DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI Ir. H. Airlangga Hartarto, MMT., MBA Anggota DPR RI Disampaikan dalam Seminar “Pembiayaan Investasi di Bidang Industri”, Kadin Indonesia Selasa, 5 Mei 2015, Hotel Bidakara, Jakarta
Outline Praktek Lembaga Pembiayaan Industri di Berbagai Negara; Dukungan DPR RI Bagi Pembiayaan Industri Melalui UU No.3/2014 tentang Perindustrian (UU Perindustrian); Pembentukan Lembaga Pembiayaan Industri (LPPI); Peran LPPI; Harmonisasi Kebijakan Pembiayaan Kegiatan Industri
Praktek Lembaga Pembiayaan Industri di Berbagai Negara……(1) Pengembangan sektor industri merupakan prioritas utama Pemerintah di semua negara, karena merupakan kunci daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; Lembaga pembiayaan khusus untuk pengembangan sektor industri (Lembaga Pembiayaan Industri), sudah lazim diterapkan di berbagai negara, sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing industri dan perekonomian; Lembaga pembiayaan industri, umumnya tidak hanya berada di level pemerintah pusat, tetapi juga di negara-negara bagian/daerah Lembaga pembiayaan industri, dibentuk untuk memback-up program- program utama Pemerintah di sektor industri dan perekonomian yang secara komersial tidak menarik bagi institusi-institusi keuangan melalui skema konvensional; Lembaga Pembiayaan Industri, juga biasa menjadi mitra bagi investor swasta, atau lembaga pemberi pinjaman dalam pembiayaan proyek-proyek strategis Pemerintah; Lembaga pembiayaan industri merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan kemandirian di sektor industri;
Praktek Lembaga Pembiayaan Industri di Berbagai Negara……(2) Peran utama Lembaga Pembiayaan Industri yang diterapkan di banyak negara sangat beragam, antara lain penyediaan dana bagi: Pengembangan industri-industri strategis Pemerintah; Pengembangan industri manufaktur; Pengembangan industri pionir; Pengembangan industri berorientasi ekspor; Pengembangan industri mikro dan kecil; Start up business bagi pengusaha pemula, terutama jenis-jenis usaha berbasis kreativitas, dan teknologi baru yang memiliki prospek di masa mendatang; Sebahagian tahapan investasi, misalnya untuk biaya pembebasan lahan; Bentuk pembiayaan Lembaga Pembiayaan Industri, antara lain: Hibah; Pinjaman; Investasi
Dukungan DPR Bagi Pembiayaan Industri melalui UU Perindustrian……(1) Ketentuan mengenai fasilitas fiskal dan non fiskal sebagai bagian dari kebijakan industri nasional (Pasal 12) Ketentuan penyediaan sumber pembiayaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya industri (Pasal 15) Ketentuan fasilitas pembiayaan industri yang bersumber dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi BUMN dan BUMD, dalam bentuk: Pemberian pinjaman; Hibah; dan Penyertaan modal (Pasal 44) Ketentuan fasilitas pembiayaan dan/atau kemudahan pembiayaan kepada perusahaan industri swasta yang dibebankan kepada APBN dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional (ditetapkan oleh Presiden), dalam bentuk: Penyertaan modal; dan Pemberian pinjaman (Pasal 45 dan 46)
Dukungan DPR Bagi Pembiayaan Industri melalui UU Perindustrian……(2) Ketentuan fasilitas pembiayaan dan/atau kemudahan pembiayaan kepada perusahaan industri swasta yang dibebankan kepada APBN dalam rangka peningkatan daya saing industri dalam negeri dan/atau pembangunan industri pionir (ditetapkan oleh Menteri), dalam bentuk: Keringanan bunga pinjaman; Potongan harga pembelian mesin dan peralatan; dan/atau Bantuan mesin dan peralatan (Pasal 45 dan 47) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri, yang berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri (Pasal 48)
Dukungan DPR Bagi Pembiayaan Industri melalui UU Perindustrian……(3) Ketentuan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan menengah, antara lain berupa: Bantuan mesin atau peralatan; dan Akses pembiayaan, termasuk mengusahakan penyediaan modal awal bagi wirausaha baru (Pasal 72 dan 75) Ketentuan kepemilikan industri strategis oleh negara melalui pengaturan kepemilikan, yang dilakukan melalui: Penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah; Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah dan swasta; atau Pembatasan kepemilikan oleh penanaman modal asing (Pasal 84)
Dukungan DPR Bagi Pembiayaan Industri melalui UU Perindustrian……(4) Ketentuan mengenai tindakan pengamanan industri dalam negeri (melalui kebijakan tarif dan non tarif; dan kebijakan restrukturisasi industri); dan tindakan penyelamatan industri atas pengaruh konjungtur perekonomian dunia (melalui stimulus fiskal; dan kredit program) (Pasal 96-98, dan 100) Ketentuan fasilitas fiskal dan non fiskal yang dapat diberikan Pemerintah/pemerintah daerah bagi perusahaan industri yang; Melakukan kegiatan hilirisasi; Melakukan riset dan pengembangan teknologi dan produk; Melakukan kegiatan usaha di wilayah perbatasan dan terpencil; Mengembangkan SDM dan mengoptimalkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri; Berorientasi ekspor; IKM yang ber-SNI; Mewujudkan industri hijau; Menggunakan produk industri kecil (Pasal 110 dan 111)
Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri (LPPI) Merupakan lembaga pembiayaan yang bersifat khusus yang dibentuk berdasarkan UU, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perindustrian; LPPI dibentuk dalam rangka pembiayaan kegiatan industri dan lebih berorientasi kepada pembangunan industri nasional; Selain melalui UU tersendiri, status LPPI dapat diperkuat menjadi Bank Khusus yang nantinya diatur melalui revisi UU Perbankan (saat ini dibahas di DPR RI), sehingga ia bisa menjadi bagian dari sistem perbankan yang saat ini hanya mencakup Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat/konvensional dan syariah; Peran LPPI sebagai lembaga pembiayaan atau bank yang bersifat khsusus, berbeda dengan institusi keuangan pada umumnya yang lebih berorientasi profit; LPPI, dapat dibentuk di tingkat nasional, dan juga di daerah, terutama di daerah-daerah yang memiliki tingkat pendapatan yang tinggi dalam rangka percepatan pertumbuhan sekaligus pemerataan pembangunan industri;
Peran LPPI Menutup gap pembiayaan bagi kegiatan industri yang selama ini tidak dapat memperoleh pendanaan dari institusi-institusi keuangan yang ada, antara lain; Usaha mikro dan kecil; Modal awal bagi wirausaha pemula; Industri-industri kreatif, berbasis kearifan lokal, bersifat unik dan merupakan warisan budaya bangsa; Industri-industri pionir; dan Industri hijau Mendukung pengembangan industri-industri strategis nasional, antara lain: Jenis industri untuk pemenuhan kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak (antara lain pangan/pertanian, energi/terutama energi baru dan terbarukan, farmasi, dan telekomunikasi); Jenis industri yang meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; Jenis industri yang mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara (antara lain industri peralatan militer dan keamanan);
Peran LPPI….(2) Mendukung penguatan struktur industri dan peningkatan daya saing industri dalam negeri, antara lain melalui dukungan dana bagi: Perusahaan industri yang melakukan hilirisasi industri; Perusahaan industri yang melakukan kegiatan riset, pengembangan dan transfer teknologi di sektor industri; Perusahaan industri yang berorientasi ekspor Mengurangi kesenjangan pembangunan ekonomi dengan mendorong pemerataan industri, melalui penyediaan dana bagi: Kegiatan industri di wilayah-wilayah terpencil; Kegiatan industri di daerah-daerah perbatasan; Kegiatan industri di daerah-daerah berpendapatan rendah; Mendukung program-program prioritas Pemerintah di sektor industri dan perekonomian, antara lain melalui kerjasama dengan pihak swasta dalam pembiayaan proyek-proyek strategis Pemerintah; Mendukung Pemerintah dalam rangka tindakan pengamanan dan penyelamatan industri dalam negeri;
Harmonisasi Kebijakan Pembiayaan Sektor Industri Dalam rangka efektivitas pembiayaan di sektor industri, perlu dilakukan harmonisasi kebijakan dan program terkait pembentukan LPPI, antara lain dengan: Kementerian-kementerian, yang selama ini memiliki program-program pembiayaan industri kecil dan menengah, dan modal awal bagi wirausaha pemula; Lembaga-lembaga pembiayaan yang sudah terbentuk, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; Perbankan, yang selama ini juga ditugaskan menyalurkan kredit bagi industri mikro dan kecil; PT Sarana Multi Infrastruktur, dengan fokus pada pembiayaan infrastruktur; Peran-peran pembiayaan Pemerintah dalam pembangunan dan pemerataan industri, yang selama ini dilakukan melalui kementerian, dan juga perbankan (khususnya pembiayaan industri mikro dan kecil), dialihkan kepada LPPI; Peran-peran pembiayaan pemerintah daerah di sektor industri, khususnya di daerah yang membentuk LPPI, dialihkan ke LPPI;
Terimakasih