HUKUM ACARA PERDATA Pengertian: Hukum acara perdata merupakan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan & memelihara hukum perdata materiil. Hukum acara perdata juga diartikan sebagai suatu peraturan yg mengatur bagaimana cara utk mengajukan suatu perkara perdata terhadap pengadilan perdata, dan juga mengatur bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan terhadap subjek hukum.
Hukum acara perdata bertujuan> untuk mencegah tindakan main hakim sendiri shg akan tercipta suasana tertib hukum di dalam khdpn bermasyarakat. Peradilan memberikan perlindungan hukum kepada subjek hukum untuk mempertahankan hak-haknya sehingga dpt mencegah perbuatan main hakim sendiri & perbuatan sewenang-wenang
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA ( tertulis) : 1). HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) /RBG: Reglement Buiten gewesten : S. 1848 no. 16, S. 1941 no. 44 2) BW buku IV, WvK dan Peraturan Kepailitan 3)Reglemen daerah seberang : S. 1927 no. 227 u/ luar Jawa dan Madura3. Rv (Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering) : S. 1847 no. 52
Sumber Hukum berupa UU khusus: a.Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat , b. Undang-undang No.8 Tahun 2004 Ttg Perubahan atas undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan Peraturan-peraturan pelaksana beserta undang-undang khusus lainnya dalam bidang peradilan .
Sumber Hukum Tidak Tertulis Sumber hukum tidak tertulis meliputi : Yurisprudensi , kebiasaan, Doktrin dan ilmu Pengetahuan serta Perjanjian Internasional Hukum acara perdata bersifat memaksa sehingga suatu perkara yang sudah di proses di pengadilan perdata maka keputusan hakim tidak bisa dilanggar dan harus ditaati oleh kedua belah pihak yang bersengketa,
Fungsi hukum acara perdata ; > untuk mengatur bagaimana cara penanganan sebuah perkara, tahapan- tahapan dalam proses persidangan dan pemeriksaan perkara. Hukum acara perdata juga berfungsi untuk mempertahankan hukum perdata materiil.
SIFAT HUKUM ACARA PERDATA Bersifat mengikat / memaksa Adanya perkara bergantung pada inisiatif penggugat SUMBER HUKUM ACARA PERDATA Sumber hukum tempat kita menggali hukum Sumber Hukum Acara Perdata :
u/ gol. Eropa4. RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatie in hed beleid der Justitie in Indonesie) / Reglemen tentang Organisasi Kehakiman : S. 1847 no. 235. BW (Burgerlijk Wetboek) terutama Buku ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa6. WvK (Wetboek van Koophandel)7. UU 20/1947 yg mengatur mengenai hukum acara perdata dalam hal banding bagi Pengadilan Tinggi
Surat Edaran MA No. 3/1963. UU 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , UU 1/1974 tentang Perkawinan, PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974 ttg Perkawinan . UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/2006
ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERDATA 1. Hakim bersifat menunggu 2. Hakim pasif 3. Sifat terbukanya persidangan 4. Mendengar kedua belah pihak 5. Putusan harus disertai alasan – alasan 6. Beracara dikenakan biaya 7. Tidak ada keharusan mewakilkan.
Ada 2 perkara yg diajukan ke pengadilan yaitu Gugatan dan permohonan - GUGATAN PERMOHONAN Terdapat pihak penggugat & pihak pemohon bisa lebih dari satu org scr bersama-sama Terdapat suatu sengketa atau konflik konflik Terdapat Pihak tergugat / termohon
Dlm Hukum Acara Perdata dikenal 2 macam kewenangan :1 Dlm Hukum Acara Perdata dikenal 2 macam kewenangan :1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competentie) menyangkut pembagian kekuasaan antar badan2 peradilan, dilht dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan u/ mengadili (attributie van rechtsmacht)2. Kewenangan relatif (Relative Competentie) mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yg serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat Ps. 118 HIR azas “Actor Sequitur Forum Rei” yg berwenang adalah PN tempat tinggal tergugat
Menurut Psl 118 HIR gugatan hrs diajukan secara tertulis dg “surat gugatan” yg di-ttd o/ penggugat atau wakil/kuasanya yg sah. Ps. 120 HIR bagi mereka yg buta huruf, gugatan dilakukan secara lisan melalui Ketua PN yg berwenang u/ mengadili perkara itu, Ketua PN akan membuat/menyuruh membuat gugatan tsb. Ps. 121 (4) HIR Setelah surat gugatan atau gugat lisan dibuat, harus didaftarkan di Kepaniteraan PN yg bersangkutan serta membayar uang perkara.
Penyerahan Surat Panggilan Sidang 1. Menetapkan tgl Penyerahan Surat Panggilan Sidang 1. Menetapkan tgl. Hari sidang; & Salinan Surat Gugatan 2. Memanggil para pihak pd kpd Para Pihak o/ Juru Sita. hari sidang dgn membawa saksi-saksi & bukti-bukti. Juru Sita menyerahkan PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Risalah (Relaas) DI PERSIDANGAN Panggilan kpd Majelis Hakim.
Suatu perkara perdata dpt diputus scr : 1 Suatu perkara perdata dpt diputus scr : 1. contradictoir (kedua belah pihak hadir di persidangan); atau 2. di luar hadirnya salah 1 pihak yg berperkara. merealisir asas : “audi et alteram partem” kepentingan kedua pihak harus diperhatikan Apabila penggugat tdk datang pd hari sidang yg ditetapkan & tdk pula mengirim wakilnya menghadap meski telah dipanggil scr patut o/ Juru Sita, maka dapat dilakukan pemanggilan kedua. (Ps. 126 HIR; Ps. 150 Rv)
Apabila setelah pemanggilan kedua, penggugat/wakilnya tdk hadir sedang tergugat hadir, maka u/ kepentingan tergugat, haruslah dijatuhi putusan. Dalam hal ini gugatan penggugat dinyatakan gugur serta dihukum membayar biaya perkara (Ps. 124 HIR; Ps. 148 Rbg). Dlm putusan gugur, isi gugatan tdk diperiksa, shg putusan gugur itu tdk mengenai isi gugatan. Kpd penggugat diberi kesempatan u/ mengajukan gugatan lg dgn membayar biaya perkara.
Apabila penggugat pd hr pertama sidang hadir, tp pd hr sidang berikutnya tdk hadir, mk perkara diperiksa scr contradictoir. Apabila tergugat tdk hadir stl dipanggil scr patut, mk gugatan dikabulkan dgn putusan diluar hadir atau verstek, kecuali kalau gugatan itu melawan hak atau tdk beralasan. Kapan boleh dijatuhkan putusan verstek ? Ps. 125 HIR; Ps. 149 Rbg ada 2 pendapat : 1. pd hr sidang pertama; 2. tdk hanya pd hr sidang pertama;
Dalam Psl 126 HIR; & Psl 150 Rbg > memberi peluang pemanggilan kedua. “HIR tdk mewajibkan tergugat utk datang di persidangan Putusan Verstek bisa juga dpt mengalahkan penggugat apabila dianggap tdk berdasar. Penggugat dpt mengajukan banding.