PUNGLI/GRATIFIKASI/PENYALAHGUNAAN JABATAN = KORUPSI ?

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
BAB 4 Korupsi dan Upaya Pemberantasan A.Pengertian Korupsi
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
SELAMAT DATANG.
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
SUNSET POLICY.
Pemuda Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA Courtesy of Google.com 1 1.
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Pendidikan Anti-Korupsi
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
MENGENAL TINDAK PIDANA KORUPSI
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
Percepatan Pemberantasan Korupsi
JENIS-JENIS PIDANA.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGHINAAN.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat.
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Percepatan Pemberantasan Korupsi
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
MEMAHAMI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME. ARTI KORUPSI Bahasa Latin “corruption: penyuapan”, Bahasa Inggris: corruption; Bahasa Belanda Corruptie (korruuptie).
HUKUM PIDANA.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Hukum Tindak Pidana Khusus
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
KORUPSI SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin ’” CURRUPTION ”, selanjutnya dari bahasa latin tersebut turun ke bahasa Eropa seperti : Inggris > Coruption. Perancis.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
TINDAK PIDANA KORUPSI JENIS DAN MODUSNYA
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Transcript presentasi:

PUNGLI/GRATIFIKASI/PENYALAHGUNAAN JABATAN = KORUPSI ? OLEH : SIGID SUSENO PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BANDUNG 2016

PUNGLI/GRATIFIKASI = KORUPSI ? PUNGLI = PUNGUTAN LIAR GRATIFIKASI = PEMBERIAN DALAM ARTI LUAS meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. PUNGLI/GRATIFIKASI = KORUPSI ?

PENGERTIAN KORUPSI SECARA HARFIAH KORUPSI : KEBUSUKAN, KEBURUKAN, KEBEJATAN, KETIDAKJUJURAN, DAPAT DISUAP, TIDAK BERMORAL, PENYIMPANGAN DARI KESUCIAN SERINGKALI DISAMAKAN DENGAN PENYUAPAN

Black’s Law Dictionary menunjuk pada bribery atau extortion : PENGERTIAN ... Black’s Law Dictionary menunjuk pada bribery atau extortion : “an act done with an inten to give some advantage inconsistence with official duty and the right of others. The act of an offical or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the rights of others”

PENGERTIAN ... SYED HUSSEIN ALATAS MASALAH KORUPSI : TRANS-SISTEMIK ARTINYA KORUPSI TERDAPAT DALAM SEMUA SISTEM SOSIAL : FEODAL, KAPITALIS, KOMUNIS, SOSIALIS, DLL. DEFINISI KORUPSI JUGA DAPAT KITA TEMUKAN BAIK DARI PERSPEKTIF MORAL, EKONOMI, POLITIK, SOSIAL, BUDAYA, DAN TENTUNYA HUKUM

PENGERTIAN... Perspektif moral, korupsi : segala sesuatu yang merusak moral atau yang mencerminkan kerusakan moral. Tindakan korupsi adalah tindakan yang menjauh dari yang baik, dari yang ideal. Perspektif ekonomi, korupsi : pembayaran atau pengeluaran yang mengangkangi aturan hukum yang berlaku.

PENGERTIAN ... Perspektif politik, korupsi : penyalahgunaan kekuasaan publik (politik) untuk memperoleh keuntungan pribadi. Huntington, korupsi : perilaku menyimpang dari public officer atau para pegawai dari norma2 yang diterima dan dianut oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan2 pribadi (Perspektif sosial)

PENGERTIAN ... Secara sederhana korupsi didefinisikan sebagai menyalahgunakan kekuasaan/ kepercayaan untuk kepentingan pribadi Dalam berbagai pandangan para pakar mengasosiasikan korupsi dengan penyalahgunaan jabatan publik

TEORI TENTANG KORUPSI G. Jack Bologna : teori GONE : G = Greek O = Opportunity N = Need E = Exposure

Robert Klitgaard dkk. : C = M + D – A C = Corruption TEORI ... Robert Klitgaard dkk. : C = M + D – A C = Corruption M = Monopoly power D = Discression by officials A = Accountability

LATAR BELAKANG PENGATURAN TPK MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN PEREKONOMIAN NEGARA MENGHAMBAT PEMBANGUNAN NASIONAL PELANGGARAN THD HAK-HAK SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT SECARA LUAS ANCAMAN THD PRINSIP2 DEMOKRASI

TIPOLOGI TINDAK PIDANA KORUPSI Tindak pidana korupsi murni Tindak pidana penyuapan Tindak pidana penggelapan Tindak pidana pemerasan dalam jabatan Tindak pidana gratifikasi Tindak pidana berkaitan dg pemborongan, leveransir, dan rekanan Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat; Tindak pidana menghambat atau menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

KRIMINALISASI KORUPSI Pasal 2 Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Pidana penjara seumur hidup minimal 4 th; maks. 20 th dan denda minimal 200 jt; maks. 1 M Pidana mati : TPK dilakukan dalam keadaan tertentu

KRIMINALISASI … Pasal 3 Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Pidana penjara seumur hidup/min. 1 th; maks. 20 th dan/atau denda min. 50 jt; maks. 1 M

KRIMINALISASI ... Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana

KRIMINALISASI … Pasal 5 Memberi/menjanjikan sesuatu kpd PN/Penyelenggara Negara dg maksud supaya PN/Penyelenggara Negara tsb berbuat/tidak berbuat sesuatu dlm jabatannya, yg bertentangan dg kewajibannya. Memberi sesuatu kpd PN/Penyelenggara Negara krn/berhubungan dg sesuatu yg bertentangan dg kewajiban, dilakukan/tidak dilakukan dlm jabatannya PN/Penyelenggara Negara yg menerima pemberian/janji (bandingkan dg Ps 12 a & b) Pidana penjara min. 1 th; maks. 5 th dan/atau denda min. 50 jt; maks. 250 jt

KRIMINALISASI … Pasal 7 pemborong, ahli bangunan yg pd waktu membuat bangunan/ penjual bahan bangunan yg pd waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yg dapat membahayakan keamanan orang/barang,/keselamatan negara dalam keadaan perang setiap orang yg bertugas mengawasi pembangunan/penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang terjadi pidana penjara min. 2 th; maks. 7 th dan/atau denda min. 100 jt; maks. 350 jt

KRIMINALISASI … Pasal 11 PN/penyelenggara negara yg menerima hadiah/janji padahal diketahui/patut diduga, bahwa hadiah/janji tsb diberikan krn kekuasaan/kewenangan yg berhubungan dg jabatannya, atau yg menurut pikiran orang yg memberikan hadiah/janji tsb ada hubungan dg jabatannya Pidana penjara min. 1 th; maks. 5 th dan/atau denda min. 50 jt; maks. 250 jt

KRIMINALISASI … Pasal 12 PN/Penyelenggara Negara yg menerima hadiah/janji, padahal diketahui/patut diduga bahwa hadiah/janji tsb diberikan ut menggerakkan agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dlm jabatannya, yg bertentangan dg kewajibannya PN/Penyelenggara Negara yg menerima hadiah, padahal diketahui/patut diduga bahwa hadiah tsb diberikan sebagai akibat/disebabkan krn telah melakukan/tidak melakukan sesuatu dlm jabatannya yg bertentangan dg kewajibannya

Pasal 12 … PN/Penyelenggara Negara yg dg maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau ut mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri PN/Penyelenggara Negara yg pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kpd PN/Penyelenggara Negara yg lain/kepada kas umum, seolah-olah PN/Penyelenggara Negara yg lain/kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tsb bukan merupakan utang;

Pasal 12 … PN/Penyelenggara Negara yg pada waktu menjalankan tugas, meminta/menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tsb bukan merupakan utang Pidana penjara seumur hidup atau min. 4 th; maks. 20 th dan denda min. 200 jt; maks. 1 M

KRIMINALISASI … Pasal 12B Gratifikasi kpd PN/Penyelenggara Negara dianggap suap bila berhubungan dg jabatannya dan berlawanan dg kewajiban/tugasnya Pembuktian : nilainya lebih dr 10 jt pd penerima gratifikasi dan nilainya kurang dr 10 jt pd penuntut umum Pidana penjara seumur hidup atau min. 4 th; maks. 20 th dan denda min. 200 jt; maks. 1 M Bukan gratifikasi jika penerima melaporkannya kpd KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima (Ps 12C)

Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika melaporkan ke KPK KRIMINALISASI ... Pasal 12 C Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika melaporkan ke KPK Penyampaian laporan dilakukan paling lambat 30 hari kerja KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara

Pidana penjara maks. 3 th dan/atau denda maks. 150 jt KRIMINALISASI … Pasal 13 Memberi hadiah/janji kpd PN dg mengingat kekuasaan/wewenang yg melekat pd jabatan/kedudukannya, atau dianggap melekat pd jabatan/kedudukan tsb Pidana penjara maks. 3 th dan/atau denda maks. 150 jt

PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PIDANA TAMBAHAN PERAMPASAN BARANG BERGERAK YG BERWUJUD/TDK BERWUJUD YG DIGUNAKAN UT/DIPEROLEH DR TPK PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PENUTUPAN USAHA/SEBAGIAN PERUSAHAAN PALING LAMA 1 TH PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU/ PENGHAPUSAN KEUNTUNGAN TERTENTU

Terima kasih