Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Advertisements

H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Hubungan Antar Pemerintahan
OTONOMI DAERAH BAB 10.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBERLANJUTAN PROGRAM AMPL
PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
Universitas Negeri Semarang
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI Disampaikan oleh: Maria Ivonne Tarigan DIREKTORAT.
Transcript presentasi:

Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar PENATAAN KELEMBAGAAN URUSAN PANGAN Disampaikan oleh ONZUKRISNO, SH, M.Si Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar Bukittinggi , 11 Maret 2016

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH UU NOMOR 23 TAHUN 2014 URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB Pertambangan, Perdagangan, dll. Kes, Pendidik, PU, dll. YAN DASAR NON YAN DASAR S P M CATATAN: Urusan yang berbasis ekosistem (Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan) menjadi kewenangan Provinsi yang sebagian hasilnya dibagikan ke Kab/Kota 2

URUSAN WAJIB & PILIHAN (Psl 11) PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN WAJIB terkait PD (psl 12 ayat1 ) a) Pendidikan b) Kesehatan c) Pekerjaan Umum & Penataan Ruang d) Perumahan Rakyat &kawasan pemukiman e) Ketentraman, ketertiaban & perlindungan Masyarakat dan f) sosial URUSAN WAJIB tdk terkait PD (psl 12 ayat 2 ) a) Tenaga Kerja b)Pemberdayaan Perempuan & perlindungan Anak c) Pangan d)Pertanahan e) Lingkungan Hidup f) Administrasi kependudukan & catatan sipil g) Pemberdayaan masysrakat & Desa h) Pengendalian penduduk & keluarga berencana i) Perhubungan j) Komunikasi & Informatika k) Koperasi, usaha kecil & menengah l) Penanaman Modal m) Kepemudaan & Olah raga n) Statistik o) Persandian p) Kebudayaan q) Perpustakaan dan r) Kearsipan URUSAN PILIHAN ( psl 12 ayat 3 ) a) Pertanian b) Kehutanan c) Energi dan Sumberdaya Mineral d) Pariwisata e) Kelautan dan Perikanan f) Perdagangan g) Perindustrian h) Transmigrasi UU NO. 23 TAHUN 2014 DESENTRALISASI OTONOMI DAERAH URUSAN WAJIB & PILIHAN (Psl 11) PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

PENGERTIAN URUSAN WAJIB & PILIHAN Urusan Wajib adalah : Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan Pilihan adalah : Urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah Pangan merupakan urusan wajib yang artinya wajib dibentuk berupa Dinas diseluruh Daerah

URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN (UU 23/2014) WAJIB PILIHAN berkaitan dengan pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial. tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.

PENGERTIAN PELAYANAN DASAR & PELAYANAN YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara yang meliputi : Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Ketentraman Umum dan perlindungan masyarakat serta Sosial. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan yang tidak mendasar bagi warga negara yang meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan.

KRITERIA URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DAN KAB/ KOTA Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Seperti Kehutanan dan Kelautan. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Seperti : Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; Seperti : Energi dan Sumber Daya Mineral. Atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi; seperti : Pertambangan. Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; seperti : Tenaga Penyuluh KB/ petugas lapangan KB. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; Seperti : Penyuluh Perikanan. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; Seperti : Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota; seperti pelaksanaan Metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.

PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU 32/2004 UU 23/2014 Psl. 209: Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. Psl. 120 s.d Psl. 128: Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. PP 41 / 2007 PP ?

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DASAR PENYUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH URUSAN PENUNJANG PEMERINTAHAN WAJIB & PILIHAN Diwadahi Dalam BADAN DINAS TIDAK SETIAP DIBENTUK DALAM ORGANISASI TERSENDIRI

REFORMASI BIROKRASI DAERAH GOOD LOCAL GOVERNANCE OTONOMI DAERAH Perubahan sentralisasi ke desentralisasi REFORMASI BIROKRASI DAERAH GOOD LOCAL GOVERNANCE OTONOMI DAERAH terciptanya kepemerintahan di daerah yang baik, yang mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan dalam kerangka NKRI Penataan kelembagaan Penataan SDM Penataan tata laksana Peningkatan akuntabilitas Pemberdayaan daerah Demokratisasi Pendekatan pelayanan C:yulian3\reformaasi kelembagaan.ppt

POLA PIKIR PENATAAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH UUD 1945 PP/ PERPRES ORGANISASI PEMERINTAH PUSAT PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS - GLOBAL - NASIONAL PERAN PEMERINTAH URUSAN UU 23/2014 TUJUAN NASIONAL Revisi PP NO. 41/2007 ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH N K R I - VISI - MISI STRATEGI REFORMASI BIROKRASI PERUBAHAN PARADIGMA

PENATAAN KELEMBAGAAN DAERAH VISI, MISI STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PROGRAM NASIONAL KEKUATAN KELEMBAGAAN YG SESUI KEBUTUHAN DAERAH DAN MENDUKUNG PENCAPAIAN TUJUAN NASIONAL KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH SAAT INI GOOD GOVERNANCE PENATAAN POTENSI, KERAKTERISTIK, DAN KEBUTUHAN DAERAH KELEMAHAN

Perubahan Paradigma Perubahan dari government ke governance; Perubahan peran pemerintah dari unsur pelaksana (rowing) menjadi lebih banyak sebagai unsur pendorong (steering) Perubahan dari orientasi pengaturan (rule driven) kepada orientasi missi (mission driven); Perubahan dari orientasi kekuasaan ke demokrasi; Perubahan dari orientasi sentralisasi ke desentralisasi.

SOSOK KELEMBAGAAN YANG DIHARAPKAN ORGANISASI DISUSUN BERDASARKAN VISI DAN MISI YANG JELAS ORGANISASI FLAT ATAU DATAR ORGANISASI RAMPING/TIDAK TERLALU BANYAK PEMBIDANGAN ORGANISASI BERSIFAT JEJARING (NETWORKING) ORGANISASI LEBIH BANYAK DIISI JABATAN-JABATAN FUNGSIONAL

PERMASALAHAN KELEMBAGAAN DAERAH PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN BELUM JELAS ADANYA DESAKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA SEKTOR DALAM PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN DI DAERAH PENINGKATAN JUMLAH PNS PEMBENGKAKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMBENGKAKAN KEBUTUHAN ANGGARAN BANYAKNYA ATURAN YANG TUMPANG-TINDIH

USULAN NOMENKLATUR URUSAN PANGAN

TERIMA KASIH