REGULASI BAHAN TAMBAHAN PANGAN (BTP) DI INDONESIA Ir. Sri Irawati Susalit Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM TOPIK DISKUSI Pendahuluan Regulasi BTP di Indonesia Bahan Tambahan yang dilarang digunakan Pelabelan Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM PENDAHULUAN Dasar Hukum UU No. 23/1992 tentang Kesehatan UU No. 7/1996 tentang Pangan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan PP No. 102/2000 tentang Standardisasi Nasional PP No. 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Regulasi BTP di Indonesia Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.239/Menkes/Per/V/85 tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No. 02987/B/SK/XII/90 tentang Pendaftaran Bahan Tambahan Makanan Tertentu Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Regulasi BTP di Indonesia Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No.01415/B/SK/IV/91 tentang Tanda Khusus Pewarna Makanan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No. 02592/B/SK/VIII/91 tentang Penggunaan Bahan Tambahan Makanan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No. 02593/B/SK/VIII/91 tentang Tata Cara Pendaftaran Produsen dan Produk Bahan Tambahan Makanan Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Regulasi BTP di Indonesia Keputusan Direktur Jenderal Pangawasan Obat dan Makanan No. 02594/B/SK/VIII/91 tentang Impor Bahan Tambahan Makanan SK Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.5.1.4547 tentang Pemanis Buatan Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Tahap-tahap Penyusunan Standar Produk Pangan Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan Bahan Tambahan Makanan yang Diizinkan Antioksidan (12 jenis) Antikempal (11 jenis) Pengatur keasaman (53 jenis) Pemanis buatan (4 jenis) Pemutih dan Pematang tepung (8 jenis) Pengemulsi, pemantap, pengental (88 jenis) Pengawet (26 jenis) Pengeras (11 jenis) Pewarna Alam (13 jenis) Pewarna Sintetik (12 jenis) Penyedap rasa dan aroma (75 jenis) Penguat rasa (4 jenis) Sekuestran (23 jenis) Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Direktorat Standardisasi Produk Pangan, Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Revisi Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan Antioksidan (9 jenis) Antikempal (21 jenis) Humektan (8 jenis) Pelapis (8 jenis) Pemanis buatan (13 jenis) Pengemulsi, penstabil dan pengental (49 jenis) Pengatur keasaman (21 jenis) Pengawet (9 jenis) Pengeras (6 jenis) Penguat rasa (9 jenis) Perisa (1834 jenis) Perlakuan tepung (20 jenis) Pewarna (26 jenis) Sekuestran (4 jenis) sudah menjadi SNI RSNI-3 RSNI-1 Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Bahan Tambahan Pangan (BTP) Definisi : Bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Bahan Tambahan Pangan (BTP) BTP tidak biasa dikonsumsi sebagai makanan Mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi Sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk tujuan teknologis untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat makanan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Pemanis Buatan Bahan tambahan pangan yang dapat menyebabkan rasa manis pada produk pangan yang tidak atau sedikit mempunyai nilai gizi atau kalori, hanya boleh ditambahkan ke dalam produk pangan dalam jumlah tertentu Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM PEMANIS BUATAN CPPB Nutritive Non nutritive Batas maksimum dibatasi Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM PEMANIS BUATAN SK Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.5.1.4547 4 JENIS 13 JENIS PEMANIS BUATAN SAKARIN ASPARTAM SIKLAMAT SORBITOL ASESULFAM-K ISOMALT SILITOL MALTITOL SUKRALOSA MANITOL ALITAM LAKTITOL NEOTAM Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM PERISA Bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat, dengan atau tanpa ajudan perisa (flavouring adjunct) yang digunakan untuk memberi flavor, dengan pengecualian rasa asin, manis dan asam, tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan tidak diperlakukan sebagai bahan pangan. Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Pengaturan Perisa di Beberapa Negara Codex 1615 Jenis Uni Eropa 2963 Jenis FEMA 4253 Jenis IOFI 407 Jenis senyawa artifisial Indonesia (Permenkes 722/88) 75 Jenis penyedap rasa dan aroma Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Standar Nasional Indonesia PERISA a. Yang diperbolehkan digunakan berdasarkan GMP / CPPB 1834 jenis 1615 (JECFA) 219 (FEMA, EU) yang sudah beredar di Indonesia b. Diperbolehkan tetapi dibatasi penggunaannya 17 jenis c. Dilarang 9 jenis Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Perisa yang Dibatasi Penggunaannya Aloin Asam agarat Asam sianida Beta asaron Berberin Estragol Hiperisin Kafein Kuasin Komarin Kuinin Minyak rue Safrol Iso-safrol Alfa-santonin Spartein Tujon Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Perisa yang Dilarang Digunakan Dulkamara Kokain Nitrobenzen Sinamil antranilat Dihidrosafrol 6. Biji tonka 7. Minyak kalamus 8. Minyak tansi 9. Minyak sasafras Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Antioksidan Bahan tambahan pangan yang dapat mencegah atau menghambat kerusakan pangan akibat oksidasi Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Antioksidan Peraturan Menkes 722/88 tentang Bahan Tambahan Makanan : Pengaturan antioksidan di beberapa negara (sda Desember 2005) CAC ( 32 jenis) FSANZ ( 23 jenis) CFR (7 jenis) Malaysia (15 jenis) Jepang (15 jenis) Eropa (19 jenis) Asam askorbat dan garamnya (K, Ca, Na) Asam eritorbat dan garamnya ( Na) Askorbil palmitat Askorbil stearat Butil Hidroksianisol (BHA) Butil Hidrokinon Tersier (TBHQ) Butil Hidroksitoluen (BHT) Dilauril Tiodipropionat Propil galat Timah II Klorida Alpha Tokoferol Tokoferol Campuran Pekat RSNI-3 Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI 3 - ANTIOKSIDAN Asam askorbat dan garamnya (natrium askorbat, kalsium askorbat, dan kalium askorbat) Askorbil palmitat Askorbil stearat Asam eritorbat dan garamnya (natrium eritorbat) Butil hidrokinon tersier Butil hidroksi anisol (BHA) Butil hidroksi toluen (BHT) Propil galat Tokoferol (tokoferol campuran pekat, alfa tokoferol, dan gama tokoferol) Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM PENGATUR KEASAMAN Bahan tambahan pangan yang dapat mengasamkan, menetralkan dan atau mempertahankan derajat keasaman pangan. Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Pengatur Keasaman Peraturan Menkes 722/88 tentang Bahan Tambahan Makanan 1. Aluminium Amonium sulfat 2. Aluminium Kalium Sulphate 3. Aluminium Natrium Sulphate 4. Ammonium Bikarbonat 5. Ammonium Hidroksida 6. Amonium Karbonat Asam Adipat Asam Asetat Glasial Asam Fosfat Asam Fumarat 11. Asam Klorida 12. Asam Laktat 13. Asam Malat 14. Asam Sitrat 15. Asam Tartarat 16. Diamonium Fosfat 17. Dikalium Fosfat 18. Dinatrium Fosfat 19. Glukono-delta lakton 20. Kalium Bikarbonat 21. Kalium Hidrogen Malat 22. Kalium Hidroksida 23. Kalium Karbonat 24. Kalium Laktat Kalium Malat Kalium Natrium Tartarat Kalium Sitrat Kalium Tartrat Kalsium Asetat Kalsium Hidroksida Kalsium Karbonat Kalsium Laktat Kalsium Malat Kalsium Oksida Kalsium Sitrat Magnesium Hidroksida Magnesium Karbonat Monoamonium Fosfat Monokalium Sitrat Monokalsium Fosfat Mononatrium Fosfat Mononatrium Sitrat Natrium Asetat Natrium Bikarbonat Natrium Fumarat Natrium Hidrogen Malat Natrium Hidroksida Natrium Karbonat Natrium Malat Natrium Sitrat Natrium Tartrat Trinatrium Fosfat Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Peraturan di beberapa negara Pengatur Keasaman (sda Des 2005) CAC (45 jenis) Codex Stan (37 jenis) FSANZ (52 jenis) Malaysia (42 jenis) Eropa (69 jenis) Kanada (70 jenis) Jepang (31 jenis) RSNI 3 Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI 3 – PENGATUR KEASAMAN 1 Asam asetat dan garamnya (natrium asetat dan kalsium asetat) 2 Asam adipat dan garamnya (natrium adipat dan kalium adipat) 3 Asam laktat dan garamnya (natrium laktat dan kalsium laktat) 4 Asam malat dan garamnya (kalsium malat) 5 Asam fumarat 6 Asam sitrat dan garamnya (natrium sitrat, natrium dihidrogen sitrat, dinatrium hidrogen sitrat, trinatrium sitrat, kalsium sitrat, kalium sitrat, kalium dihidrogen sitrat, dikalium dihidrogen sitrat, trikalium sitrat), Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI 3 – PENGATUR KEASAMAN 7 Amonium karbonat 8 Natrium karbonat 9 Kalium karbonat 10 Magnesium karbonat 11 Amonium bikarbonat 12 Natrium bikarbonat 13 Kalium bikarbonat 14 Kalsium hidroksida 15 Kalium hidroksida 16 Natrium hidroksida 17 Magnesium hidroksida 18 Asam hidroklorida 19 Glukono delta lakton 20 Asam fosfat 21 Asam tartrat Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Pengawet Bahan tambahan makanan yang mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau peruraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Pengawet Peraturan Menkes 722/88 tentang Bahan Tambahan Makanan : Pengaturan pngawet di beberapa negara (sda Desember 2005) Asam benzoat dan garamnya (K, Ca, Na) Asam propionat (K, Ca, Na) Asam sorbat dan garamnya (K, Ca) Belerang dioksida dan garam sulfit Nitrat (K, Na) Nitrit (K, Na) Lisozim hidroklorida Etil, metil dan propil p-hidroksida Nisin CAC (16 jenis) FSANZ ( 14 jenis) CFR (16 jenis) Malaysia (6 jenis) Eropa (12 jenis) RSNI-3 Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI-3 PENGAWET Asam benzoat dan garamnya (kalium benzoat, kalsium benzoat, natrium benzoat) Asam propionat dan garamnya (kalium propionat, kalsium propionat, natrium propionat) Asam sorbat dan garamnya (kalium sorbat, kalsium sorbat, natrium sorbat) Belerang dioksida dan garam sulfit (belerang dioksida, natrium sulfit, natrium bisulfit, natrium metabisulfit, kalium metabisulfit, kalium sulfit, kalsium bisulfit, kalium bisulfit) P-hidroksibenzoat (etil p-hidroksibenzoat, metil p-hidroksibenzoat, propil p-hidroksibenzoat) Lisozim hidroklorida Nisin Nitrat (kalium nitrat, natrium nitrat) Nitrit (kalium nitrit, natrium nitrit) Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Pewarna Bahan tambahan makanan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Pewarna Sintetik Peraturan Menkes 722/88 tentang Bahan Tambahan Makanan : Pengaturan pewarna sintetik di bbrp negara (sda Des 2005) (RSNI-3) Biru Berlian Coklat HT Eritrosin Hijau FCF Hijau S Indigotin Karmoisin Kuning FCF Kuning kuinolin Merah allura Ponceau 4R Tartrazin CAC (14 jenis) FSANZ ( 14 jenis) CFR (12 jenis) Malaysia (14 jenis) Eropa (13 jenis) Jepang (6 jenis) Kanada (9 jenis) Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI-3 Pewarna Sintetik Biru berlian Hijau FCF Karmoisin Kuning FCF Kuning kuinolin Ponceau 4R Tartrazin Eritrosin Indigotin Merah allura Coklat HT Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Pewarna Alam Pengaturan pewarna alam di beberapa negara (sda Desember 2005) Peraturan Menkes 722/88 tentang Bahan Tambahan Makanan : Anato Beta-Apo- ’ Karotenal Etil Beta-Apo- ’ Karotenoat Kauta santin Karamel, Amonia sulfit proses Karamel Karmin Beta-karoten Klorofil Klorofil tembaga komplek Kurkumin Riboflavin Titanium dioksida CAC (16 jenis) FSANZ ( 19 jenis) CFR (15 jenis) Malaysia (14 jenis) Eropa (16 jenis) Jepang (3 jenis) Kanada (15 jenis) RSNI-3 Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM 1 Ekstrak annato 2 Beta-karoten (sayuran) 3 Antosianin; antosianin ekstrak kulit anggur 4 Karamel I 5 Karamel III amonia proses 6 Karamel IV amonia sulfit proses 7 Karmin 8 Karotenoid (beta-karoten (Blakeslea trispora), beta-karoten sintetik, beta-apo-8’-karotenal, metil atau etil ester dari beta-apo-8’asam karotenoat 9 Klorofil 10 Klorofil tembaga kompleks 11 Kurkumin 12 Merah bit 13 Riboflavin 14 Titanium dioksida 15 Karbon tanaman RSNI-3 PEWARNA ALAM Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Pengemulsi, pengental, Penstabil Bahan tambahan makanan yang dapat membantu terbentuknya atau memantapkan sistem dispersi yang homogen pada makanan Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Pengemulsi, Pengental, Penstabil Permenkes 722 / 88 88 jenis Codex 2005 108 jenis Uni Eropa 49 jenis Malaysia 77 jenis FSANZ 76 jenis Skotlandia 42 jenis RSNI-3 49 jenis Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM SEKUESTRAN Bahan tambahan pangan yang dapat mengikat ion logam polivalen untuk membentuk kompleks sehingga meningkatkan stabilitas dan kualitas pangan. Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI-3 SEKUESTRAN EDTA (kalsium dinatrium etilen diamintetra asetat) Isopropil sitrat Garam fosfat (mononatrium fosfat, dinatrium fosfat, trinatrium fosfat, monokalium fosfat, dikalium fosfat, trikalium fosfat, dinatrium difosfat, trinatrium difosfat, tetranatrium difosfat, tetrakalium difosfat, dikalsium difosfat, kalsium difosfat, natrium tripolifosfat, kalium tripolifosfat, natrium polifosfat, kalium polifosfat, natrium kalsium polifosfat, kalsium polifosfat) Natrium glukonat dan kalium glukonat Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM HUMEKTAN Bahan yang ditambahkan kedalam pangan untuk mempertahankan kelembaban Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI-1 HUMEKTAN Gliserin Asam kalium tartrat Kalium laktat Propilen glikol Natrium hidrogen malat Natrium malat Triasetin Amonium alginat Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM ANTI KEMPAL Bahan tambahan pangan yang dapat mencegah mengempalnya produk pangan yang berupa serbuk. Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI-1 ANTIKEMPAL 1 Aluminium silikat/kaolin 2 Besi (iii) amonium sitrat 3 Dikalsium fosfat 4 Garam-garam dari asam miristat, palmitat dan stearat dengan amonia, kalsium, kalium, dan natrium 5 Garam-garam dari asam oleat dengan kalsium, kalium dan natrium 6 Kalium besi (II) Sianida 7 Kalsium aluminium silikat 8 Kalsium besi (II) sianida 9 Kalsium karbonat 10 Kalsium silikat 11 Magnesium hidrogen karbonat 12 Magnesium oksida 13 Magnesuim silikat 14 Monokalsium fosfat 15 Natrium alumino silikat 16 Natrium besi (II) Sianida 17 Selulosa bubuk 18 Selulosa mikrokristalin 19 Silikon dioksida amorf 20 Silikon dioksida halus 21 Trikalsium fosfat Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM PELAPIS Bahan yang bila ditambahkan pada permukaan pangan akan memberikan penampakan mengkilap atau memberikan efek perlindungan Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI-1 PELAPIS Malam (kuning dan putih) Malam kandelila Malam karnauba Malam mikrokristalin Minyak mineral, viskositas sedang dan rendah, (kelas I) Minyak mineral, viskositas tinggi Polietilen glikol Syelak Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM PENGERAS Bahan tambahan pangan untuk mempertahankan atau memperkeras jaringan buah dan sayuran, atau berinteraksi dengan bahan pembentuk gel untuk membentuk atau memperkuat gel Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI-1 PENGERAS Aluminium Amonium Sulfat Aluminium Sulfat (Anhidrat) Kalsium Glukonat Magnesium Klorida Magnesium Glukonat Kalium klorida Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM PENGUAT RASA Bahan yang ditambahkan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tersebut tanpa memberikan rasa dan/atau aroma tertentu. Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RSNI-1 PENGUAT RASA Asam Guanilat dan garamnya (kalsium 5’guanilat, dikalium 5’guanilat dan dinatrium 5’guanilat) Asam glutamat (L(+)-) dan garamnya (kalsium glutamat, magnesium glutamat, monoamonium glutamat, monokalium glutamat dan mononatrium glutamat) Asam Inosinat dan garamnya(kalsium 5’ inosinat, kalium inosinat dan dinatrium 5’ inosinat) Kalsium 5’ ribonukleotida Dinatrium 5’ Ribonukleotida Thaumatin Glisin Ekstrak Ragi Protein sayur terhidrolisa Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM PERLAKUAN TEPUNG Bahan tambahan pangan yang ditambahkan pada tepung untuk memperbaiki warna, mutu adonan dan atau pemanggangan, termasuk bahan pemucat, pengembang adonan dan pematang tepung. Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
RSNI-1 PERLAKUAN TEPUNG Bromelain Diamonium fosfat Kalsium oksida Kalsium steroil-2-laktilat Kalsium sulfat Kalium iodat L-sistein hidroklorida Magnesium laktat (dl-) Papain Protease dari aspergillus oryzae, var. Natrium steroil-2-laktilat Amonium klorida Amonium laktat Amonium fosfat α-amilase dari bacillus megaterium yang dinyatakan dalam bacillus subtilis α-amilase dari bacillus stearothermophilus yang dinyatakan dalam bacillus subtilis α-amilase (aspergillus oryzae var.) alpha-α-amilase dari bacillus stearothermophilus α-amilase dari bacillus substlis α-amilase (karbohidrase) dari bacillus licheniformis Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Bahan Tambahan yang Dilarang Digunakan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan Bahan Tambahan yang Dilarang Digunakan Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic acid and its salt) Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate, DEPC) Dulsin (Dulcin) Kalium klorat (Potassium chlorate) Kloramfenikol (Chloramphenicol) Minyak nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils) Nitrofurazon (Nitrofurazone) Formalin (Formaldehyde) Permenkes No.1168/99 . Kalium Bromat Permenkes No. 235/79 . Amaranth Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Zat Warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam obat dan makanan (Permenkes No.239/85) Auramine (C.l. Basic Yellow 2) Alkanet Butter Yellow (C.l. Solvent Yellow 2) Black 7984 (Food Black 2) Burn Umber (Pigmen Brown 7) Chrysoidine (C.l Basic Orange 2) Chysoine S (C.l Food Yellow 8) Citrus Red No.2 Chocolate Brown FB (Food Brown 2) Fast Red E (C.l Food Red 4) Fast Yellow AB (C.l Food Yellow 2) Guinea Green B (C.l Acid Green No.3) Indanthrene Blue RS (C.l Food Blue 4) Magenta (C.l Basic Violet 14) Metanil Yellow (Ext. D&C Yellow No.1) Oil Orange SS (C.l) Solvent Orange 2) Oil Orange XO (C.l Solvent Orange 7) Oil Yellow AB (C.l Solvent Yellow 5) Oil Yellow OB (C.l Solvent Yellow 6) Orange G (C.l. Food Orange 40 Orange GGN (C.l Food Orange 2) Orange RN (Food Orange 1) Orchil and Orcein Ponceau 3 R (C.l Red 6) Ponceau SX (C.l Food Red 1) Ponceau 6R (C.l Food Red 8) Rhodamin B (C.l Food Red 15) Sudan I (C.l Solevent Yellow 14) Scarlet GN (Food Red 2) Violet 6 B Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam obat, makanan, dan kosmetika (Kepdirjen POM 00386/90) Jingga K1 (C.l. Pigmen Orange 5, D&C Orange No. 17) Merah K3 (C.l. Pigmen Red 53, D&C Red No. 8) Merah K4 (C.l. Pigmen Red 53: 1, D&C Red No. 9) Merah K10 (Rhodamine B, D&C Red No. 9, C.l. Food Red 15) Merah K11 Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM PELABELAN Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Pelabelan Bahan Tambahan Pangan Pada label BTP harus dicantumkan keterangan sekurang-kurangnya : a. Nama produk; b. Daftar bahan yang digunakan atau komposisi; c. Berat bersih atau isi bersih; d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau yang memasukkan BTP ke dalam wilayah Indonesia; e. Tulisan “Bahan Tambahan Pangan”; f. Nama golongan BTP; g. Nama BTP, dan nomor kode internasional yang dimilikinya; h. Nomor pendaftaran, untuk BTP yang harus didaftarkan; i. Tanggal kadaluwarsa; j. Takaran penggunaannya untuk BTP dalam kemasan eceran. Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Untuk Bahan Tambahan Pangan Pewarna : a. Nomor Indeks pewarna; b. Tulisan ”pewarna pangan” yang ditulis dengan huruf besar berwarna hijau dalam kotak persegi panjang berwarna hijau, sebagai berikut: c. logo huruf M dalam suatu lingkaran berwarna hitam, sebagai berikut : PEWARNA PANGAN M M Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Untuk Bahan Tambahan Pangan Pemanis buatan a. Kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula; b. Jumlah pemanis buatan dalam kemasan sekali pakai; c. ADI (Acceptable Daily Intake), kecuali pemanis buatan yang tidak mempunyai ADI. d. Tulisan ”mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”, untuk pemanis buatan aspartam; e. Tulisan ”tidak digunakan untuk bahan yang akan dimasak atau dipanggang”, untuk pemanis buatan aspartam; f. Tulisan ”konsumsi berlebihan akan menyebabkan efek laksatif” untuk pemanis buatan golongan poliol (sorbitol, laktitol, manitol, maltitol, silitol). Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Pelabelan Pangan yang mengandung BTP nama golongan bahan tambahan pangan; b. nama bahan tambahan pangan, untuk golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna, dan penguat rasa; c. Nomor indeks, khusus pewarna Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM Label Pangan yang mengandung BTP pemanis buatan : a. tulisan ”mengandung pemanis buatan”; b. tulisan ”mengandung gula dan pemanis buatan” jika pangan mengandung gula dan pemanis buatan; c. nama pemanis buatan; d. Jumlah pemanis buatan per sajian atau per kg pangan; e. ADI, kecuali pemanis buatan yang tidak mempunyai ADI; f. Tulisan ”mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”, untuk pemanis buatan aspartam; g. Tulisan ”konsumsi berlebihan akan menyebabkan efek laksatif”, untuk pemanis buatan sorbitol, laktitol, maltitol, silitol dan manitol; h. Saran penyajian, untuk pangan yang memerlukan penyajian khusus. Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM BAHAYA BIOLOGIS AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA BAHAYA FISIK BAHAYA KIMIA BEBAS BAHAYA Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM
Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM BAHAYA BIOLOGIS BEBAS BAHAYA BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK Terima Kasih Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM