepada penuntut umum

Pembuktian Alat bukti yang sah (ps. 96): Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa Alat bukti lain: Informasi yg diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik Alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan/tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik selain kertas, atau terekam secara eelektronik….

II. Pelaku Pidana Orang Korporasi Pemberi Perintah Badan Hukum Pemimpin korporasi ??

Orang: “Barang siapa” menurut UUPPLH ditambah dengan: “Pelaku Pidana” dalam KUHP: “Barangsiapa” : orang + Pasal 55 KUHP: a. Yang melakukan b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger) c. Yang turut melakukan (medepleger) d. Yang membujuk (uitloker) Dan Pasal 56 KUHP: e. Yang membantu melakukan

Pasal 116 ayat 1 UUPPLH: apabila tindak pidana dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum, maka tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada Badan usaha – Pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana Pemimpin kegiatan tindak pidana Pasal 116 ayat 2 UUPPLH: Apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, dengan berdasarkan pada hubungan kerja atau hubungan lain, maka sanksi dijatuhkan kepada pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana

Pasal 117 UUPPLH: jika tindak pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin (pasal 116 ayat 1 b), maka ancaman diperberat sepertiga Pasal 118 UUPPLH: untuk tindak pidana pasal 116 atat 1 a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus selaku pelaku fungsional Penjelasan pasal 118 UUPPLH: sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki wewenang dan menerima

Konstruksi Tindak Pidana Korporasi menurut UUPPLH Konstruksi I: Tindak pidana Pemimpin Badan Usaha Badan Usaha Syarat (ps. 118 dan penjelasannya): Wewenang Menerima: menyetujui, membiarkan, tidak cukup melakukan pengawasan, atau memiliki kebijakan yg memungkinkan tindak pidana terjadi Yang dipidana: (hanya) Badan usaha (pasal 116 ayat 1 jo. 118) pemimpin badan usaha ????? Pelaku langsung?

Kriteria Tanggung Jawab Korporasi 1. POWER 2. ACCEPTANCE

Kriteria SLAVENBURG “Pemimpin Faktual/Pemberi Perintah dapat dianggap memenuhi syarat untuk dipidanakan apabila ia -yang mempunyai kewenangan dan harus melakukan perbuatan sesuai dengan kewenangannya tersebut- telah lalai untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah terjadinya perbuatan pidana tersebut dan secara sadar menerima bahwa ada perbuatan pidana yang kemungkinan akan terjadi. Dalam keadaan ini maka Pengurus/Fungsionaris tersebut dianggap telah sengaja mendorong terjadinya perbuatan pidana tersebut

Konstruksi Tindak Pidana Korporasi menurut UUPPLH (lanjutan) Konstruksi II: Tindak pidana Orang yang memimpin tindak pidana Orang yang memerintahkan tindak pidana Syarat : Untuk, oleh, atau atas nama badan usaha (ps. 116 ayat 1), atau Bekerja dalam lingkup badan usaha berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain (ps. 116 ayat 2) Yang dipidana: Pemimpin atau pemberi perintah tindak pidana Sanksi: + 1/3 Badan usaha???? Pelaku langsung???? Pemimpin badan usaha?

Pasal 119: Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; perbaikan akibat tindak pidana; pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Pertanyaan: Pasal 119: pidana untuk korporasi adalah pidana yang dikenal dalam UUPPLH + tambahan. Apakah “pidana yang dikenal dalam UUPPLH” ini secara teori dapat diterapkan kepada korporasi? Dapatkah pemimpin korporasi dipidana bersama-sama (bukan sebagai wakil) dengan korporasi? Bagaimana caranya memidanakan pemimpin korporasi? Siapa pemimpin? Pasal 118 UUPPLH dan Penjelasannya High Managerial agent menurut Model Penal Code Section 2.07 (4c): “an officer of a corporation or an unincorporated association, or, in the case of a partnership, a partner, or any other agent of a corporation or association having duties of such responsibility that his conduct may fairly be assumed to represent the policy of the corporation or association” Apakah pasal 116 (2) berarti bahwa korporasi/atasan dipidana untuk perbuatan yang dilakukan oleh bawahan atau pihak yang bekerja untuknya? Apakah pelaku langsung dapat dipidana bersama2 korporasi?

Dapatkah pelaku langsung dipidana dalam konteks doen plegen dan uitlokking? Jonkers: “het karakteristieke verschil met doen plegen is dat bij doen plegen de feitelijke dader niet straftbaar is, bij uitlokking wel” Van Hattum: “…bij doen plegen is alleen degeen die doet plegen voor het delict aansprakelijk; bij uitlokking zijn zowel uitlokker als uitgelokte voor het delict aansprakelijk…” Utrecht: di samping perbedaan tentang dapat/tidaknya pelaku langsung dipidana, doen plegen tidak ditentukan caranya dalam uu; sedangkan untuk uitlokking, uu menentukan caranya, yaitu: pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasan, kekerasan, ancaman, tipu daya, atau memberi kesempatan, daya upaya, atau keterangan.

Teori-teori Pemidaan Korporasi Respondeat Superior (doctrine of Vicarious Liability) Direct Liability (doctrine of identification) Delegation principle Aggregation Model Organizational/corporate culture model

1. Vicarious Liability RESPONDEAT SUPERIOR: Allows imposition of corp. liability for criminal acts performed by officers and agents in the course of their employment, without regard to their status in the corp. hierarchy or if there was an absence of management complicity. LIMITATION: Agent who commits the crime must be acting within the scope of his or her authority and on behalf of the corp. "Scope of Authority"= agent must perform acts on behalf of the corp. and that the acts must be directly related to the performance of the type of duties the employee has general authority to perform. Tidak berarti bahwa tindakan agent dilakukan atas dasar instruksi atau persetujuan atasan. Tetapi cukup merupakan tindakan yang dilakukan di dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan (within the area of operations that has been assigned) "acting on behalf of corp" = acting with the purpose of forwarding corp. business (an intent to benefit the corp).

2. Direct Liability (doctrine of identification) Lord Reid dalam Tesco Supermarkets Ltd v. Nattrass: “A living person has a mind which can have knowledge or intention or be negligent and he has hands to carry out his intentions. A corporation has none of these...Then the person who acts is not speaking or acting for the company. He is speaking as the company and his mind...is the mind of the company...” Yang diuji adalah apakah Seseorang merepresentasikan “the directing mind and will of the company” Lord Reid dalam Tesco Supermarkets menyatakan: “normally the board of directors, the managing director, and perhaps other superior officers of company carry out the function of management and speak and act as the company” “But the directors may delegate some part of their functions of management giving to their delegate full discretion to act independently of instructions from them [the directors]”

Di Australia dan New Zealand, “directing mind of company” ini disebut sebagai “controlling officers”, yaitu seseorang yang berpartisipasi di dalam pengawasan korporasi dalam kapasitasnya sebagai direktur, manager, sekretaris, atau pegawai lain yang setingkat Little dan Savoline, sebagaimana dikutip oleh Sjahdeni, menjelaskan bahwa salah satu syarat di dalam identification doctrine ini adalah: Perbuatan pegawai yang menjadi “directing mind” korporasi haruslah termasuk dalam kegiatan (operation) yang ditugaskan kepadanya Tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan kecurangan terhadap korporasi Tindak pidana tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan manfaat bagi korporasi Korporasi bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri (direct liability) Kritik: terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat korporasi.

3. Delegation Principle Allen v. whitehead: Seorang pemilik café mendelegasikan kekuasaannya kepada seorang manager untuk mengelola café tersebut. Kepada manager tersebut, pemilik café menginstruksikan agar tidak mengizinkan café tersebut digunakan sebagai tempak berkumpulnya prostisusi sesuai dengan Metropolitan Police Act 1839 (melarang prostisusi) Manager melanggar instruksi tersebut, tetapi pemilik tetap dianggap bertanggung jawab melanggar Metropolitan Police Act, karena dianggap telah memberikan delegasi kepada manager Menurut Pinto dan Evans, dalam prinsip pendelegasian, “an offence can only be committed by the office holder, but he cannot avoid his statutory obligations by delegating to another” perhatikan bahwa ada kewajiban hukum yg dipikul oleh the office holder Menurut Pinto dan Evans, pemidanaan berdasarkan prinsip pendelegasian “can arise when a statute imposes a duty on a particular category of person [i.e. license holder] and makes breach of the duty an offence”

Baik tindakan maupun mens rea pelaku, dapat dikenakan kepada pemegang izin, sebagai konsekuensi dari delegasi yang dilakukannya  Delegasi berarti mempercayakan kepada orang lain, sehingga akibat dari perbuatan orang lain ini menjadi tanggung jawab si pemberi delegasi (mirip mandat pada konsep HAN) Lord Parker: prinsip delegasi digunakan hanya jika diperlukan pembuktian mengenai mens rea Mirip dengan Vicarious Liability (sama2 diperlukan mens rea pada orang pelaku). Bedanya adalah bahwa dalam vicarious liability tidak terjadi pelanggaran atas perintah atasan. Menurut Pinto dan Evans, pemidanaan berdasarkan prinsip pendelagasian bersifat personal (bukan vicarious), karena yang dianggap melanggar kewajiban adalah pemilik izin (yg mendelegasikan)

4. Aggregation Model Pertanggungjawaban korporasi didasarkan pada penjumlahan (aggregation) dari “state of mind” atau “culpability” dari tiap individu yang mewakili korporasi (representatives) Agregasi ini tidak berarti benar2 menjumlahkan semua pikiran, tetapi adalah membandingkan pikiran satu orang dengan orang lainnya. Misalnya dalam US v. Bank of New England: Ada aturan bahwa terdapat kewajiban dari bank untuk memberikan laporan apabila bank melakukan transaksi mata uang melebihi batas tertentu Seorang pegawai mengetahui aturan ini, tetapi tidak mempedulikannya (karena tidak tahu ada transaksi yang melebihi batas). Pegawai lain mengetahui ada transaksi ini, tetapi tidak tahu adanya aturan tentang pelaporan Bank (perusahaan) dianggap tahu semuanya, karenanya dianggap bertanggunjawab atas kegagalan melakukan pelaporan

Ajaran agregasi mengindikasikan adanya pengetahuan kolektif dari korporasi Ajaran ini mulai mengarah pada lahirnya pertanggungjawaban korporasi yang bersifat organisasional (dalam ajaran sebelumnya, pertanggungjawaban lahir dari pertanggungjawaban atas tindakan individual)

5. Organizational/corporate culture model Diterima di Australia Sjahdeni: pendekatan ini memfokuskan pada kebijakan korporasi yang mempengaruhi cara korporasi menjalankan usahanya Korporasi bertanggungjawab atas tindak pidana pegawai, apabila pegawai ini meyakini bahwa orang yang memiliki kekuasaan di dalam korporasi telah memberinya wewenang atau mengizinkan dilakukannya tindak pidana tersebut

Colvin: If recklessness is a required fault element of an offense, that fault element may be established by proof that the culture of a corporation caused or encouraged noncompliance with the relevant provision If purpose is a required fault element of an offence, that fault element may be established by proof that it was the policy of a corporation not to comply with the relevant provision A policy may be attributed to a corporation where it provides the most reasonable explanation of the conduct of that corporation If knowledge is a required fault element of an offence, that fault may be established by proof that the relevant knowledge was possessed by a corporation Knowledge may be attributed to a corporation where it was possessed within the corporation and the culture of the corporation caused or encouraged knowing noncompliance with the relevant provision

Dapatkah Korporasi dan Direktur sama-sama bertanggung jawab? Di Inggris, atasan dapat bertanggungjawab bersama-sama dengan (bukan sebagai wakil) korporasi jika perbuatan pidana dilakukan dengan “consent” atau “connivance”, atau “attributable neglect” dari atasan Trades Description Act 1968 (s.20): “where an offence under this Act which has been committed by a body corporate is proved to have been committed with the consent or connivance of, or to be attributable to any neglect on the part of, any director, manager, secretary or other similar officer ot the body corporate or any person who was purpoting to act in any such capacity, he as well as the body corporate shall be guilty of that offence”

Pinto & Evans: Consent tidak selalu memerlukan pengetahuan aktual (actual knowledge), sedangkan connivance perlu Connivance mengindikasikan adanya tingkat keterlibatan atasan yang lebih dalam dibandingkan dengan consent Neglect: kegagalan untuk melakukan suatu kewajiban yang seharusnya sudah diketahui Untuk menjelaskan “attributable neglect”, Judge Rubin dalam kasus R. McMillan Aviation Ltd mengatakan bahwa seseorang atasan bertanggung jawab jika: He knew the trade description was false, in which case he had a duty to prevent the offence; or He had reasonable cause to suspect that the company was applying a false trade description, in which case he would have a duty to take steps to see if it was false or not  Jika a dan b tidak dilakukan, maka ia dianggap bertanggung jawab

Di AS, berdasarkan Model Penal Code 2.07: Corp. officers and agents are personally accountable for crimes committed in the name of the corp. Sherman Act imposes criminal sanctions for individually responsible officers/director/agent as well as the corp. even if agent was acting only for corp and not as an individual. Corp officer acting solely for corp. and not as an individual, held criminally liable for violating the Sherman Act. Bagaimana di Indonesia?

III. Karakteristik Tindak Pidana Abstract Endangerment Administratively-dependent crimes Yg dipidana bukanlah pencemaran, tapi pelanggaran ketentuan administratif Concrete endangerment Administratively-dependent crimes  illegal emissions Ada ancaman pencemaran/kerusakan lingkungan Art. 2 (1b) of 1998 Council of Europe Convention on the Protection of the Environment through Criminal Law: “The unlawful discharge, emission, or introduction of a quantity of substances or ionising radiation into air, soil or water, which causes or is likely to cause their lasting deterioration or death or serious injury to any person or substantial damage to protected monuments, other protected objects, property, animals or plants…”

Serious environmental Pollution Administrative Independent crimes: Yang dipidana adalah pencemaran (akibat perbuatan), tanpa memperhatikan ada/tidaknya pelanggaran syarat administratisi oleh terdakwa Perbuatan mengakibatkan atau menimbulkan resiko (= ancaman) munculnya pencemaran/kerusakan lingkungan yang sangat serius Pidana dapat dijatuhkan meskipun tidak ada ketentuan administratif yang dilanggar tidak ada syarat melanggar hukum Art. 2(1a) of 1998 Council of Europe Convention on the Protection of the Environment through Criminal Law: “the discharge, emission or introduction of a quantity of substances or ionising radiation into air, soil, or water, which: Causes death or serious injury to any person, or Creates a significant risk of causing death or serious injury to any person”

Vague norms Pelanggaran terhadap duty of care (zorgvuldigheid): “if one knows or could reasonably be expected to know that by one’s actions the environment could be harmed, one should take all the measures that can reasonably be demanded in order to prevent danger or to limit or to eliminate its consequences” (M. Faure & M. Visser, 1995: 347) karena “duty of care” bersifat umum (kewajibannya tidak ditentukan secara detail di dalam UU), maka tindak pidana ini terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum secara materil

IV. Macam Tindak Pidana Menurut UU Lingkungan Indonesia Secara garis besar, perbedaan dengan UUPLH adalah: Jenis Sanksi UUPLH UUPPLH Pidana MINIMUM Tidak Ada 1 tahun MAKSIMUM 15 tahun Denda 500 juta rupiah 750.000.000 15 miliar rupiah

IV.A. Pasal-pasal pidana dalam UU No. 23/1997 1. Kejahatan Umum Pasal 41 (sengaja) dan 42 (alpa) 41: - Barangsiapa yang - secara melawan hukum - dengan sengaja - melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, … 42: Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,

Ciri-ciri Kejahatan Umum: Delik Material: yang diperhatikan adalah akibat Aktual/Kongkrit: mengakibatkan pencemaran Akibat Serius/Berat/Kematian Sanksi berat: Sengaja: penjara 10 tahun dan denda 500 juta Jika perbuatan menyebabkan orang meninggal atau luka berat: penjara 15 tahun dan denda 750 juta Alpa: penjara 3 tahun dan denda 100 juta Jika perbuatan menyebabkan orang meninggal atau luka berat: penjara 5 tahun dan denda 150 juta Administratively independent crimes? Beberapa ahli menyatakan ya. Bagaimana dengan syarat “melawan hukum”?

Perbuatan melawan hukum secara materil dan formil Pompe: PMH dapat diartikan sebagai PMH formil dan materil Pompe berpendapat bahwa PMH bukan unsur konstitutif/mutlak dari tiap delik (bandingkan dengan pendapat Vos dan Jonkers yang menyatakan bahwa PMH adalah unsur mutlak atau “stilzwijgen element” Alasan Pompe: Analogi dengan PMH perdata, yaitu: Pelanggaran hak Bertentangan dengan kewajiban Bertentangan dengan kesusilaan ataupun asas pergaulan dalam masyarakat ttg penghormatan thd orang lain atau barang miliki orang lain MvT menggunakan kata “wederrechtelijk” sama dengan tanpa hak Hazewinkel-Suringa: PMH secara materil hanya berlaku negatifsebagai dasar pembelaan jika sebuah perbuatan merupakan PMH formil, tapi bukan merupakan PMH materil maka perbuatan tersebut bukan delik. Tapi PMH materil tidak bisa dijadikan dasar penghukuman jika tidak ada PMH formil, berdasarkan asas nullum delictum

2. Kejahatan Khusus (spesifik) Pasal 43 (sengaja) dan 44 (alpa) 43: - Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat… padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran … 44: Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan menurut pasal 43

Administratively dependent crimes Ciri2 Kejahatan khusus Delik Formal: yang diperhatikan adalah tata cara perbuatan pidana dilakukan Faktual/Potensial: tidak harus akibatnya (yaitu pencemaran) telah terjadi Sanksi Lebih ringan Sengaja: penjara 6 tahun dan denda 300 juta Jika perbuatan menyebabkan orang meninggal atau luka berat: penjara 9 tahun dan denda 450 juta Alpa: penjara 3 tahun dan denda 100 juta Jika perbuatan menyebabkan orang meninggal atau luka berat: penjara 5 tahun dan denda 150 juta Administratively dependent crimes

IV.B. Pasal-pasal pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009

Pasal 98 (sengaja) dan pasal 99 (lalai) IV.B.1. DELIK MATERIL Pasal 98 (sengaja) dan pasal 99 (lalai) Jenis Pelanggaran Akibat Pidana Denda (rupiah) Minimum Maksimum Sengaja > BM 3 tahun 10 tahun 3 millir 10 miliar Orang Luka 4 tahun 12 tahun 4 miliar 12 miliar Orang Mati 5 tahun 15 tahun 5 miliar 15 miliar Lalai 1 tahun 1 miliar 3 miliar 2 tahun 6 tahun 2 miliar 6 miliar 9 tahun 9 miliar Pasal ini merupakan tindak pidana berupa perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, kriteria baku kerusakan terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan tidak mencantumkan unsur “melawan hukum”

Makna tidak dicantumkannya “melawan hukum”: Melawan hukum tidak perlu dibuktikan administratively independent crimes Melawan hukum tetap harus dibuktikan Vos dan Jonkers yang menyatakan bahwa PMH adalah unsur mutlak atau “stilzwijgen element” Pencemaran sebagai PMH Pasal 67 s.d 69

Baku mutu air laut: Baku Mutu Udara Ambien Baku mutu kerusakan? PP No. 19/1999 ttg Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 ttg Baku Mutu Air Laut Baku Mutu Udara Ambien PP No. 41/1999 ttg Pengendalian Pencemaran Udara Baku mutu kerusakan? Bagaimana dengan pencemaran tanah (mis. Tanah terkontaminasi limbah B3)? Baku mutu air: PP No 82 th 2001 ttg pengendalian kualitas air dan pencegahan pencemaran air Pasal 8 (1) tentang Kelas Air Lampiran PP No. 82/2001: kriteria mutu air tiap kelas air Baku mutu air ditetapkan lebih lanjut dalam Kep MenLH atau Perda

Kutipan dari Lampiran PP. No. 82/2001

* Perbuatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali IV.B.2. DELIK FORMIL Pasal 100 Melanggar baku mutu effluent (BM emisi, BM air limbah, dan BM gangguan)  pidana maks 3 tahun dan denda maks 3 miliar rupiah Tindak pidana dijatuhkan bila: * Sanksi administrasi tidak dilaksanakan, atau * Perbuatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali Asas Ultimum Remedium administratively-dependent crimes Kaitkan dengan pasal 114 UUPPLH: Hanya tidak melaksanakan sanksi Adm. Tidak Melaksanakan sanksi adm + pelanggaran baku efluen kedua

Baku mutu emisi Baku mutu gangguan? Sumber bergerak: KEP MENLH NO. 141/2003 ttg ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi Sumber tidak bergerak: KepMenLH No. 13/MENLLH/3/1995 ttg baku mutu emisi sumber tidak bergerak Baku mutu gangguan?

Baku mutu air limbah: Misalnya PERMEN LH No Baku mutu air limbah: Misalnya PERMEN LH No. 04 thn2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan MIGAS & Panas Bumi

IV.B.3. Delik formil lainnya (pasal 101-115) Pelanggaran Pidana Denda (rupiah) Minimum Maksimum Melepaskan/mengedarkan produk rekayasa genetika tidak sesuai dgn peraturan per-uu-an (ps. 101) 1 tahun 3 tahun 1 miliar 3 miliar Mengelola limbah B3 tanpa izin (ps. 102) Tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya (ps. 103) Dumping (ps. 104) - Memasukkan limbah (ps. 105) 4 tahun 12 tahun 4 miliar 12 miliar Memasukkan limbah B3 (ps. 106) 5 tahun 15 tahun 5 miliar 15 miliar

lanjutan Pelanggaran Pidana Denda (rupiah) Minimum Maksimum Memasukkan B3 (ps. 107) 5 tahun 15 tahun 5 miliar 15 miliar Membakar lahan (ps. 108) 3 tahun 10 tahun 3 miliar 10 miliar Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan (ps. 109) 1 tahun 1 miliar Menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL (ps. 110) - Menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL (ps. 111 ayat 1)

lanjutan Pelanggaran Pidana Denda (rupiah) Minimum Maksimum Menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi izin lingkungan (ps. 111 ayat 2 ) - 3 tahun 3 miliar Tidak melakukan pengawasan (ps. 112) 1 tahun 500 juta Memberikan informasi palsu (ps. 113) 1 miliar Tidak melaksanakan perintah paksaan pemerintah (ps. 114) Menghalang-halangi pejabat pengawas dan/atau PPNS (ps. 115)

IV.C.Perubahan dalam UU 32/2009 Kata “pencemaran/kerusakan” diganti dengan pelampauan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku kerusakan Ada sanksi minimum Ultimum Remedium terbatas hanya untuk pasal 100 (pelanggaran baku mutu effluent) Ps. 101 s.d 109 = concrete endangerment? Ada tambahan beberapa tindak pidana baru (seperti pembakaran lahan, pengedaran produk hasil rekayasa genetika) Pemidanaan untuk Pejabat TUN yang: Menerbitkan izin lingkunan tanpa dilengkapi Amdal atau UKL/UPL (pasal 111 ayat 1) Menerbitkan izin usaha tanpa adanya izin lingkungan (pasal 111 ayat 2) Tidak melakukan pengawasan shg menyebabkan pencemaran (pasal 112)

V. Penegakan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium

V.A. Ultimum Remedium Menurut UU No. 23/1997 Ultimum Remedium (subsidiaritas) Secara terbatas Mengapa? Penegakan Hukum Pidana dapat merupakan upaya terakhir, yaitu apabila penegakan hukum administrasi, perdata dan ADR tidak efektif. Akan tetapi penegakan hukum pidana dapat persifat premium remedium, apabila salah satu diantara tiga hal ini terjadi: Apabila tingkat kesalahan pelaku relatif berat Apabila akibat perbuatannya relatif besar Perbuatannya menimbulkan keresahan masyarkat Persoalan: argumen ttg ultimum remedium dianggap terkait dengan kompetensi pengadilan, sehingga merupakan hal yang harus diputus pada putusan sela, perumusan asas subsidiaritas dlm UU 23/1997 justru meminta hakim untuk menilai juga hal2 yg terkait materi perkara

V.B. Ultimum Remedium Menurut UU No. 32/2009 PENEGAKAN HUKUM PIDANA Tindak pidana lingkungan adalah kejahatan Sanksi dan denda maksimum dan minimum kortporasi Tindak pidana formil (effluent, emisi dan ganguan) Sanksi administrasi Pelanggaran dilakukan lebih dr satu kali Ultimum remidium Pencemaran dan perusakan LH Sanksi administrasi tidak dipatuhi Pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali Memasukkan B3 yg dilarang Memasukkan LB3 di NKRI Memasukkan limbah di NKRI Membuang limbah Membuang B3 dan LB3 Melepas rekayasa genetik (sesuai UU dan izin lh) Melakukan pembukaan lahan dengan membakar Menyusun Amdal tanpa sertifikasi kompetensi Memberikan informasi palsu,menyesatkan menghilangkan, merusak, dan ket tidak benar PREMIUM REMIDIUM

A > baku mutu, B > baku mutu A > baku mutu, B < baku mutu B, baku mutu ambien A, Baku mutu effluent A > baku mutu, B > baku mutu Apa yang terjadi, dan pasal berapa yang dipakai? A > baku mutu, B < baku mutu A < baku mutu, B > baku mutu

Terima Kasih