REKONSTRUKSI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI Dirjen BELMAWA KEMENRISTEK DIKTI
SURAT EDARAN, NOMOR: 255 /B/SE/VIII/2016, TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI Landasan Hukum: 1. Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 2. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 44 tahun 2015 tentang Standar ISI: 1. Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 tentang kurikulum menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( SN Dikti) untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
2. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menyusun Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, untuk dijadikansalah satu pedoman dalam menyusun kurikulum. 3. Berkaitan dengan hal tersebut bersama ini kami menghimbau kepada semua perguruan tinggi dan setiap jenis pendidikan tinggi baik akademik, vokasi dan profesi agar segera melakukan rekonstruksi kurikulum dan meningkatkan mutu proses pendidikan danpembelajaran sesuai dengan SN-DIKTI.
Cuplikan Prakata Dirjen Belmawa dalam Panduan KPT 2016 Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Setiap perguruan tinggi wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.
PENGERTIAN KURIKULUM: Mele dan Waters (2011) Secara lebih detil menjelaskan tiga level pengertian kurikulum: Kurikulum adalah seperangkat tujuan dan program yang disusun oleh negara, yang menggambarkan segala sesuatu yang harus dipelajari oleh pemuda UUD 1945, UU Sisdiknas, UUGD, UU PT, PP ttg KKNI, Permendikbud 73 - Th 2013, Permenristekdikti 44 th 2015 ttg SNDIKT Kurikulum adalah seperangkat tujuan dan program yang disusun oleh sekolah/PT atau guru/dosen; yang menjadi penghubung antara harapan pemerintah/negara ke dalam rencana yang akan dilakukan murid di sekolah atau kelas. Kurikulum UM (yg sdg direvisi/rekonstruksi) Naskah Akademik, Pedoman Pengembangan Kur UM, Kur Prodi, RPS Kurikulum adalah seperangkat pengalaman yg akan dijalani oleh murid/mhs, termasuk setiap kegiatan dan hubungan siswa dengan siswa yang lain. Praktik pembelajaran kelas (tujuan, bahan kajian, metode/model, tugas-tugas, sumber/media, asesmen)
Outcome-based Education (OBE) Outcome-based Education can be defined as “defining, organising, focusing, and directing all aspects of a curriculum on the things we want all learners to demonstrate successfully when they complete the programme” Statements of what a learner is expected to know, understand and/or be able to demonstrate after completion of a process of learning. Learning outcomes are used to express what learners are expected to achieve and how they are expected to demonstrate that achievement
PERMENRISTEKDIKTI NO 44-2015-SN DIKTI Pasal 5 (1) Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (CP) lulusan. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
CAPAIAN PEMBELAJARAN PERPRES NO 8 TAHUN 2012 – KKNI – Pasal 1: Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
Penetapan Profil Lulusan ATURAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ACUAN DALAM PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI VISI dan MISI UM Jatidiri UM: The Laerning University Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI PERGURUAN TINGGI PRODI PRODI Penetapan Profil Lulusan KURIKULUM SN-Dikti Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Penjenjangan Penyetaraan Deskripsi CP a. Standar Nasional Pendidikan 1. Standar Kompetensi Lulusan 2. Standar Isi Pembelajaran 3. Standar Proses Pembelajaran 4. Standar Penilaian Pembelajaran 5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan 6. Standar Sarana dan Prasarana pembelajaran 7. Standar Pengelolaan Pembelajaran 8. Standar Pembiayaan Pembelajaran b. Standar Nasional Penelitian (8 standar) c. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (8 standar) Perumusan capaian pembelajaran Pembentukaan mata kuliah Penyusunan dokumen kurikulum Proses dan Penilaian Pembelajaran Pedoman KPT 2016
Tahapan Perancangan Kurikulum Pedoman KPT 2016
(sebaiknya ada kesepakatan dlm asosiasi) PROFIL LULUSAN (sebaiknya ada kesepakatan dlm asosiasi) Menunjukkan peran lulusan program studi di masyarakat Pernyataan profil lulusan merupakan bukti akuntabilitas akademik program studi Sebagai jawaban terhadap pertanyaan program studi ini akan menghasilkan lulusan seperti apa? Sebagai pembeda satu program studi dengan program studi lainnya Dapat dituliskan dlm bentuk poin ringkas atau disertai spesifikasi yang jelas. Pendidik biologi Instruktur/widyaiswara, atau mejadi pendidik/guru biologi yang memiliki jiwa Pancasila dan dapat memanfaatkan IPTEK untuk mengatasi berbagai masalah dalam pendidikan/pembelajaran biologi/IPA ...”
Contoh Pendidikan Biologi UM: (dlm proses penyempurnaan perumusan) Profil: Pendidik biologi pada pendidikan menengah umum dan kejuruan Deskripsi Profil: Pendidik biologi yang terampil merancang, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran biologi pada pendidikan menengah umum dan kejuruan, serta memiliki aspirasi dalam memecahkan masalah dan mengembangkan pembelajaran biologi inovatif sesuai konteks permasalahan dan perkembangan teknologi informasi dan sosial budaya dengan mengedepankan prinsip saling asah-asih-asuh, belajar sepanjang hayat, dan mampu mendiversifikasi bidang kerja sesuai keahlian utama secara kreatif dengan jiwa entrepreneurship
PERUMUSAN CAPAIAN PEMBELAJARAN Pedoman KPT 2016
Pedoman KPT 2016
CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (CPL) PROGRAM STUDI L Acuan deskripsi capaian pembelajaran lulusan adalah Profil Lulusan Standar acuan deskripsi capaian pembelajaran adalah KKNI, SN-DIKTI …. forum atau asosiasi prodi sejenis CP menurut KKNI mencakup : Sikap dan Tata Nilai, Kemampuan Kerja, Pengetahuan, serta Wewenang dan Tanggung jawab. CP menurut SN DIKTI mencakup : Sikap, Keterampilan Umum, Keterampilan Khusus, dan Pengetahuan. CP Sikap dan Keterampilan Umum telah ditentukan dan tercantum pada SN-Dikti CP Keterampilan Khusus dan Pengetahuan ditentukan oleh Forum/Asosiasi Program Studi Sejenis.
BAGAIMANA RUMUSAN CPL YANG BAIK? CPL yang dirumuskan harus jelas, dapat diamati, dapat diukur dan dapat dicapai dalam proses pembelajaran, serta dapat didemonstrasikan dan dinilai pencapaian nya (AUN-QA, 2015). RUMUSAN CPL dicek dengan pertanyaan berikut:
Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan? Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan SN-Dikti, khususnya bagian sikap dan ketrampilan umum? Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan level KKNI, khususnya bagian ketrampilan khusus dan pengetahuan? Apakah CPL menggambarkan visi, missi perguruan tinggi, fakultas atau jurusan? Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan? Apakah profil lulusan sudah sesuai dengan kebutuhan bidang kerja atau pemangku kepentingan? Apakah CPL dapat dicapai dan diukur dalam pembelajaran mahasiswa?, bagaiamana mencapai dan mengukur nya? Apakah CPL dapat ditinjau dan dievaluasi setiap berkala? Bagaimana CPL dapat diterjemahkan ke dalam ‘kemampuan nyata’ lulusan yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dapat diukur dan dicapai dalam mata kuliah? Pedoman KPT 2016
DESKRIPSI KUALIFIKASI – KKNI LEVEL 6 Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
DESKRIPSI KUALIFIKASI – KKNI LEVEL 6 Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
1. Mampu memahami dan menerapkan pengetahuan tentang karakter kebangsaan 2 Mampu untuk memperoleh dan menerapkan pengetahuan ilmu biologi, meliputi biologi sel, keanekaragaman hayati, struktur dan fungsi, genetika, evolusi, dan ekologi (kata kunci: pengetahuan Biologi) 3 Mampu untuk menerapkan metode ilmiah melalui pengujian hipotesis dalam desain dan pelaksanaan eksperimen biologi (Kata kunci: keterampilan proses Sains 4 Mampu untuk menerapkan metode ilmiah melalui penggunaan metode penemuan dalam biologi (Kata kunci: keterampilan proses Sains) 5 Mampu untuk mengevaluasi masalah ilmiah biologi dengan melakukan penelitian dan pembuatan laporan, termasuk analisis data statistik untuk membuat kesimpulan (Kata kunci: Investigasi) 6 Mampu untuk mengidentifikasi dampak dari ilmu biologi dalam masyarakat modern (Kata kunci: Keberlanjutan)
7 Mampu berpikir kritis, kreatif, dan inovatif, dan memiliki rasa ingin tahu untuk memecahkan masalah di tingkat individu dan kelompok. (Kata kunci: Tim Kerja) 8 Mampu untuk mengkomunikasikan ide-ide ilmiah topik yang relevan dalam biologi dalam format tertulis dan lisan (Kata kunci: Komunikasi) 9 Mampu untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen dan kewirausahaan di bidang biologi (Kata kunci: Manajemen & Kewirausahaan) 10 Memiliki kepedulian terhadap pelestarian keanekaragaman hayati (Keywords: sikap dan peduli) 11 Mampu untuk melakukan pembelajaran seumur hidup dan mengelola informasi termasuk akses ke pengetahuan tentang isu-isu yang relevan kontemporer. (Kata kunci: Belajar Sepanjang Hayat)