PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TATA CARA PEMERIKSAAN.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Majelis Kehormatan Notaris
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PENYIDIKAN.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Perekrutan dan Seleksi
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
FORMAT-FORMAT.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SIMULASI KASUS 2 (Nama Pelaku, korban dan kejadian adalah Fiktif)
SIMULASI PEMERIKSAAN (SOAL DAN KASUS)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
FORMAT-FORMAT.
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS DISIPLIN
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
DISUSUN OLEH : 1. Y ENNI H ULU 2. P UTRI S ANTIKA 3. D INA R OSALINDA 4. A NJELI L ESTARI 5. R AGA R INDANG H 6. H ADIDI 7. Y ARNIUS G IAWA PERATURAN PEMERINTAH.
Transcript presentasi:

PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN BIRO ADMINISTRASI PERENCANAAN SDM DAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN UNIVERSITAS ASANUDDIN 2016

PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN NO POKOK PERMASALAHAN RINCIAN PERMASALAHAN 1 2 3 I. PROSEDUR Usul penjatuhan Hk disiplin harus jelas roses pembinaannya dimulai dari pimpinan unit yang terendah (atasan langsung) 2. usul tdk dilengkapi dgn berkas pendukung, berupa: a) surat panggilan utk melaksanakan tugas (meninggalkan stugas) b) surat perintah utk melaksanakan pemeriksaan c) surat panggilan utk diperiksa d) Berita Acara Pemeriksaan e) daftar hadir/rekapitulasi daftar kehadiran ybs f) Laporan Hasil Pemeriksaan g) Salinan sah SK pertama dan terakhir

surat Panggilan/ Teguran dibuat tidak memenuhi 1 2 3 2. MENINGGALKAN TUGAS TANPA ALASAN YANG SAH DAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA Pemanggilan tidak disampaikan kepada PNS ybs secara personal /tidak dialamatkan ke tempat/ domisili PNS ybs berada surat Panggilan/ Teguran dibuat tidak memenuhi unsur kepatutan (contoh: Pemanggilan tidak memperhitungkan jangka waktu antara surat panggilan dengan panggilan sebelumnya) Absensi/Daftar Rekapitulasi ktidakhadiran pegawai tdk menggambarkan scr rinci sejak kapan s.d. kpn ybs meninggalkan tugas Pimpinan Unit Kerja tidak melakukan pembinaan, dengan melakukan pemanggilan/ teguran/ peringatan kpd PNS yg melanggar surat keterangan dari atasan PNS ybs tidak sesuai dengan surat keterangan yang berasal dari teman sejawat ybs (tidak saling mendukung)

urutan- urutan pembinaan Pemanggilan dilakukan secara tdk patut 1 2 3 3. PELANGGARAN PERATURAN DISIPLIN - Data tdk menunjukan dilakukannya urutan- urutan pembinaan Pemanggilan dilakukan secara tdk patut Surat Perintah untuk melakukan pemeriksaan tdk sesuai dengan PERATURAN Kepala bkn nomor : 21 Thn 2010 BAP tdk ditandatangani yg diperiksa tanpa penjelasan BAP tdk memuat pertanyaan pembuka dan penutup secara patut BAP tdk memuat jenis pelanggaran yang dilakukan BAP tdk memuat faktor-faktor pendorong (motivasi) dilakukannya pelanggaran disiplin LHP di buat tetapi tdk memuat pertimbangan Hukum

Tidak terdapat saksi-saksi maupun alat bukti yg mendukung 1 2 3 4. MELAKUKAN PERCERAIAN DAN BERISTERI LEBIH DARI SATU TANPA IZIN SERTA HIDUP BERSAMA TANPA IKATAN PERKAWINAN YANG SAH BERDASARKAN PP NO.10 THN 1983 JO PP NO. 45 THN 1990 1. MELAKUKAN PERCERAIAN TANPA IZIN Atasan pejabat yg berwenang tidak melakukan upayapembinaan (upaya perdamaian) Tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah terjadinya perceraian Tidak terdapat saksi-saksi maupun alat bukti yg mendukung

1 2 3 BERISTERI LEBIH DARI SATU TANPA IZIN HIDUP BERSAMA TANPA IKATAN PERKAWINAN YANG SAH Tidak terdapat saksi-saksi yang mengetahui terjadinya perkawinan tidak terdapat alat bukti pendukung berupa: - akta perkawinan - pernyataan tertulis dari saksi pejabat yg berwenang tidak melakukan pemeriksaan (BAP) kepada PNS BAP tidak lengkap/ tidak menggambarkan kronologis permasalahan yg terjadi tidak terdapat saksi-saksi yg mengetahui terjadinya suatu pelanggaran pimpinan unit kerja tidak melakukan pembinaan terhadap Pegawai yg melanggar tdk dilakukan pemeriksaan (BAP)

1 2 3 MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK Unit kerja tidak melampirkan salinan kartu anggota/bukti lain keterlibatan PNS ybs dalam suatu partai politik tertentu dalam berkas usul Tidak melampirkan surat keterangan dari KPU/KPUD yg menyatakan PNS dimaksud terlibat dalam partai politik PNS menutupi keterlibatannya sebagai anggota parpol tertentu, bahkan hingga lolos menjadi anggota dewan; PNS yg menjadi anggota partai politik diberhentikan (dgn hormat atau tdk dgn hormat) sebagai PNS PNS terlibat dalam kegiatan kampanye partai politik tertentu PNS menggunakan Barang Milik Negara utk kepentingan kampanye parpol

TERIMA KASIH