DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Advertisements

RENCANA KERJA PEMERINTAH
Strategi Meningkatkan Kemakmuran Nusa dan Resiliensi Bangsa
KEWIRAUSAHAAN & USAHA KECIL
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERTEMUAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN RKP 2013 Oleh: Menteri Negara PPN/Kepala.
Pertemuan 13 Kebijaksanaan Makro ekonomi Indonesia dan Deregulasi
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN
PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IX DASAR-DASAR PEMBENTUKAN INKUBATOR BISNIS
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Modal ventura materi 21 oktober 2015
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
Skala dan Kelompok Perusahaan
Perekonomian Indonesia
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
Sahabat Keluarga Indonesia
PERANAN EKONOMI MIKRO DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Tanggapan terhadap Rencana Kebijakan KKIP
Modul / Tatap Muka 11 LEMBAGA KEUANGAN MIKRO Pendahuluan
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Arah Kebijakan Persusuan
STRATEGI PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
KONTROVERSI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) & UTANG LUAR NEGERI (ULN)
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Suku Bunga dan Sistem Perbankan
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
KELOMPOK 7 NURUL HIDAYATI ( ) REVANI SASMITANING ( )
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Dampak Kebijakan Fiskal Terhadap Sektor Industri
KEBIJAKAN PEREKONOMIAN
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
KEBIJAKAN PEREKONOMIAN
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Kompetisi dalam Jasa Keuangan
Arah Kebijakan Persusuan
Mempercepat Transformasi Industri Manufaktur Untuk Mewujudkan Industrialisasi Indonesia Yang Berdaya Saing Global Presented by :
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
KEBIJAKAN FISKAL (FISCAL POLICY)
“Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” Disampaikan.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Ir Andreas Eddy Susetyo MM
A P B N.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
Transcript presentasi:

DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI Ir. H. Airlangga Hartarto, MMT., MBA Anggota DPR RI Disampaikan dalam Seminar “Pembiayaan Investasi di Bidang Industri”, Kadin Indonesia Selasa, 5 Mei 2015, Hotel Bidakara, Jakarta

Outline Praktek Lembaga Pembiayaan Industri di Berbagai Negara; Dukungan DPR RI Bagi Pembiayaan Industri Melalui UU No.3/2014 tentang Perindustrian (UU Perindustrian); Pembentukan Lembaga Pembiayaan Industri (LPPI); Peran LPPI; Harmonisasi Kebijakan Pembiayaan Kegiatan Industri

Praktek Lembaga Pembiayaan Industri di Berbagai Negara……(1) Pengembangan sektor industri merupakan prioritas utama Pemerintah di semua negara, karena merupakan kunci daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; Lembaga pembiayaan khusus untuk pengembangan sektor industri (Lembaga Pembiayaan Industri), sudah lazim diterapkan di berbagai negara, sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing industri dan perekonomian; Lembaga pembiayaan industri, umumnya tidak hanya berada di level pemerintah pusat, tetapi juga di negara-negara bagian/daerah Lembaga pembiayaan industri, dibentuk untuk memback-up program- program utama Pemerintah di sektor industri dan perekonomian yang secara komersial tidak menarik bagi institusi-institusi keuangan melalui skema konvensional; Lembaga Pembiayaan Industri, juga biasa menjadi mitra bagi investor swasta, atau lembaga pemberi pinjaman dalam pembiayaan proyek-proyek strategis Pemerintah; Lembaga pembiayaan industri merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan kemandirian di sektor industri;

Praktek Lembaga Pembiayaan Industri di Berbagai Negara……(2) Peran utama Lembaga Pembiayaan Industri yang diterapkan di banyak negara sangat beragam, antara lain penyediaan dana bagi: Pengembangan industri-industri strategis Pemerintah; Pengembangan industri manufaktur; Pengembangan industri pionir; Pengembangan industri berorientasi ekspor; Pengembangan industri mikro dan kecil; Start up business bagi pengusaha pemula, terutama jenis-jenis usaha berbasis kreativitas, dan teknologi baru yang memiliki prospek di masa mendatang; Sebahagian tahapan investasi, misalnya untuk biaya pembebasan lahan; Bentuk pembiayaan Lembaga Pembiayaan Industri, antara lain: Hibah; Pinjaman; Investasi

Dukungan DPR Bagi Pembiayaan Industri melalui UU Perindustrian……(1) Ketentuan mengenai fasilitas fiskal dan non fiskal sebagai bagian dari kebijakan industri nasional (Pasal 12) Ketentuan penyediaan sumber pembiayaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya industri (Pasal 15) Ketentuan fasilitas pembiayaan industri yang bersumber dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi BUMN dan BUMD, dalam bentuk: Pemberian pinjaman; Hibah; dan Penyertaan modal (Pasal 44) Ketentuan fasilitas pembiayaan dan/atau kemudahan pembiayaan kepada perusahaan industri swasta yang dibebankan kepada APBN dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional (ditetapkan oleh Presiden), dalam bentuk: Penyertaan modal; dan Pemberian pinjaman (Pasal 45 dan 46)

Dukungan DPR Bagi Pembiayaan Industri melalui UU Perindustrian……(2) Ketentuan fasilitas pembiayaan dan/atau kemudahan pembiayaan kepada perusahaan industri swasta yang dibebankan kepada APBN dalam rangka peningkatan daya saing industri dalam negeri dan/atau pembangunan industri pionir (ditetapkan oleh Menteri), dalam bentuk: Keringanan bunga pinjaman; Potongan harga pembelian mesin dan peralatan; dan/atau Bantuan mesin dan peralatan (Pasal 45 dan 47) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri, yang berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri (Pasal 48)

Dukungan DPR Bagi Pembiayaan Industri melalui UU Perindustrian……(3) Ketentuan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan menengah, antara lain berupa: Bantuan mesin atau peralatan; dan Akses pembiayaan, termasuk mengusahakan penyediaan modal awal bagi wirausaha baru (Pasal 72 dan 75) Ketentuan kepemilikan industri strategis oleh negara melalui pengaturan kepemilikan, yang dilakukan melalui: Penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah; Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah dan swasta; atau Pembatasan kepemilikan oleh penanaman modal asing (Pasal 84)

Dukungan DPR Bagi Pembiayaan Industri melalui UU Perindustrian……(4) Ketentuan mengenai tindakan pengamanan industri dalam negeri (melalui kebijakan tarif dan non tarif; dan kebijakan restrukturisasi industri); dan tindakan penyelamatan industri atas pengaruh konjungtur perekonomian dunia (melalui stimulus fiskal; dan kredit program) (Pasal 96-98, dan 100) Ketentuan fasilitas fiskal dan non fiskal yang dapat diberikan Pemerintah/pemerintah daerah bagi perusahaan industri yang; Melakukan kegiatan hilirisasi; Melakukan riset dan pengembangan teknologi dan produk; Melakukan kegiatan usaha di wilayah perbatasan dan terpencil; Mengembangkan SDM dan mengoptimalkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri; Berorientasi ekspor; IKM yang ber-SNI; Mewujudkan industri hijau; Menggunakan produk industri kecil (Pasal 110 dan 111)

Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri (LPPI) Merupakan lembaga pembiayaan yang bersifat khusus yang dibentuk berdasarkan UU, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perindustrian; LPPI dibentuk dalam rangka pembiayaan kegiatan industri dan lebih berorientasi kepada pembangunan industri nasional; Selain melalui UU tersendiri, status LPPI dapat diperkuat menjadi Bank Khusus yang nantinya diatur melalui revisi UU Perbankan (saat ini dibahas di DPR RI), sehingga ia bisa menjadi bagian dari sistem perbankan yang saat ini hanya mencakup Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat/konvensional dan syariah; Peran LPPI sebagai lembaga pembiayaan atau bank yang bersifat khsusus, berbeda dengan institusi keuangan pada umumnya yang lebih berorientasi profit; LPPI, dapat dibentuk di tingkat nasional, dan juga di daerah, terutama di daerah-daerah yang memiliki tingkat pendapatan yang tinggi dalam rangka percepatan pertumbuhan sekaligus pemerataan pembangunan industri;

Peran LPPI Menutup gap pembiayaan bagi kegiatan industri yang selama ini tidak dapat memperoleh pendanaan dari institusi-institusi keuangan yang ada, antara lain; Usaha mikro dan kecil; Modal awal bagi wirausaha pemula; Industri-industri kreatif, berbasis kearifan lokal, bersifat unik dan merupakan warisan budaya bangsa; Industri-industri pionir; dan Industri hijau Mendukung pengembangan industri-industri strategis nasional, antara lain: Jenis industri untuk pemenuhan kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak (antara lain pangan/pertanian, energi/terutama energi baru dan terbarukan, farmasi, dan telekomunikasi); Jenis industri yang meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; Jenis industri yang mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara (antara lain industri peralatan militer dan keamanan);

Peran LPPI….(2) Mendukung penguatan struktur industri dan peningkatan daya saing industri dalam negeri, antara lain melalui dukungan dana bagi: Perusahaan industri yang melakukan hilirisasi industri; Perusahaan industri yang melakukan kegiatan riset, pengembangan dan transfer teknologi di sektor industri; Perusahaan industri yang berorientasi ekspor Mengurangi kesenjangan pembangunan ekonomi dengan mendorong pemerataan industri, melalui penyediaan dana bagi: Kegiatan industri di wilayah-wilayah terpencil; Kegiatan industri di daerah-daerah perbatasan; Kegiatan industri di daerah-daerah berpendapatan rendah; Mendukung program-program prioritas Pemerintah di sektor industri dan perekonomian, antara lain melalui kerjasama dengan pihak swasta dalam pembiayaan proyek-proyek strategis Pemerintah; Mendukung Pemerintah dalam rangka tindakan pengamanan dan penyelamatan industri dalam negeri;

Harmonisasi Kebijakan Pembiayaan Sektor Industri Dalam rangka efektivitas pembiayaan di sektor industri, perlu dilakukan harmonisasi kebijakan dan program terkait pembentukan LPPI, antara lain dengan: Kementerian-kementerian, yang selama ini memiliki program-program pembiayaan industri kecil dan menengah, dan modal awal bagi wirausaha pemula; Lembaga-lembaga pembiayaan yang sudah terbentuk, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; Perbankan, yang selama ini juga ditugaskan menyalurkan kredit bagi industri mikro dan kecil; PT Sarana Multi Infrastruktur, dengan fokus pada pembiayaan infrastruktur; Peran-peran pembiayaan Pemerintah dalam pembangunan dan pemerataan industri, yang selama ini dilakukan melalui kementerian, dan juga perbankan (khususnya pembiayaan industri mikro dan kecil), dialihkan kepada LPPI; Peran-peran pembiayaan pemerintah daerah di sektor industri, khususnya di daerah yang membentuk LPPI, dialihkan ke LPPI;

Terimakasih