PAPARAN DEPUTI BIDANG PUG BIDANG POLSOSKUM TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PUG Disampaikan dalam rangka audiensi dengan Gubernur bersama Tim Driver PPRG Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang, 2 April 2014
PENGARUSUTAMAAN GENDER Strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki (dan orang lanjut usia, anak-anak di bawah umur, orang- orang dengan kebiasaan berbeda / difable, serta orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi), di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah
PENGARUSUTAMAAN GENDER PUG KEBIJAKAN PROGRAM KEGIATAN SASARAN INDIKATOR YG RESPONSIF GENDER KEBIJAKAN PROGRAM KEGIATAN SASARAN INDIKATOR
PUG DILAKUKAN MELALUI 3 (TIGA) ISU PEMBANGUNAN : Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan terutama di bidang: kesehatan, pendidikan, ekonomi termasuk akses terhadap sumberdaya dan politik melalui harmonisasi peraturan per-UU-an dan peraturan pelaksanaannya di semua tingkat pemerintahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Peningkatan perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan melalui upaya pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan. Peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan
HASIL AKHIR YANG DIHARAPKAN PUG Kebijakan/program/kegiatan pembangunan (nasional dan daerah) dari netral dan bias gender menjadi responsif gender. Indikator kinerja (output/outcome) menunjukkan adanya penurunan kesenjangan gender. Kesenjangan gender (gender gap) yang terjadi di bidang ekonomi, politik, sosial, hukum mengecil/hilang.
DASAR PELAKSANAAN Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women - CEDAW). Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Instruksi Presiden (lnpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional, yang mengharuskan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan PUG.
Lanjutan … Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2014.
AKSELERASI PELAKSANAAN PUG NASIONAL DAN DAERAH Diterbitkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri Tahun 2013 Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara PP dan PA, Nomor : 270/M.PPN/11/2012; SE-33/MK.02/2012; 050/4379A/SJ; SE 46/MPP-PA / 11/2012) tentang STRANAS PPRG melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender.
TUJUAN Memberi rujukan untuk pelaksanaan Percepatan PUG melalui PPRG di daerah agar lebih terarah, sistematis, dan sinergis di tingkat daerah (Provinsi dan Kabupaten /Kota); Menjadi pedoman dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPRG di daerah yang dilaksanakan oleh Bappenas, Kemendagri dan KPP dan PA.
MENGAPA PPRG ? Agar penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, dan adil (lebih tepat sasaran); Mengurangi kesenjangan gender (gender gap); Menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penerapan PUG; Mengoptimalkan penerima manfaat pembangunan yang adil bagi seluruh masyarakat baik perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki, dan difable.
PUG dalam RPJMD Provinsi NTT Visi : Terwujudnya Masyarakat Nusa Tenggara Timur yang Berkualitas, Sejahtera dan Demokratis dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Artinya : Pemerintah daerah wajib memberikan kesempatan, peluang kepada masyarakat laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan, baik sebagai pelaku dan penikmat pembangunan
Misi : Meningkatkan pelayanan pendidikan dalam rangka terwujudnya mutu pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan yang berdaya saing Meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang dapat dijangkau seluruh masyarakat Memberdayakan ekonomi rakyat dan mengembangkan potensi kepariwisataan dengan mendorong pelaku ekonomi untuk mampu memanfaatkan keunggulan potensi lokal Pembenahan sistem hukum dan reformasi birokrasi daerah Mempercepat pembangunan infrastruktur yang berbasis tata ruang dan lingkungan hidup Meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak di semua bidang pembangunan Mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan Mempercepat penanggulangan kemiskinan, bencana dan pengembangan kawasan perbatasan
Meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak disemua bidang pembangunan Agenda Pembangunan Daerah NTT : Peningkatan kualitas pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan. Pembangunan kesehatan. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pengembangan pariwisata. Pembenahan sistem hukum dan birokrasi daerah. Percepatan pembangunan infrastruktur berbasis tata ruang dan lingkungan hidup. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pembangunan perikanan dan kelautan. khusus: (a). Percepatan penanggulangan kemiskinan, (b) Penanggulangan bencana, (c) Pembangunan daerah perbatasan
SITUASI KONDISI PEREMPUAN Bidang Kesehatan : Angka Kematian Ibu tingkat provinsi sebesar 171 orang dari 100.000 Persalinan Hidup Angka Perempuan terinveksi HIV provinsi 1.453 orang Kasus Hidup dengan AIDS provinsi 400 orang Pada tahun 2012 kasus kematian bayi sebanyak 1.450 kematian atau 15,1 per 1000 Kelahiran Hidup Bidang Pendidikan : Tidak ada data terpilah
Angkatan Kerja Sektor Pertanian dan Perkebunan masih merupakan sektor utama yang menyerap banyak tenaga kerja yakni 61,62%, kemudian berturut-turut disusul oleh Sektor Jasa Kemasyarakatan 12,61%, Sektor Industri Pengolahan 7,56%, Sektor Perdagangan, Rumah Makan dan jasa akomodasi 7,35%
Pekerja menurut lapangan pekerjaan utama dan jenis kelamin tahun 2012
Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indikator pembangunan kesehatan: ketersediaan prasarana kesehatan yang cukup memadai seperti Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Posyandu. Sampai Tahun 2012 terdapat 43 RS di Provinsi NTT, terdiri dari 20 RS Pemerintah, 13 RS Swasta, 5 RS TNI/Polri dan 4 RS Khusus. RS Pemerintah bertambah 1 di Kab. Manggarai Barat, RS TNI mengalami peningkatan sebanyak 2 RS. Pada 2012 jumlah dokter yang melayani kesehatan 976 orang, perawat dan bidan 9.385 orang, apoteker 750 orang, paramedis non perawat 2.340 orang. Setiap tahunnya Pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan tenaga pelayan kesehatan, terutama untuk tenaga dokter, perawat dan bidan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pada daerah-daerah yang terpencil dan terisolir.
Lanjutan … Jumlah Kematian Ibu di Provinsi NTT (2012) 172 kasus; kematian bayi 1.350 kasus; persentase kualitas lingkungan (rumah sehat) sebesar 50,00%; persentase balita kurang gizi 6,60%; persentase balita gizi buruk 1,00%, peserta KB aktif 48,30%. Untuk itu, upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kesehatan masyarakat dengan melibatkan LSM dan masyarakat serta pihak terkait dalam bidang kesehatan. Capaian pada 2012 sesuai daya dukung pembangunan kesehatan dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan kesehatan promotif dan preventif, maka pencapaian indikator penurunan masalah kesehatan dan peningkatan kualitas kesehatan dicapai berkisar rata-rata 5 – 10 %.
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Terdapat 2.534 unit koperasi (2012), terdiri dari Koperasi Aktif 2.222 unit dan Koperasi Tidak Aktif 312 unit. Bila dibandingkan dengan tahun 2011, jumlah Koperasi mengalami peningkatan sebesar 212 unit, Koperasi Aktif mengalami peningkatan 208 unit dan jumlah Koperasi Tidak Aktif mengalami penurunan dari 318 menjadi 312 unit. Jumlah tenaga kerja koperasi 6.338 orang yang terdiri dari Manager 1.033 orang dan karyawan 5.335 orang, telah memberikan pelayanan kepada 581.975 orang (meningkat 54.186 orang anggota pada tahun 2012) anggota koperasi yang tersebar di 21 Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan dari segi keuangan, koperasi telah memiliki modal sendiri sebesar Rp. 660.025.225.000,- atau meningkat sebesar Rp.30.059.752.388,- (4,83%) dari tahun sebelumnya. Sedangkan modal luar sebesar Rp. 261.455.202.000,- (27,97%). Sisa Hasil Usaha (SHU) - tahun 2012 sebesar Rp. 145.554.721.800,- atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 22.505.559.796,- (18,29%).
Lanjutan … Usaha kecil menengah (UKM) berkembang pesat dengan indikasi meningkatnya penyaluran kredit usaha dan pemberdayaan ekonomi produktif yang dilaksanakan. Program Desa Mandiri Anggur Merah periode 2011-2013 telah terbentuk 9.423 kelompok, usaha ekonomi produktif dengan anggota 91.713 orang. Jenis usaha yang dikembangkan: peternakan 6.267 kelompok, perdagangan dan jasa 1.158 kelompok, industri 692 kelompok, tanaman pangan 534 kelompok, perikanan 450 kelompok, simpan pinjam 199 kelompok, perkebunan 45 kelompok dan pembentukan koperasi 169 unit. Unit usaha kecil menengah juga tumbuh dari pembinaan melalui PNPM Mandiri dan program
PROFIL KESETARAAN GENDER PROVINSI NTT Jumlah Penduduk (2012) : 4 ,899, 260 jiwa 2,465,797 (50,33%) perempuan 2,433,462 (49,67%) laki-laki Angka Harapan Hidup: L = 65,83% ; P = 69,80% Angka melek huruf : L = 91,03% ; P = 87,00% Rata-rata lama sekolah: L = 7,34% ; P = 6,86% Sumbangan pendapatan: L = 59,71% ; P = 40,28% Keterlibatan perempuan di parlemen: 7,27% Perempuan sebagai tenaga professional : 47,22%
Pembangunan Manusia Berbasis Gender Prov. NTT Index Provinsi NTT Nasional 2011 2012 IPM 67,75 68,28 72,77 73,29 IPG 65,33 65,99 67,80 68,52 IDG 58,90 59,55 69,14 70,07
Lanjutan ... Hubungan IPM dan IPG NTT tergolong sebagai provinsi yang dalam pembangunan manusia memiliki kesetaraan gender yang baik karena selisih IPM dan IPG relatif rendah. Namun walaupun kesetaraan gender sebagai termasuk yang terbaik tetapi capaian pembangunan manusia justru termasuk yang rendah Hubungan IPM dan IDG NTT perlu bekerja lebih keras lagi dalam meningkatkan peran perempuan dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial. Hubungan IPG dan IDG NTT masih perlu bekerja keras untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan manusia dan pengambilan keputusan politik perempuan, dan dalam kegiatan ekonomi sosial.
PUG harus masuk ke 8 prioritas bidang; Penguatan Kelembagaan PUG : Adanya kebijakan Penguatan SDM Metode Analisis Anggaran untuk PUG Data terpilah Peranserta Masyarakat Pengawasan/Monev
7 PRASYARAT PELAKSANAAN PUG Komitmen politik dan kepemimpinan Dari lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif Adanya kerangka kebijakan sbg. wujud Komitmen yg ditujukan bagi perwujudan KKG di berbagai Bid. pembangunan Struktur dan mekanisme Pemerintah yg mendukung Pelaksanaan PUG Komitmen Kebijakan Kelembagaan Peran serta masyarakat Prasyarat Pelaksanaan PUG Sumberdaya (dana & SDM) Dorongan masyarakat madani kepada pemerintah Sumber-sumber daya yang memadai Data dan Informasi Terpilah Alat Analisis Sistem informasi dan data yang terpilah menurut jenis kelamin Adanya alat analisis untuk perencanaan, penganggaran, Monev
Kegiatan : Pembuatan kebijakan Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Penyusunan Data terpilah Monitoring dan evaluasi Untuk SKPD adanya PPRG disemua sektor pembangunan
Metode Kegiatan Koordinasi Advokasi dan Sosialisasi Pelatihan teknis Pendampingan Affirmasi
Strategi Percepatan Penetapan Tim Penggerak PPRG di tingkat nasional dan daerah; Penguatan komitmen tentang pelaksanaan PPRG; Pembentukan wadah/mekanisme koordinasi penanggung jawab PPRG; Penetapan pelaksana dan mekanisme penyusunan PPRG di setiap SKPD Re-orientasi fungsi pokja PUG sebagai pendukung internalisasi pemahaman gender; dan Penetapan mekanisme penyediaan data terpilah di Pemda.
LANGKAH IMPLEMENTASI PUG Memperkuat Pokja PUG Memperkuat Focal Point PUG Memperkuat Tim Teknis PUG Penetapan Tim Penggerak PPRG Membentuk Sekretariat Bersama PPRG
Pokja PUG Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh SKPD provinsi dibentuk Pokja PUG provinsi. Gubernur menetapkan ketua Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG provinsi dan Kepala SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG provinsi. Anggota Pokja PUG adalah seluruh kepala/ pimpinan SKPD. Pembentukan Pokja PUG provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Tugas Pokja PUG Mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD; Melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada pemerintah kabupaten/kota; Menyusun program kerja setiap tahun; Mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; Menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
Bertanggung jawab kepada gubernur melalui wakil gubernur; Lanjutan … Bertanggung jawab kepada gubernur melalui wakil gubernur; Merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati/walikota; Menyusun Profil Gender Provinsi; Melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi; Menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah; Menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di provinsi; dan Mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan focal point di masing-masing SKPD.
Tugas Focal Point Focal Point PUG pada setiap SKPD terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas perencanaan dan/atau program. Mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja; Memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran SKPD yang responsif gender; Melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD;
Lanjutan … Melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD; Mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan Memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing SKPD Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh kepala/pimpinan SKPD.
Tim Teknis PUG Anggota Tim Teknis adalah aparatur yang memahami analisis anggaran yang responsif gender. Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k memuat: PUG dalam peraturan perundang-undangan di daerah; PUG dalam siklus pembangunan di daerah; penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan penguatan peran serta masyarakat di daerah.
Penetapan Tim Penggerak PPRG Bappeda Badan PP dan PA Badan Keuangan Daerah Inspektorat + Badan Administrasi Pembangunan Ortala
KESIMPULAN BAPPEDA: Bertanggung jawab untuk Perencanaan dan Penganggaran yang reponsif gender di daerahnya berupa RPJMD dan RKPD Badan PP-PA: Melakukan pendampingan kepada SKPD dalam pelaksanaan PPRG. SKPD: Analisis gender pada bidang masing-masing untuk Perencanaan dan penganggaran yang responsif gender Dalam percepatan PPRG di Prov. NTT agar dapat memasukkan Badan PP-PA sebagai salah satu Tim TAPD
Perlu Penetapan Pilot SKPD untuk penerapan ARG melalui GBS Lanjutan … Perlu peningkatan kapasitas SDM Pokja PUG, focal point dan tim teknis dalam pprg Perlu Penetapan Pilot SKPD untuk penerapan ARG melalui GBS Perlu adanya dukungan operasional Pokja PUG melalui dukungan dana manajemen Revitalisasi Pokja PUG, dengan menyusun Rencana kerja dan mekanisme kerja Pokja PUG Melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPRG oleh Inspektorat
TERIMA KASIH Website : menegpp.go.id