Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Ciri-ciri BUMN Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero yang tidak bisa diubah ialah: Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah: Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN Persero yang bergerak di bidang hankam negara
Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Garuda Indonesia (Persero) PT Aneka Tambang (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Pos Indonesia (Persero) PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
Perjan yang beralih status menjadi persero Perjan Kereta Api Perjan yang beralih status menjadi perum Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero) Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik Perjan Televisi Republik Indonesia Perjan Radio Republik Indonesia
Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Ciri-ciri perum: Melayani kepentingan masyarakat umum. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak Contoh : Perum peruri, Perum Damri
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Didirikan peraturan daerah (perda).
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD. Masa jabatan direksi selama empat tahun. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Tujuan Pendirian BUMD: Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Koperasi Menurut UU No. 12 Tahun 1967 cq UU No. 5 Tahun 1992 koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang/badan hukum, serta merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama, dan bukan merupakan konsentrasi modal.
Fungsi koperasi : Mempertinggi kesejahteraan rakyat/anggota Salah satu urat nadi perekonomian Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional Untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.
Sumber keuangan koperasi Anggota : Simpanan Pokok saat mulai jadi anggota Simpanan Wajib membayar pada waktu tertentu Simpanan Sukarela jumlah dan waktunya tidak tertentu Pinjaman Hasil usaha modal keuntungan (SHU) koperasi Penanaman modal
Berdasarkan fungsi, koperasi dibagi: Koperasi produksi Bertujuan untuk memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Contoh : Koperasi peternak ayam, koperasi perikanan Koperasi konsumsi Bertujuan untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen/anggota. Contoh : koperasi pegawai negeri, koperasi pesantren Koperasi kredit Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit Usaha.
Koperasi kredit Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit Usaha.
Pembagian koperasi berdasarkan luas daerahnya Koperasi primer Unit koperasi terkecil dengan wilayah yang kecil Koperasi pusat Paling sedikit terdiri atas 5 koperasi primer yang sudah berbadan hukum. Gabungan koperasi Sekelompok koperasi, paling sedikit terdiri atas 3 koperasi pusat: contoh : GKSI
Induk koperasi Sedikitnya terdiri atas 3 gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum, dimana wilayahnya meliputi seluruh daerah di Indonesia. Contoh : Induk Koperasi ternak Potong Indonesia (INKOTERPI)
Yayasan Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.