TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN DAN CUKAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
KPPBC TMP TANJUNG EMAS Ruang Aula Lantai IV Kamis, 23 Februari 2017
Kementerian Keuangan RI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Pengantar PPN.
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pajak Penghasilan Pasal 22
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pajak Penghasilan PASAL 22
ajustment/opinion/deal
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PAJAK.
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Wewenang Pemeriksaan :
TUGAS PERPAJAKAN.
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Transcript presentasi:

TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN DAN CUKAI

Peraturan Kepabeanan dan Cukai PERTEMUAN KE-1 Peraturan Kepabeanan dan Cukai

Tujuan Instruksional Umum Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami masalah kepabeanan dan peraturan yang mendasari dalam Undang-undang Tarif, Undang-undang Kepabeanan, dan Undang-undang Cukai di Indonesia.

Tujuan Instruksional Khusus Menjelaskan sejarah Undang-undang Tarif, Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai di Indonesia.

Pokok Bahasan Sejarah singkat Undang-undang Tarif di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaan yaitu Ordonansi Bea. Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

Sejarah Undang-undang Tarif di Indonesia I.Undang-undang Kebeacukaian adalah Undang-undang Tarif Indonesia tahun 1871 tanggal 17 November 1872 dengan Stbl 1873 No. 35. Undang-undang Kebeacukaian ini baru berlaku pada tanggal 1 Januari 1874, terdiri dari 16 pasal, mempunyai Lampiran A pada pasal 1-nya. Lampiran A merupakan buku/daftar Tarif Bea masuk yang pertama berlaku di Indonesia.

Sejarah Undang-undang Tarif di Indonesia II.Klasifikasi Nomenclatur Jenewa, berlaku sejak 1 Januari 1934. III.BTN (Brussels Tarief Nomenclature), berlaku sejak 1 Januari 1973. IV.CCCN ( Customs Cooperation Council Nomenclature) 1980, berlaku sejak 1 Januari 1981. V.CCCN ( Customs Cooperation Council Nomenclature) 1985, berlaku sejak 1 April 1985. Tujuan Undang-undang Tarif ini adalah memasukkan uang ke kas negara (fiskal).

Untuk menyempurnakan Undang-undang Tarif Indonesia, dikeluarkanlah peraturan pelaksanaannya yaitu Ordonansi Bea yang dilengkapi dengan lampiran : Reglemen A. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985. Lampiran-lampiran tersebut memuat ketentuan-ketentuan petunjuk pelaksanaan yang berisi tidak kurang dari 37 surat-surat Keputusan Menteri. .

Pemeriksaan Barang Ekspor dan Impor Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 menampung semua aspirasi pengguna jasa kepabeanan dan cukai serta aparat Bea Cukai. Tujuannya adalah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan agar dalam penyelesaian prosedur ekspor/impor dapat terlaksana dengan lancar.

Tugas Pokok dan Wewenang Dirjen Bea Cukai Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Februari 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.01/2004 serta Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 466/KMK.01/2006 mengenai reorganisasi instansi pusat, maka tugas pokok Dirjen Bea Cukai adalah : Melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Keuangan di bidang pemungutan pajak negara, dalam bea, cukai dan pungutan lainnya serta mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari wilayah Indonesia sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berjumpa pada pertemuan ke-2 Terima Kasih Sampai berjumpa pada pertemuan ke-2