Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar PENATAAN KELEMBAGAAN URUSAN PANGAN Disampaikan oleh ONZUKRISNO, SH, M.Si Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar Bukittinggi , 11 Maret 2016
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH UU NOMOR 23 TAHUN 2014 URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB Pertambangan, Perdagangan, dll. Kes, Pendidik, PU, dll. YAN DASAR NON YAN DASAR S P M CATATAN: Urusan yang berbasis ekosistem (Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan) menjadi kewenangan Provinsi yang sebagian hasilnya dibagikan ke Kab/Kota 2
URUSAN WAJIB & PILIHAN (Psl 11) PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN WAJIB terkait PD (psl 12 ayat1 ) a) Pendidikan b) Kesehatan c) Pekerjaan Umum & Penataan Ruang d) Perumahan Rakyat &kawasan pemukiman e) Ketentraman, ketertiaban & perlindungan Masyarakat dan f) sosial URUSAN WAJIB tdk terkait PD (psl 12 ayat 2 ) a) Tenaga Kerja b)Pemberdayaan Perempuan & perlindungan Anak c) Pangan d)Pertanahan e) Lingkungan Hidup f) Administrasi kependudukan & catatan sipil g) Pemberdayaan masysrakat & Desa h) Pengendalian penduduk & keluarga berencana i) Perhubungan j) Komunikasi & Informatika k) Koperasi, usaha kecil & menengah l) Penanaman Modal m) Kepemudaan & Olah raga n) Statistik o) Persandian p) Kebudayaan q) Perpustakaan dan r) Kearsipan URUSAN PILIHAN ( psl 12 ayat 3 ) a) Pertanian b) Kehutanan c) Energi dan Sumberdaya Mineral d) Pariwisata e) Kelautan dan Perikanan f) Perdagangan g) Perindustrian h) Transmigrasi UU NO. 23 TAHUN 2014 DESENTRALISASI OTONOMI DAERAH URUSAN WAJIB & PILIHAN (Psl 11) PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
PENGERTIAN URUSAN WAJIB & PILIHAN Urusan Wajib adalah : Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan Pilihan adalah : Urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah Pangan merupakan urusan wajib yang artinya wajib dibentuk berupa Dinas diseluruh Daerah
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN (UU 23/2014) WAJIB PILIHAN berkaitan dengan pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial. tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
PENGERTIAN PELAYANAN DASAR & PELAYANAN YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara yang meliputi : Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Ketentraman Umum dan perlindungan masyarakat serta Sosial. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan yang tidak mendasar bagi warga negara yang meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan.
KRITERIA URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DAN KAB/ KOTA Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Seperti Kehutanan dan Kelautan. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Seperti : Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; Seperti : Energi dan Sumber Daya Mineral. Atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi; seperti : Pertambangan. Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; seperti : Tenaga Penyuluh KB/ petugas lapangan KB. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; Seperti : Penyuluh Perikanan. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; Seperti : Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota; seperti pelaksanaan Metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU 32/2004 UU 23/2014 Psl. 209: Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. Psl. 120 s.d Psl. 128: Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. PP 41 / 2007 PP ?
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DASAR PENYUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH URUSAN PENUNJANG PEMERINTAHAN WAJIB & PILIHAN Diwadahi Dalam BADAN DINAS TIDAK SETIAP DIBENTUK DALAM ORGANISASI TERSENDIRI
REFORMASI BIROKRASI DAERAH GOOD LOCAL GOVERNANCE OTONOMI DAERAH Perubahan sentralisasi ke desentralisasi REFORMASI BIROKRASI DAERAH GOOD LOCAL GOVERNANCE OTONOMI DAERAH terciptanya kepemerintahan di daerah yang baik, yang mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan dalam kerangka NKRI Penataan kelembagaan Penataan SDM Penataan tata laksana Peningkatan akuntabilitas Pemberdayaan daerah Demokratisasi Pendekatan pelayanan C:yulian3\reformaasi kelembagaan.ppt
POLA PIKIR PENATAAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH UUD 1945 PP/ PERPRES ORGANISASI PEMERINTAH PUSAT PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS - GLOBAL - NASIONAL PERAN PEMERINTAH URUSAN UU 23/2014 TUJUAN NASIONAL Revisi PP NO. 41/2007 ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH N K R I - VISI - MISI STRATEGI REFORMASI BIROKRASI PERUBAHAN PARADIGMA
PENATAAN KELEMBAGAAN DAERAH VISI, MISI STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PROGRAM NASIONAL KEKUATAN KELEMBAGAAN YG SESUI KEBUTUHAN DAERAH DAN MENDUKUNG PENCAPAIAN TUJUAN NASIONAL KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH SAAT INI GOOD GOVERNANCE PENATAAN POTENSI, KERAKTERISTIK, DAN KEBUTUHAN DAERAH KELEMAHAN
Perubahan Paradigma Perubahan dari government ke governance; Perubahan peran pemerintah dari unsur pelaksana (rowing) menjadi lebih banyak sebagai unsur pendorong (steering) Perubahan dari orientasi pengaturan (rule driven) kepada orientasi missi (mission driven); Perubahan dari orientasi kekuasaan ke demokrasi; Perubahan dari orientasi sentralisasi ke desentralisasi.
SOSOK KELEMBAGAAN YANG DIHARAPKAN ORGANISASI DISUSUN BERDASARKAN VISI DAN MISI YANG JELAS ORGANISASI FLAT ATAU DATAR ORGANISASI RAMPING/TIDAK TERLALU BANYAK PEMBIDANGAN ORGANISASI BERSIFAT JEJARING (NETWORKING) ORGANISASI LEBIH BANYAK DIISI JABATAN-JABATAN FUNGSIONAL
PERMASALAHAN KELEMBAGAAN DAERAH PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN BELUM JELAS ADANYA DESAKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA SEKTOR DALAM PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN DI DAERAH PENINGKATAN JUMLAH PNS PEMBENGKAKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMBENGKAKAN KEBUTUHAN ANGGARAN BANYAKNYA ATURAN YANG TUMPANG-TINDIH
USULAN NOMENKLATUR URUSAN PANGAN
TERIMA KASIH