Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Inventarisasi Perubahan dalam Perdirjen Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2015 Jakarta, 2015
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Latar Belakang Pada Tahun 2014, terdapat 2 (dua) pengaturan terkait pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2014, yaitu Perdirjen Nomor Per-37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014, sebagai pedoman bagi KPPN yang belum mengimplementasikan SPAN. PMK Nomor 212/PMK.05/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014 dalam Implementasi SPAN, sebagai pedoman bagi KPPN yang telah mengimplementasikan SPAN. 2015 Seluruh KPPN telah melaksanakan SPAN Rapat koordinasi dengan perwakilan dari Biro Hukum, Dit. SP dan Dit. TP menyepakati bahwa bentuk peraturan sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran akhir tahun anggaran adalah Peraturan Dirjen Perbendaharaan Mengacu pada PMK No: 163/PMK.05/2013 dan PMK No: 154/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan SPAN Pertimbangan bahwa Peraturan Dirjen Perbendaharaan lebih mudah disesuaikan jika terdapat kebijakan yang perlu diantisipasi pada akhir tahun anggaran seperti pelaksanaan Pilkada serentak di bulan Desember tahun 2015 Draft disusun berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.05/2014 karena seluruh KPPN sudah melaksanakan SPAN dengan menambah beberapa ketentuan yang ada pada Per-37/PB/2014. Secara garis besar tidak terdapat perubahan yang signifikan atas draft yang disusun dibandingkan dengan PMK Nomor 212/PMK.05/2014 dan Per-37/PB/2014.
Kerangka Pengaturan Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerimaan Negara Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Kerangka Pengaturan Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerimaan Negara Bab III Pengeluaran Negara Bab IV Penyelesaian UP Bab V Pengesahan SP3BLU triwulan IV, SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS Bab VI Pengeluaran Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Bab VII Akuntansi dan Pelaporan Bab VIII Perencanaan Kas Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup
Konsiderans “Menimbang” Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Konsiderans “Menimbang” PMK Nomor 212/PMK.05/2014 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan untuk menjamin kelancaran proses pelaksanaan penerimaan dan pembayaran tagihan kepada negara pada akhir tahun anggaran, perlu dilakukan pengaturan khusus mengenai administrasi penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran dalam implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2014 Dalam Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; Perdirjen 2015 bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu ada pengaturan khusus tentang penerimaan dan pengeluaran negara diakhir tahun anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2015; Menjadi
Dasar Hukum (“Mengingat”) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Dasar Hukum (“Mengingat”) Ditambahkan 16 (enam belas) peraturan yang menjadi dasar hukum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2014. Aturan-aturan tersebut masih dijadikan pedoman pelaksanaan Belum Ada Ditambahkan Peraturan sebagai berikut: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-42/PB/2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga; masukan dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktorat PPK BLU
Bab I Ketentuan Umum Ditambahkan Dihapus Pasal 1 Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab I Ketentuan Umum Pengertian: Bank Operasional III PBB Bank Persepsi PBB Dihapus Pengertian: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bendahara Umum Negara Kas Negara Bukti Penerimaan Negara Rekening Retur BO I Rekening Retur BO II Bank Garansi Ditambahkan PMK Nomor 212/PMK.05/2014 Pasal 1 Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Diganti menjadi Surat Penarikan Dana Mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Bab II Penerimaan Negara Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab II Penerimaan Negara Pada PMK 212/PMK.05/2014 belum diatur lebih rinci terkait penerimaan negara secara elektronik. Ditambahkan pengaturan mengenai penyampaian LHP, proses rekonsiliasi dan interface atas transaksi penerimaan negara secara elektronik (melalui MPN G2): Tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat (Pasal 5). Tanggal 31 Desember 2015 setelah pukul 15.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat (Pasal 6).
Bab II Penerimaan Negara Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab II Penerimaan Negara Proses bisnis pada KPPN Khusus Penerimaan terkait transaksi Penerimaan Negara melalui MPN G2 Sudah diatur tetapi belum mendetail Penjabaran proses bisnis menjadi lebih detail pada Pasal 5 dan Pasal 6 Mengakomodasi masukan dari Kepala KPPN Khusus Penerimaan
Bab II Penerimaan Negara Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab II Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor PER-44/PB/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta Penyaluran Dana Bagi Hasi Pajak Bumi dan Bangunan, Mekanisme penerimaan PBB sama dengan mekanisme penerimaan negara lainnya
Bab III Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab III Pengeluaran Negara Terdapat penambahan pengaturan terkait penyampaian SPM-LS kontraktual SPM-LS kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya (pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP)) sampai dengan tanggal 30 September 2015 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 30 Oktober 2015 pada jam kerja Untuk pemerataan beban kerja KPPN pada setiap bulannya sehingga tidak menumpuk di akhir tahun
Perubahan No Uraian Batas Pengajuan SPM LS Batas Penerbitan SP2D 1. Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Perubahan No Uraian Batas Pengajuan SPM LS Batas Penerbitan SP2D 1. Penyelesaian Pekerjaan sampai dengan tanggal 30 September 2015 30 Oktober 2015 13 November 2015 2. Penyelesaian Pekerjaan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 27 November 2015 7 Desember 2015 3. Penyelesaian Pekerjaan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 30 November 2015 16 Desember 2015 29 Desember 2015 4. Penyelesaian Pekerjaan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 23 Desember 2015
Bab III Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab III Pengeluaran Negara Untuk mengantisipasi keterlambatan penyampaian jawaban konfirmasi oleh KPP atau KPPBC Menambahkan pasal terkait konfirmasi atas pengajuan SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KB, SPM-KC dan SPM-IB Belum diatur
Bab III Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab III Pengeluaran Negara Kondisi tertentu atas pemberian dispensasi penyampaian SPM meliputi: Pekerjaan dalam rangka penanganan bencana alam; Kondisi kahar/force majeure; dan Kondisi yang menyebabkan terlambatnya penyampaian data kontrak dan/atau SPM yang dibuktikan dengan surat penyataan dari KPA Kondisi kahar/force majeure; Pilkada serentak; dan Kondisi yang menyebabkan terlambatnya penyampaian data kontrak dan/atau SPM yang dibuktikan dengan surat penyataan dari KPA. Untuk mengantisipasi pelaksanaan pilkada serentak di awal bulan Desember tahun 2015
Bab III Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab III Pengeluaran Negara Belum diatur Ditambahkan penjelasan atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan tahun anggaran berkenaan untuk dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya Untuk menjembatani peraturan terkait pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan tahun anggaran berkenaan untuk dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya
Bab III Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab III Pengeluaran Negara Belum diatur Ditambahkan pengaturan mengenai penatausahaan jaminan atau garansi bank oleh KPPN Sebagai upaya mitigasi risiko terjadinya kelalaian klaim pencairan jaminan atau garansi bank
Bab VI Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab VI Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN Pembayaran pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN dilaksanakan oleh KPPN Jakarta II dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, sesuai tugas dan fungsi masing-masing Pembayaran pengeluaran negara atas beban BIPA BA BUN dilaksanakan oleh KPPN Jakarta II, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, dan KPPN tertentu sesuai tugas dan fungsi masing-masing Penambahan redaksi “dan KPPN tertentu” untuk mengakomodasi pengeluaran atas beban DIPA BA BUN yang dibayarkan oleh KPPN Jayapura, KPPN Manokwari dan KPPN Batam
Bab VII Akuntansi dan Pelaporan Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab VII Akuntansi dan Pelaporan Belum diatur Ditambahkan pengaturan penyampaian Laporan Keuangan oleh KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah ke Dit. PKN tembusan Dit. APK Berdasarkan usulan dari Dit. APK
Bab VIII Perencanaan Kas Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab VIII Perencanaan Kas Belum diatur Ditambahkan Bab VIII yang mengatur tentang Perencanaan Kas yang berbunyi: Dalam rangka penyusunan Perencanaan Kas: KPA menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian ke KPPN atas pengajuan semua jenis SPM untuk kebutuhan bulan Desember paling lambat tanggal 27 November 2015. KPPN menyampaikan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat paling lambat tanggal 1 Desember 2015. RPD Harian Bulan Desember diperlukan sebagai bahan perencanaan kas
Bab IX Ketentuan Lain-lain Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Bab IX Ketentuan Lain-lain Belum diatur Ditambahkan pengaturan mengenai perencanaan kebutuhan dana pada akhir tahun anggaran 2015 (Pasal 40), pada awal tahun 2016 (Pasal 41) dan ketentuan terkait peningkatan koordinasi pada akhir tahun (Pasal 42) Untuk mengantisipasi penyediaan dana di akhir tahun 2015 dan di awal tahun 2016 serta koordinasi oleh Kanwil, KPPN dan para stakeholder
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN