SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
POKOK BAHASAN Legislasi (Nasional & Daerah) Kelembagaan Perencanaan
LEGISLASI Salah satu sub sistem dalam sistem nasional penanggulangan bencana yang menjelaskan mengenai peraturan-peraturan perundangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Indonesia.
NASIONAL 1. Undang-undang Nomor 24/2007 2. Peraturan Pemerintah: Penyelenggaraan PB (PP. No. 21/2007). Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP. No. 22/2007). Peran Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah (PP. No. 23/2007). 3. Peraturan Presiden : Pembentukan BNPB (No. Perpres 8/2008). 4. Peraturan Kepala Badan
BNPB BPBD PROV BPBD KAB/KOTA KELEMBAGAAN Unsur Pengarah Unsur Pelaksana BPBD PROV Unsur Pengarah Unsur Pelaksana BPBD KAB/KOTA Unsur Pengarah Unsur Pelaksana
KELEMBAGAAN FORMAL Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
PEMBENTUKAN BPBD Dalam membentuk BPBD, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kab./Kota berkoordinasi dengan BNPB [ UU 24/2007 Pasal 19 ayat (2) ]. Kedudukan BPBD Propinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, sedangkan BPBD Kab/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
FUNGSI & TUGAS BPBD Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan PEMDA dan BNPB. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan PB. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana. Melaksanakan penyelenggaraan PB. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Gub/Bupati/Walikota. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
KELEMBAGAAN NON FORMAL Forum-forum baik di tingkat nasional dan lokal dibentuk untuk memperkuat penyelenggaran penanggulangan bencana di Indonesia. Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional. Pada tingkat lokal, kita mengenal Forum PRB Yogyakarta dan Forum PRB Nusa Tenggara Timur.
PERENCANAAN Pembuatan Rencana PB (Disaster Management Plan). Rencana Kedaruratan (Emergency Plan). Rencana Kontinjensi (Contingency Plan). Rencana Operasi (Operation Plan). Rencana Pemulihan (Recovery Plan).
TUGAS KELOMPOK Diskusikan tentang : Pembuatan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan). Rencana Kedaruratan (Emergency Plan). Rencana Kontinjensi (Contingency Plan). Rencana Operasi (Operation Plan). Rencana Pemulihan (Recovery Plan).
TUGAS KELOMPOK Hasil Diskusi di email ke: eko.hartini@dsn.dinus.ac.id